WANITA MUSLIMAH MENIKAH DENGAN LAKI-LAKI NON MUSLIM
Oleh
Syaikh Muhammad bin Ibrahim
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : "Bagaimana hukumnya wanita muslimah
menikah dengan laki-laki non muslim?"
Jawaban.
Pernikahan tersebut batil karena bertentangan dengan dalil-dalil dari Al-Qur'an
dan hadits serta ijma' para ulama.
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya : Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka
beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik,
walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik
(dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang
mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak
ke Neraka, sedang Allah mengajak ke Surgadan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka
mengambil pelajaran". [Al-Baqarah : 221]
Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
"Artinya : Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang
kafir itu tiada halal pula bagi mereka" [Al-Mumtahanah : 10]
Sebab pernikahan semacam itu hanya akan merusak aqidah dan agama wanita
muslimah. Oleh sebab itu Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman di dalam ayat di
atas " Mereka mengajak ke Neraka". Artinya secara umum tindakan
orang-orang musyrik baik segi ucapan atau perbuatan mereka selalu mengajak ke
neraka. Lewat hubungan pernikahan seseorang sangat mudah mempengaruhi orang
lain. Apalagi sang suami pada umumnya menghendaki dan berusaha agar sang istri
mengikuti agama yang dia yakini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya : Dan orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada
kamu hingga kamu mengikuti agama mereka" [Al-Baqarah : 120]
Laki-laki non muslim bukan pasangan yang sesuai bagi wanita muslimah sebab
dalam timbangan hukum Islam hak suami menuntut adanya kelebihan dari hak istri.
Dan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya : Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh
karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian
yang lain (wanita)" [An-Nisa':34]
Hak-hak yang ada dalam ayat ini tidak akan tercapai apabila rumah tangga
terdiri dari suami kafir dan istri seorang wanita muslimah. Allah Subhanahu wa
Ta'ala berfirman.
"Artinya : Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada
orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman" [An-Nisa :
141]
Secara naluri zhahir maupun batin seorang istri lebih lemah dibanding suami,
padahal Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Islam itu
tinggi tidak bisa diungguli agama apapun". Siapa saja yang melakukan
pernikahan tersebut harus dikenakan sanksi tegas sesuai dengan hukum Islam.
Barangsiapa yang melegalkan dan menganggap halal atas pernikahan tersebut, maka
telah keluar dari agama Islam. Akan tetapi apabila seseorang melakukan
pernikahan tersebut hanya ikut-ikutan dan tidak menganggap halal, maka dia
telah berbuat dosa besar dan kejahatan yang sangat keji tetapi tidak keluar
dari agama Islam. Dan wanita yang melakukan perbuatan tersebut harus dikenakan
sanksi berupa rajam bagi wanita janda dan didera seratus kali dan dibuang
selama setahun bagi wanita gadis. Tetapi bila seorang wanita melakukan
perbuatan tersebut atas dasar ketidaktahuan, maka sanksi dan hukuman tersebut
menjadi gugur sebab terdapat subhat di dalamnya.
Pernikahan yang terlaksana wajib segera dibatalkan dan laki-laki non muslim
tersebut harus juga dikenakan sanksi sesuai dengan yang berlaku. Bagi pihak
yang berwenang harus jeli dalam melihat kemaslahatan hukum syar'i dan tegas
dalam menangani kasus seperti ini. Jika secara hukum agama dan maslahat umum
seorang non muslim tersebut harus dibunuh, maka langkah tersebut harus
dipenuhi.
[Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, juz 10/136-138]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Maratil Muslimah, edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-2, hal 179-181 Darul Haq]
Oleh
Syaikh Muhammad bin Ibrahim
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : "Bagaimana hukumnya wanita muslimah
menikah dengan laki-laki non muslim?"
Jawaban.
Pernikahan tersebut batil karena bertentangan dengan dalil-dalil dari Al-Qur'an
dan hadits serta ijma' para ulama.
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya : Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka
beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik,
walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik
(dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang
mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak
ke Neraka, sedang Allah mengajak ke Surgadan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka
mengambil pelajaran". [Al-Baqarah : 221]
Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
"Artinya : Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang
kafir itu tiada halal pula bagi mereka" [Al-Mumtahanah : 10]
Sebab pernikahan semacam itu hanya akan merusak aqidah dan agama wanita
muslimah. Oleh sebab itu Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman di dalam ayat di
atas " Mereka mengajak ke Neraka". Artinya secara umum tindakan
orang-orang musyrik baik segi ucapan atau perbuatan mereka selalu mengajak ke
neraka. Lewat hubungan pernikahan seseorang sangat mudah mempengaruhi orang
lain. Apalagi sang suami pada umumnya menghendaki dan berusaha agar sang istri
mengikuti agama yang dia yakini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya : Dan orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada
kamu hingga kamu mengikuti agama mereka" [Al-Baqarah : 120]
Laki-laki non muslim bukan pasangan yang sesuai bagi wanita muslimah sebab
dalam timbangan hukum Islam hak suami menuntut adanya kelebihan dari hak istri.
Dan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya : Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh
karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian
yang lain (wanita)" [An-Nisa':34]
Hak-hak yang ada dalam ayat ini tidak akan tercapai apabila rumah tangga
terdiri dari suami kafir dan istri seorang wanita muslimah. Allah Subhanahu wa
Ta'ala berfirman.
"Artinya : Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada
orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman" [An-Nisa :
141]
Secara naluri zhahir maupun batin seorang istri lebih lemah dibanding suami,
padahal Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Islam itu
tinggi tidak bisa diungguli agama apapun". Siapa saja yang melakukan
pernikahan tersebut harus dikenakan sanksi tegas sesuai dengan hukum Islam.
Barangsiapa yang melegalkan dan menganggap halal atas pernikahan tersebut, maka
telah keluar dari agama Islam. Akan tetapi apabila seseorang melakukan
pernikahan tersebut hanya ikut-ikutan dan tidak menganggap halal, maka dia
telah berbuat dosa besar dan kejahatan yang sangat keji tetapi tidak keluar
dari agama Islam. Dan wanita yang melakukan perbuatan tersebut harus dikenakan
sanksi berupa rajam bagi wanita janda dan didera seratus kali dan dibuang
selama setahun bagi wanita gadis. Tetapi bila seorang wanita melakukan
perbuatan tersebut atas dasar ketidaktahuan, maka sanksi dan hukuman tersebut
menjadi gugur sebab terdapat subhat di dalamnya.
Pernikahan yang terlaksana wajib segera dibatalkan dan laki-laki non muslim
tersebut harus juga dikenakan sanksi sesuai dengan yang berlaku. Bagi pihak
yang berwenang harus jeli dalam melihat kemaslahatan hukum syar'i dan tegas
dalam menangani kasus seperti ini. Jika secara hukum agama dan maslahat umum
seorang non muslim tersebut harus dibunuh, maka langkah tersebut harus
dipenuhi.
[Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, juz 10/136-138]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Maratil Muslimah, edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-2, hal 179-181 Darul Haq]
Tue Aug 01, 2023 9:56 pm by wisatasemarang
» Portable STATA 18 Crack Full Version
Thu May 11, 2023 5:24 pm by wisatasemarang
» NVivo 12 Crack Full version
Mon Jan 30, 2023 11:16 am by wisatasemarang
» Tutorial Difference In difference (DID (Diff-in-Diff) With Eviews 13
Thu Nov 03, 2022 6:24 am by wisatasemarang
» Online Workshop Smart PLS Minggu, 01 Oktober 2022
Sat Sep 17, 2022 11:35 am by wisatasemarang
» kumpulan ebook tentang robot
Fri Jan 02, 2015 10:04 pm by kyuru
» MANTRA PELET
Wed May 16, 2012 3:31 am by orlandojack
» book love of spell
Sat Mar 24, 2012 8:08 pm by rifqi as
» attraction Formula
Sat Mar 24, 2012 7:09 pm by rifqi as