Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

ingin bergabung dengan elrakyat.tk klik pendaftaran. jika anda sudah pernah mendaftar silakan login. jangan lupa ajak kawan-kawanmu ke mari , dan jadilah top poster di forum kita

Join the forum, it's quick and easy

Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

ingin bergabung dengan elrakyat.tk klik pendaftaran. jika anda sudah pernah mendaftar silakan login. jangan lupa ajak kawan-kawanmu ke mari , dan jadilah top poster di forum kita

Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

salah satu forum terbesar tempat kita bernostalgia

Login

Lupa password?

Our traffic

info rakyat

Sun Oct 31, 2010 9:05 pm by admin

---------------
PEMBERITAHUAN....

SF ZONA RELIGI SEKARANG KAMI PINDAH KE [You must be registered and logged in to see this link.] ANDA BISA BERPARTISIPASI DAN MENJADI MODERATOR SESUAI PERMINTAAN ANDA DENGAN REQUEST VIA SMS NO ADMIN 081945520865


Sekilas Info

Sun Jun 27, 2010 2:44 pm by admin

kabar gembira, forum lentera-rakyat mulai hari ini juga bisa diakses melalui [You must be registered and logged in to see this link.]


    UU guru sejahterakan siapa?

    ratri
    ratri
    Mega Ultimate Member


    Zodiac : Virgo Jumlah posting : 281
    Join date : 01.04.10
    Age : 37
    Lokasi : di hati si admin

    UU guru sejahterakan siapa? Empty UU guru sejahterakan siapa?

    Post by ratri Fri Jun 18, 2010 9:16 pm

    UU
    Guru dan Dosen Sejahterakan Guru--

    Semoga Bukan Angin Segar Belaka



    PEMERINTAH sudah
    mengesahkan Undang-undang Guru dan Dosen yang isinya pemerintah berkewajiban
    mensejahterakan guru. Pada pasal 14 undang-undang ini disebutkan gaji guru
    dinaikkan dua kali lipat dari gaji PNS yang sederajat. Pemerintah daerah
    diwajibkan memperhatikan putra-putri guru dan dosen dengan memberi askes dan
    beasiswa. Semoga ini bukan angin segar belaka. Kalau memang benar kesejahteraan
    guru dinaikkan semestinya murid digratiskan sekolahnya. Kalau seorang guru
    sudah terpanggil dan berdedikasi tinggi sebagai seorang guru maka bukan gaji
    ukurannya. Contoh saja apakah anggota DPR kita punya dedikasi tinggi ketika
    gaji dan tunjangannya dinaikkan? Undang-undang ini akan menimbulkan konflik
    yuridis dengan PP No. 11 dan peraturan lainnya yang sudah mengatur gaji PNS,
    akan ada kesenjangan antara guru dan PNS lainnya. Kalau guru PNS saja yang
    disejahterakan bagaimana nasib guru sekolah swasta? Demikian opini yang
    terungkap dalam acara Warung Global di Radio Global FM 96,5, Kamis (8/12)
    kemarin yang dipancarluaskan oleh Radio Genta Bali dan Singaraja FM. Berikut
    rangkuman selengkapnya.



    ------------------------------------------------


    Ketut
    Manis, mantan Kepala SD di Ubung Kaja, mengatakan kalau dibandingkan dulu gaji
    guru sekarang sebelum ada UU Guru dan Dosen itu sebenarnya relatif sudah bagus
    daripada tahun 1960-an. Sekarang ini kalau gaji guru dikaitkan dengan
    pengabdian, itu sudah bagus. Tetapi kalau dikaitkan dengan standar hidup agar punya
    sepeda motor, rumah yang bagus, memang gaji guru sekarang masih kurang. Jadi
    kalau menjadi guru itu ukurannya materi yaitu sebuah kehidupan yang layak,
    jelas saat ini belum layak. Sikap ingin hidup layak tidak salah karena
    situasinya sudah seperti ini. Kalau seorang guru sudah terpanggil dan
    berdedikasi tinggi sebagai seorang guru maka bukan gaji ukurannya. Kalau gaji
    menjadi ukurannya maka akan lemah. Coba lihat saja dulu ketika gaji guru
    ditingkatkan masih ada juga guru yang malas. Guru yang terpanggil itu biasanya
    pasti punya rasa malu bila ada anak didiknya tidak naik kelas. Lihat saja
    contoh anggota DPR apakah dia kinerjanya semakin baik dan terpanggil untuk
    membela kepentingan rakyat ketika gaji dan tunjangannya dinaikkan. Jangankan
    membela, malah sering bolos saat sidang. Jadi sekarang ini gaji besar atau
    kecil dari seorang guru itu tergantung sikap mental dan komitmennya untuk
    mengabdi.



    Suardana
    Yasa di Denpasar gembira, guru diperhatikan kesejahteraannya, sebab guru itu
    pahlawan tanpa tanda jasa, maka profesi guru harus dihargai dan dimuliakan.
    Terkait dengan disahkannya Undang-undang Guru dan Dosen apakah ini khusus untuk
    guru dan dosen yang PNS atau juga swasta? Kalau ini khusus guru dan dosen PNS
    saja, nasib guru swasta bagaimana? Apakah guru swasta tidak dianggap turut
    mencerdaskan kehidupan bangsa? Kalau guru swasta tidak dipikirkan ini namanya
    diskriminasi.



    Guru
    Made, seorang guru di Tabanan, menilai undang-undang yang disahkan ini
    benar-benar fantastik. Dengan UU ini tugas guru akan dituntut lebih berat dan
    dia diposisikan sebagai unsur pendidikan dan fasilitator. Guru diharapkan
    melakukan perubahan sikap pada anak-anak menjadi cekatan dan terampil. Perlu
    dilihat dalam undang-undang ini guru adalah PNS dan profesi serta fungsi. Kalau
    guru dijadikan sebagai profesi harus ada standar profesi. Ia melihat kalau
    ingin dikategorikan profesional ada sertifikasi, contoh bila guru SMA maka
    standar profesi S1 dan dosen S2. Dia juga berharap semua guru sudah harus punya
    kesiapan dan mengantisipasi jangan terlalu senang, tetapi inilah tantangan
    baru.



    Sementara
    itu, Sudira di Batuan mengatakan, dengan disahkannya Undang-undang Guru dan
    Dosen jangan sampai ada guru yang berdagang, ke sekolah membawa barang
    dagangannya. Jangan sampai nanti ada sekolah dasar tamatannya tidak ada satu
    pun yang diterima di sekolah negeri. Dia mengusulkan agar guru juga diberi
    sepeda motor pelat merah untuk menunjang proses belajar-mengajar sehingga
    guru-guru benar-benar merasa dihargai.



    Agung
    Purna Wijaya di Denpasar menambahkan, berbicara soal kesejahteraan guru,
    dirinya sangat mendukung. Tetapi perlu diingat negara ini adalah negara yang
    sedang mengalami kesulitan yang kompleks, terutama masalah keuangan. Maka ia
    berharap kenaikan kesejahteraan itu bertahap, sebab negara ini ''isinya'' bukan
    hanya guru tetapi rakyat yang jumlahnya ratusan juta ini juga harus dipikirkan
    kesejahteraannya. Lihatlah masih banyak rakyat kita yang masih tidur di kolong
    jembatan. Perlu diingat dan ini dijadikan sebuah pelajaran yang baik yaitu guru
    di era tahun 1970-an yang gajinya minim dan kalau sekolah memakai sepeda
    gayung, kenapa mereka mampu mendidik budi pekerti anak-anak lebih baik dan
    mampu menciptakan prestasi? Sekarang lihat seorang murid bisa merokok dan ada
    juga oknum guru yang menyuruh muridnya membeli rokok. Maka sekarang ini yang
    penting mental dulu dibenahi.



    Angga
    di Dakdakan mengatakan, guru sekarang ini akan dijadikan profesi menurut
    undang-undang itu. Maka dari itu guru dituntut profesionalismenya dan ini tidak
    mudah. Profesionalisme dibutuhkan suatu proses dan diperlukan suatu sistem dan
    ada suatu koordinasi yang jelas antara pusat dan daerah, juga ada pengawasan
    yang baik.



    Bagi
    Jero Wijaya di Kintamani, ciri-ciri guru yang punya profersionalime adalah
    selalu ''merekam'' tindak-tanduk muridnya agar muridnya tidak menyimpang pada
    aturan sekolah. Guru itu harus mampu memberikan nilai lebih dalam hal
    kedisiplinan. Ia menilai kecenderungan guru zaman dulu adalah mampu mendidik
    muridnya lebih pintar walaupun muridnya baru kelas III SD.



    Made
    Jujur di Sanglah berbahagia kesejahteraan guru mulai diperhatikan. Menurutnya,
    jangan sampai gaji guru naik akan berimplikasi pada kenaikan barang-barang.
    Sekarang ini sepertinya guru akan dibikin sejahtera oleh pemerintah dan semoga
    bukan angin segar belaka. Tetapi, Made Jujur bertanya, bagaimana dengan nasib
    murid yang orangtuanya tidak sejahtera, apa yang akan terjadi? Pemerintah
    semestinya berpikir bila guru disejahterakan, murid-murid juga harus
    digratiskan sekolahnya. PNS sudah berkali-kali gajinya dinaikkan dan biaya
    sekolah juga berkali-kali dinaikkan, tetapi pendidikan masih jauh kualitasnya.
    Apakah kenaikan kesejahtearaan guru akan menjamin mutu pendidikan? Apakah
    menaikkan penghasilan guru berakibat pada naiknya biaya pendidikan?



    Prianus
    di Denpasar mengaku bahwa dirinya selalu mengikuti berita Undang-undang Guru
    dan Dosen sejak dirancang. Benarkah akan ada kesejahteraan guru, gajinya dua
    kali lipat dari PNS yang sederajat dan anak guru diberi beasiswa? Menurutnya,
    apa yang ia amati DPR tidak memutuskan isi pasal itu karena mengundang banyak
    polemik. Di berita salah satu koran justru pasal tentang itu ditiadakan dan
    para guru justru mengeluh karena pasal itu tidak dicantumkan. Kalau pasal itu
    tidak ada ini artinya sami mawon. Prianus yakin bahwa undang-undang yang ada
    sekarang ini bukan berorientasi pada kesejahteraan, tetapi berorientasi
    peningkatan mutu guru. Esensinya adalah kalau itu maksudnya untuk kesejahteraan
    guru katakan saja terus terang untuk peningkatan mutu, jangan dikatakan untuk
    meningkatkan kesejahteraan guru. Maka yang harus dicari tahu apakah memang
    betul gaji guru bisa dua kali lipat dari PNS yang sederajat.



    Kobra,
    seorang PNS di Bongan Tabanan, mengatakan kalau pemerintah ingin
    mensejahterakan guru itu tidak menjadi soal. Sistem penggajian PNS di Indonesia
    itu sudah diatur dalam aturan tersendiri. Dalam PP No. 11 sistem penggajian
    bagi PNS semua sama. Tetapi lucunya dalam pasal 14 Undang-undang Guru dan Dosen
    menyatakan gaji guru dua kali lipat dari PNS yang sederajat. Ini akan menimbulkan
    konflik yuridis, inilah yang ia tidak setuju karena berarti ada kesenjangan
    antara guru dan PNS di luar guru. Pemerintah mengkultuskan profesi guru dari
    PNS-PNS yang lain. Dia berharap kebijakan pemerintah yang termuat dalam
    Undang-undang Guru dan Dosen jangan sampai justru melanggar undang-undang yang
    sudah ada.



    Suarjana
    di Singaraja menambahkan, sebagai masyarakat mendukung upaya pemerintah
    meningkatkan kesejahteraan guru, semoga juga bisa menghasilkan out put
    menciptakan SDM yang baik dan punya daya saing tinggi. Ia menilai harapan itu
    tentu tidak hanya disebabkan adanya undang-undang yang baru disahkan itu. Masih
    banyak hal lain yang menjadi bahan perhatian yang tidak terpisahkan dari tujuan
    pendidikan yaitu sikap mental para guru. Tidak ketinggalan sikap mental anak
    didik di dunia pendidikan itu sendiri serta fasilitas hardware. Tidak kalah
    penting peran orangtua atau masyarakat dalam dunia pendidikan. Undang-undang
    yang baru tentu adalah tantangan tersendiri bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya.



    Made
    Yadnya di Karangasem mengungkapkan, dengan adanya undang-undang yang baru ini
    sebenarnya guru pun bisa tetap nyambi bila itu dilakukan tidak mengganggu
    proses belajar-mengajar atau menyangkut masalah dinas.

      Waktu sekarang Wed Nov 27, 2024 12:04 pm