Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

ingin bergabung dengan elrakyat.tk klik pendaftaran. jika anda sudah pernah mendaftar silakan login. jangan lupa ajak kawan-kawanmu ke mari , dan jadilah top poster di forum kita

Join the forum, it's quick and easy

Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

ingin bergabung dengan elrakyat.tk klik pendaftaran. jika anda sudah pernah mendaftar silakan login. jangan lupa ajak kawan-kawanmu ke mari , dan jadilah top poster di forum kita

Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

salah satu forum terbesar tempat kita bernostalgia

Login

Lupa password?

Our traffic

info rakyat

Sun Oct 31, 2010 9:05 pm by admin

---------------
PEMBERITAHUAN....

SF ZONA RELIGI SEKARANG KAMI PINDAH KE [You must be registered and logged in to see this link.] ANDA BISA BERPARTISIPASI DAN MENJADI MODERATOR SESUAI PERMINTAAN ANDA DENGAN REQUEST VIA SMS NO ADMIN 081945520865


Sekilas Info

Sun Jun 27, 2010 2:44 pm by admin

kabar gembira, forum lentera-rakyat mulai hari ini juga bisa diakses melalui [You must be registered and logged in to see this link.]


    membangun ekonomi alternatif pasca kapitalisme

    admin
    admin
    Admin
    Admin


    Zodiac : Virgo Jumlah posting : 688
    Join date : 19.03.10
    Age : 36
    Lokasi : Malang-Indonesia

    membangun ekonomi alternatif pasca kapitalisme Empty membangun ekonomi alternatif pasca kapitalisme

    Post by admin Fri Feb 11, 2011 10:48 pm

    Membangun Ekonomi Alternatif Pasca Kapitalisme

    Oleh: Sigit Purnawan Jati



    1. Pendahuluan

    Satu dampak tragedi (WTC) adalah terpukulnya perekonomian negeri adidaya ini, yang berimbas pada perekonomian dunia yang sedang mengalami lesu darah.

    Dampak-dampak ekonomi Tragedi WTC itu segera terasa, yaitu turunnya nilai saham di Wall Street, New York. Dengan turunnya nilai saham maka pengurangan jumlah tabungan, dan akhirnya daya beli konsumsi domestik AS akan merosot pula. Imbas lainnya adalah turunnya investasi dan ekspor. Dikhawatirkan, pasca tragedi WTC arus investasi langsung dunia (FDI) ini akan menurun tajam. AS, menurut laporan Linkages United Nation Conference on Trade and Development (UNCTAD) merupakan negara penerima FDI terbesar dengan angka US$ 281 miliar, sementara arus keluar tercatat US$ 139 miliar atau turun 2 persen.

    Tragisnya, bila ekonomi AS jatuh, dunia akan terseret bersamanya. Tragedi WTC dikhawatirkan menyebabkan penurunan perdagangan dunia. Lebih kurang 40 % dari perdagangan dunia terkait langsung dengan AS yang bukan hanya menjadi pasar dari produk dunia tetapi menjadi produsen di mana produknya di jual ke seluruh dunia. Jadi AS adalah produsen sekaligus pasar raksasa. Produk AS, misalnya, menyumbang sekitar 25 % output dunia. Sebaliknya, sekitar 30 % ekspor Cina dan Jepang mengalir ke negeri Paman Sam itu. Dengan penurunan kemampuan perkonomian AS yang begitu besar itu, maka jelas akan mengakibatkan penurunan perdagangan global.

    Selain itu, negara-negara seperti Jepang dan Cina, bakal kehilangan pasar secara signifikan bila tingkat konsumsi AS menurun tajam. Demikian juga Indonesia. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sampai saat ini AS masih merupakan pasar terbesar untuk ekspor non-migas Indonesia, dengan pangsa 17,15 % selama semester I tahun 2001.

    Menurut pengamat ekonomi INDEF, Dradjat Wibowo seperti dilaporkan www.detik.com, Selasa (18/9), ada tiga pola yang mengkaitkan jatuhnya Wall Street dengan kondisi perekonomian di Indonesia, yaitu jalur konsumsi domestik warga AS, jalur depresiasi mata uang dolar AS, dan jalur kontraksi investasi (www.detik.com). Secara lebih jelas, ketiga pola efek tragedi WTC itu adalah:

    Pertama, jalur konsumsi domestik. Sekitar 70 % masyarakat AS menabungkan uangnya dalam bentuk saham. Dengan ambruknya nilai saham maka terjadi pengurangan jumlah tabungan secara signifikan, dan akhirnya daya beli konsumsi domestik AS akan merosot drastis.

    Restoran Le Bernardin di New York misalnya --yang menyediakan makanan seafood gaya Perancis yang mahal itu-- tidak lagi menjual anggur Bordeaux yang harganya ribuan dolar per botol, yang selama ini merupakan bagian paling mahal dari ongkos makan malam di tempat itu. Restoran Beacon --yang tidak jauh dari Le Bernardin-- tidak lagi menyediakan makan malam bergengsi dan mahal yang disiapkan dan dimasak di atas tungku kayu terbuka, seperti bebek panggang dan babi panggang.

    Sebuah perusahaan makanan bernama Dairyland, yang memasok 3.000 restoran di kawasan New York, sekarang memberi waktu lebih panjang kepada pelanggannya untuk membayar harga barang-barang yang dibeli.

    Kalau dulu tiap restoran ditagih tiap pekan, sekarang tagihan baru disampaikan setelah satu bulan. Restoran yang biasanya membayar bulanan, sekarang diberi waktu sampai 80 hari untuk membayar utang mereka.

    Survei lain yang diadakan oleh Perkumpulan Restoran Nasional AS menunjukkan jumlah pelanggan yang membawa pulang sisa makanan yang tidak habis dimakan di restoran naik dibanding dua tahun yang lalu (www.satunet.com)

    Kedua, jalur depresiasi mata uang dolar. Dalam kondisi saat ini mata uang dolar akan semakin melemah terhadap beberapa mata uang kuat. Kecenderungan tersebut akan berdampak pada semakin mahalnya barang impor dari luar AS di pasaran AS. Sehingga mau tidak mau kemampuan impor AS terhadap produk-produk dari luar negeri, semisal dari Indonesia, akan semakin berkurang pula.

    Sri Adiningsih ekonom UGM, menunjukkan pengaruh tragedi WTC terhadap ekspor Indonesia (baca : impor AS dari Indonesia) yang ikut-ikutan terseret. Jika pada tahun 2000 ekspor Indonesia sekitar 600-700 juta dolar AS, maka untuk tahun 2001 ini sampai dengan Mei, baru 107 juta dolar AS (www.indonesiamu.com).

    Ketiga, jalur kontraksi investasi. Kini tengah terjadi gejala kontraksi di dalam investasi. Diperkirakan dalam waktu dekat ini investor akan lari ke aset-aset yang lebih aman semisal obligasi pemerintah AS dan Inggris. Maka, secara tidak langsung jumlah dana yang sedianya akan diinvestasikan ke negara-negara berkembang seperti Indonesia akan mengalami penurunan atau setidaknya penjadwalan ulang.

    Sri Adiningsih memaparkan bahwa selama ini AS tergolong investor besar di Indonesia. Dengan adanya tragedi WTC diperkirakan investor asal negara AS belum berani untuk berinvestasi ke negara lain, termasuk Indonesia (www.indonesiamu.com).

    Inilah sekilas dampak-dampak tragedi WTC untuk perekonomian global dan perekonomian Indonesia. Hal ini tentu merangsang kita untuk berpikir mengajukan solusi-solusi untuk mengatasinya.

    Secara garis besar solusi-solusi untuk mengatasi dampak-dampak tersebut dapat dikategorikan menjadi 3 (tiga): Pertama, solusi teknis ekonomis, Kedua, solusi politis, Ketiga, solusi ideologis.

    Solusi teknis ekonomis merupakan solusi praktis-pragmatis dari tinjauan ekonomi terhadap dampak-dampak yang terjadi. Solusi ini secara umum dilakukan oleh para ekonom baik dari kalangan pemerintah maupun non-pemerintah. Misalnya, guna mendorong perekonomian AS yang lesu seperti kegiatan investasi, Bank Sentral AS akan memutuskan untuk menurunkan lagi tingkat suku bunga guna mendorong perekonomian yang lamban itu. Contoh lain, guna mengatasi berkurangnya minat investor AS untuk berinvestasi ke negara lain, termasuk Indonesia, diupayakanlah memberikan jaminan keamanan kepada investor sehingga mereka akan merasa aman berinvestasi di Indonesia. Contoh lainnya lagi, guna mengatasi berkurangnya daya konsumsi rakyat AS, para pemilik restoran mahal di AS untuk menarik langganan baru melakukan penurunan harga makanan dan minuman dan juga memberi diskon kepada para pelanggan yang sering datang ke restoran mereka.

    Solusi politis adalah solusi melalui jalur politis untuk mengatasi dampak-dampak ekonomi pasca tragedi WTC. Solusi inilah yang diambil pemerintah AS yang melakukan invasi militer untuk menghancurkan apa yang mereka anggap sebagai biang tragedi WTC, yaitu terorisme. Ketika ditanya apa yang harus dilakukan menghadapi tragedi WTC, mantan Menlu AS Kissinger lebih menunjukkan pada prinsip menerapkan pola seperti apa yang AS lakukan setelah menghadapi serangan Jepang di Pearl Harbor (baca : melakukan balas dendam). "Ini merupakan serangan terhadap wilayah Amerika Serikat dan karenanya mempengaruhi kehidupan masyarakat. Hal ini harus dihadapi dengan cara tertentu yaitu menghancurkan sistem yang memproduksinya," demikian tulis Kissinger. Yang dimaksudkan “menghancurkan sistem yang memproduksinya”, adalah menghancurkan terorisme melalui cara militer. (www.indonesiamu.com)

    Solusi ideologis adalah solusi yang lebih ditujukan kepada penggantian sistem ekonomi kapitalisme secara total. Dalam perspektif ini, dampak-dampak tragedi WTC hanyalah riak-riak kecil (little symptons) yang sebenarnya bermuara pada satu sebab hakiki (real problem) yang lebih fundamental dan radikal, yaitu penerapan kapitalisme. Solusi ini biasanya diambil oleh manusia-manusia yang berani berpikiran kritis dan revolusioner, serta mempunyai hasrat untuk mengganti sistem kapitalisme secara radikal dengan sistem yang lebih rasional.

    Solusi ideologis ini sesungguhnya merupakan solusi sejati dan hakiki --tidak ada solusi hakiki lainnya-- terhadap dominasi kapitalisme yang ada, beserta dampak-dampak negatifnya kepada umat manusia di seluruh dunia. Namun harus diakui, solusi ini memang terkesan kurang praktis dan lebih cenderung ideologis. Namun hal ini dapat dimaklumi, sebab solusi ini memang mengharuskan adanya kesadaran lebih dahulu, daripada tindakan-tindakan praktis untuk secara langsung melakukan pembongkaran (dekonstruksi) sistem ekonomi kapitalisme yang buruk itu.

    Solusi ideologis inilah yang kami tawarkan. Solusi ini akan menerangkan 2 (dua) hal:

    Pertama, kritik terhadap sistem ekonomi kapitalisme

    Kedua, deskripsi sistem ekonomi alternatif yang adil dan manusiawi




    2. Kritik Terhadap Sistem Ekonomi Kapitalisme

    Kritik biasanya bermula dari ketidakpuasan. Dan itu wajar tatkala kita melihat kegagalan kapitalisme. Berikut akan diuraikan sekilas kegagalan kapitalisme, lalu dilanjutkan kritik terhadap kapitalisme itu sendiri.


    a. Kegagalan Kapitalisme

    Kegagalan sistem ekonomi kapitalisme yang paling mencolok adalah munculnya kesenjangan ekonomi antara negara-negara industri maju (kapitalisme) dengan negara-negara miskin (selatan). Kesenjangan ekonomi dunia sudah mulai menggejala sejak Perang Dunia II, saat itu AS memiliki 40 persen dari seluruh kekayaan dunia, padahal berpenduduk hanya 6 persen dari seluruh penduduk bumi (Clinton, 1996: 269). Menurut laporan World Bank Report pada tahun 1979, Penduduk Amerika dan Eropa Barat yang hanya 16,5 persen dari penduduk dunia, menguasai dua per tiga kekayaan dunia. Sedangkan menurut laporan PBB, sekitar tahun 90-an terjadi sebuah fenomena yang dinamakan negatif tansfer atau revising financial flows. Fenomena ini menggambarkan bahwa sebenarnya bukan dunia industri maju yang mengalirkan dana ke dunia berkembang. Melainkan sebaliknya. Dengan pengertian lain, bukan dunia maju yang membantu dunia berkembang, tetapi dunia berkembang yang membantu dunia maju. Jumlah negatif transfer pada tahun 1984-1990 diperkirakan US$ 180 miliar (Gani, 1997).

    Amerika Serikat, yang merupakan pendekar utama negara kapitalisme telah menjadi korban dari sistem ekonominya sendiri. Separo dari kekayaan dan keuntungan dari sebanyak 200.420 unit perusahaan industri di Amerika telah dimiliki dan dikuasai oleh hanya 102 unit perusahaan industri raksasa saja (kekayaan rata-rata tiap perusahaan telah lebih dari satu milyar dollar US). Distribusi kemakmuran antar negara bagian juga tidak merata, negara federal sebelah Timur jauh lebih kaya dibandingkan dengan sebelah Barat dan Kepulauan. Perbedaan tingkat kemakmuran per kapita sekitar US $ 10.000,- per tahun (Zadjuli, 1998: 3).

    Setelah 50 tahun pembangunan yang kapitalistik, Indonesiapun menghadapi kenyataan pahit. Menurut Biro Pusat Statistik (BPS) 1994, dengan garis kemiskinan 500 rupiah per hari, terdapat 28 juta rakyat miskin (2 juta di kota dan 26 juta di desa). Bila garis kemiskinan dinaikkan menjadi 1000 rupiah per hari, jumlah penduduk miskin meningkat menjadi sekitar 117 juta jiwa atau 65 persen dari jumlah penduduk (Basri, 1995: 105). Dalam sebuah artikel khusus harian Republika dilaporkan bahwa omset tahun 1993 dari 14 konglomerat Indonesia terbesar yang tergabung dalam grup Praselya Mulya, diantaranya Om Liem (Salim Group), Ciputra (Ciputra Group), Mochtar Riady (Lippo Group), Suhargo Gondokusumo (Dharmala Group), Eka Tjipta (Sinar Mas Group) mencapai 47,2 trilyun rupiah atau 83 % APBN Indonesia tahun itu (Republika, 1993).

    Menurut laporan Biro Pusat Statistik tahun1994, bahwa sampai tahun 1992 di Indonesia terdapat 33,5 juta unit usaha formal, 99,8 % darinya yaitu sebanyak 33.433.000 unit adalah usaha kecil. Sedangkan 52,4 %-nya atau sebanyak 17.485.459 unit, omset per tahunnya di bawah 1 juta rupiah. Kontribusi dari 99,8 % unit usaha kecil tersebut pada Produk Domestik Bruto (PDB) adalah sebesar 38,9 %. Sisanya yaitu 0,2 % atau sebanyak 66.428 unit adalah usaha menengah dan besar mempunyai kontribusi terhadap PDB sebesar 61,1 % (Ishak, 1997).

    Dampak buruk dari sistem ekonomi kapitalisme mencapai klimaksnya dan langsung dirasakan pada tingkat regional Asia, ketika kawasan ini mengalami apa yang disebut sebagai “krisis moneter”. Pada bulan Juli 1997 apa yang disebut mitos ‘Keajaiban Asia’ mulai memudar dari Thailand. Krisis bulan Juli itu langsung memaksa Thailand yang sudah kehabisan cadangan devisa untuk berpaling meminta bantuan kepada IMF. Di luar dugaan krisis ini akhirnya berlarut dan merembet ke seluruh ASEAN termasuk Indonesia. Pada 31 Oktober 1997 Pemerintah RI terpaksa meminta bantuan IMF dan melakukan langkah drastis melikuidasi 16 bank. Pada akhirnya krisis ini melanda hampir di semua negara-negara di kawasan Asia (Wibisono, 1998).

    Akibat krisis yang melanda tersebut memaksa Indonesia harus mengucapkan kalimat “Selamat tinggal Negara Industri Baru (NIB)”. Berdasarkan pengelompokan, jika pendapatan perkapita sebuah negara sudah mencapai 1.200 dolar AS per tahun, berarti negara tersebut sudah masuk kelompok NIB. Ketika pendapatan per kapita Indonesia sudah mencapai 1.088 dolar, Indonesia sudah tinggal selangkah lagi untuk mencapai predikat itu. Akhirnya keinginan itu kini tinggal impian. Ketika gelombang krisis telah menembus pada angka di atas Rp. 8000. per dolar, Indonesia bukan lagi menjadi negara miskin tetapi super miskin di bawah India dan setara dengan Kamboja, Kenya atau Bangladesh yang mempunyai pendapatan per kapita dibawah 300 dolar (Utomo, 1998).

    Pengamat ekonomi Basri, memprediksikan bahwa tahun 1999 krisis ekonomi akan semakin parah. Krisis itu tidak hanya melanda Indonesia, melainkan hampir seluruh negara di dunia juga akan terpuruk oleh krisis. Termasuk negara-negara berekonomi maju seperti Amerika Serikat, Jepang dan Rusia. Prediksi itu didasarkan pada salah satu teori ekonomi yang mengatakan pada siklus 70 tahunan akan membawa ekonomi dunia up and down. Dalam kurun 70 tahun akan terjadi depresi ekonomi yang besar. Terakhir awal depresi besar terjadi pada 1929. Dan 70 tahun berikutnya adalah tahun 1999 (Basri, 1998).

    Jika pada abad 21 nanti seluruh negara-negara di dunia ini harus memasuki apa yang mereka (kapitalisme) sebut sebagai "Tata Ekonomi Dunia Baru" melalui World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia, organisasi ini akan menguasai secara sempurna seluruh sektor perdagangan, perekonomian, moneter, perburuhan, pertanian, jasa, keimigrasian dan perundang-undangan yang berkaitan dengan itu, semua di dunia ini. Seluruh negara-negara di dunia dipaksa untuk membuka seluruh pasarnya dan harus siap berkompetisi secara bebas dan terbuka, tidak perduli apakah itu negara maju atau negara melarat. Keadaan ini akan memberi peluang yang lebih besar kepada golongan ekonomi kuat, sehingga ketimpangan dengan golongan ekonomi lemah akan semakin meningkat (Sasono, 1995: xi).

    Dengan mulai goyahnya tatanan ekonomi dunia, akhirnya banyak ahli ekonomi yang mempertanyakan sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan di negara-negara besar itu. Uniknya yang mulai banyak mengkritik sistem ekonomi kapitalisme adalah para pakar dan pendukung utama ekonomi kapitalisme itu sendiri (Basri, 1998)


    b. Kritik Terhadap Sistem Kapitalisme

    Kritik menghendaki objektivitas terhadap apa yang akan dikritik. Maka, kritik terhadap kapitalisme ini akan diawali dengan deskripsi ringkas kapitalisme (objek kritik), baru dilanjutkan dengan kritik terhadap apa yang telah dideskripsikan itu.

    Untuk dapat melakukan kritik terhadap sistem ekonomi, kita harus berangkat dari pemahaman bahwa setiap sistem ekonomi itu muncul dari sebuah pandangan hidup tertentu, atau sebuah ideologi tertentu. Sistem Ekonomi kapitalisme dibangun dari sebuah pandangan atau ide sekularisme yaitu pemisahan kehidupan bermasyarakat dan bernegara dengan agama (fashlu al-din ‘ani al-hayat). Paham ini intinya memandang bahwa manusia hidup di dunia ini bebas untuk mengatur kehidupannya dan tidak boleh dicampuri oleh agama. Agama hanya boleh hidup di gereja atau di masjid-masjid saja.

    Dengan demikian, aturan kehidupan masyarakat, termasuk di bidang ekonomi, tidaklah diambil dari agama. Sepenuhnya diserahkan kepada manusia, apa yang dipandang memberikan manfaat. Dengan azas manfaat (naf’iyyah) ini, yang baik adalah yang memberikan kemanfaatan material sebesar-besarnya kepada manusia dan yang buruk adalah yang sebaliknya. Sehingga kebahagiaan di dunia ini tidak lain adalah terpenuhinya segala kebutuhan yang bersifat materi, baik itu materi yang dapat diindera dan dirasakan (barang) maupun yang tidak dapat diindera tetapi dapat dirasakan (jasa).

    Berangkat dari sudut pandang inilah yang disebut problema yang mendasar dari ekonomi kapitalisme adalah bagaimana manusia dapat memenuhi segala kebutuhannya. Mengapa hal ini dianggap problem mendasar, karena kapitalisme memandang bahwa kebutuhan manusia itu tidak terbatas, padahal sarana pemenuhannya terbatas. Dengan demikian yang menjadi sasaran utama dari pembahasan ekonomi kapitalisme adalah bagaimana manusia mampu senantiasa menyediakan kebutuhan barang dan jasanya. Berangkat dari kebutuhan inilah kapitalisme membangun teori-teorinya.

    Yang menjadi persoalan adalah bagaimana agar manusia senantiasa dapat memenuhi kebutuhannya tersebut? Untuk dapat menjawab persoalan itu, mereka kemudian melakukan pengamatan dan penelitian yang mendalam terhadap fakta, bagaimana sesungguhnya manusia memberi penilaian terhadap kebutuhannya pada barang dan jasa. Penilaian manusia terhadap barang dan jasa dapat dilihat dari batas akhir kepuasan yang diperoleh manusia ketika mengkonsumsi barang dan jasa. Nilai batas ini tidak semata-mata ditentukan oleh permintaan konsumen, melainkan juga dibatasi oleh penawaran produsen. Sehingga nilai guna barang dan jasa tersebut akhirnya ditentukan oleh titik temu antara permintaan dan penawaran.

    Selanjutnya, nilai dari barang dan jasa ternyata juga dapat dilihat dari sejauh mana dapat dipertukarkan terhadap barang dan jasa yang lain. Barang dan jasa dapat dikatakan mempunyai nilai yang tinggi apabila mempunyai kekuatan tukar terhadap yang lain. Dari sinilah dibutuhkan unit pengukuran yang ideal agar mampu memberi penilaian terhadap semua barang dan jasa yang akan dipertukarkan. Unit pengukur tersebut disebut uang. Penisbatan pertukaran barang dan jasa terhadap uang selanjutnya disebut harga. Harga tersebut juga ditentukan oleh titik temu antara permintaan dan penawaran.

    Dengan adanya harga tersebut, akhirnya manusia dengan mudah dapat memberikan penilaian terhadap barang dan jasa. Dengan harga manusia dapat menentukan mana barang dan jasa yang harus ditingkatkan produksinya dan mana yang tidak. Dengan harga manusia dapat menentukan tingkat konsumsi yang harus dilakukan terhadap barang dan jasa. Selanjutnya ketika manusia sudah dapat mengendalikan laju produksi dan konsumsinya pada tingkat yang seimbang maka barang dan jasa secara otomatis akan terdistribusi secara sempurna di tengah-tengah masyarakat.

    Dengan telah terjaminnya tingkat produksi, konsumsi dan distribusi itulah ekonomi kapitalisme diyakini dapat mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi ummat manusia dengan satu mekanisme kendali, yaitu pasar bebas, atau pasar persaingan sempurna, dimana keseimbangan harga sepenuhnya ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran yang ada di pasar, dengan tanpa adanya campur tangan dari pihak manapun, termasuk dari pihak negara.

    Itulah gambaran sepintas sistem ekonomi kapitalisme dengan segenap janji-janjinya. Yang menjadi pertanyaan adalah: Mengapa keadilan ekonomi yang dijanjikan kapitalisme gagal terwujud? Menurut penulis, kegagalan sistem ekonomi kapitalisme tersebut disebabkan oleh lemahnya sistem ekonomi itu sendiri yang merupakan cacat yang dibawa sejak lahir. Beberapa faktor yang menjadi penyebab kegagalan kapitalisme tersebut –dan ini sekaligus juga poin-poin kritik atas kapitalisme— di antaranya adalah:

    Pertama:

    Dominansi sistem pasar bebas yang ada dalam kapitalisme, telah mendorong para pelaku ekonominya untuk senantiasa berkompetisi secara bebas dan untuk selalu dapat menang dalam persaingan sehingga selalu dapat meraih keuntungan yang setinggi-tingginya. Akibatnya, dalam memilih barang yang harus diproduksi dan dijual dipasar, kapitalisme sudah tidak pernah melihat lagi apakah barang tersebut benar-benar dibutuhkan manusia atau tidak. Kapitalisme sudah terpaku pada bagaimana agar barang yang diproduksi itu laku dipasaran, walaupun sebenarnya masyarakat tidak terlalu butuh dengan barang atau jasa tersebut. Jika perlu kapitalisme dapat mendorong terciptanya kebutuhan semu masyarakat melalu berbagai iklan dan promosi yang dilakukan secara besar-besaran.

    Akhirnya masyarakat kapitalis tidak dapat lagi membedakan mana sesungguhnya yang disebut dengan kebutuhan (yang dianggap tidak terbatas tersebut) dan mana yang disebut dengan keinginan. Kapitalisme menjadi tidak peduli lagi dengan apa yang disebut kebutuhan dasar (hajah asasiyah) manusia (yang kalau tidak dipenuhi manusia akan mati) dan mana yang seungguhnya hanya kebutuhan pelengkap (hajah dzaruriah dan kamaliah atau sekunder dan tersier). Akibatnya, pelaku ekonomi dalam sistem kapitalisme cenderung hanya terpacu untuk memproduksi barang dan jasa yang menjanjikan tingkat harga yang tinggi saja, karena hanya barang dan jasa seperti itulah yang akan memberikan keuntungan besar.

    Kenyataan itu juga diperkuat dengan adanya anggapan bahwa kebutuhan manusia tidaklah terbatas, dan bila tidak dipenuhi akan menimbulkan problem. Padahal kenyataannya untuk kebutuhan-kebutuhan tertentu (khususnya kebutuhan dasar) manusia tetaplah mempunyai batas-batas tertentu ketika mengkonsumsinya. Tidaklah mungkin, misalnya seorang manusia mampu mengkonsumsi seratus piring nasi per hari dan kemudian terus menginginkan menjadi seribu piring nasi per hari. Sesungguhnya yang akan menimbulkan problem serius pada manusia hanyalah jika kebutuhan dasar tersebut tidak terpenuhi. Untuk kebutuhan yang sifatnya pelengkap, jika tidak terpenuhi sesungguhnya tidak akan menimbulkan problem yang serius.

    Kapitalisme tidak memiliki peran khusus dan serius untuk mengatur sedemikian rupa agar kebutuhan dasar manusia itu terpenuhi semua untuk setiap individu (tanpa kecuali dan tidak boleh ada satupun yang tertinggal), baru bisa bicara untuk produksi yang barang dan jasa yang sifatnya hanya sebagai pelengkap atau barang mewah lain. Mengingat kebutuhan dasar manusia itu sebenarnya terbatas, maka untuk memenuhinya seharusnya bukan hal yang sulit untuk dilakukan. Namun kenyataannya hal itu tidak pernah terwujud, yang terjadi adalah kesenjangan ekonomi yang luar biasa yang ditimbulkan oleh sistem ekonomi ini.

    Kedua:

    Akibat dari pandangan kapitalisme yang menganggap bahwa nilai guna dan nilai tukar dari barang dan jasa itu ditentukan oleh titik temu dari permintaan dan penawaran, yang tersimpul dalam harga, maka barang dan jasa apa saja dianggap bernilai guna jika ada harganya. Hal ini akan mendorong kepada produsen untuk menawarkan apa saja asal ada permintaan yang tinggi (harga tinggi), tidak peduli barang dan jasa itu membahayakan masyarakat atau tidak. Fakta yang berkembang ternyata barang dan jasa yang merusak masyarakatlah yang paling laku di pasaran dan paling banyak menyedot peredaran mata uang.

    Ketiga:

    Akibat dari pandangan bahwa problem ekonomi manusia adalah masalah kelangkaan (scarcity), maka hal itu akan mendorong para ekonom kapitalisme untuk menyelesaikannya dengan senantiasa meningkatkan produksi yang setinggi-tingginya, hal ini telah mendorong kapitalisme untuk membuka berbagai ragam jalan, sehingga tingkat produksi dapat terus terdongkrak.

    Keinginan untuk senantiasa meningkatkan produksi selalu terkait dengan kebutuhan akan yang besar dan selalu mudah untuk diperbesar. Ternyata hal ini telah mendorong munculnya berbagai bentuk lembaga keuangan (sesuai prinsip jika ada permintaan pasti memunculkan penawaran), yang selanjutnya dikenal dengan ekonomi sektor non riil, seperti: perbankan, asuransi, bursa saham, bursa valuta asing dan sebagainya. Karena sedemikian vitalnya, menjadikan sektor inilah yang akhirnya mempunyai andil paling besar dalam menggelembungkan ekonomi kapitalisme (buble raising). Hampir semua penduduk yang mempunyai kelebihan uang (dan tidak bisa mengelolanya) akan melarikan uangnya ke sektor ini. Dan kita sudah bisa menebak, siapa-siapa yang akan menikmati arisan ini, tentu saja group pemilik bank atau perusahaan-perusahaan (yang sudah besar) yang memiliki bank atau terdaftar di pasar bursa saja.

    Keempat:

    Kerakusan kapitalisme akan semakin menjadi-jadi bila produsen-produsen besar (swasta), sudah merambah kepada sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak (pemilikan umum), seperti: pertambangan, energi, minyak bumi, kehutanan, jalan, pelabuhan dan sebagainya. Mereka melakukan praktik cuci mangkok dengan hanya menyisakan sedikit untuk membayar pajak bagi pemerintah. Bisa diingat bagaimana kasus HPH, Freeport, Busang, Pertamina, Exxon Oil, Caltex, jalan tol dan sebagainya.

    Kelima:

    Puncak dari itu semua akhirnya terangkum pada bagaimana ekonomi kapitalisme memberikan indikator bagi tingkat kesejahteraan masyarakat di sebuah negara, dengan mengukur pada tingkat produksi rata-rata dari jumlah penduduk secara nasional (atau domestik) per tahun, yang biasa dikenal dengan GNP ataupun GDP. Dengan suatu anggapan bahwa jika GNP naik maka pembangunan di negara itu sukses dan rakyatnya semakin sejahtera. Hal ini akan mendorong penguasanya untuk selalu memacu dan memacu tingkat produksi secara nasional saja, tanpa melihat lagi satu persatu individu rakyatnya apakah sudah terpenuhi kebutuhan dasarnya atau belum. Karena angka tersebut hanyalah angka rata-rata. Sangat mungkin terjadi ketika segelintir orang penghasilannya meningkat tajam sementara sebagian besar yang lain turun, akan memberikan nilai GNP yang meningkat.




    3. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif

    Sistem ekonomi Islam merupakan sistem yang lepas dari perdebatan, apakah peran negara harus dominan dalam menguasai faktor-faktor produksi ataukah diserahkan sepenuhnya kepada individu dan swasta. Sebab sistem ekonomi Islam berangkat dari sebuah pandangan yang berbeda sama sekali, yaitu: Islam memandang bahwa seluruh harta yang ada di dunia ini (bahkan seluruh alam semesta ini) sesungguhnya adalah milik Allah, berdasarkan firman Allah:



    Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakannya kepadamu. (Qs. an-Nuur [24]: 33).



    Dari ayat ini dipahami bahwa harta yang dikaruniakan Allah kepada manusia sesungguhnya merupakan pemberian Allah yang dikuasakan kepadanya. Hal itu dipertegas dengan mendasarkan pada firman Allah:

    Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. (Qs. al-Hadiid [57]: 7).



    Penguasaan (istikhlaf) ini berlaku umum bagi semua manusia. Semua manusia mempunyai hak pemilikan, tetapi bukan pemilikan yang sebenarnya. Oleh karena itu bagi individu yang ingin memiliki harta tertentu, maka syara’ telah menjelaskan sebab-sebab pemilikan yang boleh (halal) dan yang tidak boleh (haram) melalui salah satu sebab pemilikan. Syara’ telah menggariskan hukum-hukum perolehan individu, seperti: hukum bekerja, berburu, menghidupkan tanah yang mati, warisan, hibbah, wasiat dan sebagainya.

    Ternyata sistem ekonomi Islam memandang bahwa harta kekayaan yang ada di dunia ini tidak hanya diperuntukkan pada individu untuk dapat dimiliki sepenuhnya, tetapi dalam sistem ekonomi Islam dikenal dan diatur pula tentang pemilikan umum, yaitu pemilikan yang berlaku secara bersama bagi semua ummat. Hal itu didasarkan pada beberapa Hadits Nabi, diantaranya adalah hadits Imam Ahmad Bin Hanbal yang diriwayatkan dari salah seorang Muhajirin, bahwasannya Rasulullah SAW telah bersabda:

    “Manusia itu berserikat dalam tiga perkara: air, rumput dan api.”

    Selain pemilikan umum, sistem ekonomi Islam juga mengatur tentang pemilikan negara, seperti: setiap Muslim yang mati, sedang dia tidak memiliki ahli waris, maka hartanya bagi Baitul Mal, milik negara. Demikian juga contoh yang lain adalah adanya ketentuan tentang kharaj, jizyah, ghanimah, fa’i dan lain-lain.

    Apabila harta itu telah dikuasai (dimiliki) oleh manusia secara sah, hokum syara’ tidak membiarkan manusia secara bebas memanfaatkan harta tersebut. Syara’ telah menjelaskan dan mengatur tentang pemanfaatan harta yang dibolehkan (halal) dan yang dilarang (haram). Syara’ mengharamkan pemanfaatan harta untu membeli minuman keras, daging babi, menyuap, menyogok, berfoya-foya dan sebagainya.

    Selanjutnya sistem ekonomi Islam juga mengatur dan menjelaskan tentang pengembangan harta. Syara’ mengharamkan pengembangan harta dengan jalan menipu, membungakan (riba) dalam hal pinjam-meminjam maupun tukar-menukar, berjudi dan sebagainya. Syara’ membolehkan pengembangan harta dengan jalan jual beli, sewa-menyewa, syirkah, musaqot dan sebagainya.

    Adapun ketentuan sistem ekonomi Islam terhadap negara, maka Islam telah menjelaskan bahwa negara mempunyai tugas dan kewajiban untuk melayani kepentingan ummat. Hal itu didasarkan pada salah satu hadits Imam Bukhari yang diriwayatkan dari Ibnu Umar yang mengatakan, Nabi SAW bersabda:

    “Imam adalah (laksana) penggembala (pelayan). Dan dia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya.”

    Agar negara dapat melaksakan kewajibannya, maka syara’ telah memberi kekuasaan kepada negara untuk mengelola harta kepemilikan umum dan negara dan tidak mengijinkan bagi seorangpun (individu maupun swasta) untuk mengambil dan memanfaatkannya secara liar. Kepemilikan umum seperti: minyak, tambang besi, emas, perak, tembaga, hutan harus dieksplorasi dan dikembangkan dalam rangka mewujudkan kemajuan taraf ekonomi rakyat. Distribusi kekayaan itu diserahkan sepenuhnya kepada kewenangan Imam (pemimpin negara) dengan melihat dari mana sumber pemasukannya (misalnya, harus dibedakan antara: zakat, jizyah, kharaj, pemilikan umum, ghanimah, fa’i dan sebagainya), maka syara’ telah memberikan ketentuan pengalokasiannya kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya. Prinsip umum pendistribusian oleh negara, didasarkan pada firman Allah (An-Nabhani, 1990: 243):



    Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. (Qs. al-Hasyr [59]: 7).



    Maksud dari ayat di atas adalah agar peredaran harta tidak hanya terbatas pada orang-orang kaya saja di negara tersebut.

    Oleh karena itu, menurut Islam harta itu seharusnya hanya bisa dimiliki, dimanfaatkan, dikembangkan dan didistribusikan secara sah apabila sesuai dengan ijin dari Allah sebagai Dzat pemilik hakiki dari harta tersebut. Secara lebih terperinci dapat disimpulkan bahwa Sistem Ekonomi Islam dapat dicakup dalam tiga pilar utama, yaitu (An-Nabhani, 1990: 50):

    1. Kepemilikan (al-milkiyah).
    2. Pemanfaatan dan pengembangan kepemilikan (al-tasharruf fi al-milkiyah).
    3. Distribusi harta kekayaan di tengah-tengah manusia (tauzi’u tsarwah bayna al-nas)



    Berikut ini adalah uraian lebih jauh mengenai ketiga pilar sistem ekonomi Islam itu.




    Pilar Pertama: Pandangan Tentang Kepemilikan (AI-Milkiyyah)

    An-Nabhaniy (1990) mengatakan, kepemilikan merupakan izin As-Syari' (Allah SWT) untuk memanfaatkan zat tertentu. Oleh karena itu, kepemilikan tersebut hanya ditentukan berdasarkan ketetapan dari As-Syari' (Allah SWT) terhadap zat tersebut, serta sebab-sebab pemilikannya. Jika demikian, maka pemilikan atas suatu zat tertentu, tentu bukan semata berasal dari zat itu sendiri, ataupun dan karakter dasarnya yang memberikan manfaat atau tidak. Akan tetapi kepemilikan tersebut berasal dari adanya izin yang diberikan Allah SWT untuk memiliki zat tersebut, sehingga melahirkan akibatnya, yaitu adanya pemilikan atas zat tersebut menjadi sah menurut hukum Islam.




    Makna Kepemilikan

    Kepemilikan (property), dari segi kepemilikan itu sendiri, pada hakikatnya merupakan milik Allah SWT, dimana Allah SWT adalah Pemilik kepemilikan tersebut sekaligus juga Allahlah sebagai Dzat Yang memiliki kekayaan. Dalam hal ini Allah SWT berfirman:



    Dan berikanlah kepada mereka, harta (milik) Allah yang telah Dia berikan kepada kalian. (Qs. an-Nuur [24]: 33).



    Oleh karena itu, harta kekayaan itu adalah milik Allah semata. Kemudian Allah SWT telah menyerahkan harta kekayaan kepada manusia untuk diatur dan dibagikan kepada mereka. Karena itulah maka sebenarnya manusia telah diberi hak untuk memiliki dan menguasai harta tersebut. Sebagaimana firman-Nya:



    Dan nafkahkanlah apa saja. yang kalian telah dijadikan (oleh Allah) berkuasa terhadapnya. (Qs. al-Hadid [57]: 7).



    Dan (Allah) membanyakkan harta dan anak-anakmu. (Qs. Nuh [71]: 12).



    Dari sinilah kita temukan, bahwa ketika Allah SWT menjelaskan tentang status asal kepemilikan harta kekayaan tersebut, Allah SWT menyandarkan kepada diri-Nya, dimana Allah SWT menyatakan "Maalillah" (harta kekayaan milik Allah). Sementara ketika Allah SWT menjelaskan tentang perubahan kepemilikan kepada manusia, maka Allah menyandarkan kepemilikan tersebut kepada manusia. Dimana Allah SWT menyatakan dengan firman-Nya:



    Maka berikanlah kepada mereka harta-hartanya. (Qs. an-Nisaa` [4]: 6).



    Ambillah dari harta-harta mereka. (Qs. al-Baqarah [2]: 279).



    Dan harta-harta yang kalian usahakan. (Qs. at-Taubah [9]: 24).



    Dan hartanya tidak bermanfaat baginya, bila ia telah binasa. (Qs. Al-Lail [92]: 11).



    Ayat-ayat di atas menunjukkan bahwa hak milik yang telah diserahkan kepada manusia (istikhlaf) tersebut bersifat umum bagi setiap manusia secara keseluruhan. Sehingga manusia memiliki hak milik tersebut bukanlah sebagai kepemilikan bersifat rill. Sebab pada dasarnya manusia hanya diberi wewenang untuk menguasai hak milik tersebut. Oleh karena itu agar manusia benar-benar secara riil memiliki harta kekayaan (hak milik), maka Islam memberikan syarat yaitu harus ada izin dari Allah SWT kepada orang tersebut untuk memiliki harta kekayaan tersebut. Oleh karena itu, harta kekayaan tersebut hanya bisa dimiliki oleh seseorang apabila orang yang bersangkutan mendapat izin dari Allah SWT untuk memilikinya.

    Oleh karena itu, Allah memberikan izin untuk memiliki beberapa zat dan melarang memiliki zat yang lain. Allah SWT juga telah memberikan izin terhadap beberapa transaksi serta melarang bentuk-bentuk transaksi yang Jain. Allah SWT melarang seorang muslim untuk memiliki minuman keras dan babi, sebagaimana Allah SWT melarang siapa pun yang menjadi warga negara Islam untuk memiliki harta hasil riba dan perjudian. Tetapi Allah SWT memberi izin untuk melakukan jual-beli, bahkan menghalalkannya, disamping melarang dan mengharamkan riba.




    Macam-Macam Kepemilikan

    Zallum (1983); Az-Zain (1981); An-Nabhaniy (1990); Abdullah (1990) mengemukakan bahwa kepemilikan (property) menurut pandangan Islam dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu : (1). Kepemilikan individu (private property); (2) kepemilikan umum (collective property); dan (3) kepemilikan negara (state property).


    1) Kepemilikan Individu (private property)

    Kepemilikan individu adalah ketetapan hukum syara' yang berlaku bagi zat ataupun manfaat (jasa) tertentu, yang memungkinkan siapa saja yang mendapatkannya untuk memanfaatkan barang tersebut, serta memperoleh kompensasi - jika barangnya diambil kegunaannya oleh orang lain seperti disewa, ataupun karena dikonsumsi untuk dihabiskan zatnya seperti dibeli - dari barang tersebut. Oleh karena itu setiap orang bisa memiliki kekayaan dengan sebab-sebab (cara-cara) kepemilikan tertentu.

    An-Nabhaniy (1990) mengemukakan, dengan mengkaji secara komprehemsif hukum-hukum syara' yang menentukan pemilikan seseorang atas harta tersebut, maka akan nampak bahwa sebab-sebab kepemilikan tersebut terbatas pada lima sebab berikut ini :

    (1) Bekerja.

    (2) Warisan.

    (3) Kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup.

    (4) Harta pemberian negara yang diberikan kepada rakyat.

    (5) Harta-harta yang diperoleh oleh seseorang dengan tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun.


    2) Kepemilikan Umum (collective property)

    Kepemilikan umum adalah izin As-Syari' kepada suatu komunitas untuk sama-sama memanfaatkan benda. Sedangkan benda-benda yang termasuk dalam kategori kepemilikan umum adalah benda-benda yang telah dinyatakan oleh Allah SWT dan Rasulullah saw bahwa benda-benda tersebut untuk suatu komunitas dimana mereka masing-masing saling membutuhkan. Berkaitan dengan pemilikan umum ini, hukum Islam melarang benda tersebut dikuasai hanya oleh seseorang akan sekelompok kecil orang. Dan pengertian di atas maka benda-benda yang termasuk dalam kepemilikan umum dapat dikelompokkan menjadi tiga kelonipok:


    a. Benda-benda yang merupakan fasilitas umum, dimana kalau tidak ada di dalam suatu negeri atau suatu komunitas, maka akan menyebabkan kesulitan dan dapat menimbulkan persengketaan dalam mencarinya

    Yang merupakan fasilitas umum adalah apa saja yang dianggap sebagai kepentingan manusia secara umum. Rasulullah saw telah menjelaskan dalam sebuah hadits bagaimana sifat fasilitas umum tersebut. Dari lbnu Abbas, bahwa Nabi saw bersabda:

    “Kaum muslimin berserikat dalam tiga barang, yaitu air, padang rumput, dan api.” [HR. Abu Daud].

    Anas ra meriwayatkan hadits dari lbnu Abbas ra. tersebut dengan menambahkan : Wa tsamanuhu haram (dan harganya haram), yang berarti dilarang untuk diperjualbelikan. lbnu Majah juga meriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Nabi saw bersabda :

    “Tiga hal yang tidak akan pemah dilarang (untuk dimiliki siapapun) yaitu air, padang rumput, dan api.” [HR. Ibnu Majah].

    Dalam hal ini terdapat dalil, bahwa manusia memang sama-sama membutuhkan air, padang rumput dan api, serta terdapat larangan bagi individu untuk memihkmya. Namun perlu ditegaskan disini bahwa sifat benda-benda yang menjadi fasilitas umum adalah adalah karena jumlahnya yang besar dan menjadi kebutuhan umum masyarakat. Namun jika jumlahnya terbatas seperti sumur-sumur kecil di perkampungan dan sejenisnya, maka dapat dimiliki oleh individu dan dalam kondisi demikian air sumur tersebut merupakan milik individu. Rasulullah saw telah membolehkan air di Thaif dan Khaibar untuk dimiliki oleh individu-individu penduduk.

    Oleh karena itu jelaslah, bahwa sesuatu yang merupakan kepentingan umum adalah apa saja yang kalau tidak terpenuhi dalam suatu komunitas, apapun komunitasnya, semisal komunitas pedesaan, perkotaan, ataupun suatu negeri, maka komunitas tersebut akan bersengketa dalam mendapatkannya. Oleh karena itu, benda tersebut dianggap sebagai fasilitas umum.


    b. Bahan tambang yang jumlahnya sangat besar

    Bahan tambang dapat dikiasifikasikan menjadi dua, yaitu bahan tambang yang sedikit (terbatas) jumlahnya, yang tidak termasuk berjumlah besar menurut ukuran individu, serta bahan tambang yang sangat banyak (hampir tidak terbatas) jumlahnya. Barang tambang yang sedikit (terbatas) jumlahnya termasuk milik pribadi, serta boleh dimiliki secara pribadi, dan terhadap bahan tambang tersebut diberlakukan hukum rikaz (barang temuan), yang darinya harus dikeluarkan khumus, yakni 1/5 bagiannya (20%).

    Adapun bahan tambang yang sangat banyak (hampir tidak terbatas) jumlahnya, yang tidak mungkin dihabiskan oleh individu, maka bahan tambang tersebut termasuk milik umum (collective property), dan tidak boleh dimiliki secara pribadi. Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadits dari Abyadh bin Hamal, bahwa ia telah meminta kepada Rasulullah saw untuk dibolehkan mengelola tambang garamnya. Lalu Rasulullah saw memberikannya. Setelah ia pergi, ada seorang laki-laki dari majelis tersebut bertanya:

    “Wahai Rasulullah, tahukah engkan, apa yang engkau berikan kepadanya ? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu bagaikan air yang mengalir.” Rasulullah saw kemudian bersabda : “Tariklah tambang tersebut darinya.” [HR. At-Tirmidzi].

    Hadits tersebut menyerupakan garam dengan air yang mengalir, karena jumlahnya yang sangat besar. Hadits ini juga menjelaskan bahwa Rasulullah saw memberikan tambang garam kepada Abyadh bin Hamal yang mununjukkan kebolehan memiliki tambang. Namun tatkala beliau mengetahui bahwa tambang tersebut merupakan tambang yang mengalir (jumlahnya sangat besar), maka beliau mencabut pemberiannya dan melarang dimiliki oleh pribadi, karena tambang tersebut merupakan milik umum.

    Yang dimaksud di sini bukanlah garam itu sendiri, melainkan tambangnya. Dengan bukti, bahwa ketika Nabi saw mengetahuinya, yakni tambang tersebut sangat besar jumlahnya, maka beliau mencegahnya, sementara beliau juga mengetahui, bahwa itu merupakan tambang garam dan sejak awal beliau berikan kepada Abyadh. Jadi, pencabutan tersebut karena tambang garam tadi merupakan tambang yang sangat besar jumlahnya.

    Ketetapan hukum ini, yakni ketetapan bahwa tambang yang sangat besar jumlahnya adalah milik umum adalah meliputi semua tambang, baik tambang yang nampak yang bisa diperoleh tanpa harus susah payah, yang bisa didapatkan oleh manusia, serta bisa mereka manfaatkan, semisal tambang garam, tambang batu mulia dan sebagainya; ataupun tambang yang berada di dalam perut bumi, yang tidak bisa diperoleh selain dengan kerja dan susah payah, semisal tambang emas, perak, besi, tembaga, timah, bauksit, marmer, dan sejenisnya. Baik berbentuk padat, semisal kristal ataupun berbentuk cair, semisal minyak bumi, maka semuanya adalah tambang yang termasuk dalam pengertian hadits di atas.


    c. Benda-benda yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh individu secara perorangan.

    Yang juga dapat dikategorikan sebagai kepemilikan umum adalah benda-benda yang sifat pembentukannya mencegah hanya dimiliki oleh pribadi. Hal ini karena benda-benda tersebut merupakan benda yang tercakup kemanfaatan umum. Yang termasuk ke dalam kelompok ini adalah jalan raya, sungai, masjid dan fasilitas umunn lainnya. Benda-benda ini dari segi bahwa merupakan fasilitas umum adalah hampir sama dengan kelompok pertama. Namun meskipun benda-benda tersebut seperti jenis vang pertama, namun benda-benda tersebut berbeda dengan kelompok yang pertama, dari segi sifatnya, bahwa benda tersebut tidak bisa dimiliki oleh individu. Barang-barang kelompok pertama dapat dimiliki oleh individu jika jumlahnya kecil dan tidak menjadi sumber kebutuhan suatu komunitas. Misalnya sumur air, mungkin saja dimiliki oleh individu, namun jika sumur air tersebut dibutuhkan oleh suatu komunitas maka individu tersebut dilarang memilikinya. Berbeda dengan jalan raya, mesjid, sungai dan lain-lain yang memang tidak mungkin dimiliki oleh individu.

    Oleh karena itu, sebenarnya pembagian ini - meskipun dalilnya bisa diberlakukan illat syar'iyah, yaitu keberadaannya sebagai kepentingan umumlah yang menunjukkan, bahwa benda-benda tersebut merupakan milik umum (collective property). Ini meliputi jalan, sungai, laut, danau, tanah-tanah umum, teluk, selat dan sebagainya. Yang juga bisa disetarakan dengan hal-hal tadi adalah masjid, sekolah milik negara, rumah sakit negara, lapangan, tempat-tempat penampungan dan sebagainya.




    3). Kepemilikan Negara (state properti)

    Harta-harta yang terrnasuk milik negara adalah harta yang merupakan hak seluruh kaum muslimin yang pengelolaannya menjadi wewenang negara, dimana negara dapat memberikan kepada sebagian warga negara, sesuai dengan kebijakannya. Makna pengelolaan oleh negara ini adalah adanya kekuasaan yang dimiliki negara untuk mengelolanya semisal harta fai’, kharaj, jizyah dan sebagainya.

    Meskipun harta milik umum dan milik negara pengelolaannya dilakukan oleh negara, namun ada perbedaan antara kedua bentuk hak milik tersebut. Harta yang termasuk milik umum pada dasamya tidak boleh diberikan negara kepada siapapun, meskipun negara dapat membolehkan kepada orang-orang untuk mengambil dan memanfaatkannya. Berbeda dengan hak milik negara dimana negara berhak untuk memberikan harta tersebut kepada individu tertentu sesuai dengan kebijakan negara.

    Sebagai contoh terhadap air, tambang garam, padang rumput, lapangan dan lain-lain tidak boleh sama sekali negara memberikannya kepada orang tertentu, meskipun semua orang boleh memanfaatkannya secara bersama-sama sesuai dengan keperluannya. Berbeda dengan harta kharaj yang boleh diberikan kepada para petani saja sedangkan yang lain tidak. Juga dibolehkan harta kharaj dipergunakan untuk keperluan belanja negara saja tanpa dibagikan kepada seorangpun.


    Pilar Kedua: Pengelolaan Kepemilikan (at-tasharruf fi al milkiyah)

    Harta dalam pandangan Islam pada hakikatnya adalah milik Allah SWT. kemudian Allah telah menyerahkannya kepada manusia untuk menguasi harta tersebut melalui izin-Nya sehingga orang tersebut sah memiliki harta tersebut. Adanya pemilikan seseorang atas harta kepemilikian individu tertentu mencakup juga kegiatan meiTianfaatkan dan mengembangkan kepemilikan harta yang telah dimilikinya tersebut. Setiap muslim yang telah secara sah memiliki harta tertentu maka ia berhak memanfaatkan dan mengembangkan hartanya. Hanya saja dalam memanfaatkan dan mengembangkan harta yang telah dimilikinya tersebut ia tetap wajib terikat dengan ketentuan-ketentuan hukum Islam yang berkaitan dengan pemanfaatan dan pengembangan harta. Dalam memanfaatkan harta milik individu yang ada, Islam memberikan tuntunan bahwa harta tersebut pertama-tama haruslah dimanfaatkan untuk nafkah wajib seperti nafkah keluarga, infak fi sabilillah, membayar zakat dan lain-lain. Kemudian nafkah sunnah seperti sedekah, hadiah dan lain-lain. Baru kemudian dimanfaatkan untuk hal-hal yang mubah. Dan hendaknya harta tersebut tidak dimanfaatkan untuk sesuatu yang terlarang seperti untuk membeli barang-barang yang haram seperti minuman keras, babi dan lain-lain. Demikian pula pada saat seorang muslim ingin mengembangkan kepemilikan harta yang telah dimiliki, ia terikat dengan ketentuan Islam berkaitan dengan pengembangan harta. Secara umum Islam telah memberikan tuntunan pengembangan harta melalui cara-cara yang sah seperti jual-beli, kerja sama syirkah yang Islami dalam bidang pertanian, perindustrian maupun perdagangan. Selain Islam juga melarang pengembangan harta yang terlarang seperti dengan jalan aktivitas riba, judi, serta aktivitas terlarang lainnya.

    Pengelolaan kepemilikan yang berhubungan dengan kepemilikan umum (collective property) itu adalah hak negara, karena negara adalah wakil ummat. Meskipun menyerahkan kepada negara untuk mengelolanya, namun Allah SWT telah melarang negara untuk mengelola kepemilikan umum (collective property) tersebut dengan jalan menyerahkan penguasaannya kepada orang tertentu. Sementara mengelola dengan selain dengan cara tersebut diperbolehkan, asal tetap berpijak kepada hukum-hukum yang telah dijelaskan oleh syara'.

    Adapun mengelola kepemilikan yang berhubungan dengan kepemilikan negara (state property) dan kepemilikan individu (private property) nampak jelas dalam hukum-hukum baitul mal serta hukum-hukum muamalah, seperti jual-beli, penggadaian dan sebagainya. As Syari' juga telah memperbolehkan negara dan individu untuk mengelola masing-masing kepemilikannya, dengan cara barter (mubadalah) atau diberikan untuk orang tertentu ataupun dengan cara lain, asal tetap berpiJ'ak kepada hukum-hukum yang telah dijelaskan oleh syara’.


    Pilar Ketiga: Distribusi Kekayaan di Tengah-tengah Manusia

    Karena distribusi kekayaan termasuk masalah yang sangat penting, maka Islam memberikan juga berbagai ketentuan yang berkaitan dengan hal ini. Mekanisme distribusi kekayaan kepada individu, dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebab-sebab kepemilikan serta transaksi-transaksi yang wajar. Hanya saja, perbedaan individu dalam masalah kemampuan dan pemenuhan terhadap suatu kebutuhan, bisa juga menyebabkan perbedaan distribusi kekayaan tersebut di antara mereka.

    Selain itu perbedaan antara masing-masing individu mungkin saja menyebabkan terjadinya kesalahan dalam distribusi kekayaan. Kemudian kesalahan tersebut akan membawa konsekuensi terdistribusikannya kekayaan kepada segelintir orang saja, sementara yang lain kekurangan, sebagaimana yang terjadi akibat penimbunan alat tukar yang fixed, seperti emas dan perak. Oleh karena itu, syara' melarang perputaran kekayaan hanya di antara orang-orang kaya namun mewajibkan perputaran tersebut terjadi di antara semua orang. Allah SWT berfirman:



    "Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. (Qs.

    Al-Hasyr [59]: 7).



    Di samping itu syara' juga telah mengharamkan penimbunan emas dan perak (harta kekayaan) meskipun zakatnya tetap dikeluarkan. Dalam hal ini Allah SWT berfirman :



    Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. (Qs. at-Taubah [9]: 34).



    Secara umum mekanisme yang ditempuh oleh sistem ekonomi Islam dikelompokkan menjadi dua, yakni mekanisme ekonomi dan mekanisme non-ekonomi. Mekanisme ekonomi yang ditempuh sistem ekonomi Islam dalam rangka mewujudkan distribusi kekayaan diantara manusia yang seadil-adilnya, adalah dengan sejumlah cara, yakni:

    1. Membuka kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya sebab-sebab kepemilikan dalam kepemilikan individu.

    2. Memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya pengembangan kepemilikan (tanmiyah al-milkiyah) melalui kegiatan investasi.

    3. Larangan menimbun harta benda walaupun telah dikeluarkan zakatnya. Harta yang ditimbun tidak akan berfungsi ekonomi. Pada gilirannya akan menghambat distribusi karena tidak terjadi perputaran harta.

    4. Mengatasi peredaran kekayaan di satu daerah tertentu saja dengan menggalakkan berbagai kegiatan syirkah dan mendorong pusat-pusat pertumbuhan.

    5. Larangan kegiatan monopoli, serta berbagai penipuan yang dapat mendistorsi pasar.

    6. Larangan judi, riba, korupsi, pemberian suap dan hadiah kepada penguasa.

    7. Pemanfaatan secara optimal hasil dari barang-barang (SDA) milik umum (al- milkiyah al-amah) yang dikelola negara seperti hasil hutan, barang tambang, minyak, listrik, air dan sebagainya demi kesejahteraan rakyat.

    Didorong oleh sebab-sebab tertentu yang bersifat alamiah, misalnya keadaan alam yang tandus, badan yang cacat, akal yang lemah atau terjadinya musibah bencana alam, dimungkinkan terjadinya kesenjangan ekonomi dan terhambatnya distribusi kekayaan kepada orang-orang yang memiliki keadaan tersebut. Dengan mekanisme ekonomi biasa, distribusi kekayaan dapat saja tidak berjalan karena orang-orang yang memiliki hambatan yang bersifat alamiah tadi tidak dapat mengikuti derap kegiatan ekonomi secara normal sebagaimana orang lain. Bila dibiarkan saja, orang-orang itu, termasuk mereka yang tertimpa musibah (kecelakaan, bencana alam dan sebagainya) makin terpinggirkan secara ekonomi. Mereka akan menjadi masyarakat yang rentan terhadap perubahan ekonomi. Bila terus berlanjut, bisa memicu munculnya problema sosial seperti kriminalitas (pencurian, perampokan), tindakan asusila (pelacuran) dan sebagainya, bahkan mungkin revolnsi sosial.

    Untuk mengatasinya, Islam menempuh berbagai cara. Pertama, meneliti apakah mekanisme ekonomi telah berjalan secara normal. Bila terdapat penyimpangan, misalnya adanya monopoli, hambatan masuk (barrier to entry) baik administratif maupun non-adminitratif dan sebagainya, atau kejahatan dalam mekanisme ekonomi (misalnya penimbunan), harus segera dihilangkan. Bila semua mekanisme ekonomi berjalan sempuma, tapi kesenjangan ekonomi tetap saja terjadi, Islam menempuh cara kedua, yakni melalui mekanisme non-ekonomi. Cara kedua ini bertujuan agar di tengah masyarakat segera terwujud keseimbangan (al-tawazun) ekonomi, yang akan ditempuh dengan beberapa cara. Pendistribusian harta dengan mekanisme non-ekonomi tersebut adalah:

    1. Pemberian harta negara kepada warga negara yang dinilai memerlukan.

    2. Pemberian harta zakat yang dibayarkan oleh muzakki kepada para mustahik.

    3. Pemberian infaq, sedekah, wakaf, hibah dan hadiah dari orang yang mampu kepada yang memerlukan.

    4. Pembagian harta waris kepada ahli waris dan lain-lain.

    Demikianlah gambaran sekilas tentang ekonomi Islam. Itulah sistem ekonmi alternatif untuk menggantikan sistem kapitalisme yang rusak dan telah menimbulkan kesengsaraan kepada uamt manusia di seluruh dunia.

    Kita mempunyai tugas untuk memahami sistem ekonomi Islam ini lebih luas dan dalam, lalu berjuang secara serius untuk mewujudkannya dalam realitas kehidupan. Wallahu a'lam bishawab. [ ]




    DAFTAR RUJUKAN

    * Al-Qur’anul Karim
    * Al Hadits
    * Deliarnov, 1997, Perkembangan Pemikiran Ekonomi, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta.
    * Koesters, Paul Heinz, 1987, Tokoh-tokoh Ekonomi Mengubah Dunia – Pemikiran-pemikiran yang Mempengaruhi Hidup Kita, Gramedia, Jakarta.
    * An Nabhani, Taqyuddin, 1996, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif - Perspektif Islam, Alih Bahasa Muh. Maghfur, Risalah Gusti, Surabaya, Cet. II.
    * Rachbini, Didik J., Republika 27 Juni 2001
    * Samuelson, Paul A. & Nordhaus, William D., 1999, Mikroekonomi, Alih Bahasa: Haris Munandar dkk., Erlangga, Jakarta.
    * Tambunan, Tulus, 1998, Krisis Ekonomi dan Masa Depan Reformasi, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.
    * Triono, D. C., Makalah Seminar Setengah Hari dengan tema “Dilema Pembangunan Bidang Keteknikan Dalam Krisis Perekonomian Indonesia” Fakultas Teknik Universitas Janabadra Yogyakarta. Tanggal 15 Agustus 2001.
    * Zain, Samih Athif, 1988, Syari’at Islam dalam Perbincangan Ekonomi, Politik dan Sosial sebagai Studi Perbandingan, Hussaini, Bandung, Cet I.


      Waktu sekarang Wed May 08, 2024 12:01 pm