Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

ingin bergabung dengan elrakyat.tk klik pendaftaran. jika anda sudah pernah mendaftar silakan login. jangan lupa ajak kawan-kawanmu ke mari , dan jadilah top poster di forum kita

Join the forum, it's quick and easy

Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

ingin bergabung dengan elrakyat.tk klik pendaftaran. jika anda sudah pernah mendaftar silakan login. jangan lupa ajak kawan-kawanmu ke mari , dan jadilah top poster di forum kita

Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

salah satu forum terbesar tempat kita bernostalgia

Login

Lupa password?

Our traffic

info rakyat

Sun Oct 31, 2010 9:05 pm by admin

---------------
PEMBERITAHUAN....

SF ZONA RELIGI SEKARANG KAMI PINDAH KE [You must be registered and logged in to see this link.] ANDA BISA BERPARTISIPASI DAN MENJADI MODERATOR SESUAI PERMINTAAN ANDA DENGAN REQUEST VIA SMS NO ADMIN 081945520865


Sekilas Info

Sun Jun 27, 2010 2:44 pm by admin

kabar gembira, forum lentera-rakyat mulai hari ini juga bisa diakses melalui [You must be registered and logged in to see this link.]


    zakat dan problematikanya

    admin
    admin
    Admin
    Admin


    Zodiac : Virgo Jumlah posting : 688
    Join date : 19.03.10
    Age : 36
    Lokasi : Malang-Indonesia

    zakat dan problematikanya Empty zakat dan problematikanya

    Post by admin Wed Feb 02, 2011 8:07 pm

    Zakat, Dan Problematikanya



    Pada setiap akhir Ramadhan, kita bisa melihat betapa banyak lembaga sosial/ pendidikan yang menawarkan pada kaum muslimin untuk menyalurkan zakatnya pada mereka yang memerlukan. Aktivitas yang semarak ini bertambah tatkala di bulan suci Ramadhan banyak sekali kaum muslimin yang mampu untuk menyisihkan sebagian harta mereka pada orang-orang miskin. Hal tersebut seiring dengan kesadaran keagamaan pada mereka, tentang wajibnya zakat dan zakat sebagai pembersih dan penyuci harta mereka. Keadaan di atas mendorong sebagian kaum muslimin atau pemerintah untuk membentuk semacam lembaga yang khusu mengurus zakat, infaq, dan shadaqoh seperti BAZIS.

    Manusia harus terikat terhadap hukum syara' dalam setiap langkahnya. Sedangkan terhadap keberadaan lembaga-lembaga tersebut apakah dibenarkan oleh syara'? Allah telah berfirman dalam surat At Taubah : 103,

    "Ambillah sedekah (zakat) dari sebagian harta mereka untuk menentukan dan membersihkan mereka..."

    Kalimat khud (ambillah), sebagai penyeru ditujukan kepada Rasulullah sebagai penguasa, dan tidak ditujukan pada semua orang untuk memungut zakat. Dari sini bisa dilihat pada pasca Rasulullah, bahwa pada zaman Khulafa’u ar-Rasyidah, yang memungut zakat adalah mereka atau yang mewakili atas perintahnya, sehingga hal tersebut menjadi kesepakatan sahabat (ijma' sahabat).

    Rawaluddin bin Humam menyatakan, "Bahwa zhahir dari firman Allah SWT, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka...", kewajiban hak mengambil zakat secara mutlak oleh penguasa, baik harta zhahir maupun harta batin".([1])

    Hal tersebut diperkuat oleh Imam Ar-Razi, beliau menafsirkan Surat At Taubah : 60, dengan menghubungkan pada Surat At Taubah : 103, Ar Razi berkata, "Ayat ini menunjukkan bahwa terhadap zakat ini, yang mengurus pengambilan dan pembagiannya adalah penguasa dan orang-orang berdampingan dengannya (petugas yang ditunjuk)." ([2])

    Sedangkan Ibnu Hajar Al Qalany dalam menafsirkan hadits dari Ibnu Abbas, ketika itu Rasulullah mengutus Muadz bin Jabal ke Negeri Yaman, Beliau bersabda,

    "Beritahukanlah kepada mereka (penduduk Yaman) bahwa Allah SWT telah mewajibkan atas sebagian harta mereka untuk disedekahkan. Ambillah ia dari orang-orang kaya untuk disedekahkan kepada yang fakir." (HR. Jama'ah)

    Ibnu Hajar berkata, "Hadits ini dapat dijadikan alasan bahwa penguasa adalah orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat, baik dilakukannya sendiri secara langsung maupun melalui wakilnya. Siapa saja di antara mereka ada yang menolak mengeluarkan zakat hendaklah zakat itu diambil dari orang tersebut secara paksa." ([3])

    Dalam memahami pengertian Amil pada Surat At Taubah : 60, maka sesungguhnya ia merupakan petunjuk kuat tentang adanya petugas yang memungut dan membagikan zakat. Dalam hal ini Dr. Sayid Sabiq berkata, "Mereka adalah yang ditugaskan oleh imam (penguasa Islam)." ([4])

    Hal senada juga dijelaskan oleh Imam Qurthuby, bahwa Amil adalah Orang yang ditugaskan oleh Imam/Khalifah untuk mengumpulkan zakat seijin dari Imam tersebut. ([5])

    Dalam membahas masalah ini, Imam Nawawi mengatakan, "Wajib bagi Imam menugaskan seorang petugas yang mengambil sedekah (zakat), sebab Nabi SAW dan Khalifah sesudah beliau pun selalu mengutus petugas zakat ini. Hal tersebut dilakukan karena di antara manusia ada yang memiliki harta tapi tidak tahu apa yang wajib (disedekahkan) baginya, selain itu adapula orang yang kikir sehingga wajib bagi penguasa mengutus seseorang untuk mengambilnya." ([6])



    Siapakah Penguasa ?

    Penguasa/Imam yang dimaksud oleh para Fuqoha dalam membahas masalah zakat adalah Imam yang menerapkan syariat Islam dalam hidup bermasyarakat maupun bernegara, yang melindungi dan memelihara semua urusan kaum muslimin di seluruh dunia Islam, menjamin penghidupan mereka, menegakkan jihad dan menyebarkan dakwah Islam ke penjuru dunia. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT,

    "Hai orang-orang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasulnya dan Ulil Amri di antara kalian". (QS An Nisaa : 59)

    Pengertian Ulil Amri di sini adalah para penguasa yang menerapkan hukum syariat Islam. ([7])



    Penguasa yang dzalim

    Penguasa yang dzalim ada 2 kategori :

    1. Penguasa dzalim yang mendzalimi dirinya sendiri atau orang lain sehingga ia terjerumus dalam limbah kemaksiatan. Namun ia masih menerapkan sistem Islam sebagai sistem yang mengatur kehidupan masyarakat dan bernegara. Dalam hal ini kita masih diperintahkan menyerahkan zakat pada mereka, hal tersebut diperkuat oleh hadis yang diriwayatkan oleh Wail bin Hijr, Ia berkata,

    "Aku mendengar seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW, 'Bagaimana pendapatmu jika kami memiliki para penguasa (Umara) yang tidak mau memberikan hak mereka kepada kami, tetapi mereka malah meminta haknya dari kami?' Rasulullah menjawab, 'Dengar taatilah mereka, sesungguhnya bagi mereka apa yang mereka perbuat dan bagi kamu yang kalian kerjakan'" (HR. Muslim dan Tirmidzi) ([8])

    Demikian pula pendapat yang dikemukakan Ibnu Qudamah, bahwa penguasa yang tidak adil dan dholim, masih dianggap sah pengambilan zakat atas pemilik harta oleh mereka. ([9])

    Itu semua disebabkan, Islam memandang pada diri manusia mesti ada salah, sehingga kadangkala terjerumus pada hal-hal yang maksiat. Demikian pula untuk penguasa adakalanya ia dzalim dan adakalanya ia bersifat adil. Bagi penguasa dzalim yang masih menerapkan dan melindungi syariat Islam dalam hidup bermasyarakat dan bernegara serta menjadikan akidah Islam sebagai dasar kehidupan mereka, maka kita masih terkena perintah untuk menyerahkan zakat pada mereka.

    2. Penguasa dzalim yang mengkufuri sebagian ayat-ayat Al Quran dan As Sunnah atau mengkufuri keseluruhan ajaran Islam dan menyerang orang-orang Islam dan pengemban dakwah, maka terhadap penguasa tersebut kita tidak boleh mengumpulkan zakat kepada mereka.

    Hal ini dijelaskan oleh Rasyid Ridho, "... Kebanyakan kaum muslimin berada di bawah cengkraman kekuasaan Barat (Eropa) sebagian lagi ada di bawah pemerintahan yang murtad terhadap Islam atau mengingkari ajaran Islam. Bagi sebagian penguasa yang tunduk kepada kekuasaan (Barat), mereka hanya mendiami Teritorial yang relatif kecil (sempit). Barat menjadikan mereka sebagai penguasa boneka. Mereka telah dijadikan oleh barat sebagai alat untuk menaklukkan suku-suku dengan nama Islam, Padahal sesungguhnya dengan cara itu mereka menghancurkan Islam. Mereka telah menggunakan utusan-utusan dalam kemaslahatan kaum muslimin dan hartanya yang bersifat khusus atas nama agama, seperti zakat, wakaf dan lain-lain. Terhadap pemerintahan semacam ini, zakat tidak boleh diserahkan kepada mereka apapun nama panggilan mereka dan agama resmi mereka".([10])

    Dalam kondisi seperti ini maka muzakky (wajib zakat) menyerahkan langsung pada mustahiq (yang berhak zakat). Inilah pendapat yang dipegang Imam Syafi'i pada Qoul Jadid-nya. ([11])

    Dari uraian penjelasan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut :

    1. Yang berhak memungut zakat dan menyalurkannya adalah penguasa atau amil yang ditunjuk olehnya.

    2. Jika tidak ada penguasa yang adil dan menjalankan syariat Islam, maka muzakky langsung memberikan kepada mustahiq.

    3. Jika dipandang kadangkala ada muzakky yang lupa akan kewajibannya atau tidak memahami kewajiban zakat, maka dalam kondisi seperti ini badan sosial seperti yayasan, Remas dan lain-lain bisa membantu muzakky untuk menyampaikan pada mustahiq dengan catatan sebagai berikut :

    a. Badan Sosial tersebut bertugas hanya mengingatkan akan kewajibannya zakatnya pada muzakky, karena mengingatkan (dakwah) kearah kebenaran adalah tugas umat Islam. ([12])

    b. Badan sosial bertindak sebagai perantara/pembantu muzakky untuk meneruskan zakatnya pada mustahiq, bukan sebagai amil, sehingga ia tidak berhak atas bagian zakat tersebut. Kecuali jika dari anggota badan sosial tersebut ada yang termasuk dari delapan ashnaf (QS At Taubah : 60) maka ia berhak atas bagian zakat.

    c. Zakat fitrah tidak diperkenankan untuk diproduktifkan, namun harus bersifat konsumtif dan harus habis pada Idul Fitri, karena zakat fitrah terkait oleh waktu. ([13])

    Perkataan Rasulullah sendiri bahwa zakat fitrah tidak bersifat konsumtif, diriwayatkan dari Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ad Daraquthni dari Ibnu Abbas ra, ia berkata, "Rasulullah mewajibkan zakat fitrah... sebagai makanan untuk orang-orang miskin." ([14])

    Sedangkan zakat maal dan infaq sunnah, diperkenankan untuk bersifat produktif jika secara konsumtif membuat mereka malas. Hal ini disebabkan karena zakat maal dan infaq sunnah, tidak terkait harus habis dalam waktu tertentu. Mengenai zakat yang diproduktifkan ini ada sebuah kasus di masyarakat, misalnya : suatu badan sosial pengumpul zakat maal dan infaq, kemudian ia memproduktifkan dengan membelikan peralatan jahit yang diberikan pada mustahiq agar mustahiq bisa berproduksi sendiri, dengan catatan peralatan itu bersifat "pinjaman modal". Kalau di kemudian hari sudah berhasil, mustahiq tersebut mengembalikan modal dari peralatan tersebut. Bentuk operasional semacam ini tidak dibenarkan, karena peralatan tersebut adalah haknya mustahiq, jadi tidak boleh diambil kembali, berdasarkan hadist Rasulullah SAW,

    "Beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah SWT telah mewajibkan atas sebagian harta mereka untuk disedekahkan. Ambillah ia dari orang-orang kaya untuk diberikan kepada yang fakir". (HR. Jama'ah) ([15])

    Wallahu a'lam bish showaab.

    *Kumpulan nasyroh dakwah dan makalah karya Ustadz Drs. Junaidi Sahal (Materi Halaqah Sughra UAKI Unibraw)


    [1] Fath Al Qodir jilid I hal. 187

    [2] Imam Ar Razi, Tafsir Al Kabir, jilid XVII, hal. 144

    [3] Ibnu Hajar Al Asqolany, Fath Al Bari, jilid III, hal. 360

    [4] Sayyid Sabiq, Fiqhu As Sunah, Jilid I, hal. 327

    [5] Tafsir Al Qurthuby, jilid VIII, hal. 177

    [6] Imam Nawawi, Al Majmu'syarah Al Muhadzdzab, jilid VI, hal. 167

    [7] Imam Thabari, Tafsir At Thabari, jilid I, hal. 525; Assyaukany, Tafsir Fath Al Qadir, jilid I, hal. 481

    [8] Nailul Authar, jilid IV, hal. 220

    [9] Ibnu Qudamah Al Mughni, jilid II, hal. 644

    [10] Rasyid Ridlo, Tafsir Al Manar, jilid , hal. 595-596

    [11] Yusuf Qordhowy, Fiqhu Zakat, jilid II, hal. 786

    [12] Firman Allah dalam QS Ali Imran : 104

    [13] Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, jilid I, hal. 348/350; Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, jilid I, hal. 204-206

    [14] Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, jilid I, hal. 439

    [15] Nailul Authar, juz IV, hal. 130





      Waktu sekarang Fri May 10, 2024 12:23 am