PERAN
KODE ETIK JURNALISTIK DALAM BERITA TENTANG HUKUM
PENDAHULUAN
Suatu media masa atau media
elektronik harus memperhatikan kode etik jurnalistik dalam menulis berita
tentang hukum karena dalam suatu pemberitaan yang dibaca seluruh lapisan
masyarakat berita yang tidak benar dapat merugikan masyarakat itu sendiri,
untuk itu diperlukan kode etik mengenai penulisan berita tentang hukum.
Penulisan berita tentang hukum yang
sekarang ini sedang berkembang misalnya mengenai hilangnya 13 aktivis muslim
yang ternyata ditangkap oleh pihak kepolisian, berita mengenai tindak pidana
pembunuhan, penganiayaan, pencurian dan berita lainnya yang semuanya mengacu
pada berita tentang hukum yang intinya memberikan suatu berita kepada
masyarakat tentang apa yang sedang terjadi akhir-akhir ini mengenai
perkembangan mengenai hukum. Suatu berita harus memenuhi syara-syarat seperti :
fakta, actual, menarik, ada unsure 5W + H. Dalam menulis berita tentang hukum
syarat fakta sangat penting sekali seorang jurnalis dilarang menambah-nambahi
berita sehingga berita tersebut menjadi rancu dan tidak memenuhi unsure fakta
walaupun kelihatannya berita tersebut sangat menarik. Syarat-syarat tersebut
harus ada dan saling terkait antara yang satu dengan yang lainnya.
Bagaimanakah menulis berita
yang memenuhi syarat-syarat dalam penulisan berita khususnya berita tentang
hukum?, dan apakah ada kode etik dalam penulisan berita tentang hukum dan
bagaimanakah perannya dalam berita tentang hukum Seorang wartawan dalam menulis
berita tentang hukum harus memperhatikan kode dalam penulisan beritanya yaitu
seorang wartawan menempuh jalan jujur dalam memperoleh bahan berita, meneliti
kebenaran berita sebelum disiarkan.
Pemberitaan jalannya pemeriksaan pengadilan bersifat informasi dan
penerapan asas praduga tak bersalah terhadap seorang tersangka atau
terdakwa Setiap berita yang tidak benar
dapat membahayakan negara merugikan kepentingan umum atau golongan dan
perorangan harus dapat dicabut atau diralat. Pihak yang dirugikan diberi
kesempatan menjawab atau memperbaiki pemberitaan.
Sumber berita
harus menghargai dan melindungi kedudukan sumber berita (tidak disebut
namanya).
PEDOMAN
PENULISAN TENTANG HUKUM
Hasil karya
wartawan ke XII yang diselenggarakan oleh PWI dengan LBH Jakarta di
Cibulan-Bogor, tanggal 24-30 Juli 1977.
pers hendaknya memperhatikan sikao terhadapa hakim, tersangka posisi
tersangka berhadapan dengan Penuntut umum jangan sampai dirugikan
KODE ETIK JURNALISTIK DALAM BERITA TENTANG HUKUM
PENDAHULUAN
Suatu media masa atau media
elektronik harus memperhatikan kode etik jurnalistik dalam menulis berita
tentang hukum karena dalam suatu pemberitaan yang dibaca seluruh lapisan
masyarakat berita yang tidak benar dapat merugikan masyarakat itu sendiri,
untuk itu diperlukan kode etik mengenai penulisan berita tentang hukum.
Penulisan berita tentang hukum yang
sekarang ini sedang berkembang misalnya mengenai hilangnya 13 aktivis muslim
yang ternyata ditangkap oleh pihak kepolisian, berita mengenai tindak pidana
pembunuhan, penganiayaan, pencurian dan berita lainnya yang semuanya mengacu
pada berita tentang hukum yang intinya memberikan suatu berita kepada
masyarakat tentang apa yang sedang terjadi akhir-akhir ini mengenai
perkembangan mengenai hukum. Suatu berita harus memenuhi syara-syarat seperti :
fakta, actual, menarik, ada unsure 5W + H. Dalam menulis berita tentang hukum
syarat fakta sangat penting sekali seorang jurnalis dilarang menambah-nambahi
berita sehingga berita tersebut menjadi rancu dan tidak memenuhi unsure fakta
walaupun kelihatannya berita tersebut sangat menarik. Syarat-syarat tersebut
harus ada dan saling terkait antara yang satu dengan yang lainnya.
Bagaimanakah menulis berita
yang memenuhi syarat-syarat dalam penulisan berita khususnya berita tentang
hukum?, dan apakah ada kode etik dalam penulisan berita tentang hukum dan
bagaimanakah perannya dalam berita tentang hukum Seorang wartawan dalam menulis
berita tentang hukum harus memperhatikan kode dalam penulisan beritanya yaitu
seorang wartawan menempuh jalan jujur dalam memperoleh bahan berita, meneliti
kebenaran berita sebelum disiarkan.
Pemberitaan jalannya pemeriksaan pengadilan bersifat informasi dan
penerapan asas praduga tak bersalah terhadap seorang tersangka atau
terdakwa Setiap berita yang tidak benar
dapat membahayakan negara merugikan kepentingan umum atau golongan dan
perorangan harus dapat dicabut atau diralat. Pihak yang dirugikan diberi
kesempatan menjawab atau memperbaiki pemberitaan.
Sumber berita
harus menghargai dan melindungi kedudukan sumber berita (tidak disebut
namanya).
PEDOMAN
PENULISAN TENTANG HUKUM
Hasil karya
wartawan ke XII yang diselenggarakan oleh PWI dengan LBH Jakarta di
Cibulan-Bogor, tanggal 24-30 Juli 1977.
- seseorang yang disangka tersangkut perkara
hendaknya ditulis degnaan menjunjung tinggi asas praduga taak bersalah dan
kejahatan, khususnya pemberitaan jalannya pemeriksaan pengadilan bersifat
information. Dan berkaitan dengan seseorang yang belum dinyatakan bersalah
oleh pengadilan, dilakukan dengan penuh kebijaksanaan terutama menyangkut hama dan indentitas
yang bersangkutan - nama lengkap tersangka dapat ditulis lengkap demi
kepentingan umum dengan memperhatikan prinsip adil dan fairness,
memberitakan de pihak (over Both sides) - nama identitas dan potret gafis/wanita sebagai
korban perkosaan dan para remaja yang tersangkut perkara pidana, terutama
susila dan korban narkotika hendaknya tidak dimuat lengkap dan jelas - anggota keluargha yang tidak ada sangkut pautnya
dengan perbuatan yang dituduhkan dari salah seorang tersangka atau
terhukum tidak ikut disebut dalam pemberitaan - pers seyogyanya mencari dan menyiarkan keterangan
dari luar persidangan, bila terdapat sesuatu yang tidak beres dalam
keseluruhan jalnnya acara. - menghindarkan trial by press
pers hendaknya memperhatikan sikao terhadapa hakim, tersangka posisi
tersangka berhadapan dengan Penuntut umum jangan sampai dirugikan
- menghindarkan TRIAL BY THE PRESS nada dan gaya tulisan atau
berita jangan sampai ikut menuduh, membayangkan bahwa tersangka adalah
orang jahat, jangan menggunakan kata yang bersifat opini - tidak berorientasi “polisi/jaksa centred” tetapi
memberi yang seimbang kepada polisi, jaksa, hakim, pembela dan tersangka
(cover All sides) - berita harus proposional, konsisten dan ada
kelanjutan penyelesaiannya - berita mengenai suatu perkara memberikan gambaran
yang jelas mengenai kasus posisi dan pihak-pihak dalam hubungan dengan
hukum yang berlaku.
Tue Aug 01, 2023 9:56 pm by wisatasemarang
» Portable STATA 18 Crack Full Version
Thu May 11, 2023 5:24 pm by wisatasemarang
» NVivo 12 Crack Full version
Mon Jan 30, 2023 11:16 am by wisatasemarang
» Tutorial Difference In difference (DID (Diff-in-Diff) With Eviews 13
Thu Nov 03, 2022 6:24 am by wisatasemarang
» Online Workshop Smart PLS Minggu, 01 Oktober 2022
Sat Sep 17, 2022 11:35 am by wisatasemarang
» kumpulan ebook tentang robot
Fri Jan 02, 2015 10:04 pm by kyuru
» MANTRA PELET
Wed May 16, 2012 3:31 am by orlandojack
» book love of spell
Sat Mar 24, 2012 8:08 pm by rifqi as
» attraction Formula
Sat Mar 24, 2012 7:09 pm by rifqi as