Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

ingin bergabung dengan elrakyat.tk klik pendaftaran. jika anda sudah pernah mendaftar silakan login. jangan lupa ajak kawan-kawanmu ke mari , dan jadilah top poster di forum kita

Join the forum, it's quick and easy

Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

ingin bergabung dengan elrakyat.tk klik pendaftaran. jika anda sudah pernah mendaftar silakan login. jangan lupa ajak kawan-kawanmu ke mari , dan jadilah top poster di forum kita

Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

salah satu forum terbesar tempat kita bernostalgia

Login

Lupa password?

Our traffic

info rakyat

Sun Oct 31, 2010 9:05 pm by admin

---------------
PEMBERITAHUAN....

SF ZONA RELIGI SEKARANG KAMI PINDAH KE [You must be registered and logged in to see this link.] ANDA BISA BERPARTISIPASI DAN MENJADI MODERATOR SESUAI PERMINTAAN ANDA DENGAN REQUEST VIA SMS NO ADMIN 081945520865


Sekilas Info

Sun Jun 27, 2010 2:44 pm by admin

kabar gembira, forum lentera-rakyat mulai hari ini juga bisa diakses melalui [You must be registered and logged in to see this link.]


    zakat untuk membangun masjid

    kutubuku
    kutubuku
    Mega Ultimate Member


    Zodiac : Virgo Jumlah posting : 297
    Join date : 18.06.10
    Age : 36
    Lokasi : rahasia

    zakat untuk membangun masjid Empty zakat untuk membangun masjid

    Post by kutubuku Wed Jun 30, 2010 3:50 pm

    Fatwa
    Yusuf al-Qardhawi



    Zakat
    untuk Membangun Masjid






    Menyalurkan
    zakat untuk pembangunan masjid sehingga
    dapat digunakan untuk meng­agung­kan nama Allah, berdzikir kepada-Nya,
    menegak­kan syiar-syiar-Nya, menu­nai­kan shalat, serta menyampaikan pela­jar­an-pelajaran
    dan na­sihat-nasihat, ter­ma­suk hal yang dipe­r­se­li­sihkan para ulama dahulu
    maupun sekarang.


    Apakah pembangunan masjid ini ma­suk da­lam
    kategori "fi sabilillah" atau tidak. "Fi sabilillah"
    yang merupakan sa­lah satu dari delapan sasaran zakat, yaitu orang fakir, orang
    miskin, pengurus za­kat, para muallaf, memerdekakan budak, orang yang mem­punyai
    hutang, dan orang dalam perjalanan. Allah berfirman, "Se­sung­guhnya
    zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, peng­urus-pengurus
    zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (me­me­rde­kakan) budak,
    orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam
    perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha
    Mengetahui lagi Maha Bijaksana
    ," (QS at-taubah [9]: 60).


    Para ulama berbeda pendapat dalam me­mak­nai
    "fi sabilillah" (di jalan Allah) terbatas pada
    "jihad" saja, yakni berpe­rang di jalan Allah, sebagaimana yang
    dipahami oleh jum­hur. Yusuf al-Qar­dha­wi memperluas makna jihad tidak hanya
    terbatas pada jihad dalam arti perjuangan bersenjata, tapi juga men­cakup jihad
    ideo­logi (pemikiran), jihad tar­bawi (pen­didik­an), jihad da'wi (dakwah),
    jihad dini (per­juang­an agama), dan lain-lainnya.


    ­Yusuf al-Qardhawi memaknai jihad seba­gai
    segala usaha untuk memelihara eksistensi Islam dan menjaga serta melin­dungi ke­pribadian
    Islam dari serangan musuh yang hen­dak mencabut Islam dari akar-akarnya, baik
    serangan itu berasal dari salibisme, misionarisme, marxisme, komunisme, atau
    dari Free Masonry dan zionisme, maupun dari antek dan agen-agen mereka yang
    berupa gerakan-gera­k­an sempalan Islam semacam Bahaiyah, Qadianiyah, dan
    Bathiniyah (Ke­batinan), serta kaum sekuler yang terus-menerus menyerukan
    sekularisasi di dunia Arab dan dunia Islam.


    ­Berdasarkan hal ini, maka Yusuf al-Qar­dhawi
    mengatakan bahwa negara-negara kaya yang pemerintahnya dan kementerian wa­kafnya
    mampu mendiri­kan masjid-masjid yang diperlukan umat, seperti negara-negara
    Teluk, maka tidak seyogianya zakat di negara tersebut di­per­gunakan untuk
    pembangunan masjid. Sebab negara-negara seperti ini su­dah tidak memerlukan
    zakat untuk hal ini. Menurut Syeikh Qardhawi, masih ada sa­saran-sasaran lain
    yang disepakati pen­dis­tribusiannya yang tidak ada penyan­dang dananya, baik
    dari uang zakat mau­­­pun selain zakat.


    ­Yusuf al-Qardhawi menjelaskan bah­wa membangun
    sebuah masjid di kawa­san Teluk biayanya cukup digunakan untuk membangun
    sepuluh atau lebih masjid di negara-negara muslim yang miskin yang padat penduduknya,
    sehing­ga satu masjid saja dapat menampung puluhan ribu orang.


    Dari sini beliau merasa mantap mem­perbolehkan
    menggunakan zakat untuk membangun masjid di negara-negara mis­kin yang sedang
    menghadapi serangan kris­tenisasi, komunisme, zionis­me, Qadianiyah,
    Bathiniyah, dan lain-lainnya. Lenih jauh Yusuf al-Qardhawi menegaskan bahwa ka­dang-kadang
    men­dis­tribusikan zakat untuk keperluan ini-dalam kondisi seperti ini–jauh
    lebih utama daripada didistribusikan untuk yang lain.


    ­Ada dua alasan yang diutarakan Yu­suf
    al-Qardhawi membolehkan pendis­tri­busian za­kat untuk membangun mas­jid di
    negara-n­egara miskin. Pertama, umat Islam yang hidup di negara-negara miskin
    adalah kaum yang fakir, yang harus dicukupi kebutuhan pokoknya se­ba­gai
    manusia sehingga dapat hidup layak dan terhormat sebagai layaknya manusia
    muslim. Sedangkan masjid itu merupakan kebutuhan asasi bagi jamaah muslimah.


    ­­Yusuf al-Qardhawi menjelaskan, apa­bila umat Islam di negara-negara miskin tidak me­miliki
    dana untuk mendirikan masjid, baik dana dari pemerintah mau­pun dari sum­bangan
    pribadi atau dari para der­ma­wan, maka tidak ada larang­an di negara ter­sebut
    untuk mendirikan masjid dengan meng­gunakan uang zakat. Bahkan masjid itu wajib
    didirikan de­ngan­nya sehingga tidak ada kaum Mus­lim yang hidup tanpa
    mempunyai masjid.


    Sebagaimana setiap orang muslim mem­­butuhkan
    makan dan minum untuk kelangsungan kehidupan jasmaninya, ma­­ka jamaah muslimah
    juga membutuh­kan mas­jid untuk menjaga kelangsungan kehidupan rohani dan iman
    mereka. Yusuf al-Qar­dhawi mengatakan bahwa program pertama yang dilaksanakan
    Nabi Saw setelah hijrah ke Madinah ialah mendirikan Masjid Na­ba­wi yang mulia
    yang menjadi pusat kegiatan Islam pada zaman itu.


    ­Kedua, masjid di negara-negara yang se­dang
    menghadapi bahaya perang ideo­logi (ghazwul fikri) atau yang berada
    dibawah pengaruhnya, maka masjid ter­se­but bukan­lah semata-mata tempat iba­dah,
    melainkan juga sekaligus sebagai markas perjuangan dan benteng untuk membela
    keluhuran Islam dan melin­dung­i syakhshiyah isla­mi­yah.


    ­Menurut Yusuf al-Qardhawi, dalil yang lebih
    mendekati hal ini ialah peran­an mas­jid dalam membangkitkan hara­kah umat
    Islam di Palestina yang diisti­lah­kan dengan intifadhah (menurut baha­sa
    berarti meng­gun­cang/menggoyang) yang pada awal ke­ha­dirannya dikenal dengan
    sebutan "Inti­fadhah al masajid." Kemudian oleh media
    informasi diubah menjadi "Intifadhah al-Hijarah" batu-batu
    karena takut dihu­bung­kan dengan Islam yang penyebutannya itu dapat meng­ge­tar­kan
    bangsa Yahudi dan orang-orang yang ada di belakangnya.


    ­Akhirnya Yusuf al-Qardhawi ber­ke­sim­pu­l­an
    bahwa menyalurkan zakat un­tuk pembangunan masjid dalam kondisi seperti itu
    termasuk infak zakat fi sabi­lillah demi menjunjung tinggi kalimat-Nya
    serta membela agama dan umat-Nya. Dan setiap infak harta untuk se­mua kegiatan
    demi menjunjung tinggi kalimat (agama) Allah tergolong fi sabi­lillah
    (di jalan Allah).





    n

      Waktu sekarang Fri May 10, 2024 2:37 am