Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

ingin bergabung dengan elrakyat.tk klik pendaftaran. jika anda sudah pernah mendaftar silakan login. jangan lupa ajak kawan-kawanmu ke mari , dan jadilah top poster di forum kita

Join the forum, it's quick and easy

Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

ingin bergabung dengan elrakyat.tk klik pendaftaran. jika anda sudah pernah mendaftar silakan login. jangan lupa ajak kawan-kawanmu ke mari , dan jadilah top poster di forum kita

Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

salah satu forum terbesar tempat kita bernostalgia

Login

Lupa password?

Our traffic

info rakyat

Sun Oct 31, 2010 9:05 pm by admin

---------------
PEMBERITAHUAN....

SF ZONA RELIGI SEKARANG KAMI PINDAH KE [You must be registered and logged in to see this link.] ANDA BISA BERPARTISIPASI DAN MENJADI MODERATOR SESUAI PERMINTAAN ANDA DENGAN REQUEST VIA SMS NO ADMIN 081945520865


Sekilas Info

Sun Jun 27, 2010 2:44 pm by admin

kabar gembira, forum lentera-rakyat mulai hari ini juga bisa diakses melalui [You must be registered and logged in to see this link.]


    risalah nikah

    admin
    admin
    Admin
    Admin


    Zodiac : Virgo Jumlah posting : 688
    Join date : 19.03.10
    Age : 37
    Lokasi : Malang-Indonesia

    risalah nikah Empty risalah nikah

    Post by admin Mon Feb 28, 2011 10:13 am

    RISALAH NIKAH

    Bismillahirrahmanirrahim
    Seiring perkembangan peradaban manusia modern, nilai-nilai kebenaran yang hakiki
    semakin tergeser dari kehidupan perilaku modernisasi. Pada akhirnya umat Islam semakin
    tidak peduli lagi terhadap syariat yang mestinya menjadi panutan dan pegangan bagi
    mereka. Pernikahan yang dilakukan tidak sesuai dengan syariat Islam, tapi cenderung
    meniru nilai dan perilaku barat.

    WALIMAH MERUPAKAN IBADAH
    Walimah berasal dari kata Al Walam yang bermakna Al Jamu’ (Berkumpul). Sebagian
    ulama berpendapat bahwa hukum melaksanakannya adalah sunnah mu’akad berdasarkan
    pada hadits Rasulullah SAW kepada Abdurrahman bin Auf “Selenggarakanlah walimah
    walaupun dengan seekor kambing (Pesta)”. Upacara akad nikah dan walimah merupakan
    acara ritual atau ibadah yang disyariaatkan dalam Islam, sehingga penyelenggaraannya
    harus tertib dan sakral. Sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan para
    sahabat. Pelanggaran terhadap rukun-rukunnya menyebabkan tidak sahnya pernikahan
    secara syar’i. maka kita dituntut untuk berusaha menyelenggarakan akad nikah dan
    resepsi pernikahan sesuai dengan tuntutan dan aturan syariat Islam.
    Syariat Islam memang tidak melarang pelaksanaan kebiasaan yang berlaku (adat) sejauh
    tidak bertentangan dengan Islam. Akan tetapi Islam menentang praktek-praktek
    khurafat dan takhayul serta sia-sia/kemudharatan. Sehubungan dengan walimah, adat
    kebiasaan masing-masing daerah dapat dipertahankan bahkan dilestarikan sepanjang
    tidak menyalahi prinsip ajaran Islam. Dan apabila adat kebiasaan yang berhubungan
    dengan walimah tersebut bertentangan dengan syariat Islam, setuju atau tidak, harus
    ditinggalkan.

    RUKUN-RUKUN PERNIKAHAN
    Hal-hal yang mesti ada dalam sebuah upacara pernikahan disyariatkan dalam sebuah
    hadits sebagai berikut:
    “Tidak sah pernikahan kecuali dengan hadirnya wali (pihak wanita) dan dua orang saksi
    serta mahar (mas Kawin) sedikit maupun banyak.” (HR. At Thabrani).
    Berdasarkan hadits diatas maka ada beberapa rukun pernikahan diantaranya adalah:
    a. Hadirnya wali (pihak wanita)
    b. Dua orang saksi
    c. Mahar
    d. Khutbah nikah
    Risalah Nikah | wonkito.com 1SUNNAH-SUNNAH DALAM WALIMAH
    Disamping rukun-rukun diatas, maka ada beberapa sunnah Rasulullah dalam acara
    walimah, yaitu:
    a. Berdo’a Setelah Akad Nikah
    Do’a bagi kedua mempelai “Barakallahulaka wabaraka’alaika wajama’abainakuma fi
    khair” (Semoga Allah mencurahkan berkah kepadamu dan pada istrimu. Semoga Allah
    menyatukan kamu berdua dalam segala kebaikan).
    b. Shalat sunnah setelah akad nikah.
    c. Tinggal selama seminggu di rumah mempelai wanita.

    ADAB WALIMAH (RESEPSI PERNIKAHAN)
    1. Tidak Berbaur Antara Tamu Pria dan Tamu Wanita
    Hal ini untuk menghindari “zina mata” dan “zina hati”. Hal ini berdasarkan firman Allah:
    “Janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya hal itu adalah perbuatan kotor
    dan keji.” (QS. Al Israa’ : 32).
    Islam sangat preventif sekali dalam menanggapi zina. Islam tidak saja melarang
    perbuatan zina, melainkan juga melarang segala perbuatan yang mendekati zina,
    diantaranya menyuruh laki-laki menundukkan pandangan terhadap wanita:
    “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menundukan sebagian
    pandangannya dan menjaga kemaluannya.” (QS. An Nur : 30).
    Maksud ayat diatas, kita harus bisa membatasi pandangan kepada lawan jenis yang bukan
    mahromnya sehingga gejolak nafsu seks dapat kita redam dan kita kendalikan.
    Berdasarkan pemahaman diatas, perilaku zina dalam pandangan Islam tidak terbatas
    pada tejadinya persetubuhan antara laki-laki dan wanita yang bukan istrinya. Akan tetapi
    pandangan mata terhadap lawan jenis yang bukan mahromnya pun termasuk perbuatan
    zina;
    “Dua mata itu bisa berzina, dan zinanya adalah melihat (yang bukan mahromnya).” (HR.
    Bukhari).
    Namun kadang umat Islam masih banyak yang memandang aneh terhadap orang yang
    melaksanakan tuntunan diatas.
    Padahal sebetulnya umat Islam sudah tidak asing lagi dengan pemisahan antara laki-laki
    dan wanita. Lalu mengapa dalam walimah hal ini menjadi asing bagi kita?

    2. Hijab
    Hijab berarti “tirai” atau pembatas/penyekat. Istilah hijab ini digunakan untuk tirai
    penyekat yang membatasi antara laki-laki dan wanita yang bukan mahromnya, seperti
    ayat berikut:
    Risalah Nikah | wonkito.com 2“Jika kamu (laki-laki bukan mahromnya) hendak meminta sesuatu kepada istri nabi,
    hendaklah kamu minta (bicara) dari balik hijab (tirai).” (QS. Al Ahzab : 53).
    Islam menyuruh kita menahan sebagian pandangan, maka untuk membantu terlaksananya
    hal itu, maka diadakan hijab (tirai) yang membatasi pandangan antara pria dan wanita. Hal
    ini dicontohkan dalam riwayat perkawinan Rasulullah SAW dengan Zainab yang merupakan
    turunnya surat Al Ahzab ayat 53 diatas.

    3. Hindari Berjabat Tangan Dengan Bukan Mahrom
    Telah menjadi kebiasaan dalam masyarakat kita bahwa tamu pria menjabat tangan
    mempelai wanita begitu pula sebaliknya. Padahal ini dimurkai oleh Allah:
    “Barang siapa berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahromnya maka akan
    mendapat murka dari Allah Azza Wa Jalla.” (HR. Ibnu Baadawih).

    4. Menghindari Syirik dan Khurafat
    Karena walimah merupakan ibadah, maka kita harus menghindari perbuatan-perbuatan
    yang mengarah kepada syirik dan khurafat. Begitu pula seorang muslim selayaknya tidak
    percaya pada perhitungan hari baik.
    “Barangsiapa membatalkan maksud keperluannya karena ramalan hari mujur sial, maka ia
    telah syirik kepada Allah.” (HR. Ahmad).

    5. Menghindari Kemaksiatan
    Dalam acara sebuah pernikahan hendaknya kita menghindari terjadinya acara minum-
    minuman keras dan judi, karena jelas dilarang syariat Islam seperti dalam ayat berikut:
    “Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya minum khamar (arak), berjudi, berkorban
    untuk berhala (sesajen) dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji,
    termasuk pekerjaan syaitan. Karena itu tinggalkan agar kamu beruntung.” (QS. Al Maidah
    : 90).

    6. Menghindari Hiburan Yang Merusak
    Sebaiknya dihindari suguhan acara tarian oleh wanita-wanita yang berbusana tidak sesuai
    dengan syariat Islam, bahkan cenderung mempertontonkan aurat. Umat Islam selayaknya
    tidak memperdengarkan musik yang liriknya mengandung ajakan bermaksiat, seperti
    mengajak kepada pergaulan bebas, narkotik dan lain-lain.

    7. Mengundang Fakir Miskin
    Rasulullah SAW bersabda:
    Risalah Nikah | wonkito.com 3“Makanan yang paling buruk adalah makanan dalam waliamh dimana orang-orang kaya
    diundang, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang.” (HR. Baihaqi).
    Fakir miskin adalah orang yang memiliki mata pencaharian tetapi tidak mencukupi
    kebutuhan primernya. Fakir miskin yang diundang diprioritaskan tetangga terdekat, yaitu
    radius 40 rumah dari rumah kita.

    8. Syiar Islam
    Disunnahkan walimah, diantarnya dimaksudkan untuk syiar sehingga usahakan dalam
    walimah tersebut terdapat pembacaan ayat suci Al Qur’an, khutbah nikah yang
    menjelaskan masalah pernikahan, brosur atau selebaran yang berisi ajakan untuk
    melaksanakan syariat Islam.

    9. Mendo’akan Kedua Mempelai
    Disunnahkan kita membacakan do’a ketika menjabat tangan pengantin.

    ADAB BUSANA DAN TATA RIAS PENGANTIN
    a. Menutup aurat
    b. Tidak berpakaian dan berhias berlebih-lebihan
    c. Mempelai pria tidak menggunakan sutera
    d. Mempelai wanita tidak menyambung rambut
    e. Mempelai wanita tidak menipiskan alis
    f. Tidak mengikir gigi bagi mempelai wanita

    ADAB MAKAN PADA UPACARA WALIMAH
    a. Tidak berlebih-lebihan
    b. Menggunakan tangan kanan
    c. Tidak makan sambil berdiri (Standing Party)

    Apa yang dijelaskan diatas, bukanlah ajaran dari mazhab tertentu, melainkan apa yang
    telah diperintahkan dan dicontohkan kepada kita oleh Rasulullah SAW. Memang saat ini
    sangat jarang kita jumpai bahkan umat Islam masih menganggap aneh.
    “Sesungguhnya bermula Islam datang dianggap aneh dan nanti Islam akan kembali
    dianggap aneh. Namun berbahagialah orang-orang yang dianggap aneh.”, Para sahabat
    bertanya kepada Rasulullah SAW, “Apakah yang dimaksud dengan orang-orang yang aneh
    tersebut?”. Lalu Rasulullah SAW menjawab: “Orang yang melakukan kebaikan-kebaikan
    disaat orang-orang melakukan kerusakan.” (HR. Muslim).

    Risalah Nikah | wonkito.com 4SUSUNAN KEPANITIAAN
    Khutbah Nikah : Ust.
    Ketua Pelaksana : 1 Org. (cowok)
    Pj. Keputrian : 1 Org. (cewek)
    Seksi-seksi
    Acara (MC) : 1 Org. (cowok)
    Tilawah : 1 Org. (cowok)
    Saritilawah : 1 Org. (cowok)
    Penerima Tamu : 2 Org (cowok & cewek)
    Among Tamu : 2 Org (cowok & cewek)
    Perlengkapan : 1 Org. (cowok)
    Dekorasi : 1 Org. (cewek)
    Konsumsi : 1 Org. (cewek)
    Dokumentasi : 2 Org (cowok & cewek)
    Transportasi : 1 Org. (cowok)
    Keamanan : 1 Org. (cowok)
    Risalah Nikah | wonkito.com 5

      Similar topics

      -

      Waktu sekarang Thu Nov 21, 2024 5:50 pm