Shalat Tarawih
1. Anjuran Melaksanakan Qiyam dan Tarawih di Bulan Ramadhan
Merupakan anjuran Nabi SAW menghidupkan malam Ramadhan dengan memperbanyak shalat. Sebagaimana hal itu juga dapat terpenuhi dengan mendirikan Tarawih disepanjang malamnya. Fakta adanya pemberlakukan shalat Tarawih secara turun temurun sejak Nabi SAW hingga sekarang merupakan dalil yang tidak dapat dibantah akan masyru’iyahnya. Oleh karenanya para ulama menyatakan konsensus dalam hal tersebut. Rasulullah SAW bersabda:
Artinya: Dari Abu Hurairah menceritakan, bahwa Nabi SAW sangat menganjurkan qiyam Ramadhan dengan tidak mewajibkannya. Kemudian Nabi SAW bersabda:”Siapa saja yang mendirikan shalat di malam Ramadhan penuh dengan keimanan dan harapan maka ia diampuni dosa-dosa yang telah lampau “(Muttafaq ‘alaihi, lafazh imam Muslim dalam shahihnya: 6/40)
2. Pemberlakuan Jamaah Shalat Tarawih
Pada awalnya shalat Tarawih dilaksanakan Nabi SAW dengan sebagian sahabat secara berjamaah di masjid Nabawi, namun setelah berjalan tiga malam, Nabi SAW membiarkan para sahabat melakukan Tarawih secara sendiri-sendiri. Hingga di kemudian hari, ketika Umar bin Khattab ra. menyaksikan adanya fenomena shalat Tarawih yang terpencar-pencar dalam masjid Nabawi, terbesit dalam diri Umar untuk menyatukannya sehingga terbentuklan shalat Tarawih berjamaah yang dipimpin Ubay bin Kaab. Sebagaimana terekam dalam hadits muttafaq alaihi riwayat ‘Aisyah ( al-Lu’lu’ wal Marjan: 436).
Dari sini mayoritas ulama menetapkan sunnahnya pemberlakukan shalat Tarawih secara berjamaah ( lihat syarh Muslim oleh Nawawi : 6/39)
3. Wanita Melaksanakan Tarawih
Pada dasarnya keutamaan wanita dalam menjalankan shalat, termasuk shalat Tarawih lebih baik dalam rumahnya. Namun jika tidak ke masjid dia tidak berkesempatan atau tidak melaksanakannya maka kepergiannya ke masjid untuk hal tersebut akan memperoleh kebaikan yang sangat banyak. Pelaksanaannya tetap memperhatikan etika wanita ketika berada diluar rumah.
4. Jumlah Rakaat Tarawih
Dalam riwayat Bukhari tidak menyebutkan berapa rakaat Ubay bin Kaab melaksanakan Tarawih. Demikian juga riwayat ‘Aisyah ra.- yang menjelaskan tentang tiga malam Nabi SAW mendirikan Tarawih bersama para sahabat- tidak menyebutkan jumlah rakaatnya, sekalipun dalam riwayat ‘Aisyah lainnya ditegaskan tidak adanya pembedaan oleh Nabi SAW tentang jumlah rakaat shalat malam baik di dalam maupun di luar Ramadhan. Namun riwayat ini nampak pada konteks yang lebih umum yaitu shalat malam. Hal itu terlihat pada kecenderungan para ulama yang meletakkan riwayat ini pada bab shalat malam secara umum, misalnya imam Bukhari meletakkannya pada bab shalat tahajud, imam Malik dalam Muwatha’ pada bab shalat Witir Nabi SAW. ( lihat Fathul Bari 4/250; Muwatha’ dalam Tanwir Hawalaik: 141). Hal tersebut memunculkan perbedaan dalam jumlah rakaat Tarawih yang berkisar dari 11, 13, 21, 23, 36, bahkan 39 rakaat.
Akar persoalan ini sesungguhnya kembali pada riwayat-riwayat sbb:
1. Hadits Aisyah :
Artinya: “Nabi tidak pernah melakukan shalat malam lebih dari 11 rakaat baik di dalam maupun di luar Ramadhan” ( al-Fath : ibid).
2. Imam Malik dalam Muwatha’-nya meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab menyuruh Ubay bin Kaab dan Tamim ad-Dari untuk melaksanakan shalat Tarawih 11 rakaat dengan rakaat-rakaat yang sangat panjang. Namun dalam riwayat Yazid bin ar-Rumman bahwa jumlah rakaat yang didirikan di masa Umar bin Khattab 23 rakaat ( al-Muwatha’ dalam Tanwirul Hawalaik; 138)
3. Imam at-Tirmidzi menyatakan bahwa Umar ra. dan Ali ra. serta sahabat lainnya menjalankan shalat Tarawih sejumlah 20 rakaat (selain witir). Pendapat ini didukung oleh ats-Tsauri, Ibnu Mubarak dan asy-Syafi’i (Lihat Fiqhu Sunnah:1/195)
4. Bahkan di masa Umar bin Abdul Aziz kaum muslimin shalat Tarawih hingga 36 rakaat ditambah Witir tiga rakaat. Hal ini dikomentari imam Malik bahwa masalah tersebut sudah lama menurutnya (al-Fath: ibid ).
5. Imam asy-Syafi’i dari riwayat az-Za’farani mengatakan bahwa ia sempat menyaksikan umat Islam melaksanakan Tarawih di Madinah dengan 39 rakaat, dan di Makkah 33 rakaat, dan menurutnya hal tersebut memang memiliki kelonggaran (al-Fath : ibid)
Dari riwayat diatas jelas akar persoalan dalam jumlah rakaat Tarawih bukanlah persoalan jumlah melainkan kualitas rakaat yang hendak didirikan. Ibnu Hajar berpendapat: “Bahwa perbedaan yang terjadi dalam jumlah rakaat Tarawih muncul dikarenakan panjang dan pendeknya rakaat yang didirikan. Jika dalam mendirikannya dengan rakaat-rakaat yang panjang maka berakibat pada sedikitnya jumlah rakaat dan demikian sebaliknya”. Hal senada juga diungkapkan oleh Imam asy-Syafi’i: “Jika shalatnya panjang dan jumlah rakaatnya sedikit itu baik menurutku. Dan jika shalatnya pendek, jumlah rakaatnya banyak itu juga baik menurutku, sekalipun aku lebih senang pada yang pertama”. Selanjutnya beliau juga menyatakan bahwa orang yang menjalankan Tarawih 8 rakaat dengan Witir 3 rakaat dia telah mencontoh Nabi SAW dan yang melaksanakan dengan shalat 23 mereka telah mencontoh Umar ra, sedang yang menjalankan 39 rakaat atau 41 mereka telah mencontoh salafu saleh dari generasi sahabat dan tabiin. Bahkan menurut imam Malik ra hal itu telah berjalan lebih dari ratusan tahun.
Hal yang sama juga diungkapka imam Ahmad ra bahwa tidak ada pembatasan yang signifikan dalam jumlah rakaat Tarawih melainkan tergantung panjang dan pendeknya rakaat yang didirikan (Lihat Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 4/250 dst ) Imam az-Zarkani mencoba menetralisir persoalan ini dengan menukil pendapat Ibnu Hibban bahwa Tarawih pada mulanya 11 rakaat dengan rakaat yang sangat panjang namun bergeser menjadi 20 rakaat (tanpa witir) setelah melihat adanya fenomena keberatan umat Islam dalam mendirikannya. Bahkan hingga bergeser menjadi 36 (tanpa witir) dengan alasan yang sama. (Lihat hasyiah Fiqhu Sunnah :1/195)
Dengan demikian tidak ada alasan yang mendasar untuk saling mendebatkan satu dengan yang lain dalam jumlah shalat Tarawih apalagi menjadi sebab perpecahan umat yang bersatunya adalah sesuatu yang wajib. Jika kita perhatikan dengan cermat maka yang menjadi konsens dalam shalat Tarawih adalah kualitas dalam menjalankannya dan bagaimana shalat tersebut benar-benar menjadi media komunikatif antara hamba dan Rabb-Nya lahir dan batin sehingga berimplikasi dalam kehidupan berupa ketenangan dan merasa selalu bersama-Nya dimanapun berada.
Cara Melaksanakan Shalat Tarawih
Dalam hadits Bukhari riwayat ‘Aisyah menjelaskan bahwa cara Nabi SAW dalam menjalankan shalat malam adalah dengan melakukan tiga kali salam masing-masing terdiri 4 rakaat yang sangat panjang ditambah 4 rakaat yang panjang pula ditambah 3 rakaat sebagai penutup (Lihat Fathul Bari : Ibid)
2. Bentuk lain yang mendapatkan penegasan secara qauli dan fi’li juga menunjukkan bahwa shalat malam dapat pula dilakukan dua rakaat-dua rakaat dan ditutup satu rakaat. Ibnu Umar ra menceritakan bahwa seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW tentang cara Rasulullah SAW mendirikan shalat malam beliau menjawab:” Shalat malam didirikan dua rakaat dua rakaat jika ia khawatir akan tibanya waktu Shubuh maka hendaknya menutup dengan satu rakaat (Mutaffaq alaihi al-Lu’lu’ wal Marjan : 432). Hal ini ditegaskan fi’liyah Nabi SAW dalam hadits Muslim dan Malik ra (lihat Syarh Shaih Muslim 6/ 46-47; Muwatha’ dalam Tanwir: 143-144)
3. Dari sini Ibnu Hajar menegaskan bahwa Nabi SAW terkadang melakukan Witir/ menutup shalatnya dengan satu rakaat dan terkadang menutupnya dengan tiga rakaat.
Dengan demikian shalat malam termasuk Tarawih dapat didirikan dengan dua rakaat dua rakaat dan ditutup dengan satu rakaat ataupun empat rakaat empat rakaat dan ditutup dengan tiga rakaat.
Demikian penjelasan seputar shalat Tarawih dalam perspektif Islam semoga Allah SWT memberkahi dan selalu mengkaruniakan kesatuan dan persatuan umat melalui ibadah yang mulia ini.
Pusat Konsultasi Syariah syariahonline.com
1. Anjuran Melaksanakan Qiyam dan Tarawih di Bulan Ramadhan
Merupakan anjuran Nabi SAW menghidupkan malam Ramadhan dengan memperbanyak shalat. Sebagaimana hal itu juga dapat terpenuhi dengan mendirikan Tarawih disepanjang malamnya. Fakta adanya pemberlakukan shalat Tarawih secara turun temurun sejak Nabi SAW hingga sekarang merupakan dalil yang tidak dapat dibantah akan masyru’iyahnya. Oleh karenanya para ulama menyatakan konsensus dalam hal tersebut. Rasulullah SAW bersabda:
Artinya: Dari Abu Hurairah menceritakan, bahwa Nabi SAW sangat menganjurkan qiyam Ramadhan dengan tidak mewajibkannya. Kemudian Nabi SAW bersabda:”Siapa saja yang mendirikan shalat di malam Ramadhan penuh dengan keimanan dan harapan maka ia diampuni dosa-dosa yang telah lampau “(Muttafaq ‘alaihi, lafazh imam Muslim dalam shahihnya: 6/40)
2. Pemberlakuan Jamaah Shalat Tarawih
Pada awalnya shalat Tarawih dilaksanakan Nabi SAW dengan sebagian sahabat secara berjamaah di masjid Nabawi, namun setelah berjalan tiga malam, Nabi SAW membiarkan para sahabat melakukan Tarawih secara sendiri-sendiri. Hingga di kemudian hari, ketika Umar bin Khattab ra. menyaksikan adanya fenomena shalat Tarawih yang terpencar-pencar dalam masjid Nabawi, terbesit dalam diri Umar untuk menyatukannya sehingga terbentuklan shalat Tarawih berjamaah yang dipimpin Ubay bin Kaab. Sebagaimana terekam dalam hadits muttafaq alaihi riwayat ‘Aisyah ( al-Lu’lu’ wal Marjan: 436).
Dari sini mayoritas ulama menetapkan sunnahnya pemberlakukan shalat Tarawih secara berjamaah ( lihat syarh Muslim oleh Nawawi : 6/39)
3. Wanita Melaksanakan Tarawih
Pada dasarnya keutamaan wanita dalam menjalankan shalat, termasuk shalat Tarawih lebih baik dalam rumahnya. Namun jika tidak ke masjid dia tidak berkesempatan atau tidak melaksanakannya maka kepergiannya ke masjid untuk hal tersebut akan memperoleh kebaikan yang sangat banyak. Pelaksanaannya tetap memperhatikan etika wanita ketika berada diluar rumah.
4. Jumlah Rakaat Tarawih
Dalam riwayat Bukhari tidak menyebutkan berapa rakaat Ubay bin Kaab melaksanakan Tarawih. Demikian juga riwayat ‘Aisyah ra.- yang menjelaskan tentang tiga malam Nabi SAW mendirikan Tarawih bersama para sahabat- tidak menyebutkan jumlah rakaatnya, sekalipun dalam riwayat ‘Aisyah lainnya ditegaskan tidak adanya pembedaan oleh Nabi SAW tentang jumlah rakaat shalat malam baik di dalam maupun di luar Ramadhan. Namun riwayat ini nampak pada konteks yang lebih umum yaitu shalat malam. Hal itu terlihat pada kecenderungan para ulama yang meletakkan riwayat ini pada bab shalat malam secara umum, misalnya imam Bukhari meletakkannya pada bab shalat tahajud, imam Malik dalam Muwatha’ pada bab shalat Witir Nabi SAW. ( lihat Fathul Bari 4/250; Muwatha’ dalam Tanwir Hawalaik: 141). Hal tersebut memunculkan perbedaan dalam jumlah rakaat Tarawih yang berkisar dari 11, 13, 21, 23, 36, bahkan 39 rakaat.
Akar persoalan ini sesungguhnya kembali pada riwayat-riwayat sbb:
1. Hadits Aisyah :
Artinya: “Nabi tidak pernah melakukan shalat malam lebih dari 11 rakaat baik di dalam maupun di luar Ramadhan” ( al-Fath : ibid).
2. Imam Malik dalam Muwatha’-nya meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab menyuruh Ubay bin Kaab dan Tamim ad-Dari untuk melaksanakan shalat Tarawih 11 rakaat dengan rakaat-rakaat yang sangat panjang. Namun dalam riwayat Yazid bin ar-Rumman bahwa jumlah rakaat yang didirikan di masa Umar bin Khattab 23 rakaat ( al-Muwatha’ dalam Tanwirul Hawalaik; 138)
3. Imam at-Tirmidzi menyatakan bahwa Umar ra. dan Ali ra. serta sahabat lainnya menjalankan shalat Tarawih sejumlah 20 rakaat (selain witir). Pendapat ini didukung oleh ats-Tsauri, Ibnu Mubarak dan asy-Syafi’i (Lihat Fiqhu Sunnah:1/195)
4. Bahkan di masa Umar bin Abdul Aziz kaum muslimin shalat Tarawih hingga 36 rakaat ditambah Witir tiga rakaat. Hal ini dikomentari imam Malik bahwa masalah tersebut sudah lama menurutnya (al-Fath: ibid ).
5. Imam asy-Syafi’i dari riwayat az-Za’farani mengatakan bahwa ia sempat menyaksikan umat Islam melaksanakan Tarawih di Madinah dengan 39 rakaat, dan di Makkah 33 rakaat, dan menurutnya hal tersebut memang memiliki kelonggaran (al-Fath : ibid)
Dari riwayat diatas jelas akar persoalan dalam jumlah rakaat Tarawih bukanlah persoalan jumlah melainkan kualitas rakaat yang hendak didirikan. Ibnu Hajar berpendapat: “Bahwa perbedaan yang terjadi dalam jumlah rakaat Tarawih muncul dikarenakan panjang dan pendeknya rakaat yang didirikan. Jika dalam mendirikannya dengan rakaat-rakaat yang panjang maka berakibat pada sedikitnya jumlah rakaat dan demikian sebaliknya”. Hal senada juga diungkapkan oleh Imam asy-Syafi’i: “Jika shalatnya panjang dan jumlah rakaatnya sedikit itu baik menurutku. Dan jika shalatnya pendek, jumlah rakaatnya banyak itu juga baik menurutku, sekalipun aku lebih senang pada yang pertama”. Selanjutnya beliau juga menyatakan bahwa orang yang menjalankan Tarawih 8 rakaat dengan Witir 3 rakaat dia telah mencontoh Nabi SAW dan yang melaksanakan dengan shalat 23 mereka telah mencontoh Umar ra, sedang yang menjalankan 39 rakaat atau 41 mereka telah mencontoh salafu saleh dari generasi sahabat dan tabiin. Bahkan menurut imam Malik ra hal itu telah berjalan lebih dari ratusan tahun.
Hal yang sama juga diungkapka imam Ahmad ra bahwa tidak ada pembatasan yang signifikan dalam jumlah rakaat Tarawih melainkan tergantung panjang dan pendeknya rakaat yang didirikan (Lihat Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 4/250 dst ) Imam az-Zarkani mencoba menetralisir persoalan ini dengan menukil pendapat Ibnu Hibban bahwa Tarawih pada mulanya 11 rakaat dengan rakaat yang sangat panjang namun bergeser menjadi 20 rakaat (tanpa witir) setelah melihat adanya fenomena keberatan umat Islam dalam mendirikannya. Bahkan hingga bergeser menjadi 36 (tanpa witir) dengan alasan yang sama. (Lihat hasyiah Fiqhu Sunnah :1/195)
Dengan demikian tidak ada alasan yang mendasar untuk saling mendebatkan satu dengan yang lain dalam jumlah shalat Tarawih apalagi menjadi sebab perpecahan umat yang bersatunya adalah sesuatu yang wajib. Jika kita perhatikan dengan cermat maka yang menjadi konsens dalam shalat Tarawih adalah kualitas dalam menjalankannya dan bagaimana shalat tersebut benar-benar menjadi media komunikatif antara hamba dan Rabb-Nya lahir dan batin sehingga berimplikasi dalam kehidupan berupa ketenangan dan merasa selalu bersama-Nya dimanapun berada.
Cara Melaksanakan Shalat Tarawih
Dalam hadits Bukhari riwayat ‘Aisyah menjelaskan bahwa cara Nabi SAW dalam menjalankan shalat malam adalah dengan melakukan tiga kali salam masing-masing terdiri 4 rakaat yang sangat panjang ditambah 4 rakaat yang panjang pula ditambah 3 rakaat sebagai penutup (Lihat Fathul Bari : Ibid)
2. Bentuk lain yang mendapatkan penegasan secara qauli dan fi’li juga menunjukkan bahwa shalat malam dapat pula dilakukan dua rakaat-dua rakaat dan ditutup satu rakaat. Ibnu Umar ra menceritakan bahwa seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW tentang cara Rasulullah SAW mendirikan shalat malam beliau menjawab:” Shalat malam didirikan dua rakaat dua rakaat jika ia khawatir akan tibanya waktu Shubuh maka hendaknya menutup dengan satu rakaat (Mutaffaq alaihi al-Lu’lu’ wal Marjan : 432). Hal ini ditegaskan fi’liyah Nabi SAW dalam hadits Muslim dan Malik ra (lihat Syarh Shaih Muslim 6/ 46-47; Muwatha’ dalam Tanwir: 143-144)
3. Dari sini Ibnu Hajar menegaskan bahwa Nabi SAW terkadang melakukan Witir/ menutup shalatnya dengan satu rakaat dan terkadang menutupnya dengan tiga rakaat.
Dengan demikian shalat malam termasuk Tarawih dapat didirikan dengan dua rakaat dua rakaat dan ditutup dengan satu rakaat ataupun empat rakaat empat rakaat dan ditutup dengan tiga rakaat.
Demikian penjelasan seputar shalat Tarawih dalam perspektif Islam semoga Allah SWT memberkahi dan selalu mengkaruniakan kesatuan dan persatuan umat melalui ibadah yang mulia ini.
Pusat Konsultasi Syariah syariahonline.com
Tue Aug 01, 2023 9:56 pm by wisatasemarang
» Portable STATA 18 Crack Full Version
Thu May 11, 2023 5:24 pm by wisatasemarang
» NVivo 12 Crack Full version
Mon Jan 30, 2023 11:16 am by wisatasemarang
» Tutorial Difference In difference (DID (Diff-in-Diff) With Eviews 13
Thu Nov 03, 2022 6:24 am by wisatasemarang
» Online Workshop Smart PLS Minggu, 01 Oktober 2022
Sat Sep 17, 2022 11:35 am by wisatasemarang
» kumpulan ebook tentang robot
Fri Jan 02, 2015 10:04 pm by kyuru
» MANTRA PELET
Wed May 16, 2012 3:31 am by orlandojack
» book love of spell
Sat Mar 24, 2012 8:08 pm by rifqi as
» attraction Formula
Sat Mar 24, 2012 7:09 pm by rifqi as