HUKUM BERJABAT TANGAN DENGAN
WANITA BUKAN MAHROM
Syubhat Pertama: Jika tidak
disertai dengan syahwat maka tidak mengapa (berjabat tangan dengan wanita bukan
mahromnya).
Jawaban: Pensyaratan
"jika tidak disertai dengan syahwat tidak mengapa" seperti ini wajib
mendatangkan dalil yang shorih dari Qur'an dan sunnah.
Hadits-hadits Rasululloh
yang mengabarkan bahwasannya Rasululloh tidak berjabat tangan dengan wanita
tidak pernah ada lafadz " karena Rasululloh takut jika muncul syahwat atau
yang semakna dengannya".
Dan di antara kita, hamba
Alloh siapakah yang lebih bertakwa daripada Rasululloh, siapakah yang lebih
takut kepada Alloh dibandingkan Rasululloh, dan siapakah yang lebih dapat
menahan syahwatnya daripada Rasululloh??
Syubhat kedua: Berkata penulis: Bahwasannya makna "massa/ menyentuh"
dalam hadist"Seandainya kepala seseorang di tusuk dengan jarum dari besi
itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.(bukan
mahromnya)" adalah
bersetubuh/jima'.
Perkataan ini adalah adalah
tidak benar dan aneh.
Memang benar bahwasannya
lafadz "massa"
menyentuh dapat bermakna menyentuh ataupun bersetubuh/ jima'.
Sebagaimana dalam QS al
Maidah ayat 45.
"aw-laamastumu
an-nisaa'a"
artinya :
"atau menyentuh perempuan" [An-Nisaa : 45, Al-Ma'idah : 6]
Tafsir dari ayat
tersebut yang benar
adalah bersetubuh, sebagaimana disebutkan dalam riwayat shahih dari Ibnu Abbas.
(sebagaimana dalam penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Fatawa Rosail-nya 4/201).
Lanjutan ayat ini
adalah "jika kamu tidak mendapatkan air, maka
bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih)…".
Artinya menyentuh
di sini adalah sesuatu yang menyebabkan batalnya wudhu.
Kata menyentuh di
sini maksudnya adalah bersetubuh. Berdasarkan perbuatan Rasululloh kepada
istri-istri beliau, yakni mencium di antara istri-istri beliau dalam keadaan
berwudhu dan tidak mengulang wudhunya ketika hendak menegakkan sholat.
"Bahwasannya
Nabi صلى الله
عليه وسلم
mencium salah seorang dari istrinya lalu beliau melaksanakan shalat tanpa
mengulang wudhu beliau" 'Urwah berkata:" Apakah wanita itu Engkau?
('Aisyah) lalu tersenyum.(Diriwayatkan Oleh Abu Dawud)
sehingga dari
hadits dipahami bahwasannya menyentuh dalam ayat tersebut adalah jima'. Karena
mencium tidak menyebabkan batalnya wudhu Rasululloh.
Sedangkan pada hadits,
"Seandainya kepala seseorang di tusuk dengan jarum dari besi itu lebih
baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.(bukan
mahromnya)" jika lafadz "massa"
ditafsirkan dengan makna jima' maka akan menjadi ganjil.
Yaitu: "Seandainya
kepala seseorang di tusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik dari pada
berjima'(baca: zina) dengan wanita yang tidak halal baginya.(bukan
mahromnya)".
Keganjilannya adalah
sebagai berikut:
Ancaman dalam hadits itu
akan terkena kepada orang yang berjima'/ berzina dengan wanita yang bukan
mahromnya. Artinya jika seseorang berzina maka ia akan mendapat ancaman ditusuk
dengan jarum besi. Sedangkan jika ia berjima'/ berzina dengan wanita mahromnya
maka tidak terkena ancaman apa-apa. Padahal ini adalah lebih keji (yaitu
berjima' dengan wanita mahromnya).
Dalam Islam pun sudah jelas,
bahwasannya hukuman bagi pezina adalah dirajam (bagi muhson/ yang menikah) dan
dicambuk seratus kali serta diasingkan selama satu tahun (bagi yang belum
menikah).
Demikiannlah keganjilan yang
dapat saya ungkapkan, dan ini menunjukkan kelemahan tafsir lafadz "massa" dengan jima'.
Wallohu a'lam.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah
bin Baz
Pertanyaan.
Bagaimana hukum berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah jika sudah lanjut usia
? Bagaimana pula jika wanita tersebut meletakkan kain atau semisalnya sebagai
penyekat telapak tangannya ?
Jawaban
Seorang pria dilarang secara mutlak berjabat tangan dengan wanita yang bukan
mahram, baik yang masih muda maupun sudah tua, baik yang menjabat tangannya
adalah seorang pemuda maupun kakek tua, karena tindakan itu bisa menimbulkan
fitnah bagi keduanya.
Selain itu, ada sebuah hadits shahih yang menyatakan bahwa Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Sesungguhnya, aku tidak berjabat tangan dengan wanita".
Aisyah Radhiallahu anha berkata :
"Artinya : Demi Allah, tangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
tidak pernah menyentuh tangan wanita. Beliau tidak membai'at kaum wanita,
kecuali dengan ucapan".
Tidak ada perbedaan, apakah wanita itu berjabat tangan dengan memakai penutup
ataukah tanpa penutup, dikarenakan keumuman dalil-dalil tersebut dan untuk
menutup pintu-pintu yang menjerumuskan kepada fitnah.
Wallahu Waliyyut Taufik
[Disalin dari kitab Fatawa An-Nazhar wal Khalwat wal Ikhtilath edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Tentang Memandang, Berkhalwat, hal. 23-24, terbitan At-Tibyan]
6. Tidak boleh berjabat tangan kecuali dengan
mahromnya
Jabat tangan dengan wanita di zaman ini sudah menjadi sesuatu
yang lumrah, padahal
Rasullah shallallahu 'alaihi wassallam sangat mengancam keras
pelakunya: Dari Ma'qil bin
Yasar radhyallahu 'anhu: Bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi
wassallam: "Seandainya
kepala seseorang di tusuk dengan jarum dari
besi itu lebih baik dari pada menyentuh wanita
yang tidak halal baginya." (Hadits hasan riwayat Thobroni dalam
Al-Mu'jam Kabir 20/174/386
dan Rauyani dalam Musnad: 1283 lihat Ash Shohihah 1/447/226)
Berkata Syaikh Al Albani rahimahullah: "Dalam hadits ini
terdapat ancaman keras terhadap
orang-orang yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya,
termasuk malsaha berjabat
tangan, karena jabat tangan itu termasuk menyentuh." (Ash
Shohihah 1/448)
Dan Rasulullahi Shallallahu 'alaihi wassalam tidak pernah
berjabat tangan dengan wanita,
meskipun dalam keadaan-keadaan penting seprti mambai'at dan
lain-lain.
Dari Umaimah bintih Ruqoiqoh radhiyallahu 'anha: Bersabda
Rasulullahi Shallallahu 'alaihi
wassallam: "Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan
dengan wanita." (HR Malik 2/982,
Nasa'i 7/149, Tirmidzi 1597, Ibnu Majah 2874, ahmad 6/357, dll)
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha: "Demi Allah, tangan
Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam
tidak pernah menyentuh tangan wanita sama
sekali meskipun dalam keadaan membai'at.
Beliau tidak memba'iat mereka kecuali dengan
mangatakan: "Saya ba'iat kalian." (HR
Bukhori: 4891)
Keharaman berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahromnya ini
berlaku umum, baik
wanita masih muda ataupun sudah tua, cantik ataukah jelek, juga
baik jabat tangan tersebut
langsung bersentuahn kulit ataukah dilapisi dengan kain.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang
hal tersebut, maka beliau
menjawab: Tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan
mahromnya secara
mutlak, baik wanita tersebut masih muda ataukah sudah tua renta,
baik lelaki yang berjabat
tangan tesebut masih muda ataukah sudah tua, karena berjabat
tangan ini bisa menimbulkan
fitnah. Juga tidak dibedakan apakah jabat tangan ini ada
pembatasnya atau tidak, hal ini
dikarenakan keumuman dalil (larangan jabat tangan), juga untuk
mencegah timbulnya
fitnah". (Fatawa Islamiyah 3/76 disusun Muahmmad bin Abdul
Aziz Al Musnid)
WANITA BUKAN MAHROM
Syubhat Pertama: Jika tidak
disertai dengan syahwat maka tidak mengapa (berjabat tangan dengan wanita bukan
mahromnya).
Jawaban: Pensyaratan
"jika tidak disertai dengan syahwat tidak mengapa" seperti ini wajib
mendatangkan dalil yang shorih dari Qur'an dan sunnah.
Hadits-hadits Rasululloh
yang mengabarkan bahwasannya Rasululloh tidak berjabat tangan dengan wanita
tidak pernah ada lafadz " karena Rasululloh takut jika muncul syahwat atau
yang semakna dengannya".
Dan di antara kita, hamba
Alloh siapakah yang lebih bertakwa daripada Rasululloh, siapakah yang lebih
takut kepada Alloh dibandingkan Rasululloh, dan siapakah yang lebih dapat
menahan syahwatnya daripada Rasululloh??
Syubhat kedua: Berkata penulis: Bahwasannya makna "massa/ menyentuh"
dalam hadist"Seandainya kepala seseorang di tusuk dengan jarum dari besi
itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.(bukan
mahromnya)" adalah
bersetubuh/jima'.
Perkataan ini adalah adalah
tidak benar dan aneh.
Memang benar bahwasannya
lafadz "massa"
menyentuh dapat bermakna menyentuh ataupun bersetubuh/ jima'.
Sebagaimana dalam QS al
Maidah ayat 45.
"aw-laamastumu
an-nisaa'a"
artinya :
"atau menyentuh perempuan" [An-Nisaa : 45, Al-Ma'idah : 6]
Tafsir dari ayat
tersebut yang benar
adalah bersetubuh, sebagaimana disebutkan dalam riwayat shahih dari Ibnu Abbas.
(sebagaimana dalam penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Fatawa Rosail-nya 4/201).
Lanjutan ayat ini
adalah "jika kamu tidak mendapatkan air, maka
bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih)…".
Artinya menyentuh
di sini adalah sesuatu yang menyebabkan batalnya wudhu.
Kata menyentuh di
sini maksudnya adalah bersetubuh. Berdasarkan perbuatan Rasululloh kepada
istri-istri beliau, yakni mencium di antara istri-istri beliau dalam keadaan
berwudhu dan tidak mengulang wudhunya ketika hendak menegakkan sholat.
"Bahwasannya
Nabi صلى الله
عليه وسلم
mencium salah seorang dari istrinya lalu beliau melaksanakan shalat tanpa
mengulang wudhu beliau" 'Urwah berkata:" Apakah wanita itu Engkau?
('Aisyah) lalu tersenyum.(Diriwayatkan Oleh Abu Dawud)
sehingga dari
hadits dipahami bahwasannya menyentuh dalam ayat tersebut adalah jima'. Karena
mencium tidak menyebabkan batalnya wudhu Rasululloh.
Sedangkan pada hadits,
"Seandainya kepala seseorang di tusuk dengan jarum dari besi itu lebih
baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.(bukan
mahromnya)" jika lafadz "massa"
ditafsirkan dengan makna jima' maka akan menjadi ganjil.
Yaitu: "Seandainya
kepala seseorang di tusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik dari pada
berjima'(baca: zina) dengan wanita yang tidak halal baginya.(bukan
mahromnya)".
Keganjilannya adalah
sebagai berikut:
Ancaman dalam hadits itu
akan terkena kepada orang yang berjima'/ berzina dengan wanita yang bukan
mahromnya. Artinya jika seseorang berzina maka ia akan mendapat ancaman ditusuk
dengan jarum besi. Sedangkan jika ia berjima'/ berzina dengan wanita mahromnya
maka tidak terkena ancaman apa-apa. Padahal ini adalah lebih keji (yaitu
berjima' dengan wanita mahromnya).
Dalam Islam pun sudah jelas,
bahwasannya hukuman bagi pezina adalah dirajam (bagi muhson/ yang menikah) dan
dicambuk seratus kali serta diasingkan selama satu tahun (bagi yang belum
menikah).
Demikiannlah keganjilan yang
dapat saya ungkapkan, dan ini menunjukkan kelemahan tafsir lafadz "massa" dengan jima'.
Wallohu a'lam.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah
bin Baz
Pertanyaan.
Bagaimana hukum berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah jika sudah lanjut usia
? Bagaimana pula jika wanita tersebut meletakkan kain atau semisalnya sebagai
penyekat telapak tangannya ?
Jawaban
Seorang pria dilarang secara mutlak berjabat tangan dengan wanita yang bukan
mahram, baik yang masih muda maupun sudah tua, baik yang menjabat tangannya
adalah seorang pemuda maupun kakek tua, karena tindakan itu bisa menimbulkan
fitnah bagi keduanya.
Selain itu, ada sebuah hadits shahih yang menyatakan bahwa Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Sesungguhnya, aku tidak berjabat tangan dengan wanita".
Aisyah Radhiallahu anha berkata :
"Artinya : Demi Allah, tangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
tidak pernah menyentuh tangan wanita. Beliau tidak membai'at kaum wanita,
kecuali dengan ucapan".
Tidak ada perbedaan, apakah wanita itu berjabat tangan dengan memakai penutup
ataukah tanpa penutup, dikarenakan keumuman dalil-dalil tersebut dan untuk
menutup pintu-pintu yang menjerumuskan kepada fitnah.
Wallahu Waliyyut Taufik
[Disalin dari kitab Fatawa An-Nazhar wal Khalwat wal Ikhtilath edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Tentang Memandang, Berkhalwat, hal. 23-24, terbitan At-Tibyan]
6. Tidak boleh berjabat tangan kecuali dengan
mahromnya
Jabat tangan dengan wanita di zaman ini sudah menjadi sesuatu
yang lumrah, padahal
Rasullah shallallahu 'alaihi wassallam sangat mengancam keras
pelakunya: Dari Ma'qil bin
Yasar radhyallahu 'anhu: Bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi
wassallam: "Seandainya
kepala seseorang di tusuk dengan jarum dari
besi itu lebih baik dari pada menyentuh wanita
yang tidak halal baginya." (Hadits hasan riwayat Thobroni dalam
Al-Mu'jam Kabir 20/174/386
dan Rauyani dalam Musnad: 1283 lihat Ash Shohihah 1/447/226)
Berkata Syaikh Al Albani rahimahullah: "Dalam hadits ini
terdapat ancaman keras terhadap
orang-orang yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya,
termasuk malsaha berjabat
tangan, karena jabat tangan itu termasuk menyentuh." (Ash
Shohihah 1/448)
Dan Rasulullahi Shallallahu 'alaihi wassalam tidak pernah
berjabat tangan dengan wanita,
meskipun dalam keadaan-keadaan penting seprti mambai'at dan
lain-lain.
Dari Umaimah bintih Ruqoiqoh radhiyallahu 'anha: Bersabda
Rasulullahi Shallallahu 'alaihi
wassallam: "Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan
dengan wanita." (HR Malik 2/982,
Nasa'i 7/149, Tirmidzi 1597, Ibnu Majah 2874, ahmad 6/357, dll)
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha: "Demi Allah, tangan
Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam
tidak pernah menyentuh tangan wanita sama
sekali meskipun dalam keadaan membai'at.
Beliau tidak memba'iat mereka kecuali dengan
mangatakan: "Saya ba'iat kalian." (HR
Bukhori: 4891)
Keharaman berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahromnya ini
berlaku umum, baik
wanita masih muda ataupun sudah tua, cantik ataukah jelek, juga
baik jabat tangan tersebut
langsung bersentuahn kulit ataukah dilapisi dengan kain.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang
hal tersebut, maka beliau
menjawab: Tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan
mahromnya secara
mutlak, baik wanita tersebut masih muda ataukah sudah tua renta,
baik lelaki yang berjabat
tangan tesebut masih muda ataukah sudah tua, karena berjabat
tangan ini bisa menimbulkan
fitnah. Juga tidak dibedakan apakah jabat tangan ini ada
pembatasnya atau tidak, hal ini
dikarenakan keumuman dalil (larangan jabat tangan), juga untuk
mencegah timbulnya
fitnah". (Fatawa Islamiyah 3/76 disusun Muahmmad bin Abdul
Aziz Al Musnid)
Tue Aug 01, 2023 9:56 pm by wisatasemarang
» Portable STATA 18 Crack Full Version
Thu May 11, 2023 5:24 pm by wisatasemarang
» NVivo 12 Crack Full version
Mon Jan 30, 2023 11:16 am by wisatasemarang
» Tutorial Difference In difference (DID (Diff-in-Diff) With Eviews 13
Thu Nov 03, 2022 6:24 am by wisatasemarang
» Online Workshop Smart PLS Minggu, 01 Oktober 2022
Sat Sep 17, 2022 11:35 am by wisatasemarang
» kumpulan ebook tentang robot
Fri Jan 02, 2015 10:04 pm by kyuru
» MANTRA PELET
Wed May 16, 2012 3:31 am by orlandojack
» book love of spell
Sat Mar 24, 2012 8:08 pm by rifqi as
» attraction Formula
Sat Mar 24, 2012 7:09 pm by rifqi as