Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

ingin bergabung dengan elrakyat.tk klik pendaftaran. jika anda sudah pernah mendaftar silakan login. jangan lupa ajak kawan-kawanmu ke mari , dan jadilah top poster di forum kita

Join the forum, it's quick and easy

Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

ingin bergabung dengan elrakyat.tk klik pendaftaran. jika anda sudah pernah mendaftar silakan login. jangan lupa ajak kawan-kawanmu ke mari , dan jadilah top poster di forum kita

Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

salah satu forum terbesar tempat kita bernostalgia

Login

Lupa password?

Our traffic

info rakyat

Sun Oct 31, 2010 9:05 pm by admin

---------------
PEMBERITAHUAN....

SF ZONA RELIGI SEKARANG KAMI PINDAH KE [You must be registered and logged in to see this link.] ANDA BISA BERPARTISIPASI DAN MENJADI MODERATOR SESUAI PERMINTAAN ANDA DENGAN REQUEST VIA SMS NO ADMIN 081945520865


Sekilas Info

Sun Jun 27, 2010 2:44 pm by admin

kabar gembira, forum lentera-rakyat mulai hari ini juga bisa diakses melalui [You must be registered and logged in to see this link.]


    shalat para musafir

    admin
    admin
    Admin
    Admin


    Zodiac : Virgo Jumlah posting : 688
    Join date : 19.03.10
    Age : 36
    Lokasi : Malang-Indonesia

    shalat para musafir Empty shalat para musafir

    Post by admin Mon Feb 28, 2011 10:23 am

    Shalat dan Adab Musafir

    Bismillahirrahmanirrahim

    Safar secara bahasa berarti: Melakukan perjalanan, lawan dari iqomah. Orangnya dinamakan musafir lawan dari muqim. Sedangkan secara istilah, safar adalah: Seseorang keluar dari daerahnya dengan maksud ke tempat lain yang ditempuh dalam jarak tertentu.

    Jadi seseorang disebut musafir jika memenuhi tiga syarat, yaitu: Niat, keluar dari daerahnya dan memenuhi jarak tertentu. Jika seseorang keluar dari daerahnya tetapi tidak berniat safar maka tidak dianggap musafir. Begitu juga sebaliknya jika seorang berniat musafir tetapi tidak keluar dari daerahnya maka tidak dianggap musafir. Begitu juga jarak yang ditempuh menentukan apakah seseorang dianggap musafir atau belum, karena kata safar biasanya digunakan untuk perjalanan jauh.

    Rukhsoh Shalat Bagi Musafir

    Seorang musafir mendapatkan rukhsoh dari Allah SWT dalam pelaksanaan shalat. Rukhsoh tersebut adalah: Mengqashar shalat yang bilangannya empat rakaat menjadi dua, menjama’ shalat Zhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan ‘Isya, shalat di atas kendaraan, tayammum dengan debu/tanah pengganti wudhu dalam kondisi tidak mendapatkan air dll.

    SHALAT QASHAR

    Mengqashar shalat adalah mengurangi shalat yang 4 rakaat menjadi 2 rakaat, yaitu pada shalat zhuhur, Ashar dan ‘Isya.

    Dalil Shalat Qashar

    Allah SWT berfirman:

    Artinya:”Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu” (QS an-Nisaa’ 101).

    Rasulullah SAW bersabda:

    Dari ‘Aisyah ra berkata : “Awal diwajibkan shalat adalah dua rakaat, kemudian ditetapkan bagi shalat safar dan disempurnakan ( 4 rakaat) bagi shalat hadhar (tidak safar)”(Muttafaqun ‘alaihi)

    Dari ‘Aisyah ra berkata:” Diwajibkan shalat 2 rakaat kemudian Nabi hijrah, maka diwajibkan 4 rakaat dan dibiarkan shalat safar seperti semula (2 rakaat)” (HR Bukhari)

    “Dalam riwayat Imam Ahmad menambahkan : “Kecuali Maghrib, karena Maghrib adalah shalat witir di siang hari dan shalat Subuh agar memanjangkan bacaan di dua rakaat tersebut”

    Jarak Qashar

    Seorang musafir dapat mengambil rukhsoh shalat dengan mengqashar dan menjama’ jika telah memenuhi jarak tertentu. Rasulullah SAW bersabda:

    Artinya: Dari Yahya bin Yazid al-Hana’i berkata, saya bertanya pada Anas bin Malik tentang jarak shalat Qashar ? “Anas menjawab:” Adalah Rasulullah SAW jika keluar menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh beliau shalat dua rakaat” (HR Muslim)

    Artinya: Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah SAW bersabda:” Wahai penduduk Mekkah janganlah kalian mengqashar shalat kurang dari 4 burd dari Mekah ke Asfaan” (HR at-Tabrani, ad-Daruqutni, hadits mauquf)

    " Dari Ibnu Syaibah dari arah yang lain berkata:” Qashar shalat dalam jarak perjalanan sehari semalam”

    “Adalah Ibnu Umar ra dan Ibnu Abbas ra mengqashar shalat dan buka puasa pada perjalanan menepun jarak 4 burd yaitu 16 farsakh”.

    Ibnu Abbas menjelaskan jarak minimal dibolehkannya qashar shalat yaitu 4 burd atau 16 farsakh. 1 farsakh = 5541 M sehingga 16 Farsakh = 88,656 km. Dan begitulah yang dilaksanakan sahabat seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Sedangkan hadits Ibnu Syaibah menunjukkan bahwa qashar shalat adalah perjalanan sehari semalam. Dan ini adalah perjalanan kaki normal atau perjalanan unta normal. Dan setelah diukur ternyata jaraknya adalah sekitar 4 burd atau 16 farsakh atau 88,656 km. Dan pendapat inilah yang diyakini mayoritas ulama seperti imam Malik, imam asy-Syafi’i dan imam Ahmad serta pengikut ketiga imam tadi.

    Kesimpulan: Jarak dibolehkannya seseorang mengqashar dan menjama’ shalat, menurut jumhur ulama; yaitu pada saat seseorang menempuh perjalanan minimal 4 burd atau 16 farsakh atau sekitar 88, 656 km.

    Syarat Shalat Qashar:

    1. Niat Safar

    2. Memenuhi jarak minimal dibolehkannya safar yaitu 4 burd (88, 656 km )

    3. Keluar dari kota tempat tinggalnya

    4. Shafar yang dilakukan bukan safar maksiat

    Lama Waktu Qashar

    Jika seseorang musafir hendak masuk suatu kota atau daerah dan bertekad tinggal disana maka dia dapat melakukan qashar dan jama’ shalat. Menurut pendapat imam Malik dan Asy-Syafi’i adalah 4 hari, selain hari masuk kota dan keluar kota. Sehingga jika sudah melewati 4 hari ia harus melakukan shalat yang sempurna. Adapaun musafir yang tidak akan menetap maka ia senantiasa mengqashar shalat selagi masih dalam keadaan safar. Berkata Ibnul Qoyyim:” Rasulullah SAW tinggal di Tabuk 20 hari mengqashar shalat”. Disebutkan Ibnu Abbas dalam riwayat Bukhari:” Rasulullah SAW melaksanakan shalat di sebagian safarnya 19 hari, shalat dua rakaat. Dan kami jika safar 19 hari, shalat dua rakaat, tetapi jika lebih dari 19 hari, maka kami shalat dengan sempurna”.

    JAMA’ ANTARA DUA SHALAT SAAT SAFAR

    Jama’ antara dua shalat, pada waktu safar dibolehkan. Shalat yang boleh dijama’ adalah shalat Dzuhur dengan Asar, dan shalat Maghrib dengan ‘Isya. Rasulullah SAW bersabda:

    Artinya: Dari Muadz bin Jabal:”Bahwa Rasulullah SAW pada saat perang Tabuk, jika matahari telah condong dan belum berangkat maka menjama’ shalat antara Dzuhur dan Asar. Dan jika sudah dalam perjalanan sebelum matahari condong, maka mengakhirkan shalat dzuhur sampai berhenti untuk shalat Asar. Dan pada waktu shalat Maghrib sama juga, jika matahari telah tenggelam sebelum berangkat maka menjama’ antara Maghrib dan ‘Isya. Tetapi jika sudah berangkat sebelum matahari matahari tenggelam maka mengakhirkan waktu shalat Maghrib sampai berhenti untuk shalat’Isya, kemudian menjama’ keduanya” (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).

    Shalat jama’ terdiri dari dua macam, yaitu jama taqdim dan jama’ ta’khir. Jama’ taqdim adalah menggabungkan shalat antara shalat Zhuhur dan Asar yang dilakukan pada waktu Zhuhur dan shalat Maghrib dan Isya’ yang dilakukan pada waktu Maghrib. Sedangkan jama’ ta’khir adalah menggabungkan shalat antara shalat Zhuhur dan Asar yang dilakukan pada waktu Asar dan shalat Maghrib dan Isya’ yang dilakukan pada waktu Isya’.

    Shalat Jama’ah bagi Musafir yang Melakukan Qashar dan Jama’ Shalat

    Seorang musafir yang melakukan qashar dan jama’ shalat, maka shalat jama’ah yang dilakukan sbb:

    · Niat untuk melakukan shalat jama’ dan qashar secara berjama’ah.

    · Disunnahkan membaca iqomah pada setiap shalat (misalnya iqomah untuk shalat Zhuhur dan iqomah untuk shalat Ashar).

    · Berimam pada orang yang sama-sama melakukan qashar dan jama’.

    · Shalat jama’ dilakukan secara langsung, tanpa diselingi dengan shalat sunnah atau do’a atau lainnya.

    MENGHADAP KIBLAT

    Menghadap kiblat merupakan syarat sahnya shalat, baik dalam keadaan muqim maupun musafir sebagaimana firman Allah:

    Artinya:”Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya” (QS Al Baqarah 144).

    Maka jika seorang musafir berada dalam kendaraan; baik itu mobil, kereta api, kapal laut atau pesawat udara dan mampu menghadap kiblat, maka ia harus menghadap kiblat. Sedangkan bagi musafir yang naik kendaraan sedang ia tidak tahu arah kiblat atau tidak mampu menghadap kiblat, maka ia harus shalat menghadap arah mana saja yang ia yakini dan shalat sesuai kondisi di kendaraan. Allah SWT berfirman:

    Artinya:”Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka ke manapun kamu menghadap di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS Al Baqarah 115).

    TATA CARA SHALAT DI ATAS KENDARAAN

    1. Jika dimungkinkan maka shalat seperti biasa, yaitu shalat berjama’ah, menghadap kiblat, berdiri, ruku dan sujud seperti biasa.

    2. Jika tidak dapat berdiri maka shalat sambil duduk dengan gerakan shalat dalam kondisi duduk. Ruku’ dan sujud dengan membungkukkan punggung, dan saat sujud punggung lebih menurun dari ruku’.

    3. Apabila tidak mendapatkan air, maka dapat bertayammum. Cara tayammum yaitu menepuk tanah atau debu pada dinding kendaraan dengan dua telapak tangan, lalu diusapkan keseluruh wajah. Kemudian tangan yang satu mengusap yang lain sampai pergelangan tangan.

    ADAB SAFAR

    Apabila seorang muslim hendak melakukan safar maka hendaknya memperhatikan adab-adab safar sbb:

    1. Jika terdiri dari dua orang atau lebih, maka harus diangkat seorang ketua rombongan.

    2. Sebelum berangkat dianjurkan melakukan shalat sunnah dua rakaat.

    3. Berdo’a kepada Allah memohon keselamatan dirinya, keluarga yang ditinggal dan kaum muslimin, seperti:

    “Ya Allah, kepada-Mu aku memohon dan bertawakkal, ya Allah mudahkan urusan kami, gampangkan kesusahan safarku, berilah rizki padaku berupa kebaikan yang lebih banyak dari yang aku minta, jauhkan dariku segala keburukan. Ya Rabb lapangkan dadaku, mudahkan urusanku. Ya Allah aku memohon perlindungan-Mu, dan menitipkan diriku, agamaku, keluargaku, kerabatku dan ni’mat yang telah engkau berikan padaku dan pada mereka dalam hal akherat dan dunia, dan jagalah kami semua dari setiap keburukukan ya Karim”

    4. Memberi wasiat (nasehat) dan meminta wasiat, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Dikatakan Ibnu Umar pada Qoz’ah:” Kemarilah saya akan melepasmu sebagaimana Rasulullah SAW melepepasku (saat akan bepergian):

    Saya titipkan pada Allah dinmu, amanatmu dan akhir amalmu” (HR Abu Dawud)

    Di riwayatkan oleh at-Tirmidzi, datang seseorang kepada Nabi saw. dan berkata: “Wahai Rasulullah saw. saya akan bepergian maka bekalilah saya !” Rasulullah saw. bersabda:” Semoga Allah membekali engkau dengan taqwa”. “Tambahlah”. “Semoga Allah mengampuni dosamu”. “Tambahlah”, “semoga Allah memudahkanmu dimana saja engkau berada”.

    5. Saat dalam perjalanan harus menggunakan waktunya pada sesuatu yang baik dan bermanfaat, seperti; memperbanyak dzikir dan do’a, baca al-Qur’an, membaca buku, tafakur alam, mendengarkan nasyid (lagu-lagu Islami) dll.

    6. Jangan melakukan kemaksiatan, dan mengupayakan agar suasana di kendaraan menjadi Islami.

    7. Membawa bekal-bekal dan sarana-sarana untuk mendukung suasana yang Islami tersebut, misalnya: Membawa mushaf Al-Qur’an, buku bacaan yang Islami, kaset nasyid (lagu-lagu Islam) dll.

    DO’A SAFAR

    Do’a Keluar Rumah

    Artinya:” Dengan nama Allah, aku bertawakkal kepada Allah, tiada daya dan kekuatan kecuali dari Allah”.

    Do’a Naik Kendaraan dan Safar

    "Maha Suci Tuhan yang telah menundukkan semua ini bagi kami padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya, dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami."“Ya Allah sesungguhnya kami memohon kepada-Mu dalam safar ini kebaikan dan ketaqwaan, dan dari amal yang Engkau ridhai. Ya Allah mudahkan pada safar kami, dan pendekkan jauhnya perjalanan. Ya Allah engkau teman dalam safar dan pemimpin keluarga. Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari susahnya safar, kesedihan dan buruknya kesudahan pada harta dan keluarga”. Jika akan pulang maka baca do’a serupa dan ditambah:” Kami kembali, bertaubat, beribadah dan memuji kepada Allah”

    Ketika Kendaraan yang dinaiki adalah kapal laut, maka membaca do’a:

    Artinya:” Dengan menyebut nama Allah di waktu berlayar dan berlabuhnya." Sesungguhnya Tuhanku benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

    Artinya:” Dan mereka tidak mengagungkan Allah dengan pengagungan yang semestinya padahal bumi seluruhnya dalam genggaman-Nya pada hari kiamat dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya. Maha Suci Tuhan dan Maha Tinggi Dia dari apa yang mereka persekutukan” (QS Az-Zumaar 69).



    Pusat Konsultasi Syariah syariahonline.com

      Waktu sekarang Thu May 09, 2024 12:14 pm