Presiden Wanita dalam Pandangan Islam
Allah SWT. berfirman:
Artinya:" Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengatahui"(QS Al Hujuraat 1).
Artinya:" Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya(QS An-Nisaa' 59)
Artinya:" Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk. Hanya kepada Allah kamu kembali semuanya, maka Dia akan menerangkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan". (QS: Al Maa'idah 105).
Dengan mengikuti landasan-landasan diatas maka kita harus merujuk pada Alqur’an dan Sunnah dalam setiap pembahasan termasuk pembahasan tentang kepemimpinan wanita. Kita tidak boleh mendahului Allah dan Rasul-Nya hanya karena mengikuti pendapat ulama atau hanya untuk menyenangkan orang lain.
Para ulama dan fuqaha dari semua madzhab Islam baik salaf (klasik) maupun khalaf (kontemporer) telah menyepakati bahwa; TIDAK SAH DAN HARAM WANITA MENJADI KEPALA NEGARA Apabila hukum ini dilanggar, maka akan menjadi salah satu sebab kehancuran bangsa dan negara.
Ijma' (konsensus) para ulama tersebut di atas, di dasarkan pada beberapa dalil dan alasan berikut ini:
1. Hadits Rasulullah saw: Artinya: "Tidak akan berjaya selama-lamanya suatu kaum yang mengangkat wanita / perempuan menjadi kepala negara".
(Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam shahihnya, Fathul Baari; kitab al-Fitan 13/ 53, kitab al-Maghazi 8/126, At-Tirmidzi dalam Sunannya, Tuhfatul Ahwadzi; bab al-Fitan 6/541-542, An-Nasa'i dalam Sunannya, bab larangan menempatkan wanita dalam pemerintahan, 8/227 dan Ahmad dalam musnadnya, Fathur Rabbani 19/206-207 dan 23/35).
Sebab disabdakan hadits ini; ketika Rasulullah saw mendengar tentang pengangkatan putri raja Persia (Kisra) yang bernama Buran sebagai pengganti ayahandanya yang telah mangkat. Istimbath (pengambilan hukum) dari hadits ini berdasarkan kaidah ushul : Artinya:"Kesimpulan hukum diambil dari keumuman lafadz, bukan dari kekhususan sebab".
Para ulama dan fuqaha semua madzhab, baik salaf maupun khalaf sepakat memahami hadits tersebut sebagai larangan keras mengangkat wanita menjadi kepala negara. Mereka semua sepakat bahwa salah satu syarat kepala negara adalah laki-laki.
2. Ijma' (Kesepakatan) tersebut di atas dapat dirujuk kepada berbagai referensi (Tafsir, Hadits, Fiqh, Usul Fiqh dan Siasah Syar'iyah) diantaranya:
a. Madzhab Hanafi: - Syarh Fathul Qadiir oleh Ibnu Hammam, 7/297-298. b. Madzhab Maliki: - Bulghatus Salik liaqrabil Masaalik oleh Ahmad bin Muhammad As-Shaawi, 3/261. - Tafsir al-Qhurthubi, 7/ 171 c. Madzhab Syafi'i: -Takmilah Al-Majmu' syarhul Muhadzaab Imam Syairaazi oleh Muhammad Najiib al-Muthi'i, 19/114 -Nihayatul Muhtaaj ilaa Syarhil Minhaaj oleh Imam ar-Ramli, 7/ 389 -Al- Ahkaam as-Sulthaniyah oleh Al-Mawardi hal 27. -Fadha'ih al- Bathiniyah oleh Imam al-Ghazali hal, 180. -Al-Mawaqif wa Syarhuha oleh al-Iji dan al-Jurjani, 8/350. -Al-Irsyaad oleh al-Juwaini , hal. 246-247 -Tafsir Ibnu Kastsir, 1/76. d. Madzhab Hambali: -Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah, 11/180. e. Madzhab Dhahiri: -Al- Fashlu fi al-Milal wa al- Ahwa' wa an-Nihal oleh Ibnu Hazm, 4/166.
f. Fiqh Kontemporer: - Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, oleh Dr. Wahbah az-Zuhaili , 6/ 693. - Min Fiqhi ad-Daulah, oleh Yusuf al-Qardhawi, hal 165.
3. Jabatan kepala negara dalam wacana hukum Islam termasuk walayah kamilah (kepemimpinan penuh), atau walayah 'aamah (kepemimpinan umum) yang meliputi walayah diniyah ( kepemimpinan agama) dan walayah harbiyah (kepemimpinan militer). Di Indonesia kepala negara otomatis menjadi Pangti ABRI. Maka kedua walayah (kepemimpinan) ini tidak dapat sepenuhnya diemban oleh wanita, sesuai dengan kodrat dan fitrahnya.
4. Allah swt tidak pernah mengangkat wanita menjadi Nabi atau Rasul, ini tidak lain diantaranya karena kenabian dan kerasulan itu meliputi walayah diniyah dan walayah harbiyah sehingga tidak dapat sepenuhnya diamanatkan kepada wanita.
5. Praktek dan aplikasi sejarah semenjak Khilafah Islamiyah di masa Abu Bakar ash-Shiddiq hingga Khilafah Islamiyah di Turki. Tak seorangpun diantara para pemegang kepemimpinan umum tersebut dari kalangan wanita sekalipun pada masa tersebut banyak tokoh wanita yang memiliki keahlian dalam berbagai bidang kehidupan. Fenomena historis ini membuktikan adanya ijma' amali (konsensus implementatif) yang membenarkan pendapat para ulama dan fuqaha tersebut di atas.
Masalah ini bukanlah masalah khilafiyah tetapi sudah disepakati oleh ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah. Memang ada pendapat lain yang nyleneh dari satu firqoh Al-Khawarij tapi pendapat ini tidak dianggap sebagai suatu pendapat yang membatalkan ijma diatas. Begitu juga yang menentang ijma ini adalah kelompok Feminisme yang muncul dari dunia Barat yang sengaja akan menghancurkan Islam dan umat Islam terutama dari kalangan muslimah.
Demikianlah jawaban dan tadzkirah ini kami tujukan kepada umat Islam agar tidak ikut mempercepat kehancuran bangsa dan negara yang kini tengah menghadapi berbagai krisis. Allah SWT. berfirman: Artinya: "Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfa'at bagi orang-orang yang beriman".(QS. Adz Dzaariyaat :55)
syariahonline.com
Allah SWT. berfirman:
Artinya:" Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengatahui"(QS Al Hujuraat 1).
Artinya:" Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya(QS An-Nisaa' 59)
Artinya:" Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk. Hanya kepada Allah kamu kembali semuanya, maka Dia akan menerangkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan". (QS: Al Maa'idah 105).
Dengan mengikuti landasan-landasan diatas maka kita harus merujuk pada Alqur’an dan Sunnah dalam setiap pembahasan termasuk pembahasan tentang kepemimpinan wanita. Kita tidak boleh mendahului Allah dan Rasul-Nya hanya karena mengikuti pendapat ulama atau hanya untuk menyenangkan orang lain.
Para ulama dan fuqaha dari semua madzhab Islam baik salaf (klasik) maupun khalaf (kontemporer) telah menyepakati bahwa; TIDAK SAH DAN HARAM WANITA MENJADI KEPALA NEGARA Apabila hukum ini dilanggar, maka akan menjadi salah satu sebab kehancuran bangsa dan negara.
Ijma' (konsensus) para ulama tersebut di atas, di dasarkan pada beberapa dalil dan alasan berikut ini:
1. Hadits Rasulullah saw: Artinya: "Tidak akan berjaya selama-lamanya suatu kaum yang mengangkat wanita / perempuan menjadi kepala negara".
(Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam shahihnya, Fathul Baari; kitab al-Fitan 13/ 53, kitab al-Maghazi 8/126, At-Tirmidzi dalam Sunannya, Tuhfatul Ahwadzi; bab al-Fitan 6/541-542, An-Nasa'i dalam Sunannya, bab larangan menempatkan wanita dalam pemerintahan, 8/227 dan Ahmad dalam musnadnya, Fathur Rabbani 19/206-207 dan 23/35).
Sebab disabdakan hadits ini; ketika Rasulullah saw mendengar tentang pengangkatan putri raja Persia (Kisra) yang bernama Buran sebagai pengganti ayahandanya yang telah mangkat. Istimbath (pengambilan hukum) dari hadits ini berdasarkan kaidah ushul : Artinya:"Kesimpulan hukum diambil dari keumuman lafadz, bukan dari kekhususan sebab".
Para ulama dan fuqaha semua madzhab, baik salaf maupun khalaf sepakat memahami hadits tersebut sebagai larangan keras mengangkat wanita menjadi kepala negara. Mereka semua sepakat bahwa salah satu syarat kepala negara adalah laki-laki.
2. Ijma' (Kesepakatan) tersebut di atas dapat dirujuk kepada berbagai referensi (Tafsir, Hadits, Fiqh, Usul Fiqh dan Siasah Syar'iyah) diantaranya:
a. Madzhab Hanafi: - Syarh Fathul Qadiir oleh Ibnu Hammam, 7/297-298. b. Madzhab Maliki: - Bulghatus Salik liaqrabil Masaalik oleh Ahmad bin Muhammad As-Shaawi, 3/261. - Tafsir al-Qhurthubi, 7/ 171 c. Madzhab Syafi'i: -Takmilah Al-Majmu' syarhul Muhadzaab Imam Syairaazi oleh Muhammad Najiib al-Muthi'i, 19/114 -Nihayatul Muhtaaj ilaa Syarhil Minhaaj oleh Imam ar-Ramli, 7/ 389 -Al- Ahkaam as-Sulthaniyah oleh Al-Mawardi hal 27. -Fadha'ih al- Bathiniyah oleh Imam al-Ghazali hal, 180. -Al-Mawaqif wa Syarhuha oleh al-Iji dan al-Jurjani, 8/350. -Al-Irsyaad oleh al-Juwaini , hal. 246-247 -Tafsir Ibnu Kastsir, 1/76. d. Madzhab Hambali: -Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah, 11/180. e. Madzhab Dhahiri: -Al- Fashlu fi al-Milal wa al- Ahwa' wa an-Nihal oleh Ibnu Hazm, 4/166.
f. Fiqh Kontemporer: - Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, oleh Dr. Wahbah az-Zuhaili , 6/ 693. - Min Fiqhi ad-Daulah, oleh Yusuf al-Qardhawi, hal 165.
3. Jabatan kepala negara dalam wacana hukum Islam termasuk walayah kamilah (kepemimpinan penuh), atau walayah 'aamah (kepemimpinan umum) yang meliputi walayah diniyah ( kepemimpinan agama) dan walayah harbiyah (kepemimpinan militer). Di Indonesia kepala negara otomatis menjadi Pangti ABRI. Maka kedua walayah (kepemimpinan) ini tidak dapat sepenuhnya diemban oleh wanita, sesuai dengan kodrat dan fitrahnya.
4. Allah swt tidak pernah mengangkat wanita menjadi Nabi atau Rasul, ini tidak lain diantaranya karena kenabian dan kerasulan itu meliputi walayah diniyah dan walayah harbiyah sehingga tidak dapat sepenuhnya diamanatkan kepada wanita.
5. Praktek dan aplikasi sejarah semenjak Khilafah Islamiyah di masa Abu Bakar ash-Shiddiq hingga Khilafah Islamiyah di Turki. Tak seorangpun diantara para pemegang kepemimpinan umum tersebut dari kalangan wanita sekalipun pada masa tersebut banyak tokoh wanita yang memiliki keahlian dalam berbagai bidang kehidupan. Fenomena historis ini membuktikan adanya ijma' amali (konsensus implementatif) yang membenarkan pendapat para ulama dan fuqaha tersebut di atas.
Masalah ini bukanlah masalah khilafiyah tetapi sudah disepakati oleh ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah. Memang ada pendapat lain yang nyleneh dari satu firqoh Al-Khawarij tapi pendapat ini tidak dianggap sebagai suatu pendapat yang membatalkan ijma diatas. Begitu juga yang menentang ijma ini adalah kelompok Feminisme yang muncul dari dunia Barat yang sengaja akan menghancurkan Islam dan umat Islam terutama dari kalangan muslimah.
Demikianlah jawaban dan tadzkirah ini kami tujukan kepada umat Islam agar tidak ikut mempercepat kehancuran bangsa dan negara yang kini tengah menghadapi berbagai krisis. Allah SWT. berfirman: Artinya: "Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfa'at bagi orang-orang yang beriman".(QS. Adz Dzaariyaat :55)
syariahonline.com
Tue Aug 01, 2023 9:56 pm by wisatasemarang
» Portable STATA 18 Crack Full Version
Thu May 11, 2023 5:24 pm by wisatasemarang
» NVivo 12 Crack Full version
Mon Jan 30, 2023 11:16 am by wisatasemarang
» Tutorial Difference In difference (DID (Diff-in-Diff) With Eviews 13
Thu Nov 03, 2022 6:24 am by wisatasemarang
» Online Workshop Smart PLS Minggu, 01 Oktober 2022
Sat Sep 17, 2022 11:35 am by wisatasemarang
» kumpulan ebook tentang robot
Fri Jan 02, 2015 10:04 pm by kyuru
» MANTRA PELET
Wed May 16, 2012 3:31 am by orlandojack
» book love of spell
Sat Mar 24, 2012 8:08 pm by rifqi as
» attraction Formula
Sat Mar 24, 2012 7:09 pm by rifqi as