Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

ingin bergabung dengan elrakyat.tk klik pendaftaran. jika anda sudah pernah mendaftar silakan login. jangan lupa ajak kawan-kawanmu ke mari , dan jadilah top poster di forum kita

Join the forum, it's quick and easy

Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

ingin bergabung dengan elrakyat.tk klik pendaftaran. jika anda sudah pernah mendaftar silakan login. jangan lupa ajak kawan-kawanmu ke mari , dan jadilah top poster di forum kita

Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

salah satu forum terbesar tempat kita bernostalgia

Login

Lupa password?

Our traffic

info rakyat

Sun Oct 31, 2010 9:05 pm by admin

---------------
PEMBERITAHUAN....

SF ZONA RELIGI SEKARANG KAMI PINDAH KE [You must be registered and logged in to see this link.] ANDA BISA BERPARTISIPASI DAN MENJADI MODERATOR SESUAI PERMINTAAN ANDA DENGAN REQUEST VIA SMS NO ADMIN 081945520865


Sekilas Info

Sun Jun 27, 2010 2:44 pm by admin

kabar gembira, forum lentera-rakyat mulai hari ini juga bisa diakses melalui [You must be registered and logged in to see this link.]


    berhujjah dengan hadis dhoif

    kutubuku
    kutubuku
    Mega Ultimate Member


    Zodiac : Virgo Jumlah posting : 297
    Join date : 18.06.10
    Age : 36
    Lokasi : rahasia

    berhujjah dengan hadis dhoif Empty berhujjah dengan hadis dhoif

    Post by kutubuku Thu Jun 24, 2010 3:09 pm

    Berhujjah
    Dengan Hadits Dla'if




    Salah satu fenomena yang marak
    dilakukan adalah pengamalan hadits Dla’if secara serampangan tanpa pilah dan
    pilih terlebih dahulu, padahal implikasinya amat berbahaya sekali.



    Oleh karena itu, perlu kiranya diketahui
    kapan berhujjah dan mengamalkan hadits Dla’if itu dibenarkan dan apa pula
    persyaratannya?.



    Untuk
    itu, disini kita akan membahas sedikit tentang hukum berhujjah dengannya dan
    persyaratannya.



    Berhujjah dengan hadits Dla’if dan
    mengamalkannya perlu ada perinciannya:



    1.
    Pengamalannya
    di dalam masalah-masalah ‘aqidah tidak boleh secara ijma’.



    2.
    Pengamalannya
    di dalam masalah-masalah hukum (al-Ahkâm) tidak diperbolehkan
    juga
    menurut mayoritas
    Ulama
    .



    3.
    Sedangkan
    pengamalannya di dalam Fadlâ`il al-A’mâl (amalan-amalan yang
    memiliki
    keutamaan),
    Tafsir, al-Maghâziy (berita-berita seputar
    peperangan-peperangan)
    dan Sirah,
    mayoritas para ulama membolehkannya
    dengan syarat-syarat
    sebagai
    berikut:



    -
    Hadits
    yang dijadikan hujjah/diamalkan tersebut tidak Dla’if (Lemah) sekali.



    -
    Permasalahan
    yang dibicarakan di dalam hadits yang Dla’if tersebut masih berada di
    dalam
    kawasan prinsip dasar umum. Alias bukan terpisah dan sudah menjadi
    cabang tersendiri.



    -
    Ketika
    mengamalkan hadits Dla’if tersebut, tidak meyakini kevalidannya (bahwa
    ia
    adalah
    hadits yang shahih)
    bahkan harus meyakininya sebagai sikap preventif.







    Imam an-Nawawy telah
    menukil ijma’ para ulama mengenai hukum mengamalkan hadits Dla’if dalam
    masalah Fadlâ`il al-A’mâl padahal sebenarnya ada banyak ulama
    terkenal yang tidak sependapat dengan hal itu, diantaranya Abu Hâtim,
    Abu Zur’ah, Ibn al-‘Araby, asy-Syawkany dan ulama kontemporer, Syaikh
    al-Albany. Demikian pula pendapat yang tersirat dari ucapan Syaikhul Islam, Ibn
    Taimiyah dan Ibn al-Qayyim serta petunjuk yang didapat di dalam dua kitab
    Shahih; Shahîh al-Bukhary dan Shahîh
    Muslim
    .




    Maka berdasarkan hal ini, hadits
    Dla’if tidak boleh diamalkan secara mutlak dalam bab apapun di dalam dien ini
    ,
    dan ketika diucapkan/dibicarakan semata hal itu untuk sekedar pendekatan
    (bersifat preventif).




    Ibn al-Qayyim mengisyaratkan
    dimungkinkannya untuk menggunakan Hadits Dla’if tersebut ketika dalam kondisi
    akan menguatkan dua diantara ucapan yang seimbang. Namun pendapat yang tepat
    adalah
    bahwa hadits Dla’if tidak
    boleh diamalkan secara mutlak selama dugaan terhadap validitasnya masih lemah
    dan selama ia tidak mencapai derajat Hasan Li Ghairihi (Menjadi Hasan
    karena ada penguat/pendukungnya dari sisi sanad dan matan yang lain)
    .



    (Disarikan
    dari Jawaban Syaikh DR.’Abdul Karim bin ‘Abdullah al-Khudlair [Dosen pada
    Fakultas Ushuluddin di Jâmi’ah al-Imam Muhammad bin Su’ûd], Majallah
    ‘ad-Da’wah’
    , Vol.1890, Tgl. 29-02-1424 H
    ).






    CATATAN:



    Ada ulama yang menambahkan satu syarat lagi, yaitu,
    ketika berhujjah dengan hadits Dla’if dan menyampaikannya di dalam suatu
    majlis, maka harus disebutkan ke-dla’if-an haditst tersebut. Wallahu
    a’lam.

      Waktu sekarang Thu May 09, 2024 1:42 pm