Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

ingin bergabung dengan elrakyat.tk klik pendaftaran. jika anda sudah pernah mendaftar silakan login. jangan lupa ajak kawan-kawanmu ke mari , dan jadilah top poster di forum kita

Join the forum, it's quick and easy

Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

ingin bergabung dengan elrakyat.tk klik pendaftaran. jika anda sudah pernah mendaftar silakan login. jangan lupa ajak kawan-kawanmu ke mari , dan jadilah top poster di forum kita

Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

salah satu forum terbesar tempat kita bernostalgia

Login

Lupa password?

Our traffic

info rakyat

Sun Oct 31, 2010 9:05 pm by admin

---------------
PEMBERITAHUAN....

SF ZONA RELIGI SEKARANG KAMI PINDAH KE [You must be registered and logged in to see this link.] ANDA BISA BERPARTISIPASI DAN MENJADI MODERATOR SESUAI PERMINTAAN ANDA DENGAN REQUEST VIA SMS NO ADMIN 081945520865


Sekilas Info

Sun Jun 27, 2010 2:44 pm by admin

kabar gembira, forum lentera-rakyat mulai hari ini juga bisa diakses melalui [You must be registered and logged in to see this link.]


    biaya sekolah harus proporsional

    ratri
    ratri
    Mega Ultimate Member


    Zodiac : Virgo Jumlah posting : 281
    Join date : 01.04.10
    Age : 36
    Lokasi : di hati si admin

    biaya sekolah harus proporsional Empty biaya sekolah harus proporsional

    Post by ratri Thu Jun 03, 2010 9:21 pm

    Biaya
    Sekolah yang Proporsional



    Ading Sutisna

    MASALAH
    biaya sekolah, khususnya pada sekolah-sekolah negeri, pada setiap awal tahun
    ajaran selalu menjadi bahan perbincangan. Banyak orangtua mengeluh, biaya siswa
    baru dan iuran bulanan yang ditetapkan sekolah melonjak dibandingkan dengan
    tahun-tahun sebelumnya.


    JIKA
    diperhatikan, upaya Departemen Pendidikan Nasional sebagai regulator dan
    fasilitator pendidikan nasional belum optimal. Penetapan biaya sekolah sering
    kali diserahkan begitu saja kepada pihak sekolah dengan dalih otonomi sekolah,
    padahal otonomi sekolah belum berjalan sebagaimana mestinya.


    Praktik
    penetapan besarnya biaya pendidikan, khususnya pada sekolah-sekolah negeri,
    yang diserahkan begitu saja kepada pihak sekolah adalah salah satu bentuk praktik
    liberalisme gontokan bebas atau free fight liberalism. Praktik semacam itu
    adalah praktik kapitalisme abad ke-18. Di negara-negara yang sering kali kita
    tuduh sebagai negara liberalis dan kapitalis, praktik semacam itu telah lama
    ditinggalkan. Apabila praktik liberalisme gontokan bebas tetap dibiarkan, maka
    yang akan menjadi korban adalah 43 juta keluarga miskin. Dan, jika hal itu
    terjadi, maka pemerintah melakukan pelanggaran konstitusi.


    Sekolah-sekolah
    negeri yang sampai saat ini masih sebagai unit pelaksana dari Departemen
    Pendidikan Nasional (Depdiknas), tanggung jawab tetap masih berada di bawah
    tanggung jawab Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas). Oleh karena itu,
    penetapan besarnya biaya pendidikan tidak bisa begitu saja diserahkan kepada pihak
    sekolah.


    Mendiknas
    perlu melengkapi keputusan Nomor 053/U/2001 tentang Pedoman Standar Pelayanan
    Minimal Penyelenggaraan Persekolahan dengan kalkulasi satuan biaya pendidikan.
    Depdiknas tentunya telah berpengalaman dan telah mengetahui berapa besarnya biaya
    minimal untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu untuk masing-masing
    tingkat sekolah.


    Depdiknas
    perlu mencontoh kebijakan Departemen Perhubungan (Dephub) dalam menetapkan
    tarif angkutan umum, walaupun belum terpadu. Kita mengetahui, untuk wilayah DKI
    Jakarta, misalnya, perusahaan angkutan umum ada yang dimiliki oleh swasta dan
    ada yang dimiliki pemerintah. Sebelum Dephub menetapkan tarif yang
    diberlakukan, besarnya tarif dihitung dengan cermat dengan memasukkan faktor
    laba dalam tarif tersebut sehingga perusahaan-perusahaan angkutan itu-apabila
    dikelola dengan benar (good governance)-akan dapat tumbuh dan berkembang. Dalam
    praktik, kita dapat melihat perusahaan angkutan yang dimiliki dan dikelola oleh
    swasta dapat berkembang, bahkan mampu melakukan diversifikasi usaha ke berbagai
    bidang usaha. Sementara perusahaan yang dimiliki pemerintah dan dikelola oleh
    orang-orang bermental birokrat menunggu untuk dilikuidasi.


    APABILA
    menghendaki sekolah-sekolah negeri memiliki mutu yang baik dengan biaya yang proporsional
    (sepadan), pada sekolah-sekolah negeri perlu dilakukan pembenahan manajemen.
    Kebijakan manajemen berbasis sekolah (MBS) yang telah digulirkan oleh Depdiknas
    beberapa tahun lalu harus dijalankan secara konsisten. Biaya pendidikan yang
    proporsional akan terbentuk jika MBS dilaksanakan di setiap sekolah, disertai
    langka-langkah teknis.


    Langkah-langkah
    teknis yang perlu dilakukan adalah, pertama, Depdiknas menetapkan besarnya
    biaya pendidikan untuk setiap tingkat satuan pendidikan. Besarnya biaya tersebut
    selayaknya dihitung dengan cermat dan memasukkan faktor insentif untuk
    penyandang dana. Insentif untuk penyandang dana perlu dianggarkan. Apabila
    suatu saat sekolah memerlukan dana, pengurus komite sekolah dan kepala sekolah
    dapat mencari beberapa alternatif sumber pembiayaan. Tidak hanya mengandalkan
    subsidi pemerintah dan sumbangan orangtua siswa.


    Kedua,
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) perlu disusun dengan berpedoman
    kepada prinsip-prinsip penyusunan anggaran.


    Ketiga, APBS
    yang telah disetujui oleh pengurus komite sekolah dan pengelola sekolah (kepala
    sekolah dan bendahara sekolah) haruslah dipublikasikan melalui situs web
    sekolah atau media lain. Memublikasikan APBS merupakan salah satu wujud nyata
    adanya transparansi.


    Keempat,
    pengadaan prasarana dan sarana sekolah, baik yang berupa barang maupun jasa,
    hendaknya dibentuk panitia pengadaan barang/jasa dan dilakukan secara
    transparan. Selain mengikuti Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang
    Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, hal itu juga dilakukan
    untuk menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang kerap terjadi di
    sekolah-sekolah negeri.


    Kelima,
    Depdiknas hendaknya mewajibkan setiap sekolah negeri-terutama yang berada di
    perkotaan-untuk menerbitkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan
    publik. Biaya audit masing-masing sekolah menjadi tanggungan pemerintah.


    Keenam,
    pemerintah wajib menyediakan beasiswa untuk siswa yang tidak mampu, dengan
    standar biaya per siswa per tahun sama dengan biaya pada siswa di sekolah yang
    telah ditetapkan sebagai sekolah unggulan. Pemberian beasiswa untuk siswa yang
    tidak mampu merupakan tanggung jawab pemerintah, sesuai dengan amanat UUD 1945
    dan UU Sistem Pendidikan Nasional.


    Ading
    Sutisna Pengurus Komite
    Sekolah Salah Satu SMA Negeri di Jakarta

      Waktu sekarang Thu May 09, 2024 10:51 am