Tata Cara Pernikahan Adat......Sudah
Islamikah ?
Kategori : Keluarga
Oleh: Bintu Abdul Hamid & Bintu A.Hasan
Seorang mojang priangan (gadis Sunda)
kelihatan berseri-seri wajahnya pada hari-hari menjelang acara pernikahannya.
Sebentar lagi ia akan menikah dengan pemuda pilihannya yang telah lebih dari 2
tahun mereka saling menjalin ikatan asmara atau pacaran. Keluarga mereka, baik
dari pihak wanita maupun pria adalah berasal dari keluarga muslim sejak
nenek-neneknya dahulu. Bahkan aktif pengajian karena dirumahnya membuka tempat
pengajian yang jumlah jamaahnya 70-an lebih. Namun dalam menyusun acara
pernikahan mereka memilih adat yang berlaku di daerahnya, dengan alasan ingin
melestarikan upacara pernikahan adat yang ada.
Dalam adat pernikahan Sunda, sehari sebelum pernikahan ada acara yang dinamakan
Ngeuyeuk seureuh yaitu acara pertemuan atau silahturahmi yang dilakukan oleh
keluarga calon mempelai pria ke keluarga calon mempelai wanita. Tujuannya untuk
silahturahmi dan berkenalan dengan calon menantu masing-masing. Sebelum
keluarga pihak pria datang, calon pengantin wanita melakukan acara siraman
yaitu memandikan pengantin wanita dengan air kembang setaman yang dilakukan
oleh kedua orang tua serta sanak keluarga dekat. Lalu dilanjutkan dengan acara
kerikan yaitu pengerikan rambut-rambut halus di sekitar wajah (alis dan pipi)
serta tengkuk calon pengantin wanita. Kemudian acara pemberian cindera mata
bagi calon mempelai wanita.
Dalam upacara ngeuyeuk seureuh ini, menggunakan beberapa perlengkapan yang berfungsi
sebagai simbol seperti perangkat alat makan sirih yang menurut adat adalah
sebagai pembuka penghormatan kepada tamu yang dilakukan oleh para orang tua
dahulu. Kedua mempelai diminta mengunyah lumat sirih yang diberi bumbu pinang,
gambir, dan kapur sirih. Di samping acara-acara yang penuh dengan
simbol-simbol, masih banyak adegan yang harus dilakukan oleh kedua mempelai
misalnya membelah pinang muda menjadi dua, membelah buah labu, membelah kuncup
mayang jambe. Dan acara ini diakhiri dengan membuang sisa-sisa perlengkapan
upacara yang telah digunakan di perempatan jalan.
Pada hari "H" menjelang aqad nikah, calon pengantin laki-laki yang
telah berpakaian adat Sunda dan keluarganya disambut khusus dengan tarian silat
yang dimainkan oleh penari wanita belia. Di depan pintu kedua orangtua wanita
menyambut mempelai pria dan keluarganya dengan kalungan bunga melati untuk
kemudian menghadap ke pak penghulu . Kemudian baru aqad nikah dimulai.
Setelah sah menjadi suami dan isteri tak bisa begitu saja masuk, ada lagi
upacara yang harus diikutinya yaitu: upacara ketok pintu yang disertai dialog
antara keduanya dengan bentuk tembang atau nyanyian sunda bersama musik
pengiringnya, kemudian dilanjutkan dengan upacara nincak endog yaitu menginjak
telur oleh suami dan isteri yang membasuh kaki suaminya, lalu melangkahi
sebilah papan dan suami menyalakan pelita dan dengan pelita itu juga suami
membakar lidi dari pohon enau yang kemudian lidi itu dicelupkan ke dalam kendi
berisi air yang dipegang oleh isteri. Dan lidi itu dibuang ke empat penjuru
angin (barat, timur, utara dan selatan). Lalu kendi air dipecahkan bersama. Ada
pula acara nyawer (menaburkan beras kuning ke atas) yang dilaku kan di teritis
atap rumah. Yang kemudian sepasang pengantin baru dipajang duduk bersanding
dengan didampingi para gadis dan perjaka dengan dandanan dan pakaian yang
membuka aurat.
Lain lagi dengan orangtua para mempelai juga melemparkan beras kuning, yang
dicampur dengan uang logam dan kembang gula untuk diperebutkan para gadis dan
perjaka. Dan masih juga ada acara suap-suapan atau huap lingkung yang dimulai
dari orang tua menyuapi masing-masing menantu mereka yang dilanjutkan dengan
saling suap antara pasan gan suami isteri baru itu, dan upacara adat ini
diakhiri dengan pelepasan sepasang burung merpati yang dilakukan oleh ibu kedua
mempelai sebagai perlambang keikhlasan orangtua untuk melepas anaknya.
Upacara pernikahan adat diatas adalah salah satu tata cara pernikahan yang ada
di masyarakat kita, dan tentu saja masih banyak lagi upacara adat pernikahan
tiap daerah berbeda-bada. Misalnya adat pernikahan Jawa, Lampung, Sumatera dan
lainnya yang sama sekali tidak sesuai dengan ajaran-ajaran Islam.
Kalau kita lihat gambaran upacara adat pernikahan di atas, betapa banyak
adegan-adegan yang dilakukan oleh pihak kedua mempelai bersama keluarganya.
Semua rangkaian adegan itu tidak ada yang dikenal oleh Islam, tetapi mengapa
tetap juga dilakukan? Hanya karena alasan melestarikan adat nenek moyang?
Coba bandingkan antara adat pernikahan daerah dengan tata cara pernikahan
secara Islam, pasti jauh lebih baik dan terhormat cara Islam, karena Islamlah
satu-satu agama yang sempurna ajarannya di segala bidang.
Islam telah memiliki tata cara pernikahan yang lebih terhormat, mengapa masih
juga mengambil adat pernikahan yang ada disekitar kita? Yang dapat
menjerumuskan pelakunya kepada hal-hal yang diharamkan dalam syariat. Hal-hal
yang sudah umum dilakukan oleh muslimin di masyarakat kita tetapi haram bagi
Islam, seperti:
1. Pacaran
Yaitu perkenalan dengan menjalin ikatan cinta yang berkepanjangan
(bertahun-tahun) tanpa adanya ikatan yang sah menurut agama Islam (aqad). Hal
ini haram hukumnya karena dapat menjerumuskan pelakunya pada perzinahan minimal
zina hati atau mata atau bahkan zina yang sebenarnya. Keterangan tentang
kejinya zina ada dalam Al-Quran surat Al-Isra ayat 32, yang artinya:
"Janganlah kamu mendekati zina sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."
2. Pertunangan
Acara pertunangan yang biasa dikenal dengan tukar cincin, biasanya laki-laki
(calon mempelai laki-laki) memasukkan cincin ke jari jemari perempuan yang akan
dinikahinya. Padahal dalam Islam haram hukumnya dua orang yang bukan mahram
saling bersentuhan. Karena Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam tidak
pernah menyentuh wanita yang bukan mahramnya, seperti dalam sebuah riwayat dari
Aisyah radliyallahu anha , dia berkata:
"Tiada pernah tangan Rasulullah
shallallahu `alaihi wa sallam menyentuh tangan seorang perempuan kecuali
perempuan yang telah menjadi miliknya." (HR.Bukhari, At-Tirmidzi dan Ahmad
dari Aisyah)
Bukan hanya itu saja yang diharamkan, tetapi acara tukar cincin itu sendiri
adalah merupakan Tasyabbuh (penyerupaan/meniru orang kafir) dengan orang
"barat", dan memakai cincin emas bagi pria juga haram hukumnya.
Belum lagi kebanyakan para orang tua
beranggapan bahwa setelah bertunangan, kedua calon pengantin ini sudah dianggap
resmi menjadi pasangannya sehingga diperbolehkan pergi hanya berduaan saja,
yang mana hal ini adalah haram pula hukumnya.
3. Ikhtilath
Percampuran laki-laki dan wanita yang bukan mahram dalam satu tempat
memungkinkan untuk saling bertemu pandang atau bercakap-cakap secara langsung
(tanpa hijab). Ini adalah diharamkan dalam syariah (bisa lihat keterangan
masalah ini pada Salafy edisi V).
4. Tasyabbuh bil kuffar
Penyerupaan dengan orang-orang kafir dalam hal ini adat seperti ini adalah
warisan dari agama nenek moyang bangsa ini yaitu agama Hindu atau Budha.
Rasulullah shallalahu alaihi wa sallam mengatakan pada kaumnya yang mengikuti
acara-acara orang kafir, maka akan termasuk golongan mereka, seperti dalam
sabda beliau:
"Barangsiapa yang menyerupai suatu
kaum maka ia termasuk golongan mereka" (HR.Imam Ahmad dalam musnadnya juz
II hal.50, dan Abu Dawud dengan sanad jayyid, dishahihkan Al-Albani dalam
Shahih Al- Jamiush Shaghir hadits no. 6025).
Masih dalam hal amalan Tasyabbuh dengan orang-orang non muslim adalah adalah
bertabarruj (berhias diri) untuk dilihat oleh yang bukan mahramnya, mengerik
bulu di atas mata (alis), memakai pakaian yang tidak menutup aurat, berjabat
tangan dengan yang bukan mahramnya (tamu-tamu yang hadir).
5. Memakai sanggul
Baik pengantin wanita maupun para tamu yang hadir, biasanya mereka memakai
sanggul atau rambut palsu dalam rangka mempercantik diri. Perbuatan ini adalah
dilarang keras dalam agama Islam.
Sebagaimana dalil-dalil dibawah ini:
"Sesungguhnya yang menyebabkan Bani
Israil binasa adalah karena mereka mengambil ini (rambut palsu) untuk wanita
mereka" (HR.Bukhari, Abu Daud, Tirmidzi, dan selain mereka).
"Bersabda Rasulullah shallallahu
`alaihi wa sallam : Ada dua golongan ahli neraka yang belum pernah aku melihat
mereka, sekelompok manusia (kaum) yang memiliki cambuk seperti ekor lembu, yang
dengannya mereka memukul orang lain. Dan para wanita yang berpaling dari taat
kepada Allah dari apa yang harus mereka pelihara, serta mengerjakan
tindakan-tindakan yang tercela tersebut kepada wanita-wanita yang lainnya.
Kepala mereka menyerupai punuk (bungkul) seekor unta yang mendoyong, mereka
tidak masuk surga dan tidak pula mendapatkan baunya, dan sesungguhnya bau surga
sudah tercium dari jarak yang demikian...demikian." (HR.Muslim)
6. Mahalnya Mas Kawin atau Mahar
Dengan pesta pernikahan yang banyak menghamburkan uang tersebut, maka standart
mas kawin akan menjadi mahal, padahal sebaik-baik mas kawin adalah yang paling
murah sebagaimana sabda Beliau shallalahu alaihi wa sallam:
"Dari Uqbah bin Amir beliau berkata: Rasulullah shallallahu `alaihi wa
sallam bersabda: Sebaik-baik mas kawin itu adalah yang paling murah (bagi
laki-laki)." (Hadits shahih diriwayatkan oleh Al-Hakim dan Ibnu Majah,
lihat Shahih Al-Jamius Shaghir 3279).
7. Menghambur-hamburkan Harta atau Uang,
Biasanya hal ini terjadi pada acara puncak yaitu resepsi atau acara walimah.
Dalam kesempatan mereka berfoya-foya (berlebih-lebih) terutama dalam hal
makanan hiasan-hiasan tempat pelaminan, bahkan ada yang melangsungkan acara ini
selama 7 hari 7 malam. Mereka beranggapan bahwa pernikahan hanya terjadi sekali
seumur hidup jadi harus diramaikan. Acara yang memakan biaya besar ini tidak
jarang uangnya didapat dari hutang. Ini merupakan perkara yang tidak mulia dan
bisa jadi haram Allah dan Rasul-Nya sangat tidak suka pada hal yang
berlebih-lebihan.
8. Adanya Tari-tarian yang Diiringi oleh Musik
Tarian yang diiringi oleh musik adalah hal yang dilarang dalam Islam. Apalagi
penarinya seorang wanita yang berpakaian membuka aurat dan ditonton oleh banyak
laki-laki. Memang benar sabda Rasulullah Shallalahu alaihi wa sallam yang
mengatakan bahwa: Sungguh akan ada dari ummatku beberapa kaum yang menghalalkan
zina, sutra, khamr (minuman keras) dan alat-alat musik." (Hadits shahih
diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Abu Daud).
Subhanallah.... Apa yang dikatakan oleh beliau shallalahu alaihi wa sallam
telah lazim (umum) terjadi di masyarakat kita tanpa merasa takut dosa
sedikitpun.
9. Kesyirikan
Dalam menetapkan hari pernikahan yang baik,
sering pula terjadi kesyirikan dengan menghitung hari agar tidak jatuh pada
hari sial. Ada pula yang memberi sesajen untuk dewa atau ruh-ruh tertentu agar
mendapat restu serta selamat jalannya acara pernikahan tersebut dan lain-lain.
Padahal kita tahu bahwa dosa terbesar yang tidak diampuni (jika tidak segera
bertaubat) adalah dosa syirik.
Dalam suasana yang sakral seperti ini (walimatul urus), biasanya para malaikat
Allah ikut hadir untuk meng-amin-kan doa-doa, dan waktu ini pula termasuk waktu
maqbulnya doa. Namun jika di dalam acara seperti ini banyak penyimpangan atau
pelanggaran syariah, bagaimana mungkin malaikat rahmat akan hadir di sana? dan
bagaimana doa bisa terkabul? Apa jadinya rumah tangga yang akan dijalani kelak
oleh pengantin tadi jika tidak adanya iringan doa-doa kebaikan dari orang-orang
yang hadir saat itu.
Demikianlah fenomena yang kita jumpai pada masyarakat kita. Terlalu banyak
kemaksiatan dimana-mana, tidak hanya pada salah satu bidang saja akan tetapi di
segala bidang di seluruh penjuru dunia ini. Semoga dengan tulisan yang singkat
ini dapat bermanfaat bagi orang tua yang akan menikahkan anaknya atau pria yang
akan menikah. Pakailah tata cara Islam yang telah dituntunkan oleh Rasulullah
shallalahu alaihi wa sallam agar mendapatkan barakahnya dari Allah Taala kepada
kedua mempelai dan rumah tangga yang akan dijalaninya kelak.
Islamikah ?
Kategori : Keluarga
Oleh: Bintu Abdul Hamid & Bintu A.Hasan
Seorang mojang priangan (gadis Sunda)
kelihatan berseri-seri wajahnya pada hari-hari menjelang acara pernikahannya.
Sebentar lagi ia akan menikah dengan pemuda pilihannya yang telah lebih dari 2
tahun mereka saling menjalin ikatan asmara atau pacaran. Keluarga mereka, baik
dari pihak wanita maupun pria adalah berasal dari keluarga muslim sejak
nenek-neneknya dahulu. Bahkan aktif pengajian karena dirumahnya membuka tempat
pengajian yang jumlah jamaahnya 70-an lebih. Namun dalam menyusun acara
pernikahan mereka memilih adat yang berlaku di daerahnya, dengan alasan ingin
melestarikan upacara pernikahan adat yang ada.
Dalam adat pernikahan Sunda, sehari sebelum pernikahan ada acara yang dinamakan
Ngeuyeuk seureuh yaitu acara pertemuan atau silahturahmi yang dilakukan oleh
keluarga calon mempelai pria ke keluarga calon mempelai wanita. Tujuannya untuk
silahturahmi dan berkenalan dengan calon menantu masing-masing. Sebelum
keluarga pihak pria datang, calon pengantin wanita melakukan acara siraman
yaitu memandikan pengantin wanita dengan air kembang setaman yang dilakukan
oleh kedua orang tua serta sanak keluarga dekat. Lalu dilanjutkan dengan acara
kerikan yaitu pengerikan rambut-rambut halus di sekitar wajah (alis dan pipi)
serta tengkuk calon pengantin wanita. Kemudian acara pemberian cindera mata
bagi calon mempelai wanita.
Dalam upacara ngeuyeuk seureuh ini, menggunakan beberapa perlengkapan yang berfungsi
sebagai simbol seperti perangkat alat makan sirih yang menurut adat adalah
sebagai pembuka penghormatan kepada tamu yang dilakukan oleh para orang tua
dahulu. Kedua mempelai diminta mengunyah lumat sirih yang diberi bumbu pinang,
gambir, dan kapur sirih. Di samping acara-acara yang penuh dengan
simbol-simbol, masih banyak adegan yang harus dilakukan oleh kedua mempelai
misalnya membelah pinang muda menjadi dua, membelah buah labu, membelah kuncup
mayang jambe. Dan acara ini diakhiri dengan membuang sisa-sisa perlengkapan
upacara yang telah digunakan di perempatan jalan.
Pada hari "H" menjelang aqad nikah, calon pengantin laki-laki yang
telah berpakaian adat Sunda dan keluarganya disambut khusus dengan tarian silat
yang dimainkan oleh penari wanita belia. Di depan pintu kedua orangtua wanita
menyambut mempelai pria dan keluarganya dengan kalungan bunga melati untuk
kemudian menghadap ke pak penghulu . Kemudian baru aqad nikah dimulai.
Setelah sah menjadi suami dan isteri tak bisa begitu saja masuk, ada lagi
upacara yang harus diikutinya yaitu: upacara ketok pintu yang disertai dialog
antara keduanya dengan bentuk tembang atau nyanyian sunda bersama musik
pengiringnya, kemudian dilanjutkan dengan upacara nincak endog yaitu menginjak
telur oleh suami dan isteri yang membasuh kaki suaminya, lalu melangkahi
sebilah papan dan suami menyalakan pelita dan dengan pelita itu juga suami
membakar lidi dari pohon enau yang kemudian lidi itu dicelupkan ke dalam kendi
berisi air yang dipegang oleh isteri. Dan lidi itu dibuang ke empat penjuru
angin (barat, timur, utara dan selatan). Lalu kendi air dipecahkan bersama. Ada
pula acara nyawer (menaburkan beras kuning ke atas) yang dilaku kan di teritis
atap rumah. Yang kemudian sepasang pengantin baru dipajang duduk bersanding
dengan didampingi para gadis dan perjaka dengan dandanan dan pakaian yang
membuka aurat.
Lain lagi dengan orangtua para mempelai juga melemparkan beras kuning, yang
dicampur dengan uang logam dan kembang gula untuk diperebutkan para gadis dan
perjaka. Dan masih juga ada acara suap-suapan atau huap lingkung yang dimulai
dari orang tua menyuapi masing-masing menantu mereka yang dilanjutkan dengan
saling suap antara pasan gan suami isteri baru itu, dan upacara adat ini
diakhiri dengan pelepasan sepasang burung merpati yang dilakukan oleh ibu kedua
mempelai sebagai perlambang keikhlasan orangtua untuk melepas anaknya.
Upacara pernikahan adat diatas adalah salah satu tata cara pernikahan yang ada
di masyarakat kita, dan tentu saja masih banyak lagi upacara adat pernikahan
tiap daerah berbeda-bada. Misalnya adat pernikahan Jawa, Lampung, Sumatera dan
lainnya yang sama sekali tidak sesuai dengan ajaran-ajaran Islam.
Kalau kita lihat gambaran upacara adat pernikahan di atas, betapa banyak
adegan-adegan yang dilakukan oleh pihak kedua mempelai bersama keluarganya.
Semua rangkaian adegan itu tidak ada yang dikenal oleh Islam, tetapi mengapa
tetap juga dilakukan? Hanya karena alasan melestarikan adat nenek moyang?
Coba bandingkan antara adat pernikahan daerah dengan tata cara pernikahan
secara Islam, pasti jauh lebih baik dan terhormat cara Islam, karena Islamlah
satu-satu agama yang sempurna ajarannya di segala bidang.
Islam telah memiliki tata cara pernikahan yang lebih terhormat, mengapa masih
juga mengambil adat pernikahan yang ada disekitar kita? Yang dapat
menjerumuskan pelakunya kepada hal-hal yang diharamkan dalam syariat. Hal-hal
yang sudah umum dilakukan oleh muslimin di masyarakat kita tetapi haram bagi
Islam, seperti:
1. Pacaran
Yaitu perkenalan dengan menjalin ikatan cinta yang berkepanjangan
(bertahun-tahun) tanpa adanya ikatan yang sah menurut agama Islam (aqad). Hal
ini haram hukumnya karena dapat menjerumuskan pelakunya pada perzinahan minimal
zina hati atau mata atau bahkan zina yang sebenarnya. Keterangan tentang
kejinya zina ada dalam Al-Quran surat Al-Isra ayat 32, yang artinya:
"Janganlah kamu mendekati zina sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."
2. Pertunangan
Acara pertunangan yang biasa dikenal dengan tukar cincin, biasanya laki-laki
(calon mempelai laki-laki) memasukkan cincin ke jari jemari perempuan yang akan
dinikahinya. Padahal dalam Islam haram hukumnya dua orang yang bukan mahram
saling bersentuhan. Karena Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam tidak
pernah menyentuh wanita yang bukan mahramnya, seperti dalam sebuah riwayat dari
Aisyah radliyallahu anha , dia berkata:
"Tiada pernah tangan Rasulullah
shallallahu `alaihi wa sallam menyentuh tangan seorang perempuan kecuali
perempuan yang telah menjadi miliknya." (HR.Bukhari, At-Tirmidzi dan Ahmad
dari Aisyah)
Bukan hanya itu saja yang diharamkan, tetapi acara tukar cincin itu sendiri
adalah merupakan Tasyabbuh (penyerupaan/meniru orang kafir) dengan orang
"barat", dan memakai cincin emas bagi pria juga haram hukumnya.
Belum lagi kebanyakan para orang tua
beranggapan bahwa setelah bertunangan, kedua calon pengantin ini sudah dianggap
resmi menjadi pasangannya sehingga diperbolehkan pergi hanya berduaan saja,
yang mana hal ini adalah haram pula hukumnya.
3. Ikhtilath
Percampuran laki-laki dan wanita yang bukan mahram dalam satu tempat
memungkinkan untuk saling bertemu pandang atau bercakap-cakap secara langsung
(tanpa hijab). Ini adalah diharamkan dalam syariah (bisa lihat keterangan
masalah ini pada Salafy edisi V).
4. Tasyabbuh bil kuffar
Penyerupaan dengan orang-orang kafir dalam hal ini adat seperti ini adalah
warisan dari agama nenek moyang bangsa ini yaitu agama Hindu atau Budha.
Rasulullah shallalahu alaihi wa sallam mengatakan pada kaumnya yang mengikuti
acara-acara orang kafir, maka akan termasuk golongan mereka, seperti dalam
sabda beliau:
"Barangsiapa yang menyerupai suatu
kaum maka ia termasuk golongan mereka" (HR.Imam Ahmad dalam musnadnya juz
II hal.50, dan Abu Dawud dengan sanad jayyid, dishahihkan Al-Albani dalam
Shahih Al- Jamiush Shaghir hadits no. 6025).
Masih dalam hal amalan Tasyabbuh dengan orang-orang non muslim adalah adalah
bertabarruj (berhias diri) untuk dilihat oleh yang bukan mahramnya, mengerik
bulu di atas mata (alis), memakai pakaian yang tidak menutup aurat, berjabat
tangan dengan yang bukan mahramnya (tamu-tamu yang hadir).
5. Memakai sanggul
Baik pengantin wanita maupun para tamu yang hadir, biasanya mereka memakai
sanggul atau rambut palsu dalam rangka mempercantik diri. Perbuatan ini adalah
dilarang keras dalam agama Islam.
Sebagaimana dalil-dalil dibawah ini:
"Sesungguhnya yang menyebabkan Bani
Israil binasa adalah karena mereka mengambil ini (rambut palsu) untuk wanita
mereka" (HR.Bukhari, Abu Daud, Tirmidzi, dan selain mereka).
"Bersabda Rasulullah shallallahu
`alaihi wa sallam : Ada dua golongan ahli neraka yang belum pernah aku melihat
mereka, sekelompok manusia (kaum) yang memiliki cambuk seperti ekor lembu, yang
dengannya mereka memukul orang lain. Dan para wanita yang berpaling dari taat
kepada Allah dari apa yang harus mereka pelihara, serta mengerjakan
tindakan-tindakan yang tercela tersebut kepada wanita-wanita yang lainnya.
Kepala mereka menyerupai punuk (bungkul) seekor unta yang mendoyong, mereka
tidak masuk surga dan tidak pula mendapatkan baunya, dan sesungguhnya bau surga
sudah tercium dari jarak yang demikian...demikian." (HR.Muslim)
6. Mahalnya Mas Kawin atau Mahar
Dengan pesta pernikahan yang banyak menghamburkan uang tersebut, maka standart
mas kawin akan menjadi mahal, padahal sebaik-baik mas kawin adalah yang paling
murah sebagaimana sabda Beliau shallalahu alaihi wa sallam:
"Dari Uqbah bin Amir beliau berkata: Rasulullah shallallahu `alaihi wa
sallam bersabda: Sebaik-baik mas kawin itu adalah yang paling murah (bagi
laki-laki)." (Hadits shahih diriwayatkan oleh Al-Hakim dan Ibnu Majah,
lihat Shahih Al-Jamius Shaghir 3279).
7. Menghambur-hamburkan Harta atau Uang,
Biasanya hal ini terjadi pada acara puncak yaitu resepsi atau acara walimah.
Dalam kesempatan mereka berfoya-foya (berlebih-lebih) terutama dalam hal
makanan hiasan-hiasan tempat pelaminan, bahkan ada yang melangsungkan acara ini
selama 7 hari 7 malam. Mereka beranggapan bahwa pernikahan hanya terjadi sekali
seumur hidup jadi harus diramaikan. Acara yang memakan biaya besar ini tidak
jarang uangnya didapat dari hutang. Ini merupakan perkara yang tidak mulia dan
bisa jadi haram Allah dan Rasul-Nya sangat tidak suka pada hal yang
berlebih-lebihan.
8. Adanya Tari-tarian yang Diiringi oleh Musik
Tarian yang diiringi oleh musik adalah hal yang dilarang dalam Islam. Apalagi
penarinya seorang wanita yang berpakaian membuka aurat dan ditonton oleh banyak
laki-laki. Memang benar sabda Rasulullah Shallalahu alaihi wa sallam yang
mengatakan bahwa: Sungguh akan ada dari ummatku beberapa kaum yang menghalalkan
zina, sutra, khamr (minuman keras) dan alat-alat musik." (Hadits shahih
diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Abu Daud).
Subhanallah.... Apa yang dikatakan oleh beliau shallalahu alaihi wa sallam
telah lazim (umum) terjadi di masyarakat kita tanpa merasa takut dosa
sedikitpun.
9. Kesyirikan
Dalam menetapkan hari pernikahan yang baik,
sering pula terjadi kesyirikan dengan menghitung hari agar tidak jatuh pada
hari sial. Ada pula yang memberi sesajen untuk dewa atau ruh-ruh tertentu agar
mendapat restu serta selamat jalannya acara pernikahan tersebut dan lain-lain.
Padahal kita tahu bahwa dosa terbesar yang tidak diampuni (jika tidak segera
bertaubat) adalah dosa syirik.
Dalam suasana yang sakral seperti ini (walimatul urus), biasanya para malaikat
Allah ikut hadir untuk meng-amin-kan doa-doa, dan waktu ini pula termasuk waktu
maqbulnya doa. Namun jika di dalam acara seperti ini banyak penyimpangan atau
pelanggaran syariah, bagaimana mungkin malaikat rahmat akan hadir di sana? dan
bagaimana doa bisa terkabul? Apa jadinya rumah tangga yang akan dijalani kelak
oleh pengantin tadi jika tidak adanya iringan doa-doa kebaikan dari orang-orang
yang hadir saat itu.
Demikianlah fenomena yang kita jumpai pada masyarakat kita. Terlalu banyak
kemaksiatan dimana-mana, tidak hanya pada salah satu bidang saja akan tetapi di
segala bidang di seluruh penjuru dunia ini. Semoga dengan tulisan yang singkat
ini dapat bermanfaat bagi orang tua yang akan menikahkan anaknya atau pria yang
akan menikah. Pakailah tata cara Islam yang telah dituntunkan oleh Rasulullah
shallalahu alaihi wa sallam agar mendapatkan barakahnya dari Allah Taala kepada
kedua mempelai dan rumah tangga yang akan dijalaninya kelak.
Pengirim | : Puji Hartono, Bandung-Indonesia, 2/12/2002 5:35:23 AM |
Tue Aug 01, 2023 9:56 pm by wisatasemarang
» Portable STATA 18 Crack Full Version
Thu May 11, 2023 5:24 pm by wisatasemarang
» NVivo 12 Crack Full version
Mon Jan 30, 2023 11:16 am by wisatasemarang
» Tutorial Difference In difference (DID (Diff-in-Diff) With Eviews 13
Thu Nov 03, 2022 6:24 am by wisatasemarang
» Online Workshop Smart PLS Minggu, 01 Oktober 2022
Sat Sep 17, 2022 11:35 am by wisatasemarang
» kumpulan ebook tentang robot
Fri Jan 02, 2015 10:04 pm by kyuru
» MANTRA PELET
Wed May 16, 2012 3:31 am by orlandojack
» book love of spell
Sat Mar 24, 2012 8:08 pm by rifqi as
» attraction Formula
Sat Mar 24, 2012 7:09 pm by rifqi as