Serba-serbi
Perdagangan Yang DiLarang Syari'at
Dalam hal ini si
pedagang waktunya habis untuk berjualan dan membeli barang dagangan (kulak).
Sehingga terlambat dalam menunaikan shalat berjamaah di masjid, atau menunaikan-nya
di akhir waktu dan tak jarang sampai kehilangan waktu shalat.
Allah telah berfirman:
" Hai
orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari
Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual
beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui" (QS.
Al jumuah:9)
Juga firmanNya yang
lain, artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu
dan anak-anakmu melalaikan kamu dari meng-ingat Allah. Barangsiapa yang membuat
demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi". (QS: Almunafiqun:
9)
Perhatikan firmanNya:
"Maka mereka itulah orang-orang yang rugi", disini
Allah menghukumi mereka dengan "kerugian" walau secara lahirnya
menangguk keuntungan dan laba yang banyak. Hal ini disebabkan harta dan
anak-anaknya yang banyak tidak akan bisa menggantikan waktu shalat dan
dzikrullah yang ia tinggalkan, dan inilah kerugian yang sebenarnya. Keuntungan
bagi seorang muslim hanyalah jika dapat mengumpulkan dua kebaikan, yakni
mencari rizki dan beribadah, artinya berjual beli pada waktunya, dan ketika
datang waktu shalat ia menunaikan pada waktunya.
Perdagangan itu ada
dua macam, dunia dan akhirat. Perdagangan dunia dengan harta dan kerja, sedang
perdagangan akhirat dengan amal ibadah yang shaleh.
Firman Allah QS: As Shaf 10:11
"Hai orang-orang
yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat
menyelamatkan kamu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan
Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu, itulah yang
lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya."
Inilah perdagangan
yang sangat besar dan tak terbanding jika diukur dengan perdagangan dunia. Maka
Allah menyebut sebagai orang yang rugi jika sibuk mengurusi pedagangan dunia
dan meninggalkan perdagangan akhirat.
Sebagian orang
mengira bahwa shalat hanya mengurangi efektifitas kerja atau berdagang, sebab
akan membuang waktu. Padahal yang benar adalah sebaliknya ia akan membuka pintu
rizki, kemudahan dan keberkahan, sebab rizki itu di tangan Allah, jika
seseorang mengingatNya (berdizikir) dan beribadah kepadaNya, dengan izinNya
Allah akan mempermudah dan membuka pintu rizki untuknya.
Allah berfirman:
"Laki-laki
yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari
mengingat Allah, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat.Mereka takut pada
suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (QS.
24:37)
Ketika Allah
mengharamkan sesuatu maka harga (nilai) dari barang itu juga haram, jadi barang
haram tidak boleh diperjualbelikan. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam
melarang menjual bangkai, khomer, babi dan patung.
Mengenai khomer Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Sesungguhnya
Allah melaknat khamer, yang memeras/membuatnya, yang minta diperaskan, yang
menjualnya, yang membelinya, yang meminumnya, yang memakan hasil penjualannya,
yang membawakannya , yang dibawakan kepadanya dan yang menuangkannya." (HR. At-Tirmidzi dan
Ibnu Majah).
Khamer adalah segala
sesuatu yang memabukkan dan menghilangkan akal, apapun jenis dan mereknya.
Termasuk dalam hal ini adalah segala jenis narkoba, ganja, ophium,kokain,
heroin dan sebagainya bahkan ini semua lebih parah lagi. Demikian pula jual
beli rokok, mengingat keberadaannya yang membahayakan, mengganggu orang lain,
juga menyia-nyiakan harta.
Semua orang, termasuk
pihak yang memproduksinya sepakat bahwa rokok adalah tidak baik dari semua
segi.
Seperti drum, gitar
dan lain sebagainya yang biasa dipakai para musisi untuk mengiringi suatu
nyanyian.
Baik dalam rupa
binatang ternak, kuda, burung maupun manusia. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa sallam melaknat para perupa dan memberitahukan bahwa mereka termasuk orang
yang berat siksanya di hari kiamat.
Lebih-lebih kaset
film yang berbau pornografi, di dalamnya hanya berisikan percintaan, pacaran
dan percumbuan yang dapat mempengaruhi para remaja dan menggiring mereka kepada
akhlak dan perilaku yang buruk.
Karena termasuk
tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran, seperti menjual anggur yang di
ketahui akan diolah menjadi khomer, atau menjual senjata yang akan digunakan
untuk merampok ,membunuh orang dan sebagainya.Lebih-lebih jika untuk menyerang
atau mencelakai kaum muslimin.
Yaitu jika ada
seseorang ingin membeli suatu barang tertentu,sedang sipenjual tidak memiliki
barang tersebut. Lalu keduanya sepakat menentukan suatu harga, baik cash
ataupun tempo, namun barang tersebut masih belum ada, baru setelah itu
sipenjual pergi mencari barang yang dimaksudkan.
Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Hakim bin Hizam
Radhiallaahu 'anhu yang bertanya tentang jual beli seperti ini:
"Janganlah menjual barang yang tidak kau miliki." (HR. Abu
Daud)
Yaitu kita menjual
sesuatu barang kepada orang lain dengan sistim tempo, kemudian setelah itu
barang tersebut kita beli lagi dengan cash namun dengan harga yang lebih murah
dari pada harga pertama waktu kita jual. Ini termasuk katagori riba, sedang
barang dagangan disini hanya sebagai wasilah/perantara. Hendaknya orang
tersebut menjual barang itu kepada orang lain,bukan kepada kita.
Yaitu sipenjual
menawarkan barang kepada pembeli dan terjadi tawar menawar, tiba-tiba datang
orang lain menawar dengan harga yang lebih tinggi, padahal ia tidak ingin
membelinya, namun hanya sekedar menaikan harga. Biasanya sudah ada kesepakatan
antara penjual dan pihak ketiga tersebut.Berdagang seperti ini termasuk jenis
penipuan, termasuk juga penjual yang mengatakan: "Si fulan telah
membelinya dengan harga sekian, atau kemarin ku lepas dengan harga ini,"
padahal sebenarnya tidak.
Misalnya, jika ada
orang ingin membeli sesuatu produk kepada salah satu pedagang, lalu keduanya
menentukan khiyar (masa transaksi) dua atau tiga hari. Maka pedagang
yang lain tidak boleh ikut campur disitu dan mengatakan: "Jangan beli sama
dia, namun beli saja sama saya, barangnya sama bahkan lebih bagus dan harganya
saya beri lebih murah."
Demikian juga pembeli tidak boleh membeli barang yang sedang ditawar orang
lain, dan mengatakan akan membelinya dengan harga yang lebih tinggi.
Yakni penjual menjual
barang yang cacat dan ia tahu itu, namun tidak memberitahukan kepada
pembelinya. Demikian pula orang yang menjual makanan atau buah-buahan dengan
meletakkan yang masih bagus di bagian atas sebagai penarik, lalu ketika ada
yang beli diambilkan yang buruk yang ada dibawahnya. Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa sallam bersabda:
"Dua orang penjual – pembeli punya hak memilih selagi belum berpisah.
Jika keduanya jujur dan saling menjelaskan keduanya mendapatkan barokah dalam
jual belinya. Dan jika keduanya berdusta dan saling menyembunyikan di cabut
barokah dari jual belinya." (HR Al Bukhari - Muslim)
Dari buku "Al-Buyu'
Al-Manhiy 'anha fil Islam", karya Syaikh Shalih Al-Fauzan.
KAJIAN ISLAM TERBUKA Sistem Belajar Jarak
Jauh
Keterbatasan waktu dan dana bukan halangan
bagi anda untuk memahami Agama Islam. Kami tawarkan KIT sistem belajar jarak jauh
Via Pos
Paket Ibtida'i: Bagi Pelajar SD/MI,
Biaya: Rp.26.000,-
Paket Mutawassith: Bagi Pelajar
SLTP/MTS,
Biaya: Rp.33.500,-
Paket Ali I, II & III Bagi Pelajar
SLTA/Umum
Biaya; Ali I: Rp.37.000,-
Ali II:
Rp.38.000,-
Ali III:
Rp.40.000,-
Paket Takhassush Ramadhan: Untuk Umum,
Biaya: Rp.35.500,-
Temukan kemudahan bimbingan selama belajar
melalui: Telp, Fax, E-mail, & Surat
Segera daftarkan diri anda pada: Kajian ISlam Terbuka
(KIT)
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 Jagakarsa Jaksel 12610
Telp. 021-78836327 Faks. 78836326 E-mail: kit@alsofwah.or.id
Dapatkan
Diskon Khusus:
50%
bagi pendaftar sampai akhir Februari 2002
40% bagi pendaftar sampai akhir Maret 2002
30% bagi pendaftar sampai akhir April 2002
Perdagangan Yang DiLarang Syari'at
- Jual
beli yang menyita waktu ibadah
Dalam hal ini si
pedagang waktunya habis untuk berjualan dan membeli barang dagangan (kulak).
Sehingga terlambat dalam menunaikan shalat berjamaah di masjid, atau menunaikan-nya
di akhir waktu dan tak jarang sampai kehilangan waktu shalat.
Allah telah berfirman:
" Hai
orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari
Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual
beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui" (QS.
Al jumuah:9)
Juga firmanNya yang
lain, artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu
dan anak-anakmu melalaikan kamu dari meng-ingat Allah. Barangsiapa yang membuat
demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi". (QS: Almunafiqun:
9)
Perhatikan firmanNya:
"Maka mereka itulah orang-orang yang rugi", disini
Allah menghukumi mereka dengan "kerugian" walau secara lahirnya
menangguk keuntungan dan laba yang banyak. Hal ini disebabkan harta dan
anak-anaknya yang banyak tidak akan bisa menggantikan waktu shalat dan
dzikrullah yang ia tinggalkan, dan inilah kerugian yang sebenarnya. Keuntungan
bagi seorang muslim hanyalah jika dapat mengumpulkan dua kebaikan, yakni
mencari rizki dan beribadah, artinya berjual beli pada waktunya, dan ketika
datang waktu shalat ia menunaikan pada waktunya.
Perdagangan itu ada
dua macam, dunia dan akhirat. Perdagangan dunia dengan harta dan kerja, sedang
perdagangan akhirat dengan amal ibadah yang shaleh.
Firman Allah QS: As Shaf 10:11
"Hai orang-orang
yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat
menyelamatkan kamu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan
Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu, itulah yang
lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya."
Inilah perdagangan
yang sangat besar dan tak terbanding jika diukur dengan perdagangan dunia. Maka
Allah menyebut sebagai orang yang rugi jika sibuk mengurusi pedagangan dunia
dan meninggalkan perdagangan akhirat.
Sebagian orang
mengira bahwa shalat hanya mengurangi efektifitas kerja atau berdagang, sebab
akan membuang waktu. Padahal yang benar adalah sebaliknya ia akan membuka pintu
rizki, kemudahan dan keberkahan, sebab rizki itu di tangan Allah, jika
seseorang mengingatNya (berdizikir) dan beribadah kepadaNya, dengan izinNya
Allah akan mempermudah dan membuka pintu rizki untuknya.
Allah berfirman:
"Laki-laki
yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari
mengingat Allah, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat.Mereka takut pada
suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (QS.
24:37)
- Jual
beli barang haram
Ketika Allah
mengharamkan sesuatu maka harga (nilai) dari barang itu juga haram, jadi barang
haram tidak boleh diperjualbelikan. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam
melarang menjual bangkai, khomer, babi dan patung.
Mengenai khomer Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Sesungguhnya
Allah melaknat khamer, yang memeras/membuatnya, yang minta diperaskan, yang
menjualnya, yang membelinya, yang meminumnya, yang memakan hasil penjualannya,
yang membawakannya , yang dibawakan kepadanya dan yang menuangkannya." (HR. At-Tirmidzi dan
Ibnu Majah).
Khamer adalah segala
sesuatu yang memabukkan dan menghilangkan akal, apapun jenis dan mereknya.
Termasuk dalam hal ini adalah segala jenis narkoba, ganja, ophium,kokain,
heroin dan sebagainya bahkan ini semua lebih parah lagi. Demikian pula jual
beli rokok, mengingat keberadaannya yang membahayakan, mengganggu orang lain,
juga menyia-nyiakan harta.
Semua orang, termasuk
pihak yang memproduksinya sepakat bahwa rokok adalah tidak baik dari semua
segi.
- Jual
beli alat-alat musik
Seperti drum, gitar
dan lain sebagainya yang biasa dipakai para musisi untuk mengiringi suatu
nyanyian.
- Jual
beli gambar (makhluk hidup) dan patung
Baik dalam rupa
binatang ternak, kuda, burung maupun manusia. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa sallam melaknat para perupa dan memberitahukan bahwa mereka termasuk orang
yang berat siksanya di hari kiamat.
- Jual
beli kaset-kaset yang berisi lagu-lagu tentang syahwat dan cinta
Lebih-lebih kaset
film yang berbau pornografi, di dalamnya hanya berisikan percintaan, pacaran
dan percumbuan yang dapat mempengaruhi para remaja dan menggiring mereka kepada
akhlak dan perilaku yang buruk.
- Menjual
sesuatu/benda yang diketahui akan digunakan untuk sesuatu yang dilarang
Karena termasuk
tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran, seperti menjual anggur yang di
ketahui akan diolah menjadi khomer, atau menjual senjata yang akan digunakan
untuk merampok ,membunuh orang dan sebagainya.Lebih-lebih jika untuk menyerang
atau mencelakai kaum muslimin.
- Menjual
sesuatu yang tidak dimiliki
Yaitu jika ada
seseorang ingin membeli suatu barang tertentu,sedang sipenjual tidak memiliki
barang tersebut. Lalu keduanya sepakat menentukan suatu harga, baik cash
ataupun tempo, namun barang tersebut masih belum ada, baru setelah itu
sipenjual pergi mencari barang yang dimaksudkan.
Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Hakim bin Hizam
Radhiallaahu 'anhu yang bertanya tentang jual beli seperti ini:
"Janganlah menjual barang yang tidak kau miliki." (HR. Abu
Daud)
- Baiul
'Inah/jual beli iinah
Yaitu kita menjual
sesuatu barang kepada orang lain dengan sistim tempo, kemudian setelah itu
barang tersebut kita beli lagi dengan cash namun dengan harga yang lebih murah
dari pada harga pertama waktu kita jual. Ini termasuk katagori riba, sedang
barang dagangan disini hanya sebagai wasilah/perantara. Hendaknya orang
tersebut menjual barang itu kepada orang lain,bukan kepada kita.
- Bai'un
Najasy/jual beli najasy
Yaitu sipenjual
menawarkan barang kepada pembeli dan terjadi tawar menawar, tiba-tiba datang
orang lain menawar dengan harga yang lebih tinggi, padahal ia tidak ingin
membelinya, namun hanya sekedar menaikan harga. Biasanya sudah ada kesepakatan
antara penjual dan pihak ketiga tersebut.Berdagang seperti ini termasuk jenis
penipuan, termasuk juga penjual yang mengatakan: "Si fulan telah
membelinya dengan harga sekian, atau kemarin ku lepas dengan harga ini,"
padahal sebenarnya tidak.
- Merusak
transaksi dagang sesama muslim
Misalnya, jika ada
orang ingin membeli sesuatu produk kepada salah satu pedagang, lalu keduanya
menentukan khiyar (masa transaksi) dua atau tiga hari. Maka pedagang
yang lain tidak boleh ikut campur disitu dan mengatakan: "Jangan beli sama
dia, namun beli saja sama saya, barangnya sama bahkan lebih bagus dan harganya
saya beri lebih murah."
Demikian juga pembeli tidak boleh membeli barang yang sedang ditawar orang
lain, dan mengatakan akan membelinya dengan harga yang lebih tinggi.
- Menipu
dalam berdagang
Yakni penjual menjual
barang yang cacat dan ia tahu itu, namun tidak memberitahukan kepada
pembelinya. Demikian pula orang yang menjual makanan atau buah-buahan dengan
meletakkan yang masih bagus di bagian atas sebagai penarik, lalu ketika ada
yang beli diambilkan yang buruk yang ada dibawahnya. Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa sallam bersabda:
"Dua orang penjual – pembeli punya hak memilih selagi belum berpisah.
Jika keduanya jujur dan saling menjelaskan keduanya mendapatkan barokah dalam
jual belinya. Dan jika keduanya berdusta dan saling menyembunyikan di cabut
barokah dari jual belinya." (HR Al Bukhari - Muslim)
Dari buku "Al-Buyu'
Al-Manhiy 'anha fil Islam", karya Syaikh Shalih Al-Fauzan.
KAJIAN ISLAM TERBUKA Sistem Belajar Jarak
Jauh
Keterbatasan waktu dan dana bukan halangan
bagi anda untuk memahami Agama Islam. Kami tawarkan KIT sistem belajar jarak jauh
Via Pos
Paket Ibtida'i: Bagi Pelajar SD/MI,
Biaya: Rp.26.000,-
Paket Mutawassith: Bagi Pelajar
SLTP/MTS,
Biaya: Rp.33.500,-
Paket Ali I, II & III Bagi Pelajar
SLTA/Umum
Biaya; Ali I: Rp.37.000,-
Ali II:
Rp.38.000,-
Ali III:
Rp.40.000,-
Paket Takhassush Ramadhan: Untuk Umum,
Biaya: Rp.35.500,-
Temukan kemudahan bimbingan selama belajar
melalui: Telp, Fax, E-mail, & Surat
Segera daftarkan diri anda pada: Kajian ISlam Terbuka
(KIT)
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 Jagakarsa Jaksel 12610
Telp. 021-78836327 Faks. 78836326 E-mail: kit@alsofwah.or.id
Dapatkan
Diskon Khusus:
50%
bagi pendaftar sampai akhir Februari 2002
40% bagi pendaftar sampai akhir Maret 2002
30% bagi pendaftar sampai akhir April 2002
Tue Aug 01, 2023 9:56 pm by wisatasemarang
» Portable STATA 18 Crack Full Version
Thu May 11, 2023 5:24 pm by wisatasemarang
» NVivo 12 Crack Full version
Mon Jan 30, 2023 11:16 am by wisatasemarang
» Tutorial Difference In difference (DID (Diff-in-Diff) With Eviews 13
Thu Nov 03, 2022 6:24 am by wisatasemarang
» Online Workshop Smart PLS Minggu, 01 Oktober 2022
Sat Sep 17, 2022 11:35 am by wisatasemarang
» kumpulan ebook tentang robot
Fri Jan 02, 2015 10:04 pm by kyuru
» MANTRA PELET
Wed May 16, 2012 3:31 am by orlandojack
» book love of spell
Sat Mar 24, 2012 8:08 pm by rifqi as
» attraction Formula
Sat Mar 24, 2012 7:09 pm by rifqi as