UU
Guru dan Dosen Sejahterakan Guru--
Semoga Bukan Angin Segar Belaka
PEMERINTAH sudah
mengesahkan Undang-undang Guru dan Dosen yang isinya pemerintah berkewajiban
mensejahterakan guru. Pada pasal 14 undang-undang ini disebutkan gaji guru
dinaikkan dua kali lipat dari gaji PNS yang sederajat. Pemerintah daerah
diwajibkan memperhatikan putra-putri guru dan dosen dengan memberi askes dan
beasiswa. Semoga ini bukan angin segar belaka. Kalau memang benar kesejahteraan
guru dinaikkan semestinya murid digratiskan sekolahnya. Kalau seorang guru
sudah terpanggil dan berdedikasi tinggi sebagai seorang guru maka bukan gaji
ukurannya. Contoh saja apakah anggota DPR kita punya dedikasi tinggi ketika
gaji dan tunjangannya dinaikkan? Undang-undang ini akan menimbulkan konflik
yuridis dengan PP No. 11 dan peraturan lainnya yang sudah mengatur gaji PNS,
akan ada kesenjangan antara guru dan PNS lainnya. Kalau guru PNS saja yang
disejahterakan bagaimana nasib guru sekolah swasta? Demikian opini yang
terungkap dalam acara Warung Global di Radio Global FM 96,5, Kamis (8/12)
kemarin yang dipancarluaskan oleh Radio Genta Bali dan Singaraja FM. Berikut
rangkuman selengkapnya.
------------------------------------------------
Ketut
Manis, mantan Kepala SD di Ubung Kaja, mengatakan kalau dibandingkan dulu gaji
guru sekarang sebelum ada UU Guru dan Dosen itu sebenarnya relatif sudah bagus
daripada tahun 1960-an. Sekarang ini kalau gaji guru dikaitkan dengan
pengabdian, itu sudah bagus. Tetapi kalau dikaitkan dengan standar hidup agar punya
sepeda motor, rumah yang bagus, memang gaji guru sekarang masih kurang. Jadi
kalau menjadi guru itu ukurannya materi yaitu sebuah kehidupan yang layak,
jelas saat ini belum layak. Sikap ingin hidup layak tidak salah karena
situasinya sudah seperti ini. Kalau seorang guru sudah terpanggil dan
berdedikasi tinggi sebagai seorang guru maka bukan gaji ukurannya. Kalau gaji
menjadi ukurannya maka akan lemah. Coba lihat saja dulu ketika gaji guru
ditingkatkan masih ada juga guru yang malas. Guru yang terpanggil itu biasanya
pasti punya rasa malu bila ada anak didiknya tidak naik kelas. Lihat saja
contoh anggota DPR apakah dia kinerjanya semakin baik dan terpanggil untuk
membela kepentingan rakyat ketika gaji dan tunjangannya dinaikkan. Jangankan
membela, malah sering bolos saat sidang. Jadi sekarang ini gaji besar atau
kecil dari seorang guru itu tergantung sikap mental dan komitmennya untuk
mengabdi.
Suardana
Yasa di Denpasar gembira, guru diperhatikan kesejahteraannya, sebab guru itu
pahlawan tanpa tanda jasa, maka profesi guru harus dihargai dan dimuliakan.
Terkait dengan disahkannya Undang-undang Guru dan Dosen apakah ini khusus untuk
guru dan dosen yang PNS atau juga swasta? Kalau ini khusus guru dan dosen PNS
saja, nasib guru swasta bagaimana? Apakah guru swasta tidak dianggap turut
mencerdaskan kehidupan bangsa? Kalau guru swasta tidak dipikirkan ini namanya
diskriminasi.
Guru
Made, seorang guru di Tabanan, menilai undang-undang yang disahkan ini
benar-benar fantastik. Dengan UU ini tugas guru akan dituntut lebih berat dan
dia diposisikan sebagai unsur pendidikan dan fasilitator. Guru diharapkan
melakukan perubahan sikap pada anak-anak menjadi cekatan dan terampil. Perlu
dilihat dalam undang-undang ini guru adalah PNS dan profesi serta fungsi. Kalau
guru dijadikan sebagai profesi harus ada standar profesi. Ia melihat kalau
ingin dikategorikan profesional ada sertifikasi, contoh bila guru SMA maka
standar profesi S1 dan dosen S2. Dia juga berharap semua guru sudah harus punya
kesiapan dan mengantisipasi jangan terlalu senang, tetapi inilah tantangan
baru.
Sementara
itu, Sudira di Batuan mengatakan, dengan disahkannya Undang-undang Guru dan
Dosen jangan sampai ada guru yang berdagang, ke sekolah membawa barang
dagangannya. Jangan sampai nanti ada sekolah dasar tamatannya tidak ada satu
pun yang diterima di sekolah negeri. Dia mengusulkan agar guru juga diberi
sepeda motor pelat merah untuk menunjang proses belajar-mengajar sehingga
guru-guru benar-benar merasa dihargai.
Agung
Purna Wijaya di Denpasar menambahkan, berbicara soal kesejahteraan guru,
dirinya sangat mendukung. Tetapi perlu diingat negara ini adalah negara yang
sedang mengalami kesulitan yang kompleks, terutama masalah keuangan. Maka ia
berharap kenaikan kesejahteraan itu bertahap, sebab negara ini ''isinya'' bukan
hanya guru tetapi rakyat yang jumlahnya ratusan juta ini juga harus dipikirkan
kesejahteraannya. Lihatlah masih banyak rakyat kita yang masih tidur di kolong
jembatan. Perlu diingat dan ini dijadikan sebuah pelajaran yang baik yaitu guru
di era tahun 1970-an yang gajinya minim dan kalau sekolah memakai sepeda
gayung, kenapa mereka mampu mendidik budi pekerti anak-anak lebih baik dan
mampu menciptakan prestasi? Sekarang lihat seorang murid bisa merokok dan ada
juga oknum guru yang menyuruh muridnya membeli rokok. Maka sekarang ini yang
penting mental dulu dibenahi.
Angga
di Dakdakan mengatakan, guru sekarang ini akan dijadikan profesi menurut
undang-undang itu. Maka dari itu guru dituntut profesionalismenya dan ini tidak
mudah. Profesionalisme dibutuhkan suatu proses dan diperlukan suatu sistem dan
ada suatu koordinasi yang jelas antara pusat dan daerah, juga ada pengawasan
yang baik.
Bagi
Jero Wijaya di Kintamani, ciri-ciri guru yang punya profersionalime adalah
selalu ''merekam'' tindak-tanduk muridnya agar muridnya tidak menyimpang pada
aturan sekolah. Guru itu harus mampu memberikan nilai lebih dalam hal
kedisiplinan. Ia menilai kecenderungan guru zaman dulu adalah mampu mendidik
muridnya lebih pintar walaupun muridnya baru kelas III SD.
Made
Jujur di Sanglah berbahagia kesejahteraan guru mulai diperhatikan. Menurutnya,
jangan sampai gaji guru naik akan berimplikasi pada kenaikan barang-barang.
Sekarang ini sepertinya guru akan dibikin sejahtera oleh pemerintah dan semoga
bukan angin segar belaka. Tetapi, Made Jujur bertanya, bagaimana dengan nasib
murid yang orangtuanya tidak sejahtera, apa yang akan terjadi? Pemerintah
semestinya berpikir bila guru disejahterakan, murid-murid juga harus
digratiskan sekolahnya. PNS sudah berkali-kali gajinya dinaikkan dan biaya
sekolah juga berkali-kali dinaikkan, tetapi pendidikan masih jauh kualitasnya.
Apakah kenaikan kesejahtearaan guru akan menjamin mutu pendidikan? Apakah
menaikkan penghasilan guru berakibat pada naiknya biaya pendidikan?
Prianus
di Denpasar mengaku bahwa dirinya selalu mengikuti berita Undang-undang Guru
dan Dosen sejak dirancang. Benarkah akan ada kesejahteraan guru, gajinya dua
kali lipat dari PNS yang sederajat dan anak guru diberi beasiswa? Menurutnya,
apa yang ia amati DPR tidak memutuskan isi pasal itu karena mengundang banyak
polemik. Di berita salah satu koran justru pasal tentang itu ditiadakan dan
para guru justru mengeluh karena pasal itu tidak dicantumkan. Kalau pasal itu
tidak ada ini artinya sami mawon. Prianus yakin bahwa undang-undang yang ada
sekarang ini bukan berorientasi pada kesejahteraan, tetapi berorientasi
peningkatan mutu guru. Esensinya adalah kalau itu maksudnya untuk kesejahteraan
guru katakan saja terus terang untuk peningkatan mutu, jangan dikatakan untuk
meningkatkan kesejahteraan guru. Maka yang harus dicari tahu apakah memang
betul gaji guru bisa dua kali lipat dari PNS yang sederajat.
Kobra,
seorang PNS di Bongan Tabanan, mengatakan kalau pemerintah ingin
mensejahterakan guru itu tidak menjadi soal. Sistem penggajian PNS di Indonesia
itu sudah diatur dalam aturan tersendiri. Dalam PP No. 11 sistem penggajian
bagi PNS semua sama. Tetapi lucunya dalam pasal 14 Undang-undang Guru dan Dosen
menyatakan gaji guru dua kali lipat dari PNS yang sederajat. Ini akan menimbulkan
konflik yuridis, inilah yang ia tidak setuju karena berarti ada kesenjangan
antara guru dan PNS di luar guru. Pemerintah mengkultuskan profesi guru dari
PNS-PNS yang lain. Dia berharap kebijakan pemerintah yang termuat dalam
Undang-undang Guru dan Dosen jangan sampai justru melanggar undang-undang yang
sudah ada.
Suarjana
di Singaraja menambahkan, sebagai masyarakat mendukung upaya pemerintah
meningkatkan kesejahteraan guru, semoga juga bisa menghasilkan out put
menciptakan SDM yang baik dan punya daya saing tinggi. Ia menilai harapan itu
tentu tidak hanya disebabkan adanya undang-undang yang baru disahkan itu. Masih
banyak hal lain yang menjadi bahan perhatian yang tidak terpisahkan dari tujuan
pendidikan yaitu sikap mental para guru. Tidak ketinggalan sikap mental anak
didik di dunia pendidikan itu sendiri serta fasilitas hardware. Tidak kalah
penting peran orangtua atau masyarakat dalam dunia pendidikan. Undang-undang
yang baru tentu adalah tantangan tersendiri bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya.
Made
Yadnya di Karangasem mengungkapkan, dengan adanya undang-undang yang baru ini
sebenarnya guru pun bisa tetap nyambi bila itu dilakukan tidak mengganggu
proses belajar-mengajar atau menyangkut masalah dinas.
Guru dan Dosen Sejahterakan Guru--
Semoga Bukan Angin Segar Belaka
PEMERINTAH sudah
mengesahkan Undang-undang Guru dan Dosen yang isinya pemerintah berkewajiban
mensejahterakan guru. Pada pasal 14 undang-undang ini disebutkan gaji guru
dinaikkan dua kali lipat dari gaji PNS yang sederajat. Pemerintah daerah
diwajibkan memperhatikan putra-putri guru dan dosen dengan memberi askes dan
beasiswa. Semoga ini bukan angin segar belaka. Kalau memang benar kesejahteraan
guru dinaikkan semestinya murid digratiskan sekolahnya. Kalau seorang guru
sudah terpanggil dan berdedikasi tinggi sebagai seorang guru maka bukan gaji
ukurannya. Contoh saja apakah anggota DPR kita punya dedikasi tinggi ketika
gaji dan tunjangannya dinaikkan? Undang-undang ini akan menimbulkan konflik
yuridis dengan PP No. 11 dan peraturan lainnya yang sudah mengatur gaji PNS,
akan ada kesenjangan antara guru dan PNS lainnya. Kalau guru PNS saja yang
disejahterakan bagaimana nasib guru sekolah swasta? Demikian opini yang
terungkap dalam acara Warung Global di Radio Global FM 96,5, Kamis (8/12)
kemarin yang dipancarluaskan oleh Radio Genta Bali dan Singaraja FM. Berikut
rangkuman selengkapnya.
------------------------------------------------
Ketut
Manis, mantan Kepala SD di Ubung Kaja, mengatakan kalau dibandingkan dulu gaji
guru sekarang sebelum ada UU Guru dan Dosen itu sebenarnya relatif sudah bagus
daripada tahun 1960-an. Sekarang ini kalau gaji guru dikaitkan dengan
pengabdian, itu sudah bagus. Tetapi kalau dikaitkan dengan standar hidup agar punya
sepeda motor, rumah yang bagus, memang gaji guru sekarang masih kurang. Jadi
kalau menjadi guru itu ukurannya materi yaitu sebuah kehidupan yang layak,
jelas saat ini belum layak. Sikap ingin hidup layak tidak salah karena
situasinya sudah seperti ini. Kalau seorang guru sudah terpanggil dan
berdedikasi tinggi sebagai seorang guru maka bukan gaji ukurannya. Kalau gaji
menjadi ukurannya maka akan lemah. Coba lihat saja dulu ketika gaji guru
ditingkatkan masih ada juga guru yang malas. Guru yang terpanggil itu biasanya
pasti punya rasa malu bila ada anak didiknya tidak naik kelas. Lihat saja
contoh anggota DPR apakah dia kinerjanya semakin baik dan terpanggil untuk
membela kepentingan rakyat ketika gaji dan tunjangannya dinaikkan. Jangankan
membela, malah sering bolos saat sidang. Jadi sekarang ini gaji besar atau
kecil dari seorang guru itu tergantung sikap mental dan komitmennya untuk
mengabdi.
Suardana
Yasa di Denpasar gembira, guru diperhatikan kesejahteraannya, sebab guru itu
pahlawan tanpa tanda jasa, maka profesi guru harus dihargai dan dimuliakan.
Terkait dengan disahkannya Undang-undang Guru dan Dosen apakah ini khusus untuk
guru dan dosen yang PNS atau juga swasta? Kalau ini khusus guru dan dosen PNS
saja, nasib guru swasta bagaimana? Apakah guru swasta tidak dianggap turut
mencerdaskan kehidupan bangsa? Kalau guru swasta tidak dipikirkan ini namanya
diskriminasi.
Guru
Made, seorang guru di Tabanan, menilai undang-undang yang disahkan ini
benar-benar fantastik. Dengan UU ini tugas guru akan dituntut lebih berat dan
dia diposisikan sebagai unsur pendidikan dan fasilitator. Guru diharapkan
melakukan perubahan sikap pada anak-anak menjadi cekatan dan terampil. Perlu
dilihat dalam undang-undang ini guru adalah PNS dan profesi serta fungsi. Kalau
guru dijadikan sebagai profesi harus ada standar profesi. Ia melihat kalau
ingin dikategorikan profesional ada sertifikasi, contoh bila guru SMA maka
standar profesi S1 dan dosen S2. Dia juga berharap semua guru sudah harus punya
kesiapan dan mengantisipasi jangan terlalu senang, tetapi inilah tantangan
baru.
Sementara
itu, Sudira di Batuan mengatakan, dengan disahkannya Undang-undang Guru dan
Dosen jangan sampai ada guru yang berdagang, ke sekolah membawa barang
dagangannya. Jangan sampai nanti ada sekolah dasar tamatannya tidak ada satu
pun yang diterima di sekolah negeri. Dia mengusulkan agar guru juga diberi
sepeda motor pelat merah untuk menunjang proses belajar-mengajar sehingga
guru-guru benar-benar merasa dihargai.
Agung
Purna Wijaya di Denpasar menambahkan, berbicara soal kesejahteraan guru,
dirinya sangat mendukung. Tetapi perlu diingat negara ini adalah negara yang
sedang mengalami kesulitan yang kompleks, terutama masalah keuangan. Maka ia
berharap kenaikan kesejahteraan itu bertahap, sebab negara ini ''isinya'' bukan
hanya guru tetapi rakyat yang jumlahnya ratusan juta ini juga harus dipikirkan
kesejahteraannya. Lihatlah masih banyak rakyat kita yang masih tidur di kolong
jembatan. Perlu diingat dan ini dijadikan sebuah pelajaran yang baik yaitu guru
di era tahun 1970-an yang gajinya minim dan kalau sekolah memakai sepeda
gayung, kenapa mereka mampu mendidik budi pekerti anak-anak lebih baik dan
mampu menciptakan prestasi? Sekarang lihat seorang murid bisa merokok dan ada
juga oknum guru yang menyuruh muridnya membeli rokok. Maka sekarang ini yang
penting mental dulu dibenahi.
Angga
di Dakdakan mengatakan, guru sekarang ini akan dijadikan profesi menurut
undang-undang itu. Maka dari itu guru dituntut profesionalismenya dan ini tidak
mudah. Profesionalisme dibutuhkan suatu proses dan diperlukan suatu sistem dan
ada suatu koordinasi yang jelas antara pusat dan daerah, juga ada pengawasan
yang baik.
Bagi
Jero Wijaya di Kintamani, ciri-ciri guru yang punya profersionalime adalah
selalu ''merekam'' tindak-tanduk muridnya agar muridnya tidak menyimpang pada
aturan sekolah. Guru itu harus mampu memberikan nilai lebih dalam hal
kedisiplinan. Ia menilai kecenderungan guru zaman dulu adalah mampu mendidik
muridnya lebih pintar walaupun muridnya baru kelas III SD.
Made
Jujur di Sanglah berbahagia kesejahteraan guru mulai diperhatikan. Menurutnya,
jangan sampai gaji guru naik akan berimplikasi pada kenaikan barang-barang.
Sekarang ini sepertinya guru akan dibikin sejahtera oleh pemerintah dan semoga
bukan angin segar belaka. Tetapi, Made Jujur bertanya, bagaimana dengan nasib
murid yang orangtuanya tidak sejahtera, apa yang akan terjadi? Pemerintah
semestinya berpikir bila guru disejahterakan, murid-murid juga harus
digratiskan sekolahnya. PNS sudah berkali-kali gajinya dinaikkan dan biaya
sekolah juga berkali-kali dinaikkan, tetapi pendidikan masih jauh kualitasnya.
Apakah kenaikan kesejahtearaan guru akan menjamin mutu pendidikan? Apakah
menaikkan penghasilan guru berakibat pada naiknya biaya pendidikan?
Prianus
di Denpasar mengaku bahwa dirinya selalu mengikuti berita Undang-undang Guru
dan Dosen sejak dirancang. Benarkah akan ada kesejahteraan guru, gajinya dua
kali lipat dari PNS yang sederajat dan anak guru diberi beasiswa? Menurutnya,
apa yang ia amati DPR tidak memutuskan isi pasal itu karena mengundang banyak
polemik. Di berita salah satu koran justru pasal tentang itu ditiadakan dan
para guru justru mengeluh karena pasal itu tidak dicantumkan. Kalau pasal itu
tidak ada ini artinya sami mawon. Prianus yakin bahwa undang-undang yang ada
sekarang ini bukan berorientasi pada kesejahteraan, tetapi berorientasi
peningkatan mutu guru. Esensinya adalah kalau itu maksudnya untuk kesejahteraan
guru katakan saja terus terang untuk peningkatan mutu, jangan dikatakan untuk
meningkatkan kesejahteraan guru. Maka yang harus dicari tahu apakah memang
betul gaji guru bisa dua kali lipat dari PNS yang sederajat.
Kobra,
seorang PNS di Bongan Tabanan, mengatakan kalau pemerintah ingin
mensejahterakan guru itu tidak menjadi soal. Sistem penggajian PNS di Indonesia
itu sudah diatur dalam aturan tersendiri. Dalam PP No. 11 sistem penggajian
bagi PNS semua sama. Tetapi lucunya dalam pasal 14 Undang-undang Guru dan Dosen
menyatakan gaji guru dua kali lipat dari PNS yang sederajat. Ini akan menimbulkan
konflik yuridis, inilah yang ia tidak setuju karena berarti ada kesenjangan
antara guru dan PNS di luar guru. Pemerintah mengkultuskan profesi guru dari
PNS-PNS yang lain. Dia berharap kebijakan pemerintah yang termuat dalam
Undang-undang Guru dan Dosen jangan sampai justru melanggar undang-undang yang
sudah ada.
Suarjana
di Singaraja menambahkan, sebagai masyarakat mendukung upaya pemerintah
meningkatkan kesejahteraan guru, semoga juga bisa menghasilkan out put
menciptakan SDM yang baik dan punya daya saing tinggi. Ia menilai harapan itu
tentu tidak hanya disebabkan adanya undang-undang yang baru disahkan itu. Masih
banyak hal lain yang menjadi bahan perhatian yang tidak terpisahkan dari tujuan
pendidikan yaitu sikap mental para guru. Tidak ketinggalan sikap mental anak
didik di dunia pendidikan itu sendiri serta fasilitas hardware. Tidak kalah
penting peran orangtua atau masyarakat dalam dunia pendidikan. Undang-undang
yang baru tentu adalah tantangan tersendiri bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya.
Made
Yadnya di Karangasem mengungkapkan, dengan adanya undang-undang yang baru ini
sebenarnya guru pun bisa tetap nyambi bila itu dilakukan tidak mengganggu
proses belajar-mengajar atau menyangkut masalah dinas.
Tue Aug 01, 2023 9:56 pm by wisatasemarang
» Portable STATA 18 Crack Full Version
Thu May 11, 2023 5:24 pm by wisatasemarang
» NVivo 12 Crack Full version
Mon Jan 30, 2023 11:16 am by wisatasemarang
» Tutorial Difference In difference (DID (Diff-in-Diff) With Eviews 13
Thu Nov 03, 2022 6:24 am by wisatasemarang
» Online Workshop Smart PLS Minggu, 01 Oktober 2022
Sat Sep 17, 2022 11:35 am by wisatasemarang
» kumpulan ebook tentang robot
Fri Jan 02, 2015 10:04 pm by kyuru
» MANTRA PELET
Wed May 16, 2012 3:31 am by orlandojack
» book love of spell
Sat Mar 24, 2012 8:08 pm by rifqi as
» attraction Formula
Sat Mar 24, 2012 7:09 pm by rifqi as