Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

ingin bergabung dengan elrakyat.tk klik pendaftaran. jika anda sudah pernah mendaftar silakan login. jangan lupa ajak kawan-kawanmu ke mari , dan jadilah top poster di forum kita

Join the forum, it's quick and easy

Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

ingin bergabung dengan elrakyat.tk klik pendaftaran. jika anda sudah pernah mendaftar silakan login. jangan lupa ajak kawan-kawanmu ke mari , dan jadilah top poster di forum kita

Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

salah satu forum terbesar tempat kita bernostalgia

Login

Lupa password?

Our traffic

info rakyat

Sun Oct 31, 2010 9:05 pm by admin

---------------
PEMBERITAHUAN....

SF ZONA RELIGI SEKARANG KAMI PINDAH KE [You must be registered and logged in to see this link.] ANDA BISA BERPARTISIPASI DAN MENJADI MODERATOR SESUAI PERMINTAAN ANDA DENGAN REQUEST VIA SMS NO ADMIN 081945520865


Sekilas Info

Sun Jun 27, 2010 2:44 pm by admin

kabar gembira, forum lentera-rakyat mulai hari ini juga bisa diakses melalui [You must be registered and logged in to see this link.]


    peranan wanita dalam dakwah

    kutubuku
    kutubuku
    Mega Ultimate Member


    Zodiac : Virgo Jumlah posting : 297
    Join date : 18.06.10
    Age : 36
    Lokasi : rahasia

    peranan wanita dalam dakwah Empty peranan wanita dalam dakwah

    Post by kutubuku Sat Jul 03, 2010 4:31 pm

    Sumber Buku : Soal-Jawab Seputar
    Gerakan Islam, Oleh Abdurrahman Muhammad Khalid, Pustaka Thoriqul Izzah,
    Januari 1994.






    Peranan
    Wanita Dalam Dakwah Islam (Bab 14)









    Apa sebenarnya peran kaum wanita Muslimah
    dalam mengemban dakwah Islam. Secara syari' apakah mereka wajib mengemban
    dakwah seperti halnya kaum pria, atau bagaimana?






    Pada dasarnya, hukum syara' itu dibebankan
    kepada laki-laki dan wanita. Tidak ditemukan perbedaan di antara kedua jenis
    kelamin dalam hal taklif (pembebanan hukum), kecuali bila terdapat
    nash-nash yang membedakannya.






    Apabila terdapat seruan seperti: "Hai
    orang-orang yang beriman"
    , maka seruan tersebut selain ditujukan untuk
    kaum lelaki mencakup pula wanita. Dengan demikian, tidak perlu ada seruan
    khusus untuk kaum wanita, misalnya: "Wahai orang-orang wanita yang
    beriman"
    .






    Dalam bahasa arab terdapat kaidah yang
    menyatakan bahwa seruan bagi kaum laki-laki sekaligus mencakup seruan bagi
    laki-laki dan perempuan. Sedangkan seruan bagi perempuan, tidak mencakup bagi
    laki-laki; ia terbatas hanya untuk kaum wanita saja. Atas dasar tersebut dapat
    dipahami bahwa seruan-seruan Allah SWT seperti1): "Wahai, orang-orang yang
    beriman"
    ; "Wahai manusia"; "Janganlah kalian
    membunuh jiwa"
    ; "Dan siapakah yang lebih baik perkataannya
    daripada orang-orang yang menyeru kepada Allah [berdakwah kepada Islam] dan
    melakukan amal shaleh [melaksanakan hukum-hukum Islam]"; "Dan
    taatilah Allah, taatilah Rasul dan para pemimpin (pejabat yang menerapkan Islam) dari
    kalangan
    kamu";






    -------------------


    1) Contoh-contoh dari sekian banyak seruan
    yang terdapat pada ayat-ayat Al Qurâan. "Tegakkanlah shalat dan
    keluarkanlah zakat"
    ; atau "Sempurnakanlah haji dan umrah itu
    bagi Allah"
    .






    Juga dapat kita pahami seruan-seruan
    Rasulullah saw, seperti2): "Kaum muslimin terpelihara darah mereka"; "Siapa
    saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia berkata benar
    atau diam"
    ; "Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang
    lainnya"
    ; "Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim";
    atau "Sebarkanlah oleh kalian salam di antara kamu".






    Walaupun kata-kata yang terdapat dalam firman
    Allah SWT dan Hadits Rasulullah saw tersebut di atas semuanya berbentuk muzhakar
    (jenis laku-laki), akan tetapi seruan yang demikian telah disepakati bahwa ia
    juga mencakup bagi wanita.






    Ada beberapa hukum yang dikhususkan bagi kaum
    pria saja, yaitu apabila ada qarinah (indikasi) yang menerangkan bahwa
    hukum tersebut tidak mencakup wanita. Demikian juga sebaliknya, ada beberapa
    hukum yang dikhususkan bagi kaum wanita, yaitu dengan adanya beberapa qarinah
    yang menunjukkan bahwa hal tersebut tidak diperuntukkan bagi kaum pria. Sebagai
    contoh; laki-laki adalah pemimpin bagi wanita, sedangkan kaum wanita tidak;
    laki-laki memberikan mahar dan nafkah, serta ditangannya terdapat akad talak;
    akan tetapi 'iddah mati dan 'iddah talak tidak berlaku bagi laki-laki, ia hanya
    berlaku bagi wanita saja; wanita memiliki aurat yang berbeda dengan aurat
    laki-laki; kesaksian wanita berbeda dengan kesaksian laki-laki; wanita bisa
    terputus shalat dan shaumnya (karena haid), sedangkan laki-laki tidak. Bagian
    laki-laki dalam hal warisan, berbeda dengan bagian wanita; dan seterusnya.






    Kembali ke pertanyaan di atas, yaitu peran
    wanita muslimah dalam mengemban dakwah Islam; sebenarnya aktifitas tersebut
    bukanlah perbuatan yang berdiri sendiri. Dengan kata lain, tidak cukup kita
    mencari dan membahasnya dari sudut hukum syara' saja yang berkaitan dengan
    dakwah wanita. Namun harus dibahas dari sudut hukum yang lain, karena merupakan
    kumpulan dari berbagai perbuatan yang berkaitan dengan kedudukan wanita dalam
    keluarga atau dalam masyarakat, serta ada batas-batas hubungan antara pria
    dengan wanita, dan sebagainya. Dari sinilah, maka dakwah untuk kalangan wanita
    mempunyai sejumlah hukum syara'. Berikut ini hanya akan disebutkan sebagian
    saja dari hukum-hukum tersebut:






    -------------------


    2) Contoh-contoh dari
    sekian banyak seruan yang ada pada hadits-hadits Rasul saw.






    (1) Keimanan dan keterikatan kepada halal dan haram
    ada lah wajib bagi wanita, sebagaimana diwajibkan juga bagi laki-laki.



    (2) Menuntut ilmu tentang hukum-hukum syara' yang
    berkaitan dengan berbagai urusan /perbuatan wanita ada lah wajib. Begitu pula
    dengan laki-laki terhadap perbuatan yang dikhususkan baginya.



    (3) Aktifitas amar ma'ruf nahi munkar adalah wajib
    bagi wanita, sama halnya bagi laki-laki, tetapi masing-masing melakukannya
    sesuai dengan kemampuannya.



    (4) Mengoreksi tingkah laku penguasa merupakan
    bagian dari amar ma'ruf nahi munkar yang sifatnya wajib atas wanita dan
    laki-laki.



    (5) Mengajarkan hukum-hukum Islam kepada kaum muslimin serta memerangi pemikiran-pemikiran
    kufur dan sesat, merupakan kewajiban atas kaum laki-laki dan wanita.



    (6) Kegiatan dakwah untuk menegakkan Islam dan
    mengembalikan Khilafah Islam untuk memberlakukan hukum sesuai dengan apa yang
    telah diturunkan Allah, merupakan bagian dari tugas/tanggung jawab bagi
    laki-laki dan wanita.



    (7) Membentuk suatu gerakan Islam yang berjuang
    untuk mengembalikan Khilafah Islam, melaksanakan amar ma' ruf nahi munkar, dan
    mengoreksi/menasihati penguasa, atau bergabung dalam gerakan seperti ini,
    merupakan fardlu kifayah bagi seluruh kaum Muslimin, baik laki-laki maupun
    wanita.






    Ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat
    ditemukan dalam nash-nash Syara' yang mencakup kedua jenis kelamin ini. Dengan tetap
    berpegang kepada semua ketentuan umum ini, yang kedudukan laki-laki dan wanita
    di dalamnya adalah sama, maka kita mendapatkan keadaan tertentu berbagai hukum
    yang khusus bagi laki-laki; namun wanita dikecualikan dari hukum-hukum khusus
    ini, tetapi ia tidak keluar dari ketentuan-ketentuan yang tercantum pada butir
    1-7 di atas. Keadaan yang dimaksud di sini adalah antara lain:






    (1) Wanita tidak boleh keluar rumah, tanpa izin
    dari walinya sendiri. Misalnya, ayah, saudara laki-laki, suami, paman, dan sebagainya.
    Ketentuan ini membatasi kegiatan dan kemampuannya untuk bergerak di bidang
    dakwah.



    (2) Apabila tidak disertai suami atau salah
    seorang muhrim dari keluarganya, maka wanita tidak boleh mendatangi
    tempat-tempat khusus [rumah, apartemen, dan sebagainya] yang di dalamnya
    terdapat laki-laki asing yang bukan muhrimnya. Ketentuan ini juga membatasi
    kegiatan dan kemampuannya untuk bergerak di bidang dakwah.



    (3) Apabila seorang wanita telah bergabung ke
    dalam suatu gerakan Islam dan pimpinan gerakan tersebut menyuruhnya
    melaksanakan suatu perintah, sementara walinya menyuruhnya dengan perintah yang
    lain, maka ia wajib menaati perintah walinya selama perintah itu bukan berupa
    maksiat yang nyata atau bukan maksiat menurut pandangan pemimpin gerakan Islam
    tersebut.






    Secara pasti, kita mengetahui bahwa taat
    kepada pemimpin adalah wajib (sebatas wewenang kepemimpinannya). Pemimpin yang
    dimaksud di sini antara lain khalifah (kepala negara), pejabat pemerintah,
    pimpinan partai/organisasi Islam, dan sebagainya. Kita juga tahu bahwa taat
    kepada ayah dan suami adalah wajib. Semua itu berlaku dalam perkara bukan
    maksiat kepada Allah SWT. Apabila perintah ayah atau suami bertentangan dengan
    perintah amir/pemimpin, maka dalam hal seperti ini, mana yang harus ia patuhi?






    Yang wajib dipatuhi tidak lain adalah taat
    kepada ayah atau suami. Sebab, nash-nash Syara' yang ada memang lebih
    menekankan /menegaskan agar wanita taat kepada ayah atau suami daripada
    mentaati amir /pemimpin suatu gerakan Islam, walaupun si wanita termasuk
    anggota gerakan Islam tersebut. Hadits-hadits Rasulullah saw tentang hal ini
    sangatlah jelas, seperti antara lain sabda beliau3):






    "Ayah itu menduduki pertengahan
    pintu-pintu surga. Karena itu, peliharalah pintu itu kalau kalian mau, atau
    tinggalkanlah [dengan segala akibatnya]"
    .





    -------------------


    3) Lihat Shahih
    Ibnu Hibban
    , hadits no. 426.






    Imam Al Baidlawi menjelaskan arti dan maksud
    dari hadits tersebut bahwa sebaik-baik titipan pelintas masuk surga dan
    mencapai derajat yang tinggi ialah dengan jalan mematuhi perintah seorang ayah
    dan berbakti kepadanya4). Ketaatan kepada ayah, ini juga ditegaskan di dalam hadits
    lain yang diriwayatkan oleh Imam Ath Thabari, yaitu sabda Rasulallah saw5):






    "Taat kepada Allah adalah sama halnya
    dengan taat kepada seorang ayah. Berbuat maksiat kepada Allah adalah sama
    halnya dengan berbuat maksiat kepada seorang ayah"
    .





    Adapun taatnya seorang isteri kepada suami,
    banyak hadits Rasulallah saw yang menjelaskan hal tersebut. Misalnya, kita
    perhatikan antara lain sabda beliau6):






    "Tidak boleh bagi seorang wanita yang
    beriman kepada Allah memberi izin kepada seorang (laki-laki) untuk masuk ke
    dalam rumah suaminya, sedangkan suaminya itu tidak suka [kepada orang
    tersebut]. Juga, tidak boleh bagi seorang wanita keluar rumah kalau suaminya
    tidak suka"
    .





    Di antara aktifitas yang terpenting di dalam
    mengemban dakwah Islam adalah keterikatan
    para pengemban dakwah dengan
    hukum - hukumNya. Sesungguhnya keterikatan seperti itu, baik dari pihak
    laki-laki maupun wanita, adalah termasuk salah satu kegiatan dakwah untuk
    merealisasikan Islam. Dengan demikian, apabila seorang wanita berpakaian secara
    syar'i, perilakunya islami baik di dalam lingkungan keluarga maupun di dalam
    lingkungan masyarakat, bahkan membenci setiap adat /kebiasaan orang Barat dan
    lainnya yang begitu nampak sekarang dalam berbagai aspek kehidupan umat Islam,
    serta ia merasa bangga dengan ide-ide, hukum-hukum dan adat /kebiasaan yang
    bernafaskan Islam pada saat ia menampilkan semua sifat /ciri Islam ini di dalam
    dirinya, maka sesungguhnya ia sudah menjadi seorang da'iyah (pengemban dakwah
    Islam) walaupun ia sendiri tidak merencanakannya. Oleh karena itu, perilaku
    yang baik adalah langkah awal dalam berdakwah kepada Islam, khususnya bagi
    wanita muslimah.






    -------------------


    4) Lihat Faidlul
    qadir
    , Abdurrauf Al Manawi, VI/371.



    5) Lihat At
    Targhib Wat Tarhib
    , Zakiyuddin Al Munzhiri, III /322.



    6) Lihat Shahih
    Ibnu Hibban
    hadits no. 4158; Musnad Ad Daylami hadits no. 7772; dan Kasyful
    Ghummah
    , Imam Asy Syaârani, II/107.

      Waktu sekarang Fri May 10, 2024 12:52 am