Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

ingin bergabung dengan elrakyat.tk klik pendaftaran. jika anda sudah pernah mendaftar silakan login. jangan lupa ajak kawan-kawanmu ke mari , dan jadilah top poster di forum kita

Join the forum, it's quick and easy

Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

ingin bergabung dengan elrakyat.tk klik pendaftaran. jika anda sudah pernah mendaftar silakan login. jangan lupa ajak kawan-kawanmu ke mari , dan jadilah top poster di forum kita

Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

salah satu forum terbesar tempat kita bernostalgia

Login

Lupa password?

Our traffic

info rakyat

Sun Oct 31, 2010 9:05 pm by admin

---------------
PEMBERITAHUAN....

SF ZONA RELIGI SEKARANG KAMI PINDAH KE [You must be registered and logged in to see this link.] ANDA BISA BERPARTISIPASI DAN MENJADI MODERATOR SESUAI PERMINTAAN ANDA DENGAN REQUEST VIA SMS NO ADMIN 081945520865


Sekilas Info

Sun Jun 27, 2010 2:44 pm by admin

kabar gembira, forum lentera-rakyat mulai hari ini juga bisa diakses melalui [You must be registered and logged in to see this link.]


    menikah dengan non muslim

    kutubuku
    kutubuku
    Mega Ultimate Member


    Zodiac : Virgo Jumlah posting : 297
    Join date : 18.06.10
    Age : 37
    Lokasi : rahasia

    menikah dengan non muslim Empty menikah dengan non muslim

    Post by kutubuku Sat Jul 03, 2010 4:23 pm

    WANITA MUSLIMAH MENIKAH DENGAN LAKI-LAKI NON MUSLIM


    Oleh
    Syaikh Muhammad bin Ibrahim






    Pertanyaan.
    Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : "Bagaimana hukumnya wanita muslimah
    menikah dengan laki-laki non muslim?"

    Jawaban.
    Pernikahan tersebut batil karena bertentangan dengan dalil-dalil dari Al-Qur'an
    dan hadits serta ijma' para ulama.

    Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

    "Artinya : Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka
    beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik,
    walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik
    (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang
    mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak
    ke Neraka, sedang Allah mengajak ke Surgadan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah
    menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka
    mengambil pelajaran". [Al-Baqarah : 221]

    Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

    "Artinya : Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang
    kafir itu tiada halal pula bagi mereka" [Al-Mumtahanah : 10]


    Sebab pernikahan semacam itu hanya akan merusak aqidah dan agama wanita
    muslimah. Oleh sebab itu Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman di dalam ayat di
    atas " Mereka mengajak ke Neraka". Artinya secara umum tindakan
    orang-orang musyrik baik segi ucapan atau perbuatan mereka selalu mengajak ke
    neraka. Lewat hubungan pernikahan seseorang sangat mudah mempengaruhi orang
    lain. Apalagi sang suami pada umumnya menghendaki dan berusaha agar sang istri
    mengikuti agama yang dia yakini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

    "Artinya : Dan orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada
    kamu hingga kamu mengikuti agama mereka" [Al-Baqarah : 120]

    Laki-laki non muslim bukan pasangan yang sesuai bagi wanita muslimah sebab
    dalam timbangan hukum Islam hak suami menuntut adanya kelebihan dari hak istri.
    Dan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

    "Artinya : Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh
    karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian
    yang lain (wanita)" [An-Nisa':34]

    Hak-hak yang ada dalam ayat ini tidak akan tercapai apabila rumah tangga
    terdiri dari suami kafir dan istri seorang wanita muslimah. Allah Subhanahu wa
    Ta'ala berfirman.

    "Artinya : Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada
    orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman" [An-Nisa :
    141]

    Secara naluri zhahir maupun batin seorang istri lebih lemah dibanding suami,
    padahal Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Islam itu
    tinggi tidak bisa diungguli agama apapun". Siapa saja yang melakukan
    pernikahan tersebut harus dikenakan sanksi tegas sesuai dengan hukum Islam.
    Barangsiapa yang melegalkan dan menganggap halal atas pernikahan tersebut, maka
    telah keluar dari agama Islam. Akan tetapi apabila seseorang melakukan
    pernikahan tersebut hanya ikut-ikutan dan tidak menganggap halal, maka dia
    telah berbuat dosa besar dan kejahatan yang sangat keji tetapi tidak keluar
    dari agama Islam. Dan wanita yang melakukan perbuatan tersebut harus dikenakan
    sanksi berupa rajam bagi wanita janda dan didera seratus kali dan dibuang
    selama setahun bagi wanita gadis. Tetapi bila seorang wanita melakukan
    perbuatan tersebut atas dasar ketidaktahuan, maka sanksi dan hukuman tersebut
    menjadi gugur sebab terdapat subhat di dalamnya.

    Pernikahan yang terlaksana wajib segera dibatalkan dan laki-laki non muslim
    tersebut harus juga dikenakan sanksi sesuai dengan yang berlaku. Bagi pihak
    yang berwenang harus jeli dalam melihat kemaslahatan hukum syar'i dan tegas
    dalam menangani kasus seperti ini. Jika secara hukum agama dan maslahat umum
    seorang non muslim tersebut harus dibunuh, maka langkah tersebut harus
    dipenuhi.

    [Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, juz 10/136-138]


    [Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Maratil Muslimah, edisi Indonesia
    Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-2, hal 179-181 Darul Haq]

      Waktu sekarang Sat Nov 23, 2024 8:30 pm