Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

ingin bergabung dengan elrakyat.tk klik pendaftaran. jika anda sudah pernah mendaftar silakan login. jangan lupa ajak kawan-kawanmu ke mari , dan jadilah top poster di forum kita

Join the forum, it's quick and easy

Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

ingin bergabung dengan elrakyat.tk klik pendaftaran. jika anda sudah pernah mendaftar silakan login. jangan lupa ajak kawan-kawanmu ke mari , dan jadilah top poster di forum kita

Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

salah satu forum terbesar tempat kita bernostalgia

Login

Lupa password?

Our traffic

info rakyat

Sun Oct 31, 2010 9:05 pm by admin

---------------
PEMBERITAHUAN....

SF ZONA RELIGI SEKARANG KAMI PINDAH KE [You must be registered and logged in to see this link.] ANDA BISA BERPARTISIPASI DAN MENJADI MODERATOR SESUAI PERMINTAAN ANDA DENGAN REQUEST VIA SMS NO ADMIN 081945520865


Sekilas Info

Sun Jun 27, 2010 2:44 pm by admin

kabar gembira, forum lentera-rakyat mulai hari ini juga bisa diakses melalui [You must be registered and logged in to see this link.]


    diskursus mengenai kekerasan terhadap perempuan

    admin
    admin
    Admin
    Admin


    Zodiac : Virgo Jumlah posting : 688
    Join date : 19.03.10
    Age : 36
    Lokasi : Malang-Indonesia

    diskursus mengenai kekerasan terhadap perempuan Empty diskursus mengenai kekerasan terhadap perempuan

    Post by admin Thu Dec 16, 2010 7:59 pm

    Diskursus mengenai kekerasan terhadap perempuan mengemuka kembali. Terutama ketika memasuki bulan Desember, yakni pada tanggal 2, hari AIDS sedunia menggemakan ketertindasan perempuan menjadi topik sebagai pembahasan utama. Sejak 20 tahun yang lalu penyebaran penyakit ini masih belum bisa dihentikan, bahkan penyebarannya saat ini tidak lagi pada kelompok rentan, yakni pelaku homoseksual dan heteroseksual yang berganti-ganti pasangan, ataupun pengguna jarum suntik narkoba, tetapi juga kepada kaum perempuan yang setia pada suaminya (Kompas, 6 Desember 2004, Aids yang Semakin Berwajah Perempuan). Jawaban-jawaban lugas dari Baby Jim Aditya (Advokasi HIV/AIDS), Rini (Kapal Perempuan), dan Astuti Liestyaningrum (Pengacara Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) mengarah kepada penyebab utama aids melanda kaum perempuan adalah tidak adanya kesetaraan dan ketidakadilan gender, sehingga menyebabkan istri tidak bisa menolak suaminya atau tidak bisa meminta suaminya untuk menggunakan kondom ketika memaksakan hubungan seksual yang tidak aman. Tak luput pula pembahasan reformasi agraria dikaitkan dengan masalah perempuan dan ketertindasan, plus pembahasan poligami dianggap salah satu jalan kekerasan terhadap perempuan.

    Ada Apa dibalik semua ini? Mengapa topik kekerasan terhadap perempuan selalu berujung pada penuduhan terhadap Islam yang dianggap sebagai penyebab lemahnya kaum wanita dihadapan laki-laki sehingga dikatakan tertindas?



    Pandangan Islam

    Pengertian Kekerasan : tindakan-tindakan kriminalitas (jarimah) yang terjadi pada seseorang . Pengertian kriminalitas (jarimah) dalam Islam adalah tindakan melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Sehingga yang disebut kejahatan adalah perbuatan-perbuatan tercel (al qobih) yang ditetapkan oleh hukum syara’. (Nidzomul Uqubat, Abdrurrahman al Maliki). Inilah standar penting untuk menilai apakah perbuatan tersebut termasuk kriminalitas atau tidak. Dengan demikian dalam pandangan Islam, kejahatan bukanlah persoalan laki-laki atau perempuan, atau masalah menyetarakan hak laki-laki atau perempuan. Bukanlah itu inti persoalan. Menuduh wanita berzina tanpa bukti, dihukum oleh Islam. Perkara ini termasuk dalam hukum qodzaf, dimana pelakunya bisa dihukum 80 kali cambukan (QS an Nur :4). Sama halnya dengan pelacuran, dianggap tindakan kriminalitas dalam Islam, dimana wanita yang melakukannya akan diberikan sanksi hukum, demikian juga lelakinya yang pezina. Islam tidak memandang apakah korban atau pelakunya laki-laki atau perempuan. Bukan berarti karena kekerasaan itu menimpa wanita, yang melakukannya tidak dihukum. Baik dia laki-laki atau perempuan siapapun yang melakukannya akan dihukum. Pelacuran, bagaimanapun tetap perbuatan tercela, tidak perduli laki-laki atau perempuan. Poligami tidak bisa disebut kekerasan terhadap wanita. Sebab perkara ini tidak dilarang oleh syariat Islam. Tapi menyakiti wanita dengan memukulnya sampai terluka, adalah merupakan kekerasan terhadap wanita, baik dia monogami atau poligami. Karena memukul wanita sampai dirinya terluka adalah perbuatan melanggar aturan Allah SWT.

    Berdasarkan syariat Islam ada beberapa bentuk kekerasan atau kejahatan yang menimpa wanita dimana pelakunya harus diberikan sanksi yang tegas. Namun sekali lagi perlu ditegaskan kejahatan ini bisa saja menimpa laki-laki , pelakunya juga bisa laki-laki atau perempuan . Berikut ini beberapa sanksi Islam terhadap pelaku kekerasan wanita :

    (1) Qadzaf : yakni menuduh wanita baik-baik berzina tanpa bisa memberikan bukti yang bisa diterima oleh syariat Islam. . Sanksi hukumnya adalah 80 kali cambukan. Hal ini berdasarkan firman Alah SWT : “ Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat saksi, maka deralah 80 kali” (QS an Nur : 4-5)

    (2) Membunuh : hal ini bisa menimpa wanita atau laki-laki. Dalam hal ini sanksi bagi pelakunya adalah qishos (hukuman mati). Firman Allah SWT : “ Diwajibkan atas kamu qishos berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh” (QS Al Baqoroh : 179)

    (3) Mendatangi wanita pada duburnya hukumnya adalah haram. Dari Ibnu Abbas berkata, Rosulullah saw bersabda : “ Allah tidak akan melihat seorang laki-laki yang mendatangi laki-laki (homoseksual) dan mendatangi istrinya pada duburnya” .Sanksi hukumnya adalah ta’zir, berupaka hukuman yang diserahkan bentuknya kepada pengadilan yang berfungsi untuk mencegah hal yang sama terjadi.

    (4) Bentuk kekerasan lain yang menimpa wanita (termasuk juga laki-laki) adalah penyerangan terhadap anggota tubuh. Siapapun yang melakukannya, baik suaminya sendiri akan diberikan sanksi. Sanksi hukumnya adalah kewajiban membayar diyat (100 ekor unta), tergantung organ tubuh yang disakiti. Penyerang terhadap lidah dikenakan sanksi 100 ekor unta, 1 biji mata ½ diyat (50 ekor unta), satu kaki ½ diyat, luka yang sampai selaput batok kepala 1/3 diyat, luka dalam 1/3 diyat, luka sampai ke tulang dan mematahkannya 15 ekor unta, setiap jari kaki dan tangan 10 ekor unta, pada gigi 5 ekor unta, luka sampai ke tulang hingga kelihatan 5 ekor unta. (lihat Nidzomul Uqubat , Abdurrahman al Maliki)

    (5) Perbuatan-perbuatan cabul seperti berusaha melakukan zina dengan perempuan (namun belum sampai melakukannya) dikenakan sanksi penjara 3 tahun, ditambah jilid dan pengusiran. Kalau wanita itu adalah orang yang berada dikendalinya seperti pembantu wanita diberikan sanksi yang maksimal. ( lihat Nidzomul Uqubat , Abdurrahman al Maliki)



    Akar Penyebab Kriminalitas dan Solusi

    Kekerasan terhadap wanita adalah bentuk kriminalitas. Dan kriminalitas adalah bentuk kejahatan. Sementara kejahatan dalam Islam adalah perbuatan tercela (al qobih) yang ditetapkan oleh hukum syara’, bukan yang lain. Sehingga apa yang dianggap sebagai tindakan kejahatan terhadap wanita harus distandarkan pada hukum syara’.

    Dengan demikian, sekali lagi perlu ditegaskan, kejahatan termasuk terhadap wanita, bukanlah perkara gender (jenis kelamin). Artinya, Islam menjatuhkan sanksi bukan melihat apakah korbannya laki-laki atau perempuan. Tidak pula melihat apakah pelakunya laki-laki atau perempuan. Tapi yang dilihat apakah dia melanggar hukum Allah SWT atau tidak. Disinilah kekeliruan mendasar, dari kelompok Feminis, yang menganggap kejahatan diukur berdasarkan kepada gender (seks) korban atau pelaku nya . Mereka membela pelacuran, karena dianggap korbannya adalah wanita. Sebaliknya mereka menuduh poligami kekerasan terhadap wanita, dengan anggapan wanita telah menjadi korbannya.

    Disamping itu kejahatan bukan pula sesuatu yang fitri (ada dengan sendirinya) pada diri manusia. Kejahatan bukan pula profesi yang diusahakan oleh manusia, juga bukan penyakit yang menimpa manusia. Tapi kejahatan adalah setiap hal yang melanggar peraturan Allah SWT, siapapun pelakunya. Sehingga dalam Islam homoseksual adalah kejahatan. Tidak bisa dikatakan sifat homoseksual adalah fitri atau penyakit jiwa, sehingga dimaklumi keberadaannya. Tapi homoseksual adalah tindakan seksual yang menyimpang dari syariat Islam. Pelacuran atau artis dangdut yang merangsang , tetap merupakan kejahatan dalam Islam. Tidak bisa dengan alasan ini profesi saya, kemudian hal itu dilegalkan.

    Banyak faktor yang menyebabkan seseorang melakukan tindakan kriminalitas, termasuk terhadap wanita. Pertama, faktor individu. Tidak adanya ketaqwaan kepada Allah bisa mendorong seseorang untuk melanggar hukum syara. Karena itu Islam mengingatkan pentingnya ketaqwaan individu seseorang.

    Kedua, faktor sistemik. Kejahatan sekarang ini tidaklah berdiri sendiri. Bisa faktor ekonomi, orang merampok karena lapar atau mencari uang untuk istrinya yang hamil. Bisa juga faktor politik, seperti kekerasaan yang dilakukan oleh negara dengan alasan memerangi pemberontak atau terorisme. Bisa juga muncul dari pengaturan hubungan pria dan wanita yang salah. Seperti pergaulan bebas, telah menyebabkan munculnya perzinaan. Dapat pula faktor hukum (sanksi) yang tidak membuat orang jera melakukan kejahatan. Seperti pelaku pemerkosaan yang dihukum ringan.

    Untuk persoalan sistemik ini, dibutuhkan penerapan hukum syara yang menyeluruh oleh negara . Kalau tidak akan terjadi ketimpangan. Sebagai contoh sulit untuk menghilangkan pelacuran, kalau faktor ekonomi tidak diperbaiki. Sebab, tidak sedikit orang melacur karena persoalan ekonomi. Kekerasaan dalam rumah tangga juga, kalau hanya dilihat dari istri harus mengabdi kepada suami , pastilah timpang. Padahal dalam Islam, suami diwajibkan berbuat baik kepada istri. Kekerasaan yang dilakukan oleh suami seperti menyakiti fisiknya bisa diberikan sanksi diyat. Disinilah letak penting tegaknya Daulah Khilafah Islam yang akan menerapkan hukum syara secara kaffah dan menyeluruh.



    Menciptakan Stigma Negatif terhadap Islam

    Isu penindasan terhadap wanita belakangan demikian dieskpose di media. Bukan hanya di Indonesia, isu ini menjadi isu internasional. Berbagai seminar, aksi, dilakukan diseluruh dunia. Untuk masalah dana, berbagai LSM internasional memback-up berbagai kampanye ini. Dari segi pemikiran Barat berikut antek-anteknya baik dari kalangan intelekual maupun yang mengklaim ulama berupaya untuk menyesatkan, mengaburkan dan mencitra negatifkan ide-ide Islam. Tujuannya adalah agar kaum muslim jauh dari nilai-nilai Islam terutama syariat Islam. Ide-ide syariat Islam pun dijelek-jelekkan, seperti mengatakan bahwa poligami menindas wanita, potong tangan tidak manusiawi, jilbab bentuk agresif yang menindas wanita.

    Menarik rekomendasi yang diusulkan oleh Ariel Cohen, Ph.d yang diterbitkan oleh The Heritage Foundation, yang dikenal dengan dengan pemerintah AS . Menurutnya AS harus menyediakan dukungan kepada media lokal untuk membeberkan contoh-contoh negatif dari aplikasi syariat, seperti potong tangan untuk kejahatan ringan tau kepemilikan alkohol di Chechnya, keadaan Afghanistan dibawah Taliban atau Saudi Arabia, dan tempat lainnya. Perlu juga diekspose perang sipil yang dituduhkan kepada gerakan Islam di Aljazair. (Hizb ut-Tahrir: An Emerging Threat to U.S. Interests in Central Asia ). Hal yang sama diusulkan Cheryl Benard dalam yang diterbitkan oleh the Rand Corporation. Usulannya ada beberapa ide yang harus terus menerus diangkat untuk menjelekkan citra Islam : prihal demokrasi dan HAM, poligami, sanksi kriminal, keadilan Islam, minoritas, pakaian wanita, dan kebolehan suami untuk memukul istri. (Civil democratic Islam, partners , resources, and strategies, halaman 1-24). Jadi jangan heran kalau isu-isu diatas paling getol dikampanyekan oleh Barat termasuk jaringan pendukungnya, seperti JIL di Indonesia.

    Adalah suatu yang lumrah apabila sebuah ideologi akan melakukan segala upaya untuk mempertahanakan eksistensinya. Kapitalisme global yang diserukan ke seluruh dunia oleh kekuatan negara seperti Amerika Serikat dan negara-negara Eropa lainnya. Mereka memanfaatkan propaganda anti kekerasan perempuan untuk memberikan stigma negatif terhadap ideolgi tandingan yang sangat mereka takuti yaitu Islam. Apabila kita amati mereka (para propagandis feminis) mencoba mengenyampingkan permasalahan sebenarnya dari kekerasan perempuan, yaitu terlalaikannya kesejahteraan dan pencerdasan manusia (baik laki-laki maupun perempuan) oleh negara-negara yang melaksanakan aturan kapitalis, termasuk Indonesia. Pembodohan, kemiskinan, dan kemerosotan pemikiran masyarakat, ini semua terjadi secara sistematis dan struktural, misalnya rendahnya kesadaran pemerintah dalam penanganan pendidikan, sehingga kapitalisasai pendidikan hanya berpihak pada orang-orang berduit saja, dimana hal ini menyebabkan lahirnya kebodohan secara sistematis pada masyarakat. Sedangkan kita ketahui bahwa penduduk Indonesia 70% berada dibawah garis kemiskinan.

    Budaya hedonistik misalnya, yang mana melahirkan perilaku permissif dalam pergaulan masyarakat, adalah lahir dari kapitalisme sekuler, yang menitik-tekankan pada kebebasan berperilaku, hal ini yang luput dari perhatian para propagandis, bahwa yang menyebabkan homoseksual dan lesbianisme menjadi hal yang lumrah sehingga menumbuh-suburkan aids.

    Masalah ekonomi yang kapitalistik menitik-tekankan pembangunan negara dengan hutang luar negeri, hal ini menyebakan perilaku Kolusi dan Korupsi merajalela pada semua lini departemen pemerintahan hingga yang terkecil, yakni tingkat desa. Tidakkah hal ini yang sebenarnya menjadi penyebab lemahnya ekonomi masyarakat, dan kemiskinan masyarakat? Tidakkah hal sebenarnya ini menimpa semua kalangan masyarakat baik laki-laki maupun perempuan. Bahkan kekerasan, kebodohan, kemiskinan, bobroknya kehidupan sosial lainnya, tidak hanya terjadi pada perempuan, tapi juga pada laki-laki. Bahkan rumah tangga dengan satu istri (monogami) pun menjadi banyak yang berantakan. Perilaku seks bebas dengan jalan pelacuran yang secara sistematis memang dibolehkan oleh aturan pemerintah, hanya dicegah dengan kondom saja, hal ini adalah berasal dari aturan kapitalilsme, BUKAN DARI ATURAN ISLAM.

    Bisa disimpulkan, kapitalisme yang mendunia ini tidak lain hanyalah untuk mengkokohkan kemaksiatan dan kerusakan masyarakat. Jadi feminisme dengan issu gender-nya sebenarnya adalah sebuah issu yang dipaksakan agar masyarakat semakin tidak menyadari penyebab semua masalah krisis multidimensional ini terjadi.



      Waktu sekarang Fri May 10, 2024 2:49 am