Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

ingin bergabung dengan elrakyat.tk klik pendaftaran. jika anda sudah pernah mendaftar silakan login. jangan lupa ajak kawan-kawanmu ke mari , dan jadilah top poster di forum kita

Join the forum, it's quick and easy

Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

ingin bergabung dengan elrakyat.tk klik pendaftaran. jika anda sudah pernah mendaftar silakan login. jangan lupa ajak kawan-kawanmu ke mari , dan jadilah top poster di forum kita

Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

salah satu forum terbesar tempat kita bernostalgia

Login

Lupa password?

Our traffic

info rakyat

Sun Oct 31, 2010 9:05 pm by admin

---------------
PEMBERITAHUAN....

SF ZONA RELIGI SEKARANG KAMI PINDAH KE [You must be registered and logged in to see this link.] ANDA BISA BERPARTISIPASI DAN MENJADI MODERATOR SESUAI PERMINTAAN ANDA DENGAN REQUEST VIA SMS NO ADMIN 081945520865


Sekilas Info

Sun Jun 27, 2010 2:44 pm by admin

kabar gembira, forum lentera-rakyat mulai hari ini juga bisa diakses melalui [You must be registered and logged in to see this link.]


    hukum berjabat tangan dengan wanita

    kutubuku
    kutubuku
    Mega Ultimate Member


    Zodiac : Virgo Jumlah posting : 297
    Join date : 18.06.10
    Age : 36
    Lokasi : rahasia

    hukum berjabat tangan dengan wanita Empty hukum berjabat tangan dengan wanita

    Post by kutubuku Sat Jul 03, 2010 4:26 pm

    HUKUM BERJABAT TANGAN DENGAN
    WANITA BUKAN MAHROM



    Syubhat Pertama: Jika tidak
    disertai dengan syahwat maka tidak mengapa (berjabat tangan dengan wanita bukan
    mahromnya).



    Jawaban: Pensyaratan
    "jika tidak disertai dengan syahwat tidak mengapa" seperti ini wajib
    mendatangkan dalil yang shorih dari Qur'an dan sunnah.



    Hadits-hadits Rasululloh
    yang mengabarkan bahwasannya Rasululloh tidak berjabat tangan dengan wanita
    tidak pernah ada lafadz " karena Rasululloh takut jika muncul syahwat atau
    yang semakna dengannya".



    Dan di antara kita, hamba
    Alloh siapakah yang lebih bertakwa daripada Rasululloh, siapakah yang lebih
    takut kepada Alloh dibandingkan Rasululloh, dan siapakah yang lebih dapat
    menahan syahwatnya daripada Rasululloh??



    Syubhat kedua: Berkata penulis: Bahwasannya makna "massa/ menyentuh"
    dalam hadist"Seandainya kepala seseorang di tusuk dengan jarum dari besi
    itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.(bukan
    mahromnya)" adalah
    bersetubuh/jima'.



    Perkataan ini adalah adalah
    tidak benar dan aneh.



    Memang benar bahwasannya
    lafadz "massa"
    menyentuh dapat bermakna menyentuh ataupun bersetubuh/ jima'.



    Sebagaimana dalam QS al
    Maidah ayat 45.



    "aw-laamastumu
    an-nisaa'a
    "



    artinya :
    "atau menyentuh perempuan" [An-Nisaa : 45, Al-Ma'idah : 6]






    Tafsir dari ayat
    tersebut yang benar
    adalah bersetubuh, sebagaimana disebutkan dalam riwayat shahih dari Ibnu Abbas.
    (sebagaimana dalam penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Fatawa Rosail-nya 4/201).






    Lanjutan ayat ini
    adalah "jika kamu tidak mendapatkan air, maka
    bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih)…".



    Artinya menyentuh
    di sini adalah sesuatu yang menyebabkan batalnya wudhu.






    Kata menyentuh di
    sini maksudnya adalah bersetubuh. Berdasarkan perbuatan Rasululloh kepada
    istri-istri beliau, yakni mencium di antara istri-istri beliau dalam keadaan
    berwudhu dan tidak mengulang wudhunya ketika hendak menegakkan sholat.






    "Bahwasannya
    Nabi
    صلى الله
    عليه وسلم

    mencium salah seorang dari istrinya lalu beliau melaksanakan shalat tanpa
    mengulang wudhu beliau" 'Urwah berkata:" Apakah wanita itu Engkau?
    ('Aisyah) lalu tersenyum.(Diriwayatkan Oleh Abu Dawud)



    sehingga dari
    hadits dipahami bahwasannya menyentuh dalam ayat tersebut adalah jima'. Karena
    mencium tidak menyebabkan batalnya wudhu Rasululloh.



    Sedangkan pada hadits,
    "Seandainya kepala seseorang di tusuk dengan jarum dari besi itu lebih
    baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.(bukan
    mahromnya)" jika lafadz "massa"
    ditafsirkan dengan makna jima' maka akan menjadi ganjil.



    Yaitu: "Seandainya
    kepala seseorang di tusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik dari pada
    berjima'(baca: zina) dengan wanita yang tidak halal baginya.(bukan
    mahromnya)"
    .



    Keganjilannya adalah
    sebagai berikut:



    Ancaman dalam hadits itu
    akan terkena kepada orang yang berjima'/ berzina dengan wanita yang bukan
    mahromnya. Artinya jika seseorang berzina maka ia akan mendapat ancaman ditusuk
    dengan jarum besi. Sedangkan jika ia berjima'/ berzina dengan wanita mahromnya
    maka tidak terkena ancaman apa-apa. Padahal ini adalah lebih keji (yaitu
    berjima' dengan wanita mahromnya).



    Dalam Islam pun sudah jelas,
    bahwasannya hukuman bagi pezina adalah dirajam (bagi muhson/ yang menikah) dan
    dicambuk seratus kali serta diasingkan selama satu tahun (bagi yang belum
    menikah).



    Demikiannlah keganjilan yang
    dapat saya ungkapkan, dan ini menunjukkan kelemahan tafsir lafadz "massa" dengan jima'.
    Wallohu a'lam.






    Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah
    bin Baz



    Pertanyaan.
    Bagaimana hukum berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah jika sudah lanjut usia
    ? Bagaimana pula jika wanita tersebut meletakkan kain atau semisalnya sebagai
    penyekat telapak tangannya ?

    Jawaban
    Seorang pria dilarang secara mutlak berjabat tangan dengan wanita yang bukan
    mahram, baik yang masih muda maupun sudah tua, baik yang menjabat tangannya
    adalah seorang pemuda maupun kakek tua, karena tindakan itu bisa menimbulkan
    fitnah bagi keduanya.

    Selain itu, ada sebuah hadits shahih yang menyatakan bahwa Rasulullah
    Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

    "Artinya : Sesungguhnya, aku tidak berjabat tangan dengan wanita".

    Aisyah Radhiallahu anha berkata :

    "Artinya : Demi Allah, tangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
    tidak pernah menyentuh tangan wanita. Beliau tidak membai'at kaum wanita,
    kecuali dengan ucapan".

    Tidak ada perbedaan, apakah wanita itu berjabat tangan dengan memakai penutup
    ataukah tanpa penutup, dikarenakan keumuman dalil-dalil tersebut dan untuk
    menutup pintu-pintu yang menjerumuskan kepada fitnah.

    Wallahu Waliyyut Taufik


    [Disalin dari kitab Fatawa An-Nazhar wal Khalwat wal Ikhtilath edisi Indonesia
    Fatwa-Fatwa Tentang Memandang, Berkhalwat, hal. 23-24, terbitan At-Tibyan]



    6. Tidak boleh berjabat tangan kecuali dengan
    mahromnya



    Jabat tangan dengan wanita di zaman ini sudah menjadi sesuatu
    yang lumrah, padahal



    Rasullah shallallahu 'alaihi wassallam sangat mengancam keras
    pelakunya: Dari Ma'qil bin



    Yasar radhyallahu 'anhu: Bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi
    wassallam: "Seandainya



    kepala seseorang di tusuk dengan jarum dari
    besi itu lebih baik dari pada menyentuh wanita



    yang tidak halal baginya." (Hadits hasan riwayat Thobroni dalam
    Al-Mu'jam Kabir 20/174/386



    dan Rauyani dalam Musnad: 1283 lihat Ash Shohihah 1/447/226)


    Berkata Syaikh Al Albani rahimahullah: "Dalam hadits ini
    terdapat ancaman keras terhadap



    orang-orang yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya,
    termasuk malsaha berjabat



    tangan, karena jabat tangan itu termasuk menyentuh." (Ash
    Shohihah 1/448)



    Dan Rasulullahi Shallallahu 'alaihi wassalam tidak pernah
    berjabat tangan dengan wanita,



    meskipun dalam keadaan-keadaan penting seprti mambai'at dan
    lain-lain.



    Dari Umaimah bintih Ruqoiqoh radhiyallahu 'anha: Bersabda
    Rasulullahi Shallallahu 'alaihi



    wassallam: "Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan
    dengan wanita."
    (HR Malik 2/982,



    Nasa'i 7/149, Tirmidzi 1597, Ibnu Majah 2874, ahmad 6/357, dll)


    Dari Aisyah radhiyallahu 'anha: "Demi Allah, tangan
    Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam



    tidak pernah menyentuh tangan wanita sama
    sekali meskipun dalam keadaan membai'at.



    Beliau tidak memba'iat mereka kecuali dengan
    mangatakan: "Saya ba'iat kalian."
    (HR


    Bukhori: 4891)


    Keharaman berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahromnya ini
    berlaku umum, baik



    wanita masih muda ataupun sudah tua, cantik ataukah jelek, juga
    baik jabat tangan tersebut



    langsung bersentuahn kulit ataukah dilapisi dengan kain.


    Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang
    hal tersebut, maka beliau



    menjawab: Tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan
    mahromnya secara



    mutlak, baik wanita tersebut masih muda ataukah sudah tua renta,
    baik lelaki yang berjabat



    tangan tesebut masih muda ataukah sudah tua, karena berjabat
    tangan ini bisa menimbulkan



    fitnah. Juga tidak dibedakan apakah jabat tangan ini ada
    pembatasnya atau tidak, hal ini



    dikarenakan keumuman dalil (larangan jabat tangan), juga untuk
    mencegah timbulnya



    fitnah". (Fatawa Islamiyah 3/76 disusun Muahmmad bin Abdul
    Aziz Al Musnid)

      Waktu sekarang Thu May 09, 2024 10:15 am