HADITS PADA MASA NABI
Kajian Hadits dan Perbedaannya dengan as-Sunnah,al-Khabar, Atsar
Oleh : Hujair AH. Sanaky
A. Pendahuluan
Hadits Nabi telah ada sejak awal perkembangan Islam adalah sebuah
kenyataan yang tak dapat diragukan lagi. Hadits Nabi merupakan sumber ajaran
Islam, di samping al-Qur'an. "Hadits atau disebut juga dengan Sunnah, adalah
segala sesuatu yang bersumber atau didasarkan kepada Nabi SAW., baik
berupa perketaan, perbuatan, atau taqrir-nya. Hadits, sebagai sumber ajaran
Islam setelah al-Qur'an, sejarah perjalanan hadits tidak terpisahkan dari sejarah
perjalanan Islam itu sendiri. Akan tetepi, dalam beberapa hal terdapat ciri-ciri
tertentu yang spesipik, sehingga dalam mempelajarinya diperlukan pendekatan
khusus".
Pada zaman Nabi, hadits diterima dengan mengandalkan hafalan para
sahabat Nabi, dan hanya sebagian hadits yang ditulis oleh para sahabat Nabi.
Hal ini disebabkan, "Nabi pernah melarang para sahabat untuk menulis hadits
beliau. Dalam pada itu, Nabi juga pernah menyuruh para sahabat untuk menulis
hadits beliau. ..... Dalam sejarah, pada zaman Nabi telah terjadi penulisan hadits.
misalnya berupa surat-surat Nabi tentang ajakan memeluk Islam kepada
sejumlah pejabat dan kepala negara yang belum memeluk Islam. Sejumlah
sahabat Nabi telah menulis hadits Nabi, misalnya Abdullah bin 'Amr bin al-'As
(w.65 H/685 M), Abdullah bin 'Abbas (w.68 H/687 M), 'Ali bin Abi Thalib (w. 40
H/661 M), Sumrah (Samurah) bin Jundab (w. 60 H), Jabir bin Abdullah (w. 78
H/697 M), dan Abdullah bin Abi Aufa' (w.86 H). Walaupun demikian tidaklah
berarti bahwa seluruh hadits telah terhimpun dalam catatan para sahabat
tersebut.
Menurut H.Said Agil Husain al-Munawar, penulisan hadits bersifat dan
untuk kepentingan pribadi. Dengan demikian, hadits-hadits yang ada pada para
sahabat, yang kemudian diterima oleh para tabi'in memungkinkan ditemukan
adanya redaksi yang berbada-beda. Sebab, ada yang meriwayatkannya sesuai
atau sama benar dengan lafazh yang diterima dari Nabi (yang disebut dengan
periwayatan bi al-lafzhi), dan ada yang hanya sesuai makna atau maksudnya
saja (yang disebut dengan periwayatan bi al-ma'na), sedang redaksinya tidak
sama. Lebih lanjut H.Said Agil Husain al-Munawar, mengatakan bahwa di antara
para sahabat yang sangat ketat berpegang kepada periwayatan bi al-lafzhi, ialah
Abdullah bin Umar. Menurutnya, tidak boleh ada satu kata atau huruf yang
dikurangi atau ditambah dari yang disabdakan Rasul SAW.
Dengan demikian, hadits Nabi yang berkembang pada zaman Nabi
(sumber aslinya), lebih banyak berlangsung secara hafalan dari pada secara
tulisan. Penyebabnya adalah Nabi sendiri melarang para sahabat untuk menulis
hadits-nya, dan menurut penulis karakter orang-orang Arab sangat kuat
hafalannya dan suka menghafal, dan ada kehawatiran bercampur dengan al-Qur'an. Dengan kenyataan ini, sangat logis sekali bahwa tidak seluruh hadits
Nabi terdokumentasi pada zaman Nabi secara keseluruhan.
Pada realitas kehidupan masyarakat muslim, perkembangan hadits Nabi
secara kuantitatif cukup banyak sekali, walaupun Fazlur Rahman mengatakan
"hadits-hadits Nabi memang sedikit jumlahnya". Selain perkembangan hadits
yang cukup banyak, juga banyak istilah-istilah yang digunakan. Pada masyarakat
umum yang dikenal adalah Hadits dan as-Sunnah, sedangkan pada kelompok
tertentu, dikenal istilah Khabar dan Atsar. Untuk itu, pada pembahasan makalah
ini, pemakalah akan menyoroti : (1) pengertian Hadits, dan perbedaan Hadits
dengan as-Sunnah, al-Khabar, dan al-Atsar, (2) perbedaan as-Sunnah dengan
Bid'ah, (3) cara penyampaian Hadits pada masa Nabi.
B. Pengertian Hadits dan Perbedaanya dengan As-Sunnah, al-Khabar dan al-
Atsar
Dalam pembahasan ini pemakalah akan lebih mencermati pengertian
Hadits, as-Sunnah, al-Khabar, dan al-Atsar serta perbedaan-perbedaan para
ulama baik ulama Hadits, ulama Ushul, dan ulama Fiqh dalam merumuskan
masing-masing definis tersebut di atas. Selain itu juga mengungkapkan
perbedaan antara Hadits dengan as-Sunnah, Hadits dengan al-Khabar dan al-
Atsar.
1. Pengertian Hadits
Kata "Hadits" atau al-hadits menurut bahasa berarti al-jadid (sesuatu yang
baru), lawan kata dari al-qadim (sesuatu yang lama). Kata hadits juga berarti al-
khabar (berita), yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari
seseorang kepada orang lain. Kata jamaknya, ialah al-ahadis.
Secara terminologi, ahli hadits dan ahli ushul berbeda pendapat dalam
memberikan pengertian hadits. Di kalangan ulama hadits sendiri ada juga
beberapa definisi yang antara satu sama lain agak berbeda. Ada yang
mendefinisikan hadits, adalah :
"Segala perkataan Nabi SAW, perbuatan, dan hal ihwalnya". Ulama hadits
menerangkan bahwa yang termasuk "hal ihwal", ialah segala pemberitaan
tentang Nabi SAW, seperti yang berkaitan dengan himmah, karakteristik, sejarah
kelahiran, dan kebiasaan-kebiasaanya. Ulama ahli hadits yang lain merumuskan
pengertian hadits dengan :
"Segala sesuatu yang bersumber dari Nabi, baik berupa perkataan, perbuatan,
taqrir, maupun sifatnya".
Ulama hadits yang lain juga mendefiniskan hadits sebagai berikut :
"Sesuatu yang didasarkan kepada Nabi SAW. baik berupa perkataan, perbuatan,
taqrir, maupun sifatnya".
Dari ketiga pengertian tersebut, ada kesamaan dan perbedaan para ahli hadits
dalam mendefinisikan hadits. Kasamaan dalam mendefinisikan hadits ialah hadits dengan segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik
perkataan maupun perbuatan. Sedangkan perbedaan mereka terletak pada
penyebutan terakhir dari perumusan definisi hadits. Ada ahli hadits yang
menyebut hal ihwal atau sifat Nabi sebagai komponen hadits, ada yang tidak
menyebut. Kemudian ada ahli hadits yang menyebut taqrir Nabi secara eksplisit
sebagai komponen dari bentuk-bentuk hadits, tetapi ada juga yang
memasukkannya secara implisit ke dalam aqwal atau afal-nya.
Sedangkan ulama Ushul, mendefinisikan hadits sebagai berikut :
"Segala perkataan Nabi SAW. yang dapat dijadikan dalil untuk penetapan hukum
syara'".
Berdasarkan rumusan definisi hadits baik dari ahli hadits maupun ahli ushul,
terdapat persamaan yaitu ; "memberikan definisi yang terbatas pada sesuatu
yang disandarkan kepada Rasul SAW, tanpa menyinggung-nyinggung prilaku
dan ucapan shabat atau tabi'in. Perbedaan mereka terletak pada cakupan
definisinya. Definisi dari ahli hadits mencakup segala sesuatu yang disandarkan
atau bersumber dari Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, dan taqrir.
Sedangkan cakupan definisi hadits ahli ushul hanya menyangkut aspek
perkataan Nabi saja yang bisa dijadikan dalil untuk menetapkan hukum syara'.
2. Pengertian as-Sunnah
Sunnah menurut bahasa berarti :
"Jalan dan kebiasaan yang baik atau yang jelak". Menurut M.T.Hasbi Ash
Shiddieqy, pengertian sunnah ditinjau dari sudut bahasa (lughat) bermakna jalan
yang dijalani, terpuji, atau tidak. Sesuai tradisi yang sudah dibiasakan, dinamai
sunnah, walaupun tidak baik.
Berkaitan dengan pengertian sunnah ditinjau dari sudut bahasa, perhatikan
sabda Rasulullah SAW, sebagai berikut :
"Barang siapa mengadakan sesuatu sunnah (jalan) yang baik, maka baginya
pahala Sunnah itu dan pahala orang lain yang mengerjakan hingga hari kiamat.
Dan barang siapa mengerjakan sesuatu sunnah yang buruk, maka atasnya dosa
membuat sunnah buruk itu dan dosa orang yang mengerjakannya hingga hari
kiamat" (H.R.al-Bukhary dan Muslim).
Sedangkan, Sunnah menurut istilah muhadditsin (ahli-ahli hadits) ialah segala
yang dinukilkan dari Nabi SAW., baik berupa perkataan, perbuatan, maupun
berupa taqrir, pengajaran, sifat, kelakuan, perjalanan hidup baik yang demikian
itu sebelum Nabi SAW., dibangkitkan menjadi Rasul, maupun sesudahnya. Menurut Fazlur Rahman, sunnah adalah praktek aktual yang karena telah lama
ditegakkan dari satu generasi ke generasi selanjutnya memperoleh status
normatif dan menjadi sunnah. .... Sunnah adalah sebuah konsep perilaku, maka
sesuatu yang secara aktual dipraktekkan masyarakat untuk waktu yang cukup
lama tidak hanya dipandang sebagai praktek yang aktual tetapi juga sebagai
praktek yang normatif dari masyarakat tersebut.
Menurut Ajjaj al-Khathib, bila kata Sunnah diterapkan ke dalam masalah-
masalah hukum syara', maka yang dimaksud dengan kata sunnah di sini, ialah
segala sesuatu yang diperintahkan, dilarang, dan dianjurkan oleh Rasulullah
SAW., baik berupa perkataan maupun perbuatannya. Dengan demikian, apabila
dalam dalil hukum syara' disebutkan al-Kitab dan as-Sunnah, maka yang
dimaksudkannya adalah al-Qur'an dan Hadits.
Pengertian Sunnah ditinjau dari sudut istilah, dikalangan ulama terdapat
perbedaan. Ada ulama yang mengartikan sama dengan hadits, dan ada ulama
yang membedakannya, bahkan ada yang memberi syarat-syarat tertentu, yang
berbeda dengan istilah hadits. Ulama ahli hadits merumuskan pengertian sunnah
sebagai berikut :
"Segala yang bersumber dari Nabi SAW., baik berupa perkataan, perbuatan,
taqrir, tabiat, budi pekerti, atau perjalanan hidupnya, baik sebelum diangkat
menjadi Rasul, seperti ketika bersemedi di gua Hira maupun sesudahnya".
Berdasarkan definisi yang dikemukakan di atas, kata sunnah menurut sebagian
ulama sama dengan kata hadits. "Ulama yang mendefinisikan sunnah
sebagaimana di atas, mereka memandang diri Rasul SAW., sebagai uswatun
hasanah atau qudwah (contoh atau teladan) yang paling sempurna, bukan
sebagai sumber hukum. Olah karena itu, mereka menerima dan
meriwayatkannya secara utuh segala berita yang diterima tentang diri Rasul
SAW., tanpa membedakan apakah (yang diberitakan itu) isinya berkaitan dengan
penetapan hukum syara' atau tidak. Begitu juga mereka tidak melakukan
pemilihan utnuk keperluan tersebut, apabila ucapan atau perbuatannya itu
dilakukan sebelum diutus menjadi Rasul SAW., atau sesudahnya.
Ulama Ushul Fiqh memberikan definisi Sunnah adalah "segala yang dinukilkan
dari Nabi Muhammad SAW., baik berupa perkataan, perbuatan maupun
taqrirnya yang ada sangkut pautnya dengan hukum". Menurut T.M. Hasbi Ash
Shiddieqy, makna inilah yang diberikan kepada perkataan Sunnah dalam sabda
Nabi, sebagai berikut :
"Sungguh telah saya tinggalkan untukmu dua hal, tidak sekali-kali kamu sesat
selama kamu berpegang kepadanya, yakni Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya"
(H.R.Malik).
Perbedaan pengertian tersebut di atas, disebabkan karena ulama hadits
memandang Nabi SAW., sebagai manusia yang sempurna, yang dijadikan suri teladan bagi umat Islam, sebagaimana firman Allah surat al-Ahzab ayat 21,
sebagai berikut :
"Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik
bagimu".
Ulama Hadits membicarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan Nabi
Muhammad SAW., baik yang ada hubungannya dengan ketetapan hukum
syariat Islam maupun tidak. Sedangkan Ulama Ushul Fiqh, memandang Nabi
Muhammad SAW., sebagai Musyarri', artinya pembuat undang-undang wetgever
di samping Allah. Firman Allah dalam al-Qur'an surat al-Hasyr ayat 7 yang
berbunyi:
".....Apa yang diberikan oleh Rasul, maka ambillah atau kerjakanlah. Dan apa
yang dilarang oleh Rasul jauhilah".
Ulama Fiqh, memandang sunnah ialah "perbuatan yang dilakukan dalam agama,
tetapi tingkatannya tidak sampai wajib atau fardlu. Atau dengan kata lain sunnah
adalah suatu amalan yang diberi pahala apabila dikerjakan, dan tidak dituntut
apabila ditinggalkan. Menurut Dr.Taufiq dalam kitabnya Dinullah fi Kutubi
Ambiyah menerangkan bahwa Sunnah ialah suatu jalan yang dilakukan atau
dipraktekan oleh Nabi secara kontinyu dan diikuti oleh para sahabatnya;
sedangkan Hadits ialah ucapan-ucapan Nabi yang diriwayatkan oleh seseorang,
dua atau tiga orang perawi, dan tidak ada yang mengetahui ucapan-ucapan
tersebut selain mereka sendiri.
3. Pengertian al-Khabar dan al-Atsar
a) Pengertian Khabar
Selain istilah Hadits dan Sunnah, terdapat istilah Khabar dan Atsar. Khabar
menurut lughat, berita yang disampaikan dari seseorang kepada seseorang.
Untuk itu dilihat dari sudut pendekatan ini (sudut pendekatan bahasa), kata
Khabar sama artinya dengan Hadits. Menurut Ibn Hajar al-Asqalani, yang dikutip
as-Suyuthi, memandang bahwa istilah hadits sama artinya dengan khabar,
keduanya dapat dipakai untuk sesuatu yang marfu, mauquf, dan maqthu'. Ulama
lain, mengatakan bahwa kbabar adalah sesuatu yang datang selain dari Nabi
SAW., sedang yang datang dari Nabi SAW. disebut Hadits. Ada juga ulama yang
mengatakan bahwa hadits lebih umum dari khabar. Untuk keduanya berlaku
kaidah 'umumun wa khushushun muthlaq, yaitu bahwa tiap-tiap hadits dapat
dikatan Khabar, tetapi tidak setiap Khabar dapat dikatakan Hadits.
Menurut istilah sumber ahli hadits ; baik warta dari Nabi maupun warta dari
sahabat, ataupun warta dari tabi'in. Ada ulama yang berpendapat bahwa khabar
digunakan buat segala warta yang diterima dari yang selain Nabi SAW. Dengan
pendapat ini, sebutan bagi orang yang meriwayatkan hadits dinamai muhaddits,
dan orang yang meriwayatkan sejarah dinamai akhbary atau khabary. Ada juga
ulama yang mengatakan bahwa hadits lebih umum dari khabar, begitu juga
sebaliknya ada yang mengatakan bahwa khabar lebih umum dari pada hadits, karena masuk ke dalam perkataan khabar, segala yang diriwayatkan, baik dari
Nabi maupun dari selainnya, sedangkan hadits khusus terhadap yang
diriwayatkan dari Nabi SAW. saja.
b) Pengertian Atsar
Atsar menurut lughat ialah bekasan sesuatu, atau sisa sesuatu, dan berarti
nukilan (yang dinukilkan). Sesuatu do'a umpamanya yang dinukilkan dari Nabi
dinamai: do'a ma'tsur. Sedangkan menurut istilah jumhur ulama sama artinya
dengan khabar dan hadits. Dari pengertian menurut istilah, terjadi perbedaan
pendapat di antara ulama. "Jumhur ahli hadits mengatakan bahwa Atsar sama
dengan khabar, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW., sahabat,
dan tabi'in. Sedangkan menurut ulama Khurasan, bahwa Atsar untuk yang
mauquf dan khabar untuk yang marfu.
4. Perbedaan Hadits dengan as-Sunnah, al-Khabar, dan al-Atsar
Dari keempat istilah yaitu Hadits, Sunnah, Khabar, dan Atsar, menurut jumhur
ulama Hadits dapat dipergunakan untuk maksud yang sama, yaitu bahwa hadits
disebut juga dengan sunnah, khabar atau atsar. Begitu pula halnya sunnah,
dapat disebut dengan hadits, khabar dan atsar. Maka Hadits Mutawatir dapat
juga disebut dengan Sunnah Mutawatir atau Khabar Mutawatir. Begitu juga
Hadits Shahih dapat disebut dengan Sunnah Shahih, Khabar Shahih, dan Atsar
Shahih.
Tetapi berdasarkan penjelasan mengenai Hadits, Sunnah, Khabar, dan Atsar
ada sedikit perbedaan yang perlu diperhatikan antara hadits dan sunnah
menurut pendapat dan pandangan ulama, baik ulama hadits maupun ulama
ushul dan juga perbedaan antara hadits dengan khabar dan atsar dari
penjelasan ulama yang telah dibahas. Perbedaan-perbedaan pendapat ulama
tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut : (a) Hadits dan Sunnah : Hadits
terbatas pada perkataan, perbuatan, taqrir yang bersumber dari Nabi SAW,
sedangkan Sunnah segala yang bersumber dari Nabi SAW baik berupa
perkataan, perbuatan, taqrir, tabiat, budi pekerti, atau perjalan hidupnya, baik
sebelum diangkat menjadi Rasul maupun sesudahnya. (b) Hadits dan Khabar :
Sebagian ulama hadits berpendapat bahwa Khabar sebagai sesuatu yang
berasal atau disandarkan kepada selain Nabi SAW., Hadits sebagai sesuatu
yang berasal atau disandarkan kepada Nabi SAW. Tetapi ada ulama yang
mengatakan Khabar lebih umum daripada Hadits, karena perkataan khabar
merupakan segala yang diriwayatkan, baik dari Nabi SAW., maupun dari yang
selainnya, sedangkan hadits khusus bagi yang diriwayatkan dari Nabi SAW.
saja. "Ada juga pendapat yang mengatakan, khabar dan hadits, diithlaqkan
kepada yang sampai dari Nabi saja, sedangkan yang diterima dari sahabat
dinamai Atsar". (c) Hadits dan Atsar : Jumhur ulama berpendapat bahwa Atsar
sama artinya dengan khabar dan Hadits. Ada juga ulama yang berpendapat
bahwa Atsar sama dengan Khabar, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada Nabi
SAW., sahabat dan tabi'in. "Az Zarkasyi, memakai kata atsar untuk hadits
mauquf. Namun membolehkan memakainya untuk perkataan Rasul SAW. (hadits marfu)". Dengan demikian, Hadits sebagai sesuatu yang berasal atau
disandarkan kepada Nabi SAW. saja, sedangkan Atsar sesuatu yang
disandarkan kepada Nabi SAW., sahabat dan tabi'in.
C. Perebadaan As-Sunnah dengan Bid'ah
Pembahasan ini semata-mata hanya menekankan pada sisi perbedaan antara
hadits dengan bid'ah, tidak membahas macam-macam bid'ah dan pengaruhnya
dalam kehidupan sehari-hari, baik pada sisi hukum syara' maupun muamalah.
Bid'ah, menurut bahasa ( ) memiliki beberapa makna, yaitu; penemuan
terbaru, sesuatu yang sangat indah, dan lelah. Sedang menurut pengertian
agama ( ), adalah :
"Apapun yang terjadi setelah Rasulullah wafat berupa kebaikan atau sebaliknya,
dan tidak mempunyai dalil syarak yang jelas". Imam Syatibi, dalam kitabnya al-
'Atisham, mengartikan bid'ah itu dalam bahasa sebagai penemuan terbaru.
Dengan demikian, "bid'ah suatu pekerjaan yang belum ada contohnya,
dinamailah pekerjaan-pekerjaan yang diada-adakan dalam Agama dan
dipandang indah oleh yang mengadakannya, bid'ah.
Ada dua pendapat yang dikemukakan oleh dua golongan yang berlaian
pendapat. Yang pertama adalah golongan ahli Ushul : pendapat pertama, yaitu
golongan yang memasukkan segala urusan yang diada-adakan dalam soal
ibadat saja ke dalam bid'ah. Pendapat kedua, golongan yang memasukkan
dalam kata bid'ah segala urusan yang sengaja diada-adakan, baik dalam urusan
'Ibadah, maupun dalam urusan 'Adat. Sedangkan kedua, adalah golongan Ahli
Fuqaha, mempunyai dua pendapat. Perdapat pertama yang memandang bid'ah
; segala perbuatan yang tercela saja, yang menyalahi kitab, atu Sunnah, atau
Ijma. Pendapat yang kedua, memandang bid'ah segala yang diada-adakan
sesudah Nabi, baik kebajikan maupun kejahatan, baik ibadah maupun adat
(urusan keduniaan).
Golongan Fuqaha yang hanya memandang bid'ah segala perbuatan yang tercela
saja yang menyalahi Kitab, atau Sunnah, atau Ijma', mendefinisikan Bid'ah
sebagai berikut : "Bid'ah itu, perbuatan yang tercela, yaitu ; yang diada-adakan
serta menyalahi Kitab, atau Sunnah, atau Ijma': inilah yang tidak diizinkan Syara'
sama sekali, baik perkataan, ataupun perbuatan, baik secara tegas maupun
secara isyarat saja ; dan tidak masuk ke dalamnya urusan-urusan kedunian.
Sedangkan golongan Fuqaha yang memandang bid'ah yang terjadi sesudah
Nabi, mendefinisikan bid'ah sebagai berikut : "Bid'ah itu, ialah : Segala yang
diadakan-adakan sesudah Nabi (sesudah kurun yang diakui baiknya), baik yang
diadakan itu kebajikan, maupun kejahatan, baik mengenai ibadah maupun
menengnai adat (yakni yang dengannya dikehendaki maksud duniawi).
Dari depinisi-depinisi yang dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa Bid'ah
segala sesuatu yang diada-adakan sesudah Nabi wafat, untuk dijadikan syara'
dan Agama, pada hal yang diada-adakan itu tak ada dalam Agama; diada-
adakan itu pula sesuatu syubuhat (yang menyamarkan), atau karena sesuatu ta'wil. Sedangkan Sunnah, segala sesuatu yang bersumber dari Nabi SAW., baik
berupa perkataan, perbuatan, taqrir, tabiat, budi pekerti, atau perjalanan
hidupnya, baik sebelum diangkat menjadi Rasul, maupun sesudahnya. Dengan
kata lain sesuatu yang hanya bersumber atau disandarkan kepada Nabi semata-
mata.
Dengan demikian antara Sunnah dan Bid'ah terdapat perbedaan yang sangat
jelas sekali. Sunnah, sesuatu yang betul-betul bersumber atau sesuatu yang
disandarkan kepada Nabi semata-mata, sedangkan Bid'ah merupakan sesuatu
yang diada-adakan ahli atau seseorang yang tidak mempunyai dalil yang jelas.
Walaupun dalam pembagian Bid'ah ada bid'ah Hahmudah dan bid'ah
Mazmumah atau ada bid'ah Hasanah dan bid'ah Sayyiah. Ada yang membagi
bid'ah wajib, bid'ah Sunnah, bid'ah Mubah, bid'ah Haram, dan bid'ah Makruh,
tetapi perbedaan antara Sunnah dengan Bid'ah sangat jelas yaitu Sunnah
sesuatu yang bersumber atau disandarkan kepada Nabi, sedangkan Bid'ah
sesuatu yang diada-adakan setelah Nabi. Maka, KH.Moenawar Chalil
mengatakan, bahwa "kita (ummat Islam) dalam mengerjakan agamanya haruslah
mengikuti Sunnah Nabi dan menjauhi perbuatan-perbutan bid'ah dengan arti
kata yang sebenarnya".
D. Cara Penyampaian Hadits pada Masa Nabi
Nabi SAW hidup di tengah-tengah masyarakat dan sahabatnya. Mereka selalu
bertemu dan berinteraksi dengan beliau secara bebas. Menurut T.M.Hasbi Ash
Shiddieqy, bahwa tidak ada ketentuan protokol yang menghalangi mereka
bergaul dengan beliau. Yang tidak dibenarkan, hanyalah mereka langsung
masuk ke rumah Nabi, dikala beliau tak ada di rumah, dan berbicara dengan
para isteri Nabi, tanpa hijab. Nabi bergaul dengan mereka di rumah, di mesjid, di
pasar, di jalan, di dalam safar dan di dalam hadlar.
Seluruh perbuatan Nabi, demikian juga ucapan dan tutur kata Nabi menjadi
tumpuan perhatian para sahabat. Segala gerak-gerik Nabi menjadi contoh dan
pedoman hidup mereka. Para sahabat sangat memperhatikan perilaku Nabi dan
sangat memerlukan untuk mengetahui segala apa yang disabdakan Nabi.
Mereka tentu meyakini, bahwa mereka diperintahkan mengikuti dan mentaati
apa-apa yang diperintahkan Nabi.
Sebagai seorang Nabi tentu memiliki teknik atau cara-cara untuk mencontohkan
perilaku dan menyampaikan sesuatu kepada para sahabatnya. Untuk itu,
"menurut riwayat al-Bukhari, Ibnu Mas'ud pernah bercerita bahwa untuk tidak
melahirkan rasa jenuh di kalangan sahabat, Rasul SAW menyampaikan
haditsnya dengan berbagai cara, sehingga membuat para sahabat selalu ingin
mengikuti pengajiannya".
Ada beberapa teknik atau cara Rasul SAW dalam menyampaikan Hadits kepada
para sahabat, yang disesuaikan dengan kondisi para sahabatnya. Untuk itu,
teknik atau cara yang digunakan Nabi SAW dalam menyampaikan Hadits,
sebagai berikut :
a. Melalui para jama'ah pada pusat pembinaannya yang disebut majlis al-'Ilmi.
Melalui majlis ini para sahabat memperoleh banyak peluang untuk menerima hadits, sehingga mereka berusaha untuk selalu mengkonsentrasikan diri untuk
mengikuti kegiatannya.
b. Dalam banyak kesempatan Rasul SAW juga menyampaikan haditsnya melalui
para sahabat tertentu, yang kemudian oleh para tersebut disampaikannya
kepada orang lain. Hal ini karena terkadang ketika ia mewurudkan suatu Hadits,
para sahabat yang hadir hanya beberapa orang saja, baik karena disengaja oleh
Rasul SAW sendiri atau secara kebetulan para sahabat yang hadir hanya
beberapa orang saja, bahkan hanya satu orang, seperti Hadits-hadits yang ditulis
oleh Abdullah bin Amr bin al-'Ash. Untuk hal-hal yang sensitif, seperti yang
berkaitan dengan soal keluarga dan kebutuhan biologis (terutama yang
menyangkut hubungan suami isteri), ia sampaikan melalui isteri-isterinya. Begitu
juga sikap para sahabat, jika ada hal-hal yang berkaitan dengan soal di atas,
karena segan bertanya kepada Rasul SAW, seringkali ditanyakan melalui isteri-
isterinya.
c. Melalui ceramah atau pidato di tempat terbuka, seperti ketika haji wada' dan
fathu Makkah.
d. Melalui perbuatan langsung yang disaksikan oleh para sahabatnya (jalan
musya'hadah), seperti yang berkaitan dengan praktek-praktek ibadah dan
muamalah.
e. Para sahabat yang mengemukana masalah atau bertanya dan berdiolog
langsung kepada Nabi SAW.
Melihat kenyataan ini, umat Islam pada saat itu secara langsung memperoleh
Hadits dari Rasul SAW sebagai sumber Hadits, baik itu berupa perkataan,
perbuatan dan taqrir. Antara Rasul SAW dengan mereka tidak ada jarak atau
hijab yang dapat menghambat atau mempersulit pertemuan mereka. Para
sahabat menerima Hadits dari Rasul SAW adakalanya langsung dari beliau
sendiri, mereka langsung mendengar atau melihat contoh perilaku yang
dilakukan Nabi SAW, baik karena ada sesuatu soal yang diajukan oleh
seseorang kepada Nabi lalu Nabi menjawabnya, atau karena Nabi sendiri yang
memulai pembicaan tentang suatu persoalan. ...... Indah sekali, betapa bahagia
dan indahnya umat pada saat itu.
E. Kesimpulan.
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan, sebagai berikut :
1. Menurut Jumhur Ulama (ulama Hadits, Ulama Ushul, dan Ulama Fiqh)
berpendapat istilah Hadits, Sunnah, Khabar dan Atsar, dapat dipergunakan
untuk maksud yang sama, yaitu : Hadits Mutawatir dapat juga disebut dengan
Sunnah Mutawatir atau Khabar Mutawatir. Begitu juga Hadits Shahih dapat
disebut dengan Sunnah Shahih, Khabar Shahih, dan Atsar Shahih.
2. Perbedaan Sunnah dengan Bid'ah dilihat dari segi pengertian maka, Sunnah
merupakan sesuatu yang bersumber atau disandarkan kepada Nabi SAW saja,
sedangkan Bid'ah adalah sesuatu yang diada-adakan yang tidak memiliki dasar
hukum.
3. Nabi SAW., menyampaikan Haditsnya melalui beberapa teknik atau cara
yaitu:
a) melalui jama'ah pada pusat pembinaannya yang disebut majlis al-'Ilmi, b) dalam banyak kesempatan Rasul SAW juga menyampaikan haditsnya melalui
para sahabat tertentu,
c) melalui ceramah atau pidato di tempat terbuka,
d) melalui perbuatan langsung yang disaksikan oleh para sahabatnya (jalan
musya'hadah),
e) para sahabat yang mengemukana masalah atau bertanya dan berdialog
langsung kepada Nabi SAW.
DAFTAR PUSTAKA
Fazlur Rahman, Islamic Methodology in History, terj. Anar Mahyuddin, Membuka
Pintu Ijtihad, Pustaka, Bandung, 1995.
Masjfuh Zuhdi, Pengantar Ilmu Hadits, Bina Ilmu, Surabaya, 1993
M. Syuhudi Ismail, Metodologi Penelitian Hadits Nabi, Bulan Bintang, Jakarta,
1992.
Moenawar Chalil, Kembali Kepada al-Qur'an dan as-Sunnah, Bulan Bintang,
Jakarta, Cet, Kesepuluh, 1996.
Sukarnawadi H.Husnuddu'at, Meluruskan Bid'ah, Dunia Ilmu, Surabaya, 1996.
Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits,
Pustaka Rizki Putra, Semarang, Cet. Kedua, 1998.
ÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄ, Kriteria antara Sunnah dan Bid'ah, Bulan Bintang, Jakarta, Cet.
Kelima, 1978.
Utang Ranuwijaya, Ilmu Hadits, Gaya Media Pratama, Jakarta, 1996.
Zulkarnain S, Makalah, Hadits Pada Masa Rasulullah SAW, Makalah
disampaikan dalam Seminar kelas, pada Mata Kuliah Ulumul Hadits, Pasca
Sarjana IAIN Sunan Kali Jaga Yogyakarta, 24 April 1998.
É »
³ MAKALAH REVISI ³
È ¼
HADITS PADA MASA NABI
Kajian
Hadits dan Perbedaannya dengan as-Sunnah, al-Khabar, Atsar
Oleh
HUJAIR AH. SANAKY
NIM. 980015
Konsentrasi : Pendidikan
DOSEN PENGAMPU
DR.H.Said Agil Husin Al-Munawar Alwi, MA
Makalah
Diajukan dalam Diskusi Kelas
Mata Kuliah "Hadits"
Tanggal : 11 Mei 1999
PROGRAM PASCA SARJANA (S-2) MAGISTER STUDI ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
YOGYAKARTA
1999
DAFTAR ISI
A. Pendahuluan 1
B. Pengertian Hadits dan Perbedaannya dengan
as-Sunnah, Khabar, dan al-Atsar 3 1. Pengertian Hadits 3
2. Pengertian as-Sunnah 5
3. Pengertian al-Khabar dan al-Atsar 8
4. Perbedaan Hadits dengan as-Sunnah,
al-Khabar, dan al-Atsar 10
C. Perbedaan as-Sunnah dengan Bid'ah 11
D. Cara Penyampaian Hadits pada masa Nabi 13
E. Kesimpulan 15
Daftar Pustaka 17
Pertanyaan Yang Berkembang dalam Diskusi
1. Piter Sarbini :
Beda Hadits dan Sunnah dan berikan contohnya
2. H. Sarkati :
Sunnah pada saat Nabi hidup - aplikasinya bagaimana?
3. M. Saleh :
1) Pada masa Nabi apakah perkataan bid'ah sudah muncul?
2) Macam-macam bid'ah
4. Robingatin :
1) Kata-kata Nabi sebelum di gua hira - buktikan
2) Pernyataan Fazlur Rahman Hadits Nabi itu sedikit - tunjukan
secara kuantitatif
5. Cholisah :
Bid'ah belum jelas, contohnya bid'ah yang dilarang - bedanya dengan tradisi.
REVIU HADITS
A. ULUMUL HADITS
1) Ilmu Hadits dan Ilmu Ushuli'l Hadits : Ilmu Hadits: Ilmu pengetahuan tentang
sabda, perbuatan, gerak-gerik dan bentuk jasmaniah Rasulullah SAW, beserta
sanad-sanad dari ilmu pengetahuan untuk membedakan kesahihannya dan
kedhaifannya dari pada lainnya, baik matan maupun sanadnya. Ilmu Ushuli'l
Hadits : Suatu ilmu pengetahuan yang menjadi sarana untuk mengenal kesahihan, kehasanan dan kedlaifan hadits, matan maupun sanad dan untuk
membedkan dengan yang lainnya.
2) Ilmu Hadits Riwayah dan Ilmu Hadits Dirayah : (1) Ilmu Hadits Riwayah : Ilmu
pengetahuan untuk mengetahui cara-cara penukilan, pemeliharaan dan
pendewanan apa-apa yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik
berupa perkataan, perbuatan, taqrir maupun lain sebagainya. Obyek Ilmu Hadits
Riwayah : bagaimana cara menerima, menyampaikan kepada orang dan
memindahkan atau mendewankan dalam suatu Dewan Hadits. Dalam
menyampaikan dan mendewakan hadits, baik mengenai matan maupun
sanadnya. Faedah mempelajari ilmu ini : adalah untuk menghindari adanya
kemungkinan salah kutip terhadap apa yang disandarkan kepada Nabi
Muhammad SAW. Perintis pertama ilmu riwayah adalah Muhammad bin Syihab
Az-Zuhry. (2) Ilmu Hadits Dirayah : disebut dengan ilmu Musthalahul Hadits -
undang-undang (kaidah-kaidah) untuk mengetahui hal ihwal sanad, matan, cara-
cara menerima dan menyampaikan al-Hadits, sifat-sifat rawi dan lain
sebagainya. Obyek Ilmu Hadits Riwayah : meneliti kelakuan para rawi dan
keadaan marwinya (sanad dan matannya). Menurut sebagian ulama, yang
menjadi obyeknya ialah Rasulullah SAW sendiri dalam kedudukannya sebagai
Rasul Allah. Faedahnya atau tujuan ilmu ini : untuk menetapkan maqbul (dapat
diterima) atau mardudnya (tertolaknya) suatu hadits dan selanjutnya untuk
diamalkannya yang maqbul dan ditinggalnya yang mardud.
3) Cabang-Cabang Ilmu Musthalahul Hadits : (1) Cabang yang berpangkal pada
sanad antara lain : (a) Ilmu rijali'l hadits, (b) Ilmu thabaqati'r ruwah, (c) Ilmu tarikh
rijali'l hadits, (d) Ilmu jarh wa ta'dil. (2) Cabang-cabang berpangkal pada matan,
antara lain : (a) Ilmu gharibi'l hadits, (b) Ilmu asbabi'l mutun, (c) Ilmu tawarikhi'l
hadits, (d) Ilmu talfiqi'l hadits. (3) Cabang-cabang yang berpangkal pada sanad
dan matan, ialah : Ilmu ilali'l hadits.
4) Priode Periwayatan dengan Lisan : (a) Larangan Menulis Hadits : Nabi sendiri
melarang untuk menuliskan sabdanya "Jangan kamu tulis sesuatu yang telah
kamu terima dariku selain al-Qur'an. Barang siapa menuliskan yang ia terima
dariku selain al-Qur'an hendaklah dihapus". Maka hadits diterima dengan
hafalan. (b) Perintah menulis Hadits : di samping Rasulullah melarang menulis
Hadits, beliau juga memerintahkan kepada beberapa sahabat tertentu, untuk
menulis hadits. Misalnya Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah,
menerangkan bahwa sesaat Fathu Makkah Nabi berpidato dihadapan umat
Islam, tiba-tiba seorang laki-laki dari Yaman Abu Syah bertanya kepada
Rasulullah :
"Ya Rasulullah! Tulislah untukku!, Jawab Rasul tulis kamulah sekalian
untuknya". (c) Sistem meriwayatkan Hadits: dengan lafadh yang masih asli dari
Rasulullah SAW. Dengan makna saja, sedang redaksinya disusun sendiri oleh
orang yang meriwayatkannya. Hal itu disebabkan karena mereka tidak ingat
betul pada lafadh aslinya, karena mereka hanya mementingkan segi isinya yang
benar-benar dibutuhkan pada saat itu.
5) Periode Pembukuan Hadits abad ke-2 (A) Motif Membukukan Hadits : pada
zaman khalifah 'Umar bin 'Abdul 'Aziz - Bani Umayyah antara th. 99 H - 101 H : (1) Kemauan beliau untuk tidak membiarkan Hadits seperti waktu yang lalu.
Karena ada kekhawatiran akan hilang Hadits dari perbendaharaan masyarakat,
sebab belum didewankannya dalam Dewan Hadits. (2) Untuk membersihkan dan
memelihara Hadits dari Hadits-hadits maudlu' (palsu) yang dibuat orang-orang
untuk mempertahankan ideologi golongan dan mazhab. (3) Hadits belum
terdewankan secara resmi di zaman Rasulullah SAW dan Khulafau'r Rasyidin,
karena ada kekhawatiran bercampur dengan al-Qur'an, telah hilang, karena al-
Qur'an telah dikumpulkan dalam satu mushaf dan telah merata diseluruh umat
Islam. (4) Ada kekhawatiran akan hilangnya hadits karena banyak ulama Hadits
yang gugur dalam medan perang, dan bercampur dengan hadits palsu. (B) Ciri-
ciri Kitab Hadits yang didewankan pada abad kedua : Karya ulama abad kedua
masih bercampur aduk antara hadits-hadits Rasulullah dengan fatwa-fatwa
sahabat dan tabi'in. Kitab hadits belum dipisahkan antara hadits-hadits yang
marfu', mauquf dan maqthu, dan antara hadits yang shahih, hasan dan dla'if. (C)
Kitab Hadits yang masyhur : (1) al-Muwaththa - Imam Malik pada 144 H - atas
anjuran khalifah al-Mansur. Jumlah hadits yang terkandung dalam kitab ini lebih
kurang 1.720 buah. (2) Musnadu'sy Syafi'i - Imam Asy Syafi'i - mencantumkan
seluruh hadits - "al-Umm". (3) Mukhtalifu'l Hadits - karya Imam Syafi'i -
menjelaskan cara-cara menerima hadits sebagai hujjah, menjelaskan cara-cara
mengkompromikan hadits-hadits yang kontradiksi satu sama lain.
B. ASBABUL WURUD
1. Secara garis besar ilmu hadits dibagi menjadi dua yaitu ilmu hadits riwayah
dan ilmu hadits diroyah. Asbabul wurud merupakan cabang dari ilmu hadits
riwayah.
2. Asbabul Wurud : ilmu yang menerangkan sebab-sebab Nabi menuturkan
sabdanya dan masa-masanya Nabi menuturkan itu.
3. Pembagian Asbabul Wurud : ada hadits yang mempunyai sebab disabdakan
dan ada hadits yang tidak mempunyai sebab-sebab disabdakan. (1) Hadits yang
mempunyai sebab disebutkan dalam hadits itu sendiri. Misalnya hadits yang
timbul karena pertanyaan Jibril kepada Nabi SAW tentang pengertian Islam,
Iman, dan Ihsan. (2) Hadits yang sebab tidak disebutkan dalam hadits tersebut
tetapi disebutkan pada jalan (thuruq) hadits yang lain, misalnya : hadits yang
menerangkan shalat yang paling utama bagi wanita adalah di rumah kecuali
shalat fardhu.
4. Asbabul Wurud ditentukan oleh beberapa hal : (1) Ada ayat al-Qur'an yang
perlu diterjemahkan Rasulullah. Fungsi hadits sebagai Tafsirul Qur'an bis
Sunnah). (2) Ada matan hadits yang masih perlu dijelaskan oleh Rasulullah.
Hadits yang dijelaskan itu merupakan sababul wurud dari hadits berikutnya. (3)
Ada peristiwa yang timbul yang perlu dijelaskan oleh Rasulullah. (4) Ada
masalah atau pertanyaan dari para sahabat. Ulama yang mula-mula menyusun
kitab mengenai asbabul wurud adalah Abu Hafsah al-'Akbari (380-456 H). As-
Suyuthi - karyanya berjudul "al-Muma' fi Asb al-Hadits"
5. Urgensi Asbabul Wurud : dapat membantu atau menolong dalam memahami
hadits secara benar. Jika hadits tidak diketahui asbabul wurudnya, akan mengaburkan pemikiran seseorang dalam memahamai hadits, bahkan bisa
salah sama sekali. Misalnya sebuah hadits yang berbunyi :
"Barang siapa menyerupai kaum maka termasuk golongan mereka"
Menurut Muh.Zuhri, hadits ini pernah dipahami, karena penjajah orang kafir itu
bercelana panjang dan berdasi, maka orang Islam yang berpakaian semacam itu
termasuk kafir, berdasarkan hadits tersebut.
HADITS PADA MASA SAHABAT
1. Sahabat adalah orang yang bertemu dan hidup bersama Rasul minimal
setahun lamanya ( Ahli Ususl), Jumhur Muhadditsin - sahabat orang yang
bertemu dengan Rasul dengan pertemuan yang wajar sewaktu rasul masih
hidup, dalam keadaan Islam lagi iman, Al-Jahidh ulama beraliran Mu'tazilah -
sahabat orang yang pernah bergaul dengan dan meriwayatkan hadits dari
padanya, Ulama Ushul - sahabat orang yang berjumpa dengan Rasul, lama pula
bersahabat dengan beliau, walaupun tidak meriwayatkan hadits, Loght dan 'Uruf
- sahabat mereka yang sungguh-sungguh menyertai Nabi, seduduk, sejalan
dengan Nabi dalam sebagian waktu.
2. Ada duabelas Thabaqot : (1) mereka yang lebih dulu masuk Islam, yaitu orang
yang lebih dulu beriman di Makkah, (2) Anggota Dar an-Nadwah yang memeluk
Islam sesudah Umar masuk Islam, (3) para sahabat yang hijrah ke habasyah
pada tahun k5-5 sesudah Rasulullah diutus, (4) pengikut perjanjian 'aqobah
pertama, (5) pengikut perjanjian aqobah kedua yang memeluk Islam sesudah
aqobah pertama, (6) sahabat muhajirin yang sampai di Madinah, ketika Nabi
masih berada di Quba, menjelang memasuki Madinah, (7) pengikut perang
badar, ( para sahabat yang hijrah di antara peristiwa perang badar dan
Hudaibiyah, (9) para sahabat yang melakukan bai'at di bawah pohon di
Hudaibiyah, (10) para sahabat yang hijrah sebelum penaklukan Makkah dan
sesudah peristiwa Hudaibiyah, (11) para sahabat yang memeluk Islam pada saat
penaklukan Makkah, (12) anak-anak yang melihat Nabi pada hari penaklukan
Makkah dan Haji Wada'.
3. Cara meriwayatkan hadits : (1) Periwayatan Lafzi - redaksinya - matannya
persis seperti yang diwurudkan Rasul. Bisa dilakukan apabila mereka (sahabat)
hafal benar apa yang disabdakan Rasul. Para sahabat meriwayatkan hadits
melalui cara ini, mereka berusaha agar dalam meriwayatkan hadits sesuai
dengan redaksi Rasul, bukan redaksi dari mereka. (2) Periwayatan Maknawi :
sahabat berpendapat dalam keadaan darurat, karena tidak ada lafal asli dari
Rasul, maka boleh meriwayatkan dengan maknawi. Artinya periwayatan hadits
yang matannya tidak persis sama dengan yang dari Rasul akan tetapi isi atau makna akan tetap terjaga secara utuh, sesuai dengan yang dimaksudkan oleh
Rasul tanpa ada perubahan sedikitpun.
Kajian Hadits dan Perbedaannya dengan as-Sunnah,al-Khabar, Atsar
Oleh : Hujair AH. Sanaky
A. Pendahuluan
Hadits Nabi telah ada sejak awal perkembangan Islam adalah sebuah
kenyataan yang tak dapat diragukan lagi. Hadits Nabi merupakan sumber ajaran
Islam, di samping al-Qur'an. "Hadits atau disebut juga dengan Sunnah, adalah
segala sesuatu yang bersumber atau didasarkan kepada Nabi SAW., baik
berupa perketaan, perbuatan, atau taqrir-nya. Hadits, sebagai sumber ajaran
Islam setelah al-Qur'an, sejarah perjalanan hadits tidak terpisahkan dari sejarah
perjalanan Islam itu sendiri. Akan tetepi, dalam beberapa hal terdapat ciri-ciri
tertentu yang spesipik, sehingga dalam mempelajarinya diperlukan pendekatan
khusus".
Pada zaman Nabi, hadits diterima dengan mengandalkan hafalan para
sahabat Nabi, dan hanya sebagian hadits yang ditulis oleh para sahabat Nabi.
Hal ini disebabkan, "Nabi pernah melarang para sahabat untuk menulis hadits
beliau. Dalam pada itu, Nabi juga pernah menyuruh para sahabat untuk menulis
hadits beliau. ..... Dalam sejarah, pada zaman Nabi telah terjadi penulisan hadits.
misalnya berupa surat-surat Nabi tentang ajakan memeluk Islam kepada
sejumlah pejabat dan kepala negara yang belum memeluk Islam. Sejumlah
sahabat Nabi telah menulis hadits Nabi, misalnya Abdullah bin 'Amr bin al-'As
(w.65 H/685 M), Abdullah bin 'Abbas (w.68 H/687 M), 'Ali bin Abi Thalib (w. 40
H/661 M), Sumrah (Samurah) bin Jundab (w. 60 H), Jabir bin Abdullah (w. 78
H/697 M), dan Abdullah bin Abi Aufa' (w.86 H). Walaupun demikian tidaklah
berarti bahwa seluruh hadits telah terhimpun dalam catatan para sahabat
tersebut.
Menurut H.Said Agil Husain al-Munawar, penulisan hadits bersifat dan
untuk kepentingan pribadi. Dengan demikian, hadits-hadits yang ada pada para
sahabat, yang kemudian diterima oleh para tabi'in memungkinkan ditemukan
adanya redaksi yang berbada-beda. Sebab, ada yang meriwayatkannya sesuai
atau sama benar dengan lafazh yang diterima dari Nabi (yang disebut dengan
periwayatan bi al-lafzhi), dan ada yang hanya sesuai makna atau maksudnya
saja (yang disebut dengan periwayatan bi al-ma'na), sedang redaksinya tidak
sama. Lebih lanjut H.Said Agil Husain al-Munawar, mengatakan bahwa di antara
para sahabat yang sangat ketat berpegang kepada periwayatan bi al-lafzhi, ialah
Abdullah bin Umar. Menurutnya, tidak boleh ada satu kata atau huruf yang
dikurangi atau ditambah dari yang disabdakan Rasul SAW.
Dengan demikian, hadits Nabi yang berkembang pada zaman Nabi
(sumber aslinya), lebih banyak berlangsung secara hafalan dari pada secara
tulisan. Penyebabnya adalah Nabi sendiri melarang para sahabat untuk menulis
hadits-nya, dan menurut penulis karakter orang-orang Arab sangat kuat
hafalannya dan suka menghafal, dan ada kehawatiran bercampur dengan al-Qur'an. Dengan kenyataan ini, sangat logis sekali bahwa tidak seluruh hadits
Nabi terdokumentasi pada zaman Nabi secara keseluruhan.
Pada realitas kehidupan masyarakat muslim, perkembangan hadits Nabi
secara kuantitatif cukup banyak sekali, walaupun Fazlur Rahman mengatakan
"hadits-hadits Nabi memang sedikit jumlahnya". Selain perkembangan hadits
yang cukup banyak, juga banyak istilah-istilah yang digunakan. Pada masyarakat
umum yang dikenal adalah Hadits dan as-Sunnah, sedangkan pada kelompok
tertentu, dikenal istilah Khabar dan Atsar. Untuk itu, pada pembahasan makalah
ini, pemakalah akan menyoroti : (1) pengertian Hadits, dan perbedaan Hadits
dengan as-Sunnah, al-Khabar, dan al-Atsar, (2) perbedaan as-Sunnah dengan
Bid'ah, (3) cara penyampaian Hadits pada masa Nabi.
B. Pengertian Hadits dan Perbedaanya dengan As-Sunnah, al-Khabar dan al-
Atsar
Dalam pembahasan ini pemakalah akan lebih mencermati pengertian
Hadits, as-Sunnah, al-Khabar, dan al-Atsar serta perbedaan-perbedaan para
ulama baik ulama Hadits, ulama Ushul, dan ulama Fiqh dalam merumuskan
masing-masing definis tersebut di atas. Selain itu juga mengungkapkan
perbedaan antara Hadits dengan as-Sunnah, Hadits dengan al-Khabar dan al-
Atsar.
1. Pengertian Hadits
Kata "Hadits" atau al-hadits menurut bahasa berarti al-jadid (sesuatu yang
baru), lawan kata dari al-qadim (sesuatu yang lama). Kata hadits juga berarti al-
khabar (berita), yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari
seseorang kepada orang lain. Kata jamaknya, ialah al-ahadis.
Secara terminologi, ahli hadits dan ahli ushul berbeda pendapat dalam
memberikan pengertian hadits. Di kalangan ulama hadits sendiri ada juga
beberapa definisi yang antara satu sama lain agak berbeda. Ada yang
mendefinisikan hadits, adalah :
"Segala perkataan Nabi SAW, perbuatan, dan hal ihwalnya". Ulama hadits
menerangkan bahwa yang termasuk "hal ihwal", ialah segala pemberitaan
tentang Nabi SAW, seperti yang berkaitan dengan himmah, karakteristik, sejarah
kelahiran, dan kebiasaan-kebiasaanya. Ulama ahli hadits yang lain merumuskan
pengertian hadits dengan :
"Segala sesuatu yang bersumber dari Nabi, baik berupa perkataan, perbuatan,
taqrir, maupun sifatnya".
Ulama hadits yang lain juga mendefiniskan hadits sebagai berikut :
"Sesuatu yang didasarkan kepada Nabi SAW. baik berupa perkataan, perbuatan,
taqrir, maupun sifatnya".
Dari ketiga pengertian tersebut, ada kesamaan dan perbedaan para ahli hadits
dalam mendefinisikan hadits. Kasamaan dalam mendefinisikan hadits ialah hadits dengan segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik
perkataan maupun perbuatan. Sedangkan perbedaan mereka terletak pada
penyebutan terakhir dari perumusan definisi hadits. Ada ahli hadits yang
menyebut hal ihwal atau sifat Nabi sebagai komponen hadits, ada yang tidak
menyebut. Kemudian ada ahli hadits yang menyebut taqrir Nabi secara eksplisit
sebagai komponen dari bentuk-bentuk hadits, tetapi ada juga yang
memasukkannya secara implisit ke dalam aqwal atau afal-nya.
Sedangkan ulama Ushul, mendefinisikan hadits sebagai berikut :
"Segala perkataan Nabi SAW. yang dapat dijadikan dalil untuk penetapan hukum
syara'".
Berdasarkan rumusan definisi hadits baik dari ahli hadits maupun ahli ushul,
terdapat persamaan yaitu ; "memberikan definisi yang terbatas pada sesuatu
yang disandarkan kepada Rasul SAW, tanpa menyinggung-nyinggung prilaku
dan ucapan shabat atau tabi'in. Perbedaan mereka terletak pada cakupan
definisinya. Definisi dari ahli hadits mencakup segala sesuatu yang disandarkan
atau bersumber dari Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, dan taqrir.
Sedangkan cakupan definisi hadits ahli ushul hanya menyangkut aspek
perkataan Nabi saja yang bisa dijadikan dalil untuk menetapkan hukum syara'.
2. Pengertian as-Sunnah
Sunnah menurut bahasa berarti :
"Jalan dan kebiasaan yang baik atau yang jelak". Menurut M.T.Hasbi Ash
Shiddieqy, pengertian sunnah ditinjau dari sudut bahasa (lughat) bermakna jalan
yang dijalani, terpuji, atau tidak. Sesuai tradisi yang sudah dibiasakan, dinamai
sunnah, walaupun tidak baik.
Berkaitan dengan pengertian sunnah ditinjau dari sudut bahasa, perhatikan
sabda Rasulullah SAW, sebagai berikut :
"Barang siapa mengadakan sesuatu sunnah (jalan) yang baik, maka baginya
pahala Sunnah itu dan pahala orang lain yang mengerjakan hingga hari kiamat.
Dan barang siapa mengerjakan sesuatu sunnah yang buruk, maka atasnya dosa
membuat sunnah buruk itu dan dosa orang yang mengerjakannya hingga hari
kiamat" (H.R.al-Bukhary dan Muslim).
Sedangkan, Sunnah menurut istilah muhadditsin (ahli-ahli hadits) ialah segala
yang dinukilkan dari Nabi SAW., baik berupa perkataan, perbuatan, maupun
berupa taqrir, pengajaran, sifat, kelakuan, perjalanan hidup baik yang demikian
itu sebelum Nabi SAW., dibangkitkan menjadi Rasul, maupun sesudahnya. Menurut Fazlur Rahman, sunnah adalah praktek aktual yang karena telah lama
ditegakkan dari satu generasi ke generasi selanjutnya memperoleh status
normatif dan menjadi sunnah. .... Sunnah adalah sebuah konsep perilaku, maka
sesuatu yang secara aktual dipraktekkan masyarakat untuk waktu yang cukup
lama tidak hanya dipandang sebagai praktek yang aktual tetapi juga sebagai
praktek yang normatif dari masyarakat tersebut.
Menurut Ajjaj al-Khathib, bila kata Sunnah diterapkan ke dalam masalah-
masalah hukum syara', maka yang dimaksud dengan kata sunnah di sini, ialah
segala sesuatu yang diperintahkan, dilarang, dan dianjurkan oleh Rasulullah
SAW., baik berupa perkataan maupun perbuatannya. Dengan demikian, apabila
dalam dalil hukum syara' disebutkan al-Kitab dan as-Sunnah, maka yang
dimaksudkannya adalah al-Qur'an dan Hadits.
Pengertian Sunnah ditinjau dari sudut istilah, dikalangan ulama terdapat
perbedaan. Ada ulama yang mengartikan sama dengan hadits, dan ada ulama
yang membedakannya, bahkan ada yang memberi syarat-syarat tertentu, yang
berbeda dengan istilah hadits. Ulama ahli hadits merumuskan pengertian sunnah
sebagai berikut :
"Segala yang bersumber dari Nabi SAW., baik berupa perkataan, perbuatan,
taqrir, tabiat, budi pekerti, atau perjalanan hidupnya, baik sebelum diangkat
menjadi Rasul, seperti ketika bersemedi di gua Hira maupun sesudahnya".
Berdasarkan definisi yang dikemukakan di atas, kata sunnah menurut sebagian
ulama sama dengan kata hadits. "Ulama yang mendefinisikan sunnah
sebagaimana di atas, mereka memandang diri Rasul SAW., sebagai uswatun
hasanah atau qudwah (contoh atau teladan) yang paling sempurna, bukan
sebagai sumber hukum. Olah karena itu, mereka menerima dan
meriwayatkannya secara utuh segala berita yang diterima tentang diri Rasul
SAW., tanpa membedakan apakah (yang diberitakan itu) isinya berkaitan dengan
penetapan hukum syara' atau tidak. Begitu juga mereka tidak melakukan
pemilihan utnuk keperluan tersebut, apabila ucapan atau perbuatannya itu
dilakukan sebelum diutus menjadi Rasul SAW., atau sesudahnya.
Ulama Ushul Fiqh memberikan definisi Sunnah adalah "segala yang dinukilkan
dari Nabi Muhammad SAW., baik berupa perkataan, perbuatan maupun
taqrirnya yang ada sangkut pautnya dengan hukum". Menurut T.M. Hasbi Ash
Shiddieqy, makna inilah yang diberikan kepada perkataan Sunnah dalam sabda
Nabi, sebagai berikut :
"Sungguh telah saya tinggalkan untukmu dua hal, tidak sekali-kali kamu sesat
selama kamu berpegang kepadanya, yakni Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya"
(H.R.Malik).
Perbedaan pengertian tersebut di atas, disebabkan karena ulama hadits
memandang Nabi SAW., sebagai manusia yang sempurna, yang dijadikan suri teladan bagi umat Islam, sebagaimana firman Allah surat al-Ahzab ayat 21,
sebagai berikut :
"Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik
bagimu".
Ulama Hadits membicarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan Nabi
Muhammad SAW., baik yang ada hubungannya dengan ketetapan hukum
syariat Islam maupun tidak. Sedangkan Ulama Ushul Fiqh, memandang Nabi
Muhammad SAW., sebagai Musyarri', artinya pembuat undang-undang wetgever
di samping Allah. Firman Allah dalam al-Qur'an surat al-Hasyr ayat 7 yang
berbunyi:
".....Apa yang diberikan oleh Rasul, maka ambillah atau kerjakanlah. Dan apa
yang dilarang oleh Rasul jauhilah".
Ulama Fiqh, memandang sunnah ialah "perbuatan yang dilakukan dalam agama,
tetapi tingkatannya tidak sampai wajib atau fardlu. Atau dengan kata lain sunnah
adalah suatu amalan yang diberi pahala apabila dikerjakan, dan tidak dituntut
apabila ditinggalkan. Menurut Dr.Taufiq dalam kitabnya Dinullah fi Kutubi
Ambiyah menerangkan bahwa Sunnah ialah suatu jalan yang dilakukan atau
dipraktekan oleh Nabi secara kontinyu dan diikuti oleh para sahabatnya;
sedangkan Hadits ialah ucapan-ucapan Nabi yang diriwayatkan oleh seseorang,
dua atau tiga orang perawi, dan tidak ada yang mengetahui ucapan-ucapan
tersebut selain mereka sendiri.
3. Pengertian al-Khabar dan al-Atsar
a) Pengertian Khabar
Selain istilah Hadits dan Sunnah, terdapat istilah Khabar dan Atsar. Khabar
menurut lughat, berita yang disampaikan dari seseorang kepada seseorang.
Untuk itu dilihat dari sudut pendekatan ini (sudut pendekatan bahasa), kata
Khabar sama artinya dengan Hadits. Menurut Ibn Hajar al-Asqalani, yang dikutip
as-Suyuthi, memandang bahwa istilah hadits sama artinya dengan khabar,
keduanya dapat dipakai untuk sesuatu yang marfu, mauquf, dan maqthu'. Ulama
lain, mengatakan bahwa kbabar adalah sesuatu yang datang selain dari Nabi
SAW., sedang yang datang dari Nabi SAW. disebut Hadits. Ada juga ulama yang
mengatakan bahwa hadits lebih umum dari khabar. Untuk keduanya berlaku
kaidah 'umumun wa khushushun muthlaq, yaitu bahwa tiap-tiap hadits dapat
dikatan Khabar, tetapi tidak setiap Khabar dapat dikatakan Hadits.
Menurut istilah sumber ahli hadits ; baik warta dari Nabi maupun warta dari
sahabat, ataupun warta dari tabi'in. Ada ulama yang berpendapat bahwa khabar
digunakan buat segala warta yang diterima dari yang selain Nabi SAW. Dengan
pendapat ini, sebutan bagi orang yang meriwayatkan hadits dinamai muhaddits,
dan orang yang meriwayatkan sejarah dinamai akhbary atau khabary. Ada juga
ulama yang mengatakan bahwa hadits lebih umum dari khabar, begitu juga
sebaliknya ada yang mengatakan bahwa khabar lebih umum dari pada hadits, karena masuk ke dalam perkataan khabar, segala yang diriwayatkan, baik dari
Nabi maupun dari selainnya, sedangkan hadits khusus terhadap yang
diriwayatkan dari Nabi SAW. saja.
b) Pengertian Atsar
Atsar menurut lughat ialah bekasan sesuatu, atau sisa sesuatu, dan berarti
nukilan (yang dinukilkan). Sesuatu do'a umpamanya yang dinukilkan dari Nabi
dinamai: do'a ma'tsur. Sedangkan menurut istilah jumhur ulama sama artinya
dengan khabar dan hadits. Dari pengertian menurut istilah, terjadi perbedaan
pendapat di antara ulama. "Jumhur ahli hadits mengatakan bahwa Atsar sama
dengan khabar, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW., sahabat,
dan tabi'in. Sedangkan menurut ulama Khurasan, bahwa Atsar untuk yang
mauquf dan khabar untuk yang marfu.
4. Perbedaan Hadits dengan as-Sunnah, al-Khabar, dan al-Atsar
Dari keempat istilah yaitu Hadits, Sunnah, Khabar, dan Atsar, menurut jumhur
ulama Hadits dapat dipergunakan untuk maksud yang sama, yaitu bahwa hadits
disebut juga dengan sunnah, khabar atau atsar. Begitu pula halnya sunnah,
dapat disebut dengan hadits, khabar dan atsar. Maka Hadits Mutawatir dapat
juga disebut dengan Sunnah Mutawatir atau Khabar Mutawatir. Begitu juga
Hadits Shahih dapat disebut dengan Sunnah Shahih, Khabar Shahih, dan Atsar
Shahih.
Tetapi berdasarkan penjelasan mengenai Hadits, Sunnah, Khabar, dan Atsar
ada sedikit perbedaan yang perlu diperhatikan antara hadits dan sunnah
menurut pendapat dan pandangan ulama, baik ulama hadits maupun ulama
ushul dan juga perbedaan antara hadits dengan khabar dan atsar dari
penjelasan ulama yang telah dibahas. Perbedaan-perbedaan pendapat ulama
tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut : (a) Hadits dan Sunnah : Hadits
terbatas pada perkataan, perbuatan, taqrir yang bersumber dari Nabi SAW,
sedangkan Sunnah segala yang bersumber dari Nabi SAW baik berupa
perkataan, perbuatan, taqrir, tabiat, budi pekerti, atau perjalan hidupnya, baik
sebelum diangkat menjadi Rasul maupun sesudahnya. (b) Hadits dan Khabar :
Sebagian ulama hadits berpendapat bahwa Khabar sebagai sesuatu yang
berasal atau disandarkan kepada selain Nabi SAW., Hadits sebagai sesuatu
yang berasal atau disandarkan kepada Nabi SAW. Tetapi ada ulama yang
mengatakan Khabar lebih umum daripada Hadits, karena perkataan khabar
merupakan segala yang diriwayatkan, baik dari Nabi SAW., maupun dari yang
selainnya, sedangkan hadits khusus bagi yang diriwayatkan dari Nabi SAW.
saja. "Ada juga pendapat yang mengatakan, khabar dan hadits, diithlaqkan
kepada yang sampai dari Nabi saja, sedangkan yang diterima dari sahabat
dinamai Atsar". (c) Hadits dan Atsar : Jumhur ulama berpendapat bahwa Atsar
sama artinya dengan khabar dan Hadits. Ada juga ulama yang berpendapat
bahwa Atsar sama dengan Khabar, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada Nabi
SAW., sahabat dan tabi'in. "Az Zarkasyi, memakai kata atsar untuk hadits
mauquf. Namun membolehkan memakainya untuk perkataan Rasul SAW. (hadits marfu)". Dengan demikian, Hadits sebagai sesuatu yang berasal atau
disandarkan kepada Nabi SAW. saja, sedangkan Atsar sesuatu yang
disandarkan kepada Nabi SAW., sahabat dan tabi'in.
C. Perebadaan As-Sunnah dengan Bid'ah
Pembahasan ini semata-mata hanya menekankan pada sisi perbedaan antara
hadits dengan bid'ah, tidak membahas macam-macam bid'ah dan pengaruhnya
dalam kehidupan sehari-hari, baik pada sisi hukum syara' maupun muamalah.
Bid'ah, menurut bahasa ( ) memiliki beberapa makna, yaitu; penemuan
terbaru, sesuatu yang sangat indah, dan lelah. Sedang menurut pengertian
agama ( ), adalah :
"Apapun yang terjadi setelah Rasulullah wafat berupa kebaikan atau sebaliknya,
dan tidak mempunyai dalil syarak yang jelas". Imam Syatibi, dalam kitabnya al-
'Atisham, mengartikan bid'ah itu dalam bahasa sebagai penemuan terbaru.
Dengan demikian, "bid'ah suatu pekerjaan yang belum ada contohnya,
dinamailah pekerjaan-pekerjaan yang diada-adakan dalam Agama dan
dipandang indah oleh yang mengadakannya, bid'ah.
Ada dua pendapat yang dikemukakan oleh dua golongan yang berlaian
pendapat. Yang pertama adalah golongan ahli Ushul : pendapat pertama, yaitu
golongan yang memasukkan segala urusan yang diada-adakan dalam soal
ibadat saja ke dalam bid'ah. Pendapat kedua, golongan yang memasukkan
dalam kata bid'ah segala urusan yang sengaja diada-adakan, baik dalam urusan
'Ibadah, maupun dalam urusan 'Adat. Sedangkan kedua, adalah golongan Ahli
Fuqaha, mempunyai dua pendapat. Perdapat pertama yang memandang bid'ah
; segala perbuatan yang tercela saja, yang menyalahi kitab, atu Sunnah, atau
Ijma. Pendapat yang kedua, memandang bid'ah segala yang diada-adakan
sesudah Nabi, baik kebajikan maupun kejahatan, baik ibadah maupun adat
(urusan keduniaan).
Golongan Fuqaha yang hanya memandang bid'ah segala perbuatan yang tercela
saja yang menyalahi Kitab, atau Sunnah, atau Ijma', mendefinisikan Bid'ah
sebagai berikut : "Bid'ah itu, perbuatan yang tercela, yaitu ; yang diada-adakan
serta menyalahi Kitab, atau Sunnah, atau Ijma': inilah yang tidak diizinkan Syara'
sama sekali, baik perkataan, ataupun perbuatan, baik secara tegas maupun
secara isyarat saja ; dan tidak masuk ke dalamnya urusan-urusan kedunian.
Sedangkan golongan Fuqaha yang memandang bid'ah yang terjadi sesudah
Nabi, mendefinisikan bid'ah sebagai berikut : "Bid'ah itu, ialah : Segala yang
diadakan-adakan sesudah Nabi (sesudah kurun yang diakui baiknya), baik yang
diadakan itu kebajikan, maupun kejahatan, baik mengenai ibadah maupun
menengnai adat (yakni yang dengannya dikehendaki maksud duniawi).
Dari depinisi-depinisi yang dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa Bid'ah
segala sesuatu yang diada-adakan sesudah Nabi wafat, untuk dijadikan syara'
dan Agama, pada hal yang diada-adakan itu tak ada dalam Agama; diada-
adakan itu pula sesuatu syubuhat (yang menyamarkan), atau karena sesuatu ta'wil. Sedangkan Sunnah, segala sesuatu yang bersumber dari Nabi SAW., baik
berupa perkataan, perbuatan, taqrir, tabiat, budi pekerti, atau perjalanan
hidupnya, baik sebelum diangkat menjadi Rasul, maupun sesudahnya. Dengan
kata lain sesuatu yang hanya bersumber atau disandarkan kepada Nabi semata-
mata.
Dengan demikian antara Sunnah dan Bid'ah terdapat perbedaan yang sangat
jelas sekali. Sunnah, sesuatu yang betul-betul bersumber atau sesuatu yang
disandarkan kepada Nabi semata-mata, sedangkan Bid'ah merupakan sesuatu
yang diada-adakan ahli atau seseorang yang tidak mempunyai dalil yang jelas.
Walaupun dalam pembagian Bid'ah ada bid'ah Hahmudah dan bid'ah
Mazmumah atau ada bid'ah Hasanah dan bid'ah Sayyiah. Ada yang membagi
bid'ah wajib, bid'ah Sunnah, bid'ah Mubah, bid'ah Haram, dan bid'ah Makruh,
tetapi perbedaan antara Sunnah dengan Bid'ah sangat jelas yaitu Sunnah
sesuatu yang bersumber atau disandarkan kepada Nabi, sedangkan Bid'ah
sesuatu yang diada-adakan setelah Nabi. Maka, KH.Moenawar Chalil
mengatakan, bahwa "kita (ummat Islam) dalam mengerjakan agamanya haruslah
mengikuti Sunnah Nabi dan menjauhi perbuatan-perbutan bid'ah dengan arti
kata yang sebenarnya".
D. Cara Penyampaian Hadits pada Masa Nabi
Nabi SAW hidup di tengah-tengah masyarakat dan sahabatnya. Mereka selalu
bertemu dan berinteraksi dengan beliau secara bebas. Menurut T.M.Hasbi Ash
Shiddieqy, bahwa tidak ada ketentuan protokol yang menghalangi mereka
bergaul dengan beliau. Yang tidak dibenarkan, hanyalah mereka langsung
masuk ke rumah Nabi, dikala beliau tak ada di rumah, dan berbicara dengan
para isteri Nabi, tanpa hijab. Nabi bergaul dengan mereka di rumah, di mesjid, di
pasar, di jalan, di dalam safar dan di dalam hadlar.
Seluruh perbuatan Nabi, demikian juga ucapan dan tutur kata Nabi menjadi
tumpuan perhatian para sahabat. Segala gerak-gerik Nabi menjadi contoh dan
pedoman hidup mereka. Para sahabat sangat memperhatikan perilaku Nabi dan
sangat memerlukan untuk mengetahui segala apa yang disabdakan Nabi.
Mereka tentu meyakini, bahwa mereka diperintahkan mengikuti dan mentaati
apa-apa yang diperintahkan Nabi.
Sebagai seorang Nabi tentu memiliki teknik atau cara-cara untuk mencontohkan
perilaku dan menyampaikan sesuatu kepada para sahabatnya. Untuk itu,
"menurut riwayat al-Bukhari, Ibnu Mas'ud pernah bercerita bahwa untuk tidak
melahirkan rasa jenuh di kalangan sahabat, Rasul SAW menyampaikan
haditsnya dengan berbagai cara, sehingga membuat para sahabat selalu ingin
mengikuti pengajiannya".
Ada beberapa teknik atau cara Rasul SAW dalam menyampaikan Hadits kepada
para sahabat, yang disesuaikan dengan kondisi para sahabatnya. Untuk itu,
teknik atau cara yang digunakan Nabi SAW dalam menyampaikan Hadits,
sebagai berikut :
a. Melalui para jama'ah pada pusat pembinaannya yang disebut majlis al-'Ilmi.
Melalui majlis ini para sahabat memperoleh banyak peluang untuk menerima hadits, sehingga mereka berusaha untuk selalu mengkonsentrasikan diri untuk
mengikuti kegiatannya.
b. Dalam banyak kesempatan Rasul SAW juga menyampaikan haditsnya melalui
para sahabat tertentu, yang kemudian oleh para tersebut disampaikannya
kepada orang lain. Hal ini karena terkadang ketika ia mewurudkan suatu Hadits,
para sahabat yang hadir hanya beberapa orang saja, baik karena disengaja oleh
Rasul SAW sendiri atau secara kebetulan para sahabat yang hadir hanya
beberapa orang saja, bahkan hanya satu orang, seperti Hadits-hadits yang ditulis
oleh Abdullah bin Amr bin al-'Ash. Untuk hal-hal yang sensitif, seperti yang
berkaitan dengan soal keluarga dan kebutuhan biologis (terutama yang
menyangkut hubungan suami isteri), ia sampaikan melalui isteri-isterinya. Begitu
juga sikap para sahabat, jika ada hal-hal yang berkaitan dengan soal di atas,
karena segan bertanya kepada Rasul SAW, seringkali ditanyakan melalui isteri-
isterinya.
c. Melalui ceramah atau pidato di tempat terbuka, seperti ketika haji wada' dan
fathu Makkah.
d. Melalui perbuatan langsung yang disaksikan oleh para sahabatnya (jalan
musya'hadah), seperti yang berkaitan dengan praktek-praktek ibadah dan
muamalah.
e. Para sahabat yang mengemukana masalah atau bertanya dan berdiolog
langsung kepada Nabi SAW.
Melihat kenyataan ini, umat Islam pada saat itu secara langsung memperoleh
Hadits dari Rasul SAW sebagai sumber Hadits, baik itu berupa perkataan,
perbuatan dan taqrir. Antara Rasul SAW dengan mereka tidak ada jarak atau
hijab yang dapat menghambat atau mempersulit pertemuan mereka. Para
sahabat menerima Hadits dari Rasul SAW adakalanya langsung dari beliau
sendiri, mereka langsung mendengar atau melihat contoh perilaku yang
dilakukan Nabi SAW, baik karena ada sesuatu soal yang diajukan oleh
seseorang kepada Nabi lalu Nabi menjawabnya, atau karena Nabi sendiri yang
memulai pembicaan tentang suatu persoalan. ...... Indah sekali, betapa bahagia
dan indahnya umat pada saat itu.
E. Kesimpulan.
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan, sebagai berikut :
1. Menurut Jumhur Ulama (ulama Hadits, Ulama Ushul, dan Ulama Fiqh)
berpendapat istilah Hadits, Sunnah, Khabar dan Atsar, dapat dipergunakan
untuk maksud yang sama, yaitu : Hadits Mutawatir dapat juga disebut dengan
Sunnah Mutawatir atau Khabar Mutawatir. Begitu juga Hadits Shahih dapat
disebut dengan Sunnah Shahih, Khabar Shahih, dan Atsar Shahih.
2. Perbedaan Sunnah dengan Bid'ah dilihat dari segi pengertian maka, Sunnah
merupakan sesuatu yang bersumber atau disandarkan kepada Nabi SAW saja,
sedangkan Bid'ah adalah sesuatu yang diada-adakan yang tidak memiliki dasar
hukum.
3. Nabi SAW., menyampaikan Haditsnya melalui beberapa teknik atau cara
yaitu:
a) melalui jama'ah pada pusat pembinaannya yang disebut majlis al-'Ilmi, b) dalam banyak kesempatan Rasul SAW juga menyampaikan haditsnya melalui
para sahabat tertentu,
c) melalui ceramah atau pidato di tempat terbuka,
d) melalui perbuatan langsung yang disaksikan oleh para sahabatnya (jalan
musya'hadah),
e) para sahabat yang mengemukana masalah atau bertanya dan berdialog
langsung kepada Nabi SAW.
DAFTAR PUSTAKA
Fazlur Rahman, Islamic Methodology in History, terj. Anar Mahyuddin, Membuka
Pintu Ijtihad, Pustaka, Bandung, 1995.
Masjfuh Zuhdi, Pengantar Ilmu Hadits, Bina Ilmu, Surabaya, 1993
M. Syuhudi Ismail, Metodologi Penelitian Hadits Nabi, Bulan Bintang, Jakarta,
1992.
Moenawar Chalil, Kembali Kepada al-Qur'an dan as-Sunnah, Bulan Bintang,
Jakarta, Cet, Kesepuluh, 1996.
Sukarnawadi H.Husnuddu'at, Meluruskan Bid'ah, Dunia Ilmu, Surabaya, 1996.
Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits,
Pustaka Rizki Putra, Semarang, Cet. Kedua, 1998.
ÄÄÄÄÄÄÄÄÄÄ, Kriteria antara Sunnah dan Bid'ah, Bulan Bintang, Jakarta, Cet.
Kelima, 1978.
Utang Ranuwijaya, Ilmu Hadits, Gaya Media Pratama, Jakarta, 1996.
Zulkarnain S, Makalah, Hadits Pada Masa Rasulullah SAW, Makalah
disampaikan dalam Seminar kelas, pada Mata Kuliah Ulumul Hadits, Pasca
Sarjana IAIN Sunan Kali Jaga Yogyakarta, 24 April 1998.
É »
³ MAKALAH REVISI ³
È ¼
HADITS PADA MASA NABI
Kajian
Hadits dan Perbedaannya dengan as-Sunnah, al-Khabar, Atsar
Oleh
HUJAIR AH. SANAKY
NIM. 980015
Konsentrasi : Pendidikan
DOSEN PENGAMPU
DR.H.Said Agil Husin Al-Munawar Alwi, MA
Makalah
Diajukan dalam Diskusi Kelas
Mata Kuliah "Hadits"
Tanggal : 11 Mei 1999
PROGRAM PASCA SARJANA (S-2) MAGISTER STUDI ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
YOGYAKARTA
1999
DAFTAR ISI
A. Pendahuluan 1
B. Pengertian Hadits dan Perbedaannya dengan
as-Sunnah, Khabar, dan al-Atsar 3 1. Pengertian Hadits 3
2. Pengertian as-Sunnah 5
3. Pengertian al-Khabar dan al-Atsar 8
4. Perbedaan Hadits dengan as-Sunnah,
al-Khabar, dan al-Atsar 10
C. Perbedaan as-Sunnah dengan Bid'ah 11
D. Cara Penyampaian Hadits pada masa Nabi 13
E. Kesimpulan 15
Daftar Pustaka 17
Pertanyaan Yang Berkembang dalam Diskusi
1. Piter Sarbini :
Beda Hadits dan Sunnah dan berikan contohnya
2. H. Sarkati :
Sunnah pada saat Nabi hidup - aplikasinya bagaimana?
3. M. Saleh :
1) Pada masa Nabi apakah perkataan bid'ah sudah muncul?
2) Macam-macam bid'ah
4. Robingatin :
1) Kata-kata Nabi sebelum di gua hira - buktikan
2) Pernyataan Fazlur Rahman Hadits Nabi itu sedikit - tunjukan
secara kuantitatif
5. Cholisah :
Bid'ah belum jelas, contohnya bid'ah yang dilarang - bedanya dengan tradisi.
REVIU HADITS
A. ULUMUL HADITS
1) Ilmu Hadits dan Ilmu Ushuli'l Hadits : Ilmu Hadits: Ilmu pengetahuan tentang
sabda, perbuatan, gerak-gerik dan bentuk jasmaniah Rasulullah SAW, beserta
sanad-sanad dari ilmu pengetahuan untuk membedakan kesahihannya dan
kedhaifannya dari pada lainnya, baik matan maupun sanadnya. Ilmu Ushuli'l
Hadits : Suatu ilmu pengetahuan yang menjadi sarana untuk mengenal kesahihan, kehasanan dan kedlaifan hadits, matan maupun sanad dan untuk
membedkan dengan yang lainnya.
2) Ilmu Hadits Riwayah dan Ilmu Hadits Dirayah : (1) Ilmu Hadits Riwayah : Ilmu
pengetahuan untuk mengetahui cara-cara penukilan, pemeliharaan dan
pendewanan apa-apa yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik
berupa perkataan, perbuatan, taqrir maupun lain sebagainya. Obyek Ilmu Hadits
Riwayah : bagaimana cara menerima, menyampaikan kepada orang dan
memindahkan atau mendewankan dalam suatu Dewan Hadits. Dalam
menyampaikan dan mendewakan hadits, baik mengenai matan maupun
sanadnya. Faedah mempelajari ilmu ini : adalah untuk menghindari adanya
kemungkinan salah kutip terhadap apa yang disandarkan kepada Nabi
Muhammad SAW. Perintis pertama ilmu riwayah adalah Muhammad bin Syihab
Az-Zuhry. (2) Ilmu Hadits Dirayah : disebut dengan ilmu Musthalahul Hadits -
undang-undang (kaidah-kaidah) untuk mengetahui hal ihwal sanad, matan, cara-
cara menerima dan menyampaikan al-Hadits, sifat-sifat rawi dan lain
sebagainya. Obyek Ilmu Hadits Riwayah : meneliti kelakuan para rawi dan
keadaan marwinya (sanad dan matannya). Menurut sebagian ulama, yang
menjadi obyeknya ialah Rasulullah SAW sendiri dalam kedudukannya sebagai
Rasul Allah. Faedahnya atau tujuan ilmu ini : untuk menetapkan maqbul (dapat
diterima) atau mardudnya (tertolaknya) suatu hadits dan selanjutnya untuk
diamalkannya yang maqbul dan ditinggalnya yang mardud.
3) Cabang-Cabang Ilmu Musthalahul Hadits : (1) Cabang yang berpangkal pada
sanad antara lain : (a) Ilmu rijali'l hadits, (b) Ilmu thabaqati'r ruwah, (c) Ilmu tarikh
rijali'l hadits, (d) Ilmu jarh wa ta'dil. (2) Cabang-cabang berpangkal pada matan,
antara lain : (a) Ilmu gharibi'l hadits, (b) Ilmu asbabi'l mutun, (c) Ilmu tawarikhi'l
hadits, (d) Ilmu talfiqi'l hadits. (3) Cabang-cabang yang berpangkal pada sanad
dan matan, ialah : Ilmu ilali'l hadits.
4) Priode Periwayatan dengan Lisan : (a) Larangan Menulis Hadits : Nabi sendiri
melarang untuk menuliskan sabdanya "Jangan kamu tulis sesuatu yang telah
kamu terima dariku selain al-Qur'an. Barang siapa menuliskan yang ia terima
dariku selain al-Qur'an hendaklah dihapus". Maka hadits diterima dengan
hafalan. (b) Perintah menulis Hadits : di samping Rasulullah melarang menulis
Hadits, beliau juga memerintahkan kepada beberapa sahabat tertentu, untuk
menulis hadits. Misalnya Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah,
menerangkan bahwa sesaat Fathu Makkah Nabi berpidato dihadapan umat
Islam, tiba-tiba seorang laki-laki dari Yaman Abu Syah bertanya kepada
Rasulullah :
"Ya Rasulullah! Tulislah untukku!, Jawab Rasul tulis kamulah sekalian
untuknya". (c) Sistem meriwayatkan Hadits: dengan lafadh yang masih asli dari
Rasulullah SAW. Dengan makna saja, sedang redaksinya disusun sendiri oleh
orang yang meriwayatkannya. Hal itu disebabkan karena mereka tidak ingat
betul pada lafadh aslinya, karena mereka hanya mementingkan segi isinya yang
benar-benar dibutuhkan pada saat itu.
5) Periode Pembukuan Hadits abad ke-2 (A) Motif Membukukan Hadits : pada
zaman khalifah 'Umar bin 'Abdul 'Aziz - Bani Umayyah antara th. 99 H - 101 H : (1) Kemauan beliau untuk tidak membiarkan Hadits seperti waktu yang lalu.
Karena ada kekhawatiran akan hilang Hadits dari perbendaharaan masyarakat,
sebab belum didewankannya dalam Dewan Hadits. (2) Untuk membersihkan dan
memelihara Hadits dari Hadits-hadits maudlu' (palsu) yang dibuat orang-orang
untuk mempertahankan ideologi golongan dan mazhab. (3) Hadits belum
terdewankan secara resmi di zaman Rasulullah SAW dan Khulafau'r Rasyidin,
karena ada kekhawatiran bercampur dengan al-Qur'an, telah hilang, karena al-
Qur'an telah dikumpulkan dalam satu mushaf dan telah merata diseluruh umat
Islam. (4) Ada kekhawatiran akan hilangnya hadits karena banyak ulama Hadits
yang gugur dalam medan perang, dan bercampur dengan hadits palsu. (B) Ciri-
ciri Kitab Hadits yang didewankan pada abad kedua : Karya ulama abad kedua
masih bercampur aduk antara hadits-hadits Rasulullah dengan fatwa-fatwa
sahabat dan tabi'in. Kitab hadits belum dipisahkan antara hadits-hadits yang
marfu', mauquf dan maqthu, dan antara hadits yang shahih, hasan dan dla'if. (C)
Kitab Hadits yang masyhur : (1) al-Muwaththa - Imam Malik pada 144 H - atas
anjuran khalifah al-Mansur. Jumlah hadits yang terkandung dalam kitab ini lebih
kurang 1.720 buah. (2) Musnadu'sy Syafi'i - Imam Asy Syafi'i - mencantumkan
seluruh hadits - "al-Umm". (3) Mukhtalifu'l Hadits - karya Imam Syafi'i -
menjelaskan cara-cara menerima hadits sebagai hujjah, menjelaskan cara-cara
mengkompromikan hadits-hadits yang kontradiksi satu sama lain.
B. ASBABUL WURUD
1. Secara garis besar ilmu hadits dibagi menjadi dua yaitu ilmu hadits riwayah
dan ilmu hadits diroyah. Asbabul wurud merupakan cabang dari ilmu hadits
riwayah.
2. Asbabul Wurud : ilmu yang menerangkan sebab-sebab Nabi menuturkan
sabdanya dan masa-masanya Nabi menuturkan itu.
3. Pembagian Asbabul Wurud : ada hadits yang mempunyai sebab disabdakan
dan ada hadits yang tidak mempunyai sebab-sebab disabdakan. (1) Hadits yang
mempunyai sebab disebutkan dalam hadits itu sendiri. Misalnya hadits yang
timbul karena pertanyaan Jibril kepada Nabi SAW tentang pengertian Islam,
Iman, dan Ihsan. (2) Hadits yang sebab tidak disebutkan dalam hadits tersebut
tetapi disebutkan pada jalan (thuruq) hadits yang lain, misalnya : hadits yang
menerangkan shalat yang paling utama bagi wanita adalah di rumah kecuali
shalat fardhu.
4. Asbabul Wurud ditentukan oleh beberapa hal : (1) Ada ayat al-Qur'an yang
perlu diterjemahkan Rasulullah. Fungsi hadits sebagai Tafsirul Qur'an bis
Sunnah). (2) Ada matan hadits yang masih perlu dijelaskan oleh Rasulullah.
Hadits yang dijelaskan itu merupakan sababul wurud dari hadits berikutnya. (3)
Ada peristiwa yang timbul yang perlu dijelaskan oleh Rasulullah. (4) Ada
masalah atau pertanyaan dari para sahabat. Ulama yang mula-mula menyusun
kitab mengenai asbabul wurud adalah Abu Hafsah al-'Akbari (380-456 H). As-
Suyuthi - karyanya berjudul "al-Muma' fi Asb al-Hadits"
5. Urgensi Asbabul Wurud : dapat membantu atau menolong dalam memahami
hadits secara benar. Jika hadits tidak diketahui asbabul wurudnya, akan mengaburkan pemikiran seseorang dalam memahamai hadits, bahkan bisa
salah sama sekali. Misalnya sebuah hadits yang berbunyi :
"Barang siapa menyerupai kaum maka termasuk golongan mereka"
Menurut Muh.Zuhri, hadits ini pernah dipahami, karena penjajah orang kafir itu
bercelana panjang dan berdasi, maka orang Islam yang berpakaian semacam itu
termasuk kafir, berdasarkan hadits tersebut.
HADITS PADA MASA SAHABAT
1. Sahabat adalah orang yang bertemu dan hidup bersama Rasul minimal
setahun lamanya ( Ahli Ususl), Jumhur Muhadditsin - sahabat orang yang
bertemu dengan Rasul dengan pertemuan yang wajar sewaktu rasul masih
hidup, dalam keadaan Islam lagi iman, Al-Jahidh ulama beraliran Mu'tazilah -
sahabat orang yang pernah bergaul dengan dan meriwayatkan hadits dari
padanya, Ulama Ushul - sahabat orang yang berjumpa dengan Rasul, lama pula
bersahabat dengan beliau, walaupun tidak meriwayatkan hadits, Loght dan 'Uruf
- sahabat mereka yang sungguh-sungguh menyertai Nabi, seduduk, sejalan
dengan Nabi dalam sebagian waktu.
2. Ada duabelas Thabaqot : (1) mereka yang lebih dulu masuk Islam, yaitu orang
yang lebih dulu beriman di Makkah, (2) Anggota Dar an-Nadwah yang memeluk
Islam sesudah Umar masuk Islam, (3) para sahabat yang hijrah ke habasyah
pada tahun k5-5 sesudah Rasulullah diutus, (4) pengikut perjanjian 'aqobah
pertama, (5) pengikut perjanjian aqobah kedua yang memeluk Islam sesudah
aqobah pertama, (6) sahabat muhajirin yang sampai di Madinah, ketika Nabi
masih berada di Quba, menjelang memasuki Madinah, (7) pengikut perang
badar, ( para sahabat yang hijrah di antara peristiwa perang badar dan
Hudaibiyah, (9) para sahabat yang melakukan bai'at di bawah pohon di
Hudaibiyah, (10) para sahabat yang hijrah sebelum penaklukan Makkah dan
sesudah peristiwa Hudaibiyah, (11) para sahabat yang memeluk Islam pada saat
penaklukan Makkah, (12) anak-anak yang melihat Nabi pada hari penaklukan
Makkah dan Haji Wada'.
3. Cara meriwayatkan hadits : (1) Periwayatan Lafzi - redaksinya - matannya
persis seperti yang diwurudkan Rasul. Bisa dilakukan apabila mereka (sahabat)
hafal benar apa yang disabdakan Rasul. Para sahabat meriwayatkan hadits
melalui cara ini, mereka berusaha agar dalam meriwayatkan hadits sesuai
dengan redaksi Rasul, bukan redaksi dari mereka. (2) Periwayatan Maknawi :
sahabat berpendapat dalam keadaan darurat, karena tidak ada lafal asli dari
Rasul, maka boleh meriwayatkan dengan maknawi. Artinya periwayatan hadits
yang matannya tidak persis sama dengan yang dari Rasul akan tetapi isi atau makna akan tetap terjaga secara utuh, sesuai dengan yang dimaksudkan oleh
Rasul tanpa ada perubahan sedikitpun.
Tue Aug 01, 2023 9:56 pm by wisatasemarang
» Portable STATA 18 Crack Full Version
Thu May 11, 2023 5:24 pm by wisatasemarang
» NVivo 12 Crack Full version
Mon Jan 30, 2023 11:16 am by wisatasemarang
» Tutorial Difference In difference (DID (Diff-in-Diff) With Eviews 13
Thu Nov 03, 2022 6:24 am by wisatasemarang
» Online Workshop Smart PLS Minggu, 01 Oktober 2022
Sat Sep 17, 2022 11:35 am by wisatasemarang
» kumpulan ebook tentang robot
Fri Jan 02, 2015 10:04 pm by kyuru
» MANTRA PELET
Wed May 16, 2012 3:31 am by orlandojack
» book love of spell
Sat Mar 24, 2012 8:08 pm by rifqi as
» attraction Formula
Sat Mar 24, 2012 7:09 pm by rifqi as