Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

ingin bergabung dengan elrakyat.tk klik pendaftaran. jika anda sudah pernah mendaftar silakan login. jangan lupa ajak kawan-kawanmu ke mari , dan jadilah top poster di forum kita

Join the forum, it's quick and easy

Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

ingin bergabung dengan elrakyat.tk klik pendaftaran. jika anda sudah pernah mendaftar silakan login. jangan lupa ajak kawan-kawanmu ke mari , dan jadilah top poster di forum kita

Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

salah satu forum terbesar tempat kita bernostalgia

Login

Lupa password?

Our traffic

info rakyat

Sun Oct 31, 2010 9:05 pm by admin

---------------
PEMBERITAHUAN....

SF ZONA RELIGI SEKARANG KAMI PINDAH KE [You must be registered and logged in to see this link.] ANDA BISA BERPARTISIPASI DAN MENJADI MODERATOR SESUAI PERMINTAAN ANDA DENGAN REQUEST VIA SMS NO ADMIN 081945520865


Sekilas Info

Sun Jun 27, 2010 2:44 pm by admin

kabar gembira, forum lentera-rakyat mulai hari ini juga bisa diakses melalui [You must be registered and logged in to see this link.]


    pernikahan adat

    kutubuku
    kutubuku
    Mega Ultimate Member


    Zodiac : Virgo Jumlah posting : 297
    Join date : 18.06.10
    Age : 36
    Lokasi : rahasia

    pernikahan adat Empty pernikahan adat

    Post by kutubuku Wed Jun 30, 2010 7:42 pm

    Tata Cara Pernikahan Adat......Sudah
    Islamikah ?






    Kategori : Keluarga





    Oleh: Bintu Abdul Hamid & Bintu A.Hasan





    Seorang mojang priangan (gadis Sunda)
    kelihatan berseri-seri wajahnya pada hari-hari menjelang acara pernikahannya.
    Sebentar lagi ia akan menikah dengan pemuda pilihannya yang telah lebih dari 2
    tahun mereka saling menjalin ikatan asmara atau pacaran. Keluarga mereka, baik
    dari pihak wanita maupun pria adalah berasal dari keluarga muslim sejak
    nenek-neneknya dahulu. Bahkan aktif pengajian karena dirumahnya membuka tempat
    pengajian yang jumlah jamaahnya 70-an lebih. Namun dalam menyusun acara
    pernikahan mereka memilih adat yang berlaku di daerahnya, dengan alasan ingin
    melestarikan upacara pernikahan adat yang ada.




    Dalam adat pernikahan Sunda, sehari sebelum pernikahan ada acara yang dinamakan
    Ngeuyeuk seureuh yaitu acara pertemuan atau silahturahmi yang dilakukan oleh
    keluarga calon mempelai pria ke keluarga calon mempelai wanita. Tujuannya untuk
    silahturahmi dan berkenalan dengan calon menantu masing-masing. Sebelum
    keluarga pihak pria datang, calon pengantin wanita melakukan acara siraman
    yaitu memandikan pengantin wanita dengan air kembang setaman yang dilakukan
    oleh kedua orang tua serta sanak keluarga dekat. Lalu dilanjutkan dengan acara
    kerikan yaitu pengerikan rambut-rambut halus di sekitar wajah (alis dan pipi)
    serta tengkuk calon pengantin wanita. Kemudian acara pemberian cindera mata
    bagi calon mempelai wanita.




    Dalam upacara ngeuyeuk seureuh ini, menggunakan beberapa perlengkapan yang berfungsi
    sebagai simbol seperti perangkat alat makan sirih yang menurut adat adalah
    sebagai pembuka penghormatan kepada tamu yang dilakukan oleh para orang tua
    dahulu. Kedua mempelai diminta mengunyah lumat sirih yang diberi bumbu pinang,
    gambir, dan kapur sirih. Di samping acara-acara yang penuh dengan
    simbol-simbol, masih banyak adegan yang harus dilakukan oleh kedua mempelai
    misalnya membelah pinang muda menjadi dua, membelah buah labu, membelah kuncup
    mayang jambe. Dan acara ini diakhiri dengan membuang sisa-sisa perlengkapan
    upacara yang telah digunakan di perempatan jalan.




    Pada hari "H" menjelang aqad nikah, calon pengantin laki-laki yang
    telah berpakaian adat Sunda dan keluarganya disambut khusus dengan tarian silat
    yang dimainkan oleh penari wanita belia. Di depan pintu kedua orangtua wanita
    menyambut mempelai pria dan keluarganya dengan kalungan bunga melati untuk
    kemudian menghadap ke pak penghulu . Kemudian baru aqad nikah dimulai.




    Setelah sah menjadi suami dan isteri tak bisa begitu saja masuk, ada lagi
    upacara yang harus diikutinya yaitu: upacara ketok pintu yang disertai dialog
    antara keduanya dengan bentuk tembang atau nyanyian sunda bersama musik
    pengiringnya, kemudian dilanjutkan dengan upacara nincak endog yaitu menginjak
    telur oleh suami dan isteri yang membasuh kaki suaminya, lalu melangkahi
    sebilah papan dan suami menyalakan pelita dan dengan pelita itu juga suami
    membakar lidi dari pohon enau yang kemudian lidi itu dicelupkan ke dalam kendi
    berisi air yang dipegang oleh isteri. Dan lidi itu dibuang ke empat penjuru
    angin (barat, timur, utara dan selatan). Lalu kendi air dipecahkan bersama. Ada
    pula acara nyawer (menaburkan beras kuning ke atas) yang dilaku kan di teritis
    atap rumah. Yang kemudian sepasang pengantin baru dipajang duduk bersanding
    dengan didampingi para gadis dan perjaka dengan dandanan dan pakaian yang
    membuka aurat.




    Lain lagi dengan orangtua para mempelai juga melemparkan beras kuning, yang
    dicampur dengan uang logam dan kembang gula untuk diperebutkan para gadis dan
    perjaka. Dan masih juga ada acara suap-suapan atau huap lingkung yang dimulai
    dari orang tua menyuapi masing-masing menantu mereka yang dilanjutkan dengan
    saling suap antara pasan gan suami isteri baru itu, dan upacara adat ini
    diakhiri dengan pelepasan sepasang burung merpati yang dilakukan oleh ibu kedua
    mempelai sebagai perlambang keikhlasan orangtua untuk melepas anaknya.




    Upacara pernikahan adat diatas adalah salah satu tata cara pernikahan yang ada
    di masyarakat kita, dan tentu saja masih banyak lagi upacara adat pernikahan
    tiap daerah berbeda-bada. Misalnya adat pernikahan Jawa, Lampung, Sumatera dan
    lainnya yang sama sekali tidak sesuai dengan ajaran-ajaran Islam.




    Kalau kita lihat gambaran upacara adat pernikahan di atas, betapa banyak
    adegan-adegan yang dilakukan oleh pihak kedua mempelai bersama keluarganya.
    Semua rangkaian adegan itu tidak ada yang dikenal oleh Islam, tetapi mengapa
    tetap juga dilakukan? Hanya karena alasan melestarikan adat nenek moyang?




    Coba bandingkan antara adat pernikahan daerah dengan tata cara pernikahan
    secara Islam, pasti jauh lebih baik dan terhormat cara Islam, karena Islamlah
    satu-satu agama yang sempurna ajarannya di segala bidang.




    Islam telah memiliki tata cara pernikahan yang lebih terhormat, mengapa masih
    juga mengambil adat pernikahan yang ada disekitar kita? Yang dapat
    menjerumuskan pelakunya kepada hal-hal yang diharamkan dalam syariat. Hal-hal
    yang sudah umum dilakukan oleh muslimin di masyarakat kita tetapi haram bagi
    Islam, seperti:




    1. Pacaran




    Yaitu perkenalan dengan menjalin ikatan cinta yang berkepanjangan
    (bertahun-tahun) tanpa adanya ikatan yang sah menurut agama Islam (aqad). Hal
    ini haram hukumnya karena dapat menjerumuskan pelakunya pada perzinahan minimal
    zina hati atau mata atau bahkan zina yang sebenarnya. Keterangan tentang
    kejinya zina ada dalam Al-Quran surat Al-Isra ayat 32, yang artinya:
    "Janganlah kamu mendekati zina sesungguhnya zina itu adalah suatu
    perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."




    2. Pertunangan




    Acara pertunangan yang biasa dikenal dengan tukar cincin, biasanya laki-laki
    (calon mempelai laki-laki) memasukkan cincin ke jari jemari perempuan yang akan
    dinikahinya. Padahal dalam Islam haram hukumnya dua orang yang bukan mahram
    saling bersentuhan. Karena Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam tidak
    pernah menyentuh wanita yang bukan mahramnya, seperti dalam sebuah riwayat dari
    Aisyah radliyallahu anha , dia berkata:



    "Tiada pernah tangan Rasulullah
    shallallahu `alaihi wa sallam menyentuh tangan seorang perempuan kecuali
    perempuan yang telah menjadi miliknya." (HR.Bukhari, At-Tirmidzi dan Ahmad
    dari Aisyah)




    Bukan hanya itu saja yang diharamkan, tetapi acara tukar cincin itu sendiri
    adalah merupakan Tasyabbuh (penyerupaan/meniru orang kafir) dengan orang
    "barat", dan memakai cincin emas bagi pria juga haram hukumnya.



    Belum lagi kebanyakan para orang tua
    beranggapan bahwa setelah bertunangan, kedua calon pengantin ini sudah dianggap
    resmi menjadi pasangannya sehingga diperbolehkan pergi hanya berduaan saja,
    yang mana hal ini adalah haram pula hukumnya.




    3. Ikhtilath




    Percampuran laki-laki dan wanita yang bukan mahram dalam satu tempat
    memungkinkan untuk saling bertemu pandang atau bercakap-cakap secara langsung
    (tanpa hijab). Ini adalah diharamkan dalam syariah (bisa lihat keterangan
    masalah ini pada Salafy edisi V).




    4. Tasyabbuh bil kuffar




    Penyerupaan dengan orang-orang kafir dalam hal ini adat seperti ini adalah
    warisan dari agama nenek moyang bangsa ini yaitu agama Hindu atau Budha.
    Rasulullah shallalahu alaihi wa sallam mengatakan pada kaumnya yang mengikuti
    acara-acara orang kafir, maka akan termasuk golongan mereka, seperti dalam
    sabda beliau:



    "Barangsiapa yang menyerupai suatu
    kaum maka ia termasuk golongan mereka" (HR.Imam Ahmad dalam musnadnya juz
    II hal.50, dan Abu Dawud dengan sanad jayyid, dishahihkan Al-Albani dalam
    Shahih Al- Jamiush Shaghir hadits no. 6025).




    Masih dalam hal amalan Tasyabbuh dengan orang-orang non muslim adalah adalah
    bertabarruj (berhias diri) untuk dilihat oleh yang bukan mahramnya, mengerik
    bulu di atas mata (alis), memakai pakaian yang tidak menutup aurat, berjabat
    tangan dengan yang bukan mahramnya (tamu-tamu yang hadir).




    5. Memakai sanggul




    Baik pengantin wanita maupun para tamu yang hadir, biasanya mereka memakai
    sanggul atau rambut palsu dalam rangka mempercantik diri. Perbuatan ini adalah
    dilarang keras dalam agama Islam.




    Sebagaimana dalil-dalil dibawah ini:



    "Sesungguhnya yang menyebabkan Bani
    Israil binasa adalah karena mereka mengambil ini (rambut palsu) untuk wanita
    mereka" (HR.Bukhari, Abu Daud, Tirmidzi, dan selain mereka).






    "Bersabda Rasulullah shallallahu
    `alaihi wa sallam : Ada dua golongan ahli neraka yang belum pernah aku melihat
    mereka, sekelompok manusia (kaum) yang memiliki cambuk seperti ekor lembu, yang
    dengannya mereka memukul orang lain. Dan para wanita yang berpaling dari taat
    kepada Allah dari apa yang harus mereka pelihara, serta mengerjakan
    tindakan-tindakan yang tercela tersebut kepada wanita-wanita yang lainnya.
    Kepala mereka menyerupai punuk (bungkul) seekor unta yang mendoyong, mereka
    tidak masuk surga dan tidak pula mendapatkan baunya, dan sesungguhnya bau surga
    sudah tercium dari jarak yang demikian...demikian." (HR.Muslim)




    6. Mahalnya Mas Kawin atau Mahar




    Dengan pesta pernikahan yang banyak menghamburkan uang tersebut, maka standart
    mas kawin akan menjadi mahal, padahal sebaik-baik mas kawin adalah yang paling
    murah sebagaimana sabda Beliau shallalahu alaihi wa sallam:




    "Dari Uqbah bin Amir beliau berkata: Rasulullah shallallahu `alaihi wa
    sallam bersabda: Sebaik-baik mas kawin itu adalah yang paling murah (bagi
    laki-laki)." (Hadits shahih diriwayatkan oleh Al-Hakim dan Ibnu Majah,
    lihat Shahih Al-Jamius Shaghir 3279).




    7. Menghambur-hamburkan Harta atau Uang,




    Biasanya hal ini terjadi pada acara puncak yaitu resepsi atau acara walimah.
    Dalam kesempatan mereka berfoya-foya (berlebih-lebih) terutama dalam hal
    makanan hiasan-hiasan tempat pelaminan, bahkan ada yang melangsungkan acara ini
    selama 7 hari 7 malam. Mereka beranggapan bahwa pernikahan hanya terjadi sekali
    seumur hidup jadi harus diramaikan. Acara yang memakan biaya besar ini tidak
    jarang uangnya didapat dari hutang. Ini merupakan perkara yang tidak mulia dan
    bisa jadi haram Allah dan Rasul-Nya sangat tidak suka pada hal yang
    berlebih-lebihan.




    8. Adanya Tari-tarian yang Diiringi oleh Musik




    Tarian yang diiringi oleh musik adalah hal yang dilarang dalam Islam. Apalagi
    penarinya seorang wanita yang berpakaian membuka aurat dan ditonton oleh banyak
    laki-laki. Memang benar sabda Rasulullah Shallalahu alaihi wa sallam yang
    mengatakan bahwa: Sungguh akan ada dari ummatku beberapa kaum yang menghalalkan
    zina, sutra, khamr (minuman keras) dan alat-alat musik." (Hadits shahih
    diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Abu Daud).




    Subhanallah.... Apa yang dikatakan oleh beliau shallalahu alaihi wa sallam
    telah lazim (umum) terjadi di masyarakat kita tanpa merasa takut dosa
    sedikitpun.




    9. Kesyirikan






    Dalam menetapkan hari pernikahan yang baik,
    sering pula terjadi kesyirikan dengan menghitung hari agar tidak jatuh pada
    hari sial. Ada pula yang memberi sesajen untuk dewa atau ruh-ruh tertentu agar
    mendapat restu serta selamat jalannya acara pernikahan tersebut dan lain-lain.
    Padahal kita tahu bahwa dosa terbesar yang tidak diampuni (jika tidak segera
    bertaubat) adalah dosa syirik.




    Dalam suasana yang sakral seperti ini (walimatul urus), biasanya para malaikat
    Allah ikut hadir untuk meng-amin-kan doa-doa, dan waktu ini pula termasuk waktu
    maqbulnya doa. Namun jika di dalam acara seperti ini banyak penyimpangan atau
    pelanggaran syariah, bagaimana mungkin malaikat rahmat akan hadir di sana? dan
    bagaimana doa bisa terkabul? Apa jadinya rumah tangga yang akan dijalani kelak
    oleh pengantin tadi jika tidak adanya iringan doa-doa kebaikan dari orang-orang
    yang hadir saat itu.




    Demikianlah fenomena yang kita jumpai pada masyarakat kita. Terlalu banyak
    kemaksiatan dimana-mana, tidak hanya pada salah satu bidang saja akan tetapi di
    segala bidang di seluruh penjuru dunia ini. Semoga dengan tulisan yang singkat
    ini dapat bermanfaat bagi orang tua yang akan menikahkan anaknya atau pria yang
    akan menikah. Pakailah tata cara Islam yang telah dituntunkan oleh Rasulullah
    shallalahu alaihi wa sallam agar mendapatkan barakahnya dari Allah Taala kepada
    kedua mempelai dan rumah tangga yang akan dijalaninya kelak.






    Pengirim

    : Puji
    Hartono, Bandung-Indonesia, 2/12/2002 5:35:23 AM

      Similar topics

      -

      Waktu sekarang Fri May 10, 2024 12:32 am