Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

ingin bergabung dengan elrakyat.tk klik pendaftaran. jika anda sudah pernah mendaftar silakan login. jangan lupa ajak kawan-kawanmu ke mari , dan jadilah top poster di forum kita

Join the forum, it's quick and easy

Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

ingin bergabung dengan elrakyat.tk klik pendaftaran. jika anda sudah pernah mendaftar silakan login. jangan lupa ajak kawan-kawanmu ke mari , dan jadilah top poster di forum kita

Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

salah satu forum terbesar tempat kita bernostalgia

Login

Lupa password?

Our traffic

info rakyat

Sun Oct 31, 2010 9:05 pm by admin

---------------
PEMBERITAHUAN....

SF ZONA RELIGI SEKARANG KAMI PINDAH KE [You must be registered and logged in to see this link.] ANDA BISA BERPARTISIPASI DAN MENJADI MODERATOR SESUAI PERMINTAAN ANDA DENGAN REQUEST VIA SMS NO ADMIN 081945520865


Sekilas Info

Sun Jun 27, 2010 2:44 pm by admin

kabar gembira, forum lentera-rakyat mulai hari ini juga bisa diakses melalui [You must be registered and logged in to see this link.]


    kemiskinan dan hak memperoleh pendidikan

    kutubuku
    kutubuku
    Mega Ultimate Member


    Zodiac : Virgo Jumlah posting : 297
    Join date : 18.06.10
    Age : 37
    Lokasi : rahasia

    kemiskinan dan hak memperoleh pendidikan Empty kemiskinan dan hak memperoleh pendidikan

    Post by kutubuku Thu Jun 24, 2010 6:59 pm

    Kemiskinan dan Kesempatan Memperoleh Pendidikan





    BAGI bangsa yang ingin maju, pendidikan merupakan sebuah kebutuhan. Sama
    dengan kebutuhan perumahan, sandang, dan pangan. Bahkan, ada bangsa atau yang
    terkecil adalah keluarga, pendidikan merupakan kebutuhan utama. Artinya, mereka
    mau mengurangi kualitas perumahan, pakaian, bahkan makanan, demi melaksanakan
    pendidikan anak-anaknya.





    SEHARUSNYA negara juga demikian.
    Apabila suatu negara ingin cepat maju dan berhasil dalam pembangunan, prioritas
    pembangunan negara itu adalah pendidikan. Jika perlu, sektor-sektor yang tidak penting ditunda dulu dan dana
    dipusatkan pada pembangunan pendidikan.





    NEGERI ini telah lebih dari 20 tahun melaksanakan Wajib Belajar Pendidikan
    Dasar 6 Tahun dan telah 10 tahun melaksanakan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9
    Tahun. Maksud dan tujuan pelaksanaan wajib belajar adalah memberikan pelayanan
    kepada anak bangsa untuk memasuki sekolah dengan biaya murah dan terjangkau
    oleh kemampuan masyarakat banyak. Apabila perlu, pendidikan dasar enam tahun
    seharusnya dapat diberikan pelayanan secara gratis karena dalam pendidikan
    dasar enam tahun atau sekolah dasar kebutuhan mendasar bagi warga negara mulai
    diberikan. Di sekolah dasar inilah anak bangsa diberikan tiga kemampuan dasar,
    yaitu baca, tulis, dan hitung, serta dasar berbagai pengetahuan lain. Setiap
    wajib belajar pasti akan dimulai dari jenjang yang terendah, yaitu sekolah
    dasar.





    Seperti diketahui, sebagian besar keadaan sosial ekonomi masyarakat kita
    tergolong tidak mampu. Dengan kata lain, mereka masih dililit predikat miskin.
    Mulai Inpres Nomor 10 Tahun 1971 tentang Pembangunan Sekolah Dasar dan inpres-
    inpres selanjutnya, negeri ini telah berusaha memberikan pendidikan murah untuk
    anak bangsanya. Puluhan ribu gedung sekolah dasar telah dibangun dan puluhan
    ribu guru sekolah dasar diangkat agar pemerataan kesempatan belajar untuk
    jenjang sekolah dasar dapat dilaksanakan dengan murah, dari kota sampai ke
    desa-desa. Semua warga negara, kaya atau miskin, diberi kesempatan yang sama
    untuk menikmati pendidikan dasar enam tahun yang biayanya dapat dijangkau
    golongan miskin.





    Kejadian itu dapat dinikmati dalam jangka waktu cukup lama, yaitu sejak
    dicetuskannya Wajib Belajar Pendidikan Dasar 6 Tahun tahun 1984. Sayang, gema
    wajib belajar itu makin hari makin melemah karena komitmen bangsa ini pada
    wajib belajar tidak seperti saat dicanangkan. Jika selama ini kita melihat
    pendidikan tinggi itu mahal, sekolah menengah juga mahal, SMP juga mahal,
    sekarang kita saksikan memasuki sekolah dasar pun sudah mahal.





    Kini kita melihat, hampir semua jenjang sekolah negeri sudah menjadi
    lembaga komersialisasi karena yang berbicara tidak lagi persyaratan-persyaratan
    yang ditentukan oleh kurikuler, tetapi justru besarnya biaya masuk untuk
    sekolah dasar. Jika untuk masuk sekolah dasar ditentukan oleh umur, maka
    seorang anak yang sudah berumur tujuh tahun atau lebih wajib diterima sebagai
    murid sekolah dasar. Ini adalah ketentuan yang tidak boleh ditawar karena
    ketentuan untuk masuk sekolah dasar adalah berdasarkan umur.





    Agaknya pelaksanaan wajib belajar negeri ini adalah slogan yang selalu
    didengung-dengungkan. Padahal, dalam kenyataannya, pelaksanaan wajib belajar
    dihalang-halangi, karena untuk masuk sekolah dasar pun kini harus membayar
    mahal sehingga masyarakat miskin tidak mungkin dapat membayarnya. Maka
    terjadilah hal yang sebenarnya tidak perlu terjadi apabila semua pihak,
    terutama guru dan kepala-kepala sekolah, menghayati tujuan wajib belajar itu.
    Bagi masyarakat dan orangtua yang kaya, anaknya akan dapat bersekolah di
    sekolah negeri, sedangkan yang miskin akan gagal dan tidak bersekolah.





    Untuk masuk ke sekolah swasta, masyarakat miskin tidak mungkin mampu
    membayarnya. Akibatnya, banyak anak bangsa yang tidak akan memperoleh
    kesempatan memperoleh pendidikan. Sungguh satu hal yang ironis. Sebab, pada
    negara yang hampir 60 tahun usianya ini, banyak anak bangsanya akan menjadi
    buta huruf karena dililit kemiskinan dan negeri ini akan terpuruk karena
    kualitas sumber daya manusianya tidak mampu bersaing dengan negara –negara yang
    lain.





    PENULIS sengaja memfokuskan tulisan ini pada kesempatan untuk memperoleh
    pendidikan dasar enam tahun karena bagi warga negara sekurang-kurangnya harus
    memiliki kemampuan setingkat sekolah dasar, dengan harapan akan memperoleh
    pendidikan lanjutan. Dengan memiliki dan dibekali kemampuan dasar itu, seorang
    warga negara akan memiliki harga diri, dapat menambah wawasan melalui kemampuan
    baca, sehingga ia menjadi warga negara yang tidak picik, mampu menerima
    pembaruan, dan meningkatkan kemampuannya.





    Apabila praktik-praktik pungutan yang diadakan sekolah- sekolah dibiarkan
    dan tidak ditertibkan, maka akan bertambah banyaklah deretan anak- anak yang
    tidak bersekolah karena tidak mampu. Dan hanya anak-anak orang kaya saja yang
    akan memperoleh pendidikan dari tingkat terbawah sampai ke tingkat yang tinggi.
    Akibat dari itu semua, negeri ini akan dihuni golongan kaya dan terdidik yang
    akan membentuk kelas tersendiri dalam masyarakat.





    Di lain pihak akan terdapat
    keluarga miskin dan tidak terdidik yang merupakan golongan terbesar di negeri
    ini. Jika itu terjadi, alangkah rusaknya struktur masyarakat di negeri ini,
    yang berakibat terjadinya kesenjangan sosial yang tidak kita inginkan. Anehnya,
    kejadian-kejadian itu justru terjadi di era otonomi daerah, yang seharusnya ada
    perubahan menuju kebaikan dalam pelaksanaan proses pendidikan. Diharapkan
    pelaksanaan pembangunan pendidikan di daerah akan lebih baik karena banyak
    daerah menyediakan dana pendidikan yang tidak sedikit, yang seharusnya
    pungutan-pungutan itu tidak perlu terjadi.





    Adalah suatu kekeliruan yang
    telah dibuat bahwa wewenang pendidikan yang begitu luas diberikan kepada
    kabupaten dan kota.
    Padahal, di daerah-daerah belum tersedia tenaga-tenaga pendidikan yang memenuhi
    syarat untuk melaksanakan pendidikan di daerahnya. Banyak pejabat yang menangani masalah pendidikan
    tidak tahu benar akan tugasnya. Lebih-lebih fungsi pengawasan yang menjadi
    syarat utama dalam proses pendidikan tidak berfungsi. Akibatnya, banyak kepala
    sekolah yang cenderung mengambil keputusan sendiri- sendiri dengan melanggar
    ketentuan yang ada, antara lain melaksanakan pungutan untuk masuk sekolah.





    MENURUT pengamatan penulis, alasan diadakannya pungutan yang memberatkan
    itu antara lain untuk kesejahteraan guru dan pembangunan lokal tambahan. Kedua
    alasan itu adalah alasan klasik yang sudah lama terjadi. Akan tetapi, pungutan
    yang dilakukan akhir-akhir ini dinilai sudah tidak wajar karena jumlahnya
    begitu besar dan memberatkan, terutama bagi yang miskin.





    Untuk mengatasi semua itu, pertama, janganlah kemiskinan dijadikan penyebab
    terhambatnya anak bangsa untuk memperoleh pendidikan.





    Kedua, guru atau profesi guru adalah profesi khusus. Profesi guru tidak
    sama dengan pegawai negeri lain. Tugasnya terikat pada waktu dan tempat. Karena
    itu, penggajian pada guru harus berbeda dari pegawai negeri lainnya, agar
    mereka dapat bekerja dengan tenang dan tidak perlu memikirkan untuk
    pungutan-pungutan yang tidak sah.





    Ketiga, apabila penghasilan guru sudah dapat memenuhi kebutuhan pokoknya,
    diharapkan berbagai pungutan tidak terjadi. Jika melanggar berbagai ketentuan
    itu, mereka harus dikenai sanksi.





    Keempat, kepada pengelola pendidikan dan komite sekolah, harus selalu ada
    koordinasi dengan sekolah agar ketentuan- ketentuan kurikuler, terutama dalam
    penerimaan murid baru, dapat berjalan menurut ketentuan yang ada.





    Djauzak Ahmad Mantan Direktur Pendidikan Dasar; Ketua Majelis Pendidikan
    Riau

      Waktu sekarang Sat Nov 23, 2024 6:16 am