Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

ingin bergabung dengan elrakyat.tk klik pendaftaran. jika anda sudah pernah mendaftar silakan login. jangan lupa ajak kawan-kawanmu ke mari , dan jadilah top poster di forum kita

Join the forum, it's quick and easy

Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

ingin bergabung dengan elrakyat.tk klik pendaftaran. jika anda sudah pernah mendaftar silakan login. jangan lupa ajak kawan-kawanmu ke mari , dan jadilah top poster di forum kita

Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

salah satu forum terbesar tempat kita bernostalgia

Login

Lupa password?

Our traffic

info rakyat

Sun Oct 31, 2010 9:05 pm by admin

---------------
PEMBERITAHUAN....

SF ZONA RELIGI SEKARANG KAMI PINDAH KE [You must be registered and logged in to see this link.] ANDA BISA BERPARTISIPASI DAN MENJADI MODERATOR SESUAI PERMINTAAN ANDA DENGAN REQUEST VIA SMS NO ADMIN 081945520865


Sekilas Info

Sun Jun 27, 2010 2:44 pm by admin

kabar gembira, forum lentera-rakyat mulai hari ini juga bisa diakses melalui [You must be registered and logged in to see this link.]


    perdagangan yang diharamkan

    kutubuku
    kutubuku
    Mega Ultimate Member


    Zodiac : Virgo Jumlah posting : 297
    Join date : 18.06.10
    Age : 37
    Lokasi : rahasia

    perdagangan yang diharamkan Empty perdagangan yang diharamkan

    Post by kutubuku Thu Jun 24, 2010 5:40 pm

    Serba-serbi
    Perdagangan Yang DiLarang Syari'at







    • Jual
      beli yang menyita waktu ibadah




    Dalam hal ini si
    pedagang waktunya habis untuk berjualan dan membeli barang dagangan (kulak).
    Sehingga terlambat dalam menunaikan shalat berjamaah di masjid, atau menunaikan-nya
    di akhir waktu dan tak jarang sampai kehilangan waktu shalat.
    Allah telah berfirman:



    " Hai
    orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari
    Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual
    beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui"
    (QS.
    Al jumuah:9)



    Juga firmanNya yang
    lain, artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu
    dan anak-anakmu melalaikan kamu dari meng-ingat Allah. Barangsiapa yang membuat
    demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi".
    (QS: Almunafiqun:
    9)



    Perhatikan firmanNya:
    "Maka mereka itulah orang-orang yang rugi", disini
    Allah menghukumi mereka dengan "kerugian" walau secara lahirnya
    menangguk keuntungan dan laba yang banyak. Hal ini disebabkan harta dan
    anak-anaknya yang banyak tidak akan bisa menggantikan waktu shalat dan
    dzikrullah yang ia tinggalkan, dan inilah kerugian yang sebenarnya. Keuntungan
    bagi seorang muslim hanyalah jika dapat mengumpulkan dua kebaikan, yakni
    mencari rizki dan beribadah, artinya berjual beli pada waktunya, dan ketika
    datang waktu shalat ia menunaikan pada waktunya.



    Perdagangan itu ada
    dua macam, dunia dan akhirat. Perdagangan dunia dengan harta dan kerja, sedang
    perdagangan akhirat dengan amal ibadah yang shaleh.
    Firman Allah QS: As Shaf 10:11



    "Hai orang-orang
    yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat
    menyelamatkan kamu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan
    Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu, itulah yang
    lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya."



    Inilah perdagangan
    yang sangat besar dan tak terbanding jika diukur dengan perdagangan dunia. Maka
    Allah menyebut sebagai orang yang rugi jika sibuk mengurusi pedagangan dunia
    dan meninggalkan perdagangan akhirat.



    Sebagian orang
    mengira bahwa shalat hanya mengurangi efektifitas kerja atau berdagang, sebab
    akan membuang waktu. Padahal yang benar adalah sebaliknya ia akan membuka pintu
    rizki, kemudahan dan keberkahan, sebab rizki itu di tangan Allah, jika
    seseorang mengingatNya (berdizikir) dan beribadah kepadaNya, dengan izinNya
    Allah akan mempermudah dan membuka pintu rizki untuknya.



    Allah berfirman:


    "Laki-laki
    yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari
    mengingat Allah, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat.Mereka takut pada
    suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.
    (QS.
    24:37)






    • Jual
      beli barang haram




    Ketika Allah
    mengharamkan sesuatu maka harga (nilai) dari barang itu juga haram, jadi barang
    haram tidak boleh diperjualbelikan. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam
    melarang menjual bangkai, khomer, babi dan patung.



    Mengenai khomer Nabi
    Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:



    "Sesungguhnya
    Allah melaknat khamer, yang memeras/membuatnya, yang minta diperaskan, yang
    menjualnya, yang membelinya, yang meminumnya, yang memakan hasil penjualannya,
    yang membawakannya , yang dibawakan kepadanya dan yang menuangkannya."
    (HR. At-Tirmidzi dan
    Ibnu Majah).



    Khamer adalah segala
    sesuatu yang memabukkan dan menghilangkan akal, apapun jenis dan mereknya.
    Termasuk dalam hal ini adalah segala jenis narkoba, ganja, ophium,kokain,
    heroin dan sebagainya bahkan ini semua lebih parah lagi. Demikian pula jual
    beli rokok, mengingat keberadaannya yang membahayakan, mengganggu orang lain,
    juga menyia-nyiakan harta.



    Semua orang, termasuk
    pihak yang memproduksinya sepakat bahwa rokok adalah tidak baik dari semua
    segi.



    • Jual
      beli alat-alat musik




    Seperti drum, gitar
    dan lain sebagainya yang biasa dipakai para musisi untuk mengiringi suatu
    nyanyian.






    • Jual
      beli gambar (makhluk hidup
      ) dan patung



    Baik dalam rupa
    binatang ternak, kuda, burung maupun manusia. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
    wa sallam melaknat para perupa dan memberitahukan bahwa mereka termasuk orang
    yang berat siksanya di hari kiamat.






    • Jual
      beli kaset-kaset yang berisi lagu-lagu tentang syahwat dan cinta




    Lebih-lebih kaset
    film yang berbau pornografi, di dalamnya hanya berisikan percintaan, pacaran
    dan percumbuan yang dapat mempengaruhi para remaja dan menggiring mereka kepada
    akhlak dan perilaku yang buruk.






    • Menjual
      sesuatu/benda yang diketahui akan digunakan untuk sesuatu yang dilarang




    Karena termasuk
    tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran, seperti menjual anggur yang di
    ketahui akan diolah menjadi khomer, atau menjual senjata yang akan digunakan
    untuk merampok ,membunuh orang dan sebagainya.Lebih-lebih jika untuk menyerang
    atau mencelakai kaum muslimin.






    • Menjual
      sesuatu yang tidak dimiliki




    Yaitu jika ada
    seseorang ingin membeli suatu barang tertentu,sedang sipenjual tidak memiliki
    barang tersebut. Lalu keduanya sepakat menentukan suatu harga, baik cash
    ataupun tempo, namun barang tersebut masih belum ada, baru setelah itu
    sipenjual pergi mencari barang yang dimaksudkan.



    Rasulullah
    Shallallaahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Hakim bin Hizam
    Radhiallaahu 'anhu yang bertanya tentang jual beli seperti ini:
    "Janganlah menjual barang yang tidak kau miliki." (HR. Abu
    Daud)






    • Baiul
      'Inah/jual beli iinah




    Yaitu kita menjual
    sesuatu barang kepada orang lain dengan sistim tempo, kemudian setelah itu
    barang tersebut kita beli lagi dengan cash namun dengan harga yang lebih murah
    dari pada harga pertama waktu kita jual. Ini termasuk katagori riba, sedang
    barang dagangan disini hanya sebagai wasilah/perantara. Hendaknya orang
    tersebut menjual barang itu kepada orang lain,bukan kepada kita.






    • Bai'un
      Najasy/jual beli najasy




    Yaitu sipenjual
    menawarkan barang kepada pembeli dan terjadi tawar menawar, tiba-tiba datang
    orang lain menawar dengan harga yang lebih tinggi, padahal ia tidak ingin
    membelinya, namun hanya sekedar menaikan harga. Biasanya sudah ada kesepakatan
    antara penjual dan pihak ketiga tersebut.Berdagang seperti ini termasuk jenis
    penipuan, termasuk juga penjual yang mengatakan: "Si fulan telah
    membelinya dengan harga sekian, atau kemarin ku lepas dengan harga ini,"
    padahal sebenarnya tidak.






    • Merusak
      transaksi dagang sesama muslim




    Misalnya, jika ada
    orang ingin membeli sesuatu produk kepada salah satu pedagang, lalu keduanya
    menentukan khiyar (masa transaksi) dua atau tiga hari. Maka pedagang
    yang lain tidak boleh ikut campur disitu dan mengatakan: "Jangan beli sama
    dia, namun beli saja sama saya, barangnya sama bahkan lebih bagus dan harganya
    saya beri lebih murah."
    Demikian juga pembeli tidak boleh membeli barang yang sedang ditawar orang
    lain, dan mengatakan akan membelinya dengan harga yang lebih tinggi.






    • Menipu
      dalam berdagang




    Yakni penjual menjual
    barang yang cacat dan ia tahu itu, namun tidak memberitahukan kepada
    pembelinya. Demikian pula orang yang menjual makanan atau buah-buahan dengan
    meletakkan yang masih bagus di bagian atas sebagai penarik, lalu ketika ada
    yang beli diambilkan yang buruk yang ada dibawahnya. Rasulullah Shallallaahu
    'alaihi wa sallam bersabda:
    "Dua orang penjual – pembeli punya hak memilih selagi belum berpisah.
    Jika keduanya jujur dan saling menjelaskan keduanya mendapatkan barokah dalam
    jual belinya. Dan jika keduanya berdusta dan saling menyembunyikan di cabut
    barokah dari jual belinya."
    (HR Al Bukhari - Muslim)



    Dari buku "Al-Buyu'
    Al-Manhiy 'anha fil Islam"
    , karya Syaikh Shalih Al-Fauzan.






    KAJIAN ISLAM TERBUKA Sistem Belajar Jarak
    Jauh




    Keterbatasan waktu dan dana bukan halangan
    bagi anda untuk memahami Agama Islam. Kami tawarkan KIT sistem belajar jarak jauh
    Via Pos



    Paket Ibtida'i: Bagi Pelajar SD/MI,
    Biaya: Rp.26.000,-



    Paket Mutawassith: Bagi Pelajar
    SLTP/MTS,
    Biaya: Rp.33.500,-



    Paket Ali I, II & III Bagi Pelajar
    SLTA/Umum
    Biaya; Ali I: Rp.37.000,-
    Ali II:
    Rp.38.000,-
    Ali III:
    Rp.40.000,-



    Paket Takhassush Ramadhan: Untuk Umum,
    Biaya: Rp.35.500,-



    Temukan kemudahan bimbingan selama belajar
    melalui: Telp, Fax, E-mail, & Surat



    Segera daftarkan diri anda pada: Kajian ISlam Terbuka
    (KIT)
    Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 Jagakarsa Jaksel 12610
    Telp. 021-78836327 Faks. 78836326 E-mail: kit@alsofwah.or.id



    Dapatkan
    Diskon Khusus:
    50%
    bagi pendaftar sampai akhir Februari 2002
    40% bagi pendaftar sampai akhir Maret 2002
    30% bagi pendaftar sampai akhir April 2002

      Waktu sekarang Thu Nov 21, 2024 5:33 pm