Tentang Hari HAM
Internasional
PERNYATAAN SIKAP
Hak asasi manusia (HAM) – secara historis – lahir dari
proses panjang perjuangan kaum tertindas di Eropa melawan tuan-tuan feodal yang
berkuasa. Kaum borjuis Eropa menggunakan HAM sebagai alat yang mempersatukan
tani hamba, gilda-gilda, pedagang dan seluruh komponen lain yang juga tertindas
oleh sistem feodalisme, dengan semboyannya yang terkenal; kemerdekaan,
kesetaraan dan persaudaraan. Sebagai sebuah awalan, HAM berhasil menjadi salah
satu faktor kemenangan manusia memasuki tatanan dunia baru yang hari ini
dikenal sebagai : kapitalisme.
Namun perjalanan kemudian sungguh ironi yang memilukan.
HAM telah dijadikan golongan pemilik modal untuk menjalankan penindasan manusia
atas manusia lain dimuka bumi. Imperialisme merajalela mengatasnamakan
kemerdekaan, kesetaraan dan persaudaraan. Fakta bahwa agresi militer yang
dilancarkan Amerika Serikat di berbagai belahan dunia adalah bukti yang paling
ekstrim, dimana Amerika Serikat selalu beralasan untuk mendemokratiskan dan
menegakkan HAM dinegara yang diserangnya. Celakanya lagi, lembaga-lembaga
internasional seperti PBB, yang jelas-jelas mencantumkan ‘Declaration of
Human Rights’ sebagai dasar perjuangannya, tidak bisa memberikan sikap
tegas. Tindakan yang jauh berbeda bila negara-negara diluar Amerika Serikat dan
sekutunya yang melakukan tindakan serupa. Ini bukti bahwa HAM yang
dipropagandakan kaum imperialis tidak lain adalah bentuk pengkhianatan kaum
borjuis yang dulu menjanjikan tatanan dunia yang adil dan sejahtera.
Di Indonesia, ironi diatas bertambah nista bagai mimpi
buruk yang berkepanjangan. Perjuangan panjang rakyat Indonesia melawan
kolonialisme Belanda dan Fasisme Jepang, sampai Revolusi Agustus 1945
sebenarnya telah menghasilkan satu panduan dasar tentang kehidupan berbangsa
dan bernegara, yakni UUD 1945 dan Pembukaannya. Hak-hak ekonomi, sosial dan
budaya dari seluruh rakyat Indonesia harus dijamin oleh negara dibawah panji
demokrasi rakyat. Cita-cita yang sempat menjadi pemanis dari perjalanan bangsa
ini akhirnya harus berhenti dengan naiknya rezim Orba yang sarat kepentingan
kaum imperialis asing, borjuis komprador, tuan tanah dan kapitalis birokrat.
Sampai sekarang hak-hak rakyat ini belum terpenuhi.
Kemiskinan dan pengangguran adalah potret buram mayoritas rakyat Indonesia
ditengah himpitan harga dan biaya kebutuhan hidup sehari-hari yang terus
merangkak naik. Derita ini bertambah dengan dipasungnya hak-hak demokrasi dan
pelanggaran terhadap hak-hak normatif buruh, petani, perempuan, mahasiswa dan
pemuda yang justru merupakan pondasi utama perekonomian negara ini. PHK
sepihak, upah yang rendah, intimidasi dan hambatan berserikat masih terjadi di
kalangan buruh. Terampasnya tanah-tanah petani miskin, jaminan pasar, ongkos
produksi pertanian yang tinggi, upah buruh tani yang rendah dan intimidasi
terhadap aktivis organisasi tani seperti nasib yang tidak bisa dirubah dari
kaum tani. Belum lagi dikalangan perempuan, mahasiswa dan pemuda. Semua itu
justru dibicarakan dan dijadikan keputusan oleh wakil-wakil kita tanpa
melibatkan subyek dari keputusan tersebut, yaitu rakyat.
Rezim pemerintahan yang kemarin berjanji untuk
memberikan semua hak-hak normatif kepada rakyat ternyata malah membuktikan
dirinya sebagai bagian dari kaum imperialis. Kondisi buruh hingga saat ini
masih saja dalam kondisi memprihatinkan, tertindas dan sengsara akibat tekanan
ekonomi yang kian hari bertambah berat, buruh yang selama ini sudah di tindas
oleh sistem Undang-undang ketenagakerjaan
yang sangat merugikan dengan diterapkannya outsorcing dan sistem kerja kontrak,
upah yang masih jauh dari standar hidup layak, ternyata masih harus ditambah
lagi dengan kebijakan pemerintah yang menaikkan harga BBM. Naiknya harga
kebutuhan pokok tak lagi bisa di hindari, sektor jasa transportasi, dan
kebutuhan hidup lainnya semakin hari semakin mahal, sehingga semakin tak
terjangkau lagi, ini tak lepas dari
akibat yang ditimbulkan oleh kenaikan harga BBM awal Oktober 2005, bahkan kaum
buruh lagi-lagi dikejutkan dengan usulan dari BAPENAS Tentang revisi UUK No. 13
Th. 2003 yang salah satu isinya adalah menghapuskan uang pesangon, mempermudah
dalam mekanisme pelaksanaan sistem kerja kontrak dan Outsorcing, selain itu
juga rencana peninjauan kenaikan UMK yang di lakukan 2 (dua) tahun sekali.
UMK yang sudah semestinya dilakukan peninjauan tiap
tahunnya sampai hari ini belum diketahui kejelasannya di hampir semua propinsi,
ini disebabkan selain karena lambanya kinerja birokrasi pemerintahan dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, juga dominannya para pemodal/pengusaha
dalam penentuan UMK. Padahal upah merupakan kebutuhan yang sangat penting dan
vital karena menyangkut kebutuhan hidup ribuan atau bahkan jutaan kaum buruh di
Indonesia, dan semestinya harus sudah selesai dan tersosialisasikan baik di
kalangan pengusaha maupun buruh, agar pada awal tahun segera bisa di jalankan
di masing-masing perusahaan.
Konsep KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang sudah di
keluarkan pada tahun ini untuk di jadikan dasar dalam penghitungan UMK tahun
2006, ternyata masih juga menyisakan banyak soal bagi peningkatan kesejahteraan
kaum buruh, karena pada pelaksanaannya belum 100% di jalankan, ini artinya
masih sama saja dengan konsep yang lama yaitu konsep KHM (Kebutuhan Hidup
Minimum), bahkan semakin menunjukkan ketidak jelasannya.
Penindasan dan penghisapan juga dialami oleh kaum tani di Indonesia,
kebijakan pemerintah dengan konsep liberalisasi pasar membuka ruang
seluas-luasnya pada masuknya produk-produk pertanian yang pada kenyataannya produk
kita belum mampu bersaing dengan produk luar negeri. Contoh: tanpa berpikir
panjang pemerintah mendatangkan beras dari luar negeri (Veitnam) ketika
sebagian besar petani Indonesia sedang panen raya. Bukankah hal ini jelas
merugikan petani?
Belum lagi ditambah dengan meningkatnya represifitas
aparat (Polisi, Tentara, Satpol PP dan Preman-preman Bayaran) dalam menangani
kasus-kasus rakyat, seperti yang terjadi 29 Nov.’05 di Tanak Awu Lombok
Tengah-NTB, Kontu Kab. Muna-Sultra, 30 Nov.’05 Wongsorejo Banyuwangi-Jatim,
penangkapan 8 aktifis pemuda mahasiswa di Jogja pada tanggal 05 Desember 2005
Peristiwa ini menambah deretan panjang tindak
kekerasan yang dilakukan oleh aparat dalam rangka mendukung pelaksanaan
pembangunan proyek megastruktur dan kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak
populis dan merugikan rakyat indonesia, yang dilaksanakan pemerintah SBY-Kalla.
Dengan melihat persoalan-persoalan yang ada saat ini,
maka Dewan pimpinan Kota/Kabupaten Serikat Buruh Demokratik Malang,
mengambil sikap:
1. Turunkan Harga BBM
2. Laksanakan penghitungan UMK berdasarkan KHL 100% ditambah
dengan kenaikan invlasi.
3. Hentikan Pemecatan Hubungan Kerja (PHK) dan perkuat
sistem jaminan perlindungan kerja bagi buruh baik di dalam negeri maupun di
dalam negeri.
4. Hapuskan segala bentuk kebijakan anti-buruh Yaitu: UUK 13
Th. 2003 dan UU PPHI No. 02 Tahun 2004. dengan menghentikan liberalisasi di
sektor perburuhan.
5. Hentikan pemberlakuan sistem kerja kontrak, dan Hapus
segala bentuk percaloan dalam ketenagakerjaan (outsourcing).
6. Memperkuat serta memberikan jaminan politik atas
kebebasan berserikat bagi kaum buruh, petani, mahasiswa dan pemuda, serta
perempuan
7. Menuntut dibangkitkannya industrialisasi nasional dengan
cara penghapusan utang luar negeri demi kesejahteraan seluruh Rakyat Indonesia.
8. Menolak usulan Bapenas 2005 tentang revisi UUK 13 Th.
2003 dan UMK yang jelas-jelas merugikan nasib kaum buruh di Indonesia.
9. Mengecam tindakan biadab aparat keamanan, meminta
pertanggungjawaban politik pemerintah yang berkuasa atas hancurnya
infrastruktur sosial rakyat, dan mendesak hentikan segala tindakan kekerasan
yang dialamatkan kepada rakyat dengan alasan apapun.
10. Mendukung perjuangan kaum tani dalam upaya Pencabutan
Peraturan Presiden Nomor 36/2005. Peraturan tersebut sama sekali tidak
mencerminkan kepentingan umum dan hanya berpihak pada segelintir pemodal dan
spekulan tanah melalui proyek-proyek infrastruktur.
11. Lindungi produk-produk pertanian dengan menghentikan
impor beras dan gula.
12. Buka lapangan kerja seluas-luasnya.
13. Pendidikan murah, ilmiah dan demokratis yang
diperuntukkan bagi seluruh rakyat, utamanya bagi anak-anak buruh, buruh tani
dan kaum miskin perkotaan.
14. Tolak kebijakan yang tidak berpihak pada mahasiswa, Cabut
PP 60/61 tahun 1999 tentang BHMN, Cabut Undang-undang Sisdiknas, dan Tolak DO
sepihak
SBDM juga menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk berani menyatakan
bahwa setiap pelanggaran dan tidak dipenuhinya tuntutan diatas sebagai bentuk
kejahatan terhadap HAM di Indonesia dan melawan kejahatan tersebut adalah
penegakan HAM di Indonesia.
TIDAK ADA HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA TANPA
DEMOKRASI DAN PEMENUHAN HAK-HAK NORMATIF RAKYAT !!!
Malang 06 Desember 2005
Dewan Pimpinan Kota/Kabupaten
Serikat Buruh Demokratik Malang (SBDM)
Sofie Cecep
Ketua Sekretaris
Internasional
PERNYATAAN SIKAP
Hak asasi manusia (HAM) – secara historis – lahir dari
proses panjang perjuangan kaum tertindas di Eropa melawan tuan-tuan feodal yang
berkuasa. Kaum borjuis Eropa menggunakan HAM sebagai alat yang mempersatukan
tani hamba, gilda-gilda, pedagang dan seluruh komponen lain yang juga tertindas
oleh sistem feodalisme, dengan semboyannya yang terkenal; kemerdekaan,
kesetaraan dan persaudaraan. Sebagai sebuah awalan, HAM berhasil menjadi salah
satu faktor kemenangan manusia memasuki tatanan dunia baru yang hari ini
dikenal sebagai : kapitalisme.
Namun perjalanan kemudian sungguh ironi yang memilukan.
HAM telah dijadikan golongan pemilik modal untuk menjalankan penindasan manusia
atas manusia lain dimuka bumi. Imperialisme merajalela mengatasnamakan
kemerdekaan, kesetaraan dan persaudaraan. Fakta bahwa agresi militer yang
dilancarkan Amerika Serikat di berbagai belahan dunia adalah bukti yang paling
ekstrim, dimana Amerika Serikat selalu beralasan untuk mendemokratiskan dan
menegakkan HAM dinegara yang diserangnya. Celakanya lagi, lembaga-lembaga
internasional seperti PBB, yang jelas-jelas mencantumkan ‘Declaration of
Human Rights’ sebagai dasar perjuangannya, tidak bisa memberikan sikap
tegas. Tindakan yang jauh berbeda bila negara-negara diluar Amerika Serikat dan
sekutunya yang melakukan tindakan serupa. Ini bukti bahwa HAM yang
dipropagandakan kaum imperialis tidak lain adalah bentuk pengkhianatan kaum
borjuis yang dulu menjanjikan tatanan dunia yang adil dan sejahtera.
Di Indonesia, ironi diatas bertambah nista bagai mimpi
buruk yang berkepanjangan. Perjuangan panjang rakyat Indonesia melawan
kolonialisme Belanda dan Fasisme Jepang, sampai Revolusi Agustus 1945
sebenarnya telah menghasilkan satu panduan dasar tentang kehidupan berbangsa
dan bernegara, yakni UUD 1945 dan Pembukaannya. Hak-hak ekonomi, sosial dan
budaya dari seluruh rakyat Indonesia harus dijamin oleh negara dibawah panji
demokrasi rakyat. Cita-cita yang sempat menjadi pemanis dari perjalanan bangsa
ini akhirnya harus berhenti dengan naiknya rezim Orba yang sarat kepentingan
kaum imperialis asing, borjuis komprador, tuan tanah dan kapitalis birokrat.
Sampai sekarang hak-hak rakyat ini belum terpenuhi.
Kemiskinan dan pengangguran adalah potret buram mayoritas rakyat Indonesia
ditengah himpitan harga dan biaya kebutuhan hidup sehari-hari yang terus
merangkak naik. Derita ini bertambah dengan dipasungnya hak-hak demokrasi dan
pelanggaran terhadap hak-hak normatif buruh, petani, perempuan, mahasiswa dan
pemuda yang justru merupakan pondasi utama perekonomian negara ini. PHK
sepihak, upah yang rendah, intimidasi dan hambatan berserikat masih terjadi di
kalangan buruh. Terampasnya tanah-tanah petani miskin, jaminan pasar, ongkos
produksi pertanian yang tinggi, upah buruh tani yang rendah dan intimidasi
terhadap aktivis organisasi tani seperti nasib yang tidak bisa dirubah dari
kaum tani. Belum lagi dikalangan perempuan, mahasiswa dan pemuda. Semua itu
justru dibicarakan dan dijadikan keputusan oleh wakil-wakil kita tanpa
melibatkan subyek dari keputusan tersebut, yaitu rakyat.
Rezim pemerintahan yang kemarin berjanji untuk
memberikan semua hak-hak normatif kepada rakyat ternyata malah membuktikan
dirinya sebagai bagian dari kaum imperialis. Kondisi buruh hingga saat ini
masih saja dalam kondisi memprihatinkan, tertindas dan sengsara akibat tekanan
ekonomi yang kian hari bertambah berat, buruh yang selama ini sudah di tindas
oleh sistem Undang-undang ketenagakerjaan
yang sangat merugikan dengan diterapkannya outsorcing dan sistem kerja kontrak,
upah yang masih jauh dari standar hidup layak, ternyata masih harus ditambah
lagi dengan kebijakan pemerintah yang menaikkan harga BBM. Naiknya harga
kebutuhan pokok tak lagi bisa di hindari, sektor jasa transportasi, dan
kebutuhan hidup lainnya semakin hari semakin mahal, sehingga semakin tak
terjangkau lagi, ini tak lepas dari
akibat yang ditimbulkan oleh kenaikan harga BBM awal Oktober 2005, bahkan kaum
buruh lagi-lagi dikejutkan dengan usulan dari BAPENAS Tentang revisi UUK No. 13
Th. 2003 yang salah satu isinya adalah menghapuskan uang pesangon, mempermudah
dalam mekanisme pelaksanaan sistem kerja kontrak dan Outsorcing, selain itu
juga rencana peninjauan kenaikan UMK yang di lakukan 2 (dua) tahun sekali.
UMK yang sudah semestinya dilakukan peninjauan tiap
tahunnya sampai hari ini belum diketahui kejelasannya di hampir semua propinsi,
ini disebabkan selain karena lambanya kinerja birokrasi pemerintahan dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, juga dominannya para pemodal/pengusaha
dalam penentuan UMK. Padahal upah merupakan kebutuhan yang sangat penting dan
vital karena menyangkut kebutuhan hidup ribuan atau bahkan jutaan kaum buruh di
Indonesia, dan semestinya harus sudah selesai dan tersosialisasikan baik di
kalangan pengusaha maupun buruh, agar pada awal tahun segera bisa di jalankan
di masing-masing perusahaan.
Konsep KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang sudah di
keluarkan pada tahun ini untuk di jadikan dasar dalam penghitungan UMK tahun
2006, ternyata masih juga menyisakan banyak soal bagi peningkatan kesejahteraan
kaum buruh, karena pada pelaksanaannya belum 100% di jalankan, ini artinya
masih sama saja dengan konsep yang lama yaitu konsep KHM (Kebutuhan Hidup
Minimum), bahkan semakin menunjukkan ketidak jelasannya.
Penindasan dan penghisapan juga dialami oleh kaum tani di Indonesia,
kebijakan pemerintah dengan konsep liberalisasi pasar membuka ruang
seluas-luasnya pada masuknya produk-produk pertanian yang pada kenyataannya produk
kita belum mampu bersaing dengan produk luar negeri. Contoh: tanpa berpikir
panjang pemerintah mendatangkan beras dari luar negeri (Veitnam) ketika
sebagian besar petani Indonesia sedang panen raya. Bukankah hal ini jelas
merugikan petani?
Belum lagi ditambah dengan meningkatnya represifitas
aparat (Polisi, Tentara, Satpol PP dan Preman-preman Bayaran) dalam menangani
kasus-kasus rakyat, seperti yang terjadi 29 Nov.’05 di Tanak Awu Lombok
Tengah-NTB, Kontu Kab. Muna-Sultra, 30 Nov.’05 Wongsorejo Banyuwangi-Jatim,
penangkapan 8 aktifis pemuda mahasiswa di Jogja pada tanggal 05 Desember 2005
Peristiwa ini menambah deretan panjang tindak
kekerasan yang dilakukan oleh aparat dalam rangka mendukung pelaksanaan
pembangunan proyek megastruktur dan kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak
populis dan merugikan rakyat indonesia, yang dilaksanakan pemerintah SBY-Kalla.
Dengan melihat persoalan-persoalan yang ada saat ini,
maka Dewan pimpinan Kota/Kabupaten Serikat Buruh Demokratik Malang,
mengambil sikap:
1. Turunkan Harga BBM
2. Laksanakan penghitungan UMK berdasarkan KHL 100% ditambah
dengan kenaikan invlasi.
3. Hentikan Pemecatan Hubungan Kerja (PHK) dan perkuat
sistem jaminan perlindungan kerja bagi buruh baik di dalam negeri maupun di
dalam negeri.
4. Hapuskan segala bentuk kebijakan anti-buruh Yaitu: UUK 13
Th. 2003 dan UU PPHI No. 02 Tahun 2004. dengan menghentikan liberalisasi di
sektor perburuhan.
5. Hentikan pemberlakuan sistem kerja kontrak, dan Hapus
segala bentuk percaloan dalam ketenagakerjaan (outsourcing).
6. Memperkuat serta memberikan jaminan politik atas
kebebasan berserikat bagi kaum buruh, petani, mahasiswa dan pemuda, serta
perempuan
7. Menuntut dibangkitkannya industrialisasi nasional dengan
cara penghapusan utang luar negeri demi kesejahteraan seluruh Rakyat Indonesia.
8. Menolak usulan Bapenas 2005 tentang revisi UUK 13 Th.
2003 dan UMK yang jelas-jelas merugikan nasib kaum buruh di Indonesia.
9. Mengecam tindakan biadab aparat keamanan, meminta
pertanggungjawaban politik pemerintah yang berkuasa atas hancurnya
infrastruktur sosial rakyat, dan mendesak hentikan segala tindakan kekerasan
yang dialamatkan kepada rakyat dengan alasan apapun.
10. Mendukung perjuangan kaum tani dalam upaya Pencabutan
Peraturan Presiden Nomor 36/2005. Peraturan tersebut sama sekali tidak
mencerminkan kepentingan umum dan hanya berpihak pada segelintir pemodal dan
spekulan tanah melalui proyek-proyek infrastruktur.
11. Lindungi produk-produk pertanian dengan menghentikan
impor beras dan gula.
12. Buka lapangan kerja seluas-luasnya.
13. Pendidikan murah, ilmiah dan demokratis yang
diperuntukkan bagi seluruh rakyat, utamanya bagi anak-anak buruh, buruh tani
dan kaum miskin perkotaan.
14. Tolak kebijakan yang tidak berpihak pada mahasiswa, Cabut
PP 60/61 tahun 1999 tentang BHMN, Cabut Undang-undang Sisdiknas, dan Tolak DO
sepihak
SBDM juga menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk berani menyatakan
bahwa setiap pelanggaran dan tidak dipenuhinya tuntutan diatas sebagai bentuk
kejahatan terhadap HAM di Indonesia dan melawan kejahatan tersebut adalah
penegakan HAM di Indonesia.
TIDAK ADA HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA TANPA
DEMOKRASI DAN PEMENUHAN HAK-HAK NORMATIF RAKYAT !!!
Malang 06 Desember 2005
Dewan Pimpinan Kota/Kabupaten
Serikat Buruh Demokratik Malang (SBDM)
Sofie Cecep
Ketua Sekretaris
Tue Aug 01, 2023 9:56 pm by wisatasemarang
» Portable STATA 18 Crack Full Version
Thu May 11, 2023 5:24 pm by wisatasemarang
» NVivo 12 Crack Full version
Mon Jan 30, 2023 11:16 am by wisatasemarang
» Tutorial Difference In difference (DID (Diff-in-Diff) With Eviews 13
Thu Nov 03, 2022 6:24 am by wisatasemarang
» Online Workshop Smart PLS Minggu, 01 Oktober 2022
Sat Sep 17, 2022 11:35 am by wisatasemarang
» kumpulan ebook tentang robot
Fri Jan 02, 2015 10:04 pm by kyuru
» MANTRA PELET
Wed May 16, 2012 3:31 am by orlandojack
» book love of spell
Sat Mar 24, 2012 8:08 pm by rifqi as
» attraction Formula
Sat Mar 24, 2012 7:09 pm by rifqi as