RISALAH NIKAH
Bismillahirrahmanirrahim
Seiring perkembangan peradaban manusia modern, nilai-nilai kebenaran yang hakiki
semakin tergeser dari kehidupan perilaku modernisasi. Pada akhirnya umat Islam semakin
tidak peduli lagi terhadap syariat yang mestinya menjadi panutan dan pegangan bagi
mereka. Pernikahan yang dilakukan tidak sesuai dengan syariat Islam, tapi cenderung
meniru nilai dan perilaku barat.
WALIMAH MERUPAKAN IBADAH
Walimah berasal dari kata Al Walam yang bermakna Al Jamu’ (Berkumpul). Sebagian
ulama berpendapat bahwa hukum melaksanakannya adalah sunnah mu’akad berdasarkan
pada hadits Rasulullah SAW kepada Abdurrahman bin Auf “Selenggarakanlah walimah
walaupun dengan seekor kambing (Pesta)”. Upacara akad nikah dan walimah merupakan
acara ritual atau ibadah yang disyariaatkan dalam Islam, sehingga penyelenggaraannya
harus tertib dan sakral. Sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan para
sahabat. Pelanggaran terhadap rukun-rukunnya menyebabkan tidak sahnya pernikahan
secara syar’i. maka kita dituntut untuk berusaha menyelenggarakan akad nikah dan
resepsi pernikahan sesuai dengan tuntutan dan aturan syariat Islam.
Syariat Islam memang tidak melarang pelaksanaan kebiasaan yang berlaku (adat) sejauh
tidak bertentangan dengan Islam. Akan tetapi Islam menentang praktek-praktek
khurafat dan takhayul serta sia-sia/kemudharatan. Sehubungan dengan walimah, adat
kebiasaan masing-masing daerah dapat dipertahankan bahkan dilestarikan sepanjang
tidak menyalahi prinsip ajaran Islam. Dan apabila adat kebiasaan yang berhubungan
dengan walimah tersebut bertentangan dengan syariat Islam, setuju atau tidak, harus
ditinggalkan.
RUKUN-RUKUN PERNIKAHAN
Hal-hal yang mesti ada dalam sebuah upacara pernikahan disyariatkan dalam sebuah
hadits sebagai berikut:
“Tidak sah pernikahan kecuali dengan hadirnya wali (pihak wanita) dan dua orang saksi
serta mahar (mas Kawin) sedikit maupun banyak.” (HR. At Thabrani).
Berdasarkan hadits diatas maka ada beberapa rukun pernikahan diantaranya adalah:
a. Hadirnya wali (pihak wanita)
b. Dua orang saksi
c. Mahar
d. Khutbah nikah
Risalah Nikah | wonkito.com 1SUNNAH-SUNNAH DALAM WALIMAH
Disamping rukun-rukun diatas, maka ada beberapa sunnah Rasulullah dalam acara
walimah, yaitu:
a. Berdo’a Setelah Akad Nikah
Do’a bagi kedua mempelai “Barakallahulaka wabaraka’alaika wajama’abainakuma fi
khair” (Semoga Allah mencurahkan berkah kepadamu dan pada istrimu. Semoga Allah
menyatukan kamu berdua dalam segala kebaikan).
b. Shalat sunnah setelah akad nikah.
c. Tinggal selama seminggu di rumah mempelai wanita.
ADAB WALIMAH (RESEPSI PERNIKAHAN)
1. Tidak Berbaur Antara Tamu Pria dan Tamu Wanita
Hal ini untuk menghindari “zina mata” dan “zina hati”. Hal ini berdasarkan firman Allah:
“Janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya hal itu adalah perbuatan kotor
dan keji.” (QS. Al Israa’ : 32).
Islam sangat preventif sekali dalam menanggapi zina. Islam tidak saja melarang
perbuatan zina, melainkan juga melarang segala perbuatan yang mendekati zina,
diantaranya menyuruh laki-laki menundukkan pandangan terhadap wanita:
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menundukan sebagian
pandangannya dan menjaga kemaluannya.” (QS. An Nur : 30).
Maksud ayat diatas, kita harus bisa membatasi pandangan kepada lawan jenis yang bukan
mahromnya sehingga gejolak nafsu seks dapat kita redam dan kita kendalikan.
Berdasarkan pemahaman diatas, perilaku zina dalam pandangan Islam tidak terbatas
pada tejadinya persetubuhan antara laki-laki dan wanita yang bukan istrinya. Akan tetapi
pandangan mata terhadap lawan jenis yang bukan mahromnya pun termasuk perbuatan
zina;
“Dua mata itu bisa berzina, dan zinanya adalah melihat (yang bukan mahromnya).” (HR.
Bukhari).
Namun kadang umat Islam masih banyak yang memandang aneh terhadap orang yang
melaksanakan tuntunan diatas.
Padahal sebetulnya umat Islam sudah tidak asing lagi dengan pemisahan antara laki-laki
dan wanita. Lalu mengapa dalam walimah hal ini menjadi asing bagi kita?
2. Hijab
Hijab berarti “tirai” atau pembatas/penyekat. Istilah hijab ini digunakan untuk tirai
penyekat yang membatasi antara laki-laki dan wanita yang bukan mahromnya, seperti
ayat berikut:
Risalah Nikah | wonkito.com 2“Jika kamu (laki-laki bukan mahromnya) hendak meminta sesuatu kepada istri nabi,
hendaklah kamu minta (bicara) dari balik hijab (tirai).” (QS. Al Ahzab : 53).
Islam menyuruh kita menahan sebagian pandangan, maka untuk membantu terlaksananya
hal itu, maka diadakan hijab (tirai) yang membatasi pandangan antara pria dan wanita. Hal
ini dicontohkan dalam riwayat perkawinan Rasulullah SAW dengan Zainab yang merupakan
turunnya surat Al Ahzab ayat 53 diatas.
3. Hindari Berjabat Tangan Dengan Bukan Mahrom
Telah menjadi kebiasaan dalam masyarakat kita bahwa tamu pria menjabat tangan
mempelai wanita begitu pula sebaliknya. Padahal ini dimurkai oleh Allah:
“Barang siapa berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahromnya maka akan
mendapat murka dari Allah Azza Wa Jalla.” (HR. Ibnu Baadawih).
4. Menghindari Syirik dan Khurafat
Karena walimah merupakan ibadah, maka kita harus menghindari perbuatan-perbuatan
yang mengarah kepada syirik dan khurafat. Begitu pula seorang muslim selayaknya tidak
percaya pada perhitungan hari baik.
“Barangsiapa membatalkan maksud keperluannya karena ramalan hari mujur sial, maka ia
telah syirik kepada Allah.” (HR. Ahmad).
5. Menghindari Kemaksiatan
Dalam acara sebuah pernikahan hendaknya kita menghindari terjadinya acara minum-
minuman keras dan judi, karena jelas dilarang syariat Islam seperti dalam ayat berikut:
“Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya minum khamar (arak), berjudi, berkorban
untuk berhala (sesajen) dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji,
termasuk pekerjaan syaitan. Karena itu tinggalkan agar kamu beruntung.” (QS. Al Maidah
: 90).
6. Menghindari Hiburan Yang Merusak
Sebaiknya dihindari suguhan acara tarian oleh wanita-wanita yang berbusana tidak sesuai
dengan syariat Islam, bahkan cenderung mempertontonkan aurat. Umat Islam selayaknya
tidak memperdengarkan musik yang liriknya mengandung ajakan bermaksiat, seperti
mengajak kepada pergaulan bebas, narkotik dan lain-lain.
7. Mengundang Fakir Miskin
Rasulullah SAW bersabda:
Risalah Nikah | wonkito.com 3“Makanan yang paling buruk adalah makanan dalam waliamh dimana orang-orang kaya
diundang, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang.” (HR. Baihaqi).
Fakir miskin adalah orang yang memiliki mata pencaharian tetapi tidak mencukupi
kebutuhan primernya. Fakir miskin yang diundang diprioritaskan tetangga terdekat, yaitu
radius 40 rumah dari rumah kita.
8. Syiar Islam
Disunnahkan walimah, diantarnya dimaksudkan untuk syiar sehingga usahakan dalam
walimah tersebut terdapat pembacaan ayat suci Al Qur’an, khutbah nikah yang
menjelaskan masalah pernikahan, brosur atau selebaran yang berisi ajakan untuk
melaksanakan syariat Islam.
9. Mendo’akan Kedua Mempelai
Disunnahkan kita membacakan do’a ketika menjabat tangan pengantin.
ADAB BUSANA DAN TATA RIAS PENGANTIN
a. Menutup aurat
b. Tidak berpakaian dan berhias berlebih-lebihan
c. Mempelai pria tidak menggunakan sutera
d. Mempelai wanita tidak menyambung rambut
e. Mempelai wanita tidak menipiskan alis
f. Tidak mengikir gigi bagi mempelai wanita
ADAB MAKAN PADA UPACARA WALIMAH
a. Tidak berlebih-lebihan
b. Menggunakan tangan kanan
c. Tidak makan sambil berdiri (Standing Party)
Apa yang dijelaskan diatas, bukanlah ajaran dari mazhab tertentu, melainkan apa yang
telah diperintahkan dan dicontohkan kepada kita oleh Rasulullah SAW. Memang saat ini
sangat jarang kita jumpai bahkan umat Islam masih menganggap aneh.
“Sesungguhnya bermula Islam datang dianggap aneh dan nanti Islam akan kembali
dianggap aneh. Namun berbahagialah orang-orang yang dianggap aneh.”, Para sahabat
bertanya kepada Rasulullah SAW, “Apakah yang dimaksud dengan orang-orang yang aneh
tersebut?”. Lalu Rasulullah SAW menjawab: “Orang yang melakukan kebaikan-kebaikan
disaat orang-orang melakukan kerusakan.” (HR. Muslim).
Risalah Nikah | wonkito.com 4SUSUNAN KEPANITIAAN
Khutbah Nikah : Ust.
Ketua Pelaksana : 1 Org. (cowok)
Pj. Keputrian : 1 Org. (cewek)
Seksi-seksi
Acara (MC) : 1 Org. (cowok)
Tilawah : 1 Org. (cowok)
Saritilawah : 1 Org. (cowok)
Penerima Tamu : 2 Org (cowok & cewek)
Among Tamu : 2 Org (cowok & cewek)
Perlengkapan : 1 Org. (cowok)
Dekorasi : 1 Org. (cewek)
Konsumsi : 1 Org. (cewek)
Dokumentasi : 2 Org (cowok & cewek)
Transportasi : 1 Org. (cowok)
Keamanan : 1 Org. (cowok)
Risalah Nikah | wonkito.com 5
Bismillahirrahmanirrahim
Seiring perkembangan peradaban manusia modern, nilai-nilai kebenaran yang hakiki
semakin tergeser dari kehidupan perilaku modernisasi. Pada akhirnya umat Islam semakin
tidak peduli lagi terhadap syariat yang mestinya menjadi panutan dan pegangan bagi
mereka. Pernikahan yang dilakukan tidak sesuai dengan syariat Islam, tapi cenderung
meniru nilai dan perilaku barat.
WALIMAH MERUPAKAN IBADAH
Walimah berasal dari kata Al Walam yang bermakna Al Jamu’ (Berkumpul). Sebagian
ulama berpendapat bahwa hukum melaksanakannya adalah sunnah mu’akad berdasarkan
pada hadits Rasulullah SAW kepada Abdurrahman bin Auf “Selenggarakanlah walimah
walaupun dengan seekor kambing (Pesta)”. Upacara akad nikah dan walimah merupakan
acara ritual atau ibadah yang disyariaatkan dalam Islam, sehingga penyelenggaraannya
harus tertib dan sakral. Sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan para
sahabat. Pelanggaran terhadap rukun-rukunnya menyebabkan tidak sahnya pernikahan
secara syar’i. maka kita dituntut untuk berusaha menyelenggarakan akad nikah dan
resepsi pernikahan sesuai dengan tuntutan dan aturan syariat Islam.
Syariat Islam memang tidak melarang pelaksanaan kebiasaan yang berlaku (adat) sejauh
tidak bertentangan dengan Islam. Akan tetapi Islam menentang praktek-praktek
khurafat dan takhayul serta sia-sia/kemudharatan. Sehubungan dengan walimah, adat
kebiasaan masing-masing daerah dapat dipertahankan bahkan dilestarikan sepanjang
tidak menyalahi prinsip ajaran Islam. Dan apabila adat kebiasaan yang berhubungan
dengan walimah tersebut bertentangan dengan syariat Islam, setuju atau tidak, harus
ditinggalkan.
RUKUN-RUKUN PERNIKAHAN
Hal-hal yang mesti ada dalam sebuah upacara pernikahan disyariatkan dalam sebuah
hadits sebagai berikut:
“Tidak sah pernikahan kecuali dengan hadirnya wali (pihak wanita) dan dua orang saksi
serta mahar (mas Kawin) sedikit maupun banyak.” (HR. At Thabrani).
Berdasarkan hadits diatas maka ada beberapa rukun pernikahan diantaranya adalah:
a. Hadirnya wali (pihak wanita)
b. Dua orang saksi
c. Mahar
d. Khutbah nikah
Risalah Nikah | wonkito.com 1SUNNAH-SUNNAH DALAM WALIMAH
Disamping rukun-rukun diatas, maka ada beberapa sunnah Rasulullah dalam acara
walimah, yaitu:
a. Berdo’a Setelah Akad Nikah
Do’a bagi kedua mempelai “Barakallahulaka wabaraka’alaika wajama’abainakuma fi
khair” (Semoga Allah mencurahkan berkah kepadamu dan pada istrimu. Semoga Allah
menyatukan kamu berdua dalam segala kebaikan).
b. Shalat sunnah setelah akad nikah.
c. Tinggal selama seminggu di rumah mempelai wanita.
ADAB WALIMAH (RESEPSI PERNIKAHAN)
1. Tidak Berbaur Antara Tamu Pria dan Tamu Wanita
Hal ini untuk menghindari “zina mata” dan “zina hati”. Hal ini berdasarkan firman Allah:
“Janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya hal itu adalah perbuatan kotor
dan keji.” (QS. Al Israa’ : 32).
Islam sangat preventif sekali dalam menanggapi zina. Islam tidak saja melarang
perbuatan zina, melainkan juga melarang segala perbuatan yang mendekati zina,
diantaranya menyuruh laki-laki menundukkan pandangan terhadap wanita:
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menundukan sebagian
pandangannya dan menjaga kemaluannya.” (QS. An Nur : 30).
Maksud ayat diatas, kita harus bisa membatasi pandangan kepada lawan jenis yang bukan
mahromnya sehingga gejolak nafsu seks dapat kita redam dan kita kendalikan.
Berdasarkan pemahaman diatas, perilaku zina dalam pandangan Islam tidak terbatas
pada tejadinya persetubuhan antara laki-laki dan wanita yang bukan istrinya. Akan tetapi
pandangan mata terhadap lawan jenis yang bukan mahromnya pun termasuk perbuatan
zina;
“Dua mata itu bisa berzina, dan zinanya adalah melihat (yang bukan mahromnya).” (HR.
Bukhari).
Namun kadang umat Islam masih banyak yang memandang aneh terhadap orang yang
melaksanakan tuntunan diatas.
Padahal sebetulnya umat Islam sudah tidak asing lagi dengan pemisahan antara laki-laki
dan wanita. Lalu mengapa dalam walimah hal ini menjadi asing bagi kita?
2. Hijab
Hijab berarti “tirai” atau pembatas/penyekat. Istilah hijab ini digunakan untuk tirai
penyekat yang membatasi antara laki-laki dan wanita yang bukan mahromnya, seperti
ayat berikut:
Risalah Nikah | wonkito.com 2“Jika kamu (laki-laki bukan mahromnya) hendak meminta sesuatu kepada istri nabi,
hendaklah kamu minta (bicara) dari balik hijab (tirai).” (QS. Al Ahzab : 53).
Islam menyuruh kita menahan sebagian pandangan, maka untuk membantu terlaksananya
hal itu, maka diadakan hijab (tirai) yang membatasi pandangan antara pria dan wanita. Hal
ini dicontohkan dalam riwayat perkawinan Rasulullah SAW dengan Zainab yang merupakan
turunnya surat Al Ahzab ayat 53 diatas.
3. Hindari Berjabat Tangan Dengan Bukan Mahrom
Telah menjadi kebiasaan dalam masyarakat kita bahwa tamu pria menjabat tangan
mempelai wanita begitu pula sebaliknya. Padahal ini dimurkai oleh Allah:
“Barang siapa berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahromnya maka akan
mendapat murka dari Allah Azza Wa Jalla.” (HR. Ibnu Baadawih).
4. Menghindari Syirik dan Khurafat
Karena walimah merupakan ibadah, maka kita harus menghindari perbuatan-perbuatan
yang mengarah kepada syirik dan khurafat. Begitu pula seorang muslim selayaknya tidak
percaya pada perhitungan hari baik.
“Barangsiapa membatalkan maksud keperluannya karena ramalan hari mujur sial, maka ia
telah syirik kepada Allah.” (HR. Ahmad).
5. Menghindari Kemaksiatan
Dalam acara sebuah pernikahan hendaknya kita menghindari terjadinya acara minum-
minuman keras dan judi, karena jelas dilarang syariat Islam seperti dalam ayat berikut:
“Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya minum khamar (arak), berjudi, berkorban
untuk berhala (sesajen) dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji,
termasuk pekerjaan syaitan. Karena itu tinggalkan agar kamu beruntung.” (QS. Al Maidah
: 90).
6. Menghindari Hiburan Yang Merusak
Sebaiknya dihindari suguhan acara tarian oleh wanita-wanita yang berbusana tidak sesuai
dengan syariat Islam, bahkan cenderung mempertontonkan aurat. Umat Islam selayaknya
tidak memperdengarkan musik yang liriknya mengandung ajakan bermaksiat, seperti
mengajak kepada pergaulan bebas, narkotik dan lain-lain.
7. Mengundang Fakir Miskin
Rasulullah SAW bersabda:
Risalah Nikah | wonkito.com 3“Makanan yang paling buruk adalah makanan dalam waliamh dimana orang-orang kaya
diundang, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang.” (HR. Baihaqi).
Fakir miskin adalah orang yang memiliki mata pencaharian tetapi tidak mencukupi
kebutuhan primernya. Fakir miskin yang diundang diprioritaskan tetangga terdekat, yaitu
radius 40 rumah dari rumah kita.
8. Syiar Islam
Disunnahkan walimah, diantarnya dimaksudkan untuk syiar sehingga usahakan dalam
walimah tersebut terdapat pembacaan ayat suci Al Qur’an, khutbah nikah yang
menjelaskan masalah pernikahan, brosur atau selebaran yang berisi ajakan untuk
melaksanakan syariat Islam.
9. Mendo’akan Kedua Mempelai
Disunnahkan kita membacakan do’a ketika menjabat tangan pengantin.
ADAB BUSANA DAN TATA RIAS PENGANTIN
a. Menutup aurat
b. Tidak berpakaian dan berhias berlebih-lebihan
c. Mempelai pria tidak menggunakan sutera
d. Mempelai wanita tidak menyambung rambut
e. Mempelai wanita tidak menipiskan alis
f. Tidak mengikir gigi bagi mempelai wanita
ADAB MAKAN PADA UPACARA WALIMAH
a. Tidak berlebih-lebihan
b. Menggunakan tangan kanan
c. Tidak makan sambil berdiri (Standing Party)
Apa yang dijelaskan diatas, bukanlah ajaran dari mazhab tertentu, melainkan apa yang
telah diperintahkan dan dicontohkan kepada kita oleh Rasulullah SAW. Memang saat ini
sangat jarang kita jumpai bahkan umat Islam masih menganggap aneh.
“Sesungguhnya bermula Islam datang dianggap aneh dan nanti Islam akan kembali
dianggap aneh. Namun berbahagialah orang-orang yang dianggap aneh.”, Para sahabat
bertanya kepada Rasulullah SAW, “Apakah yang dimaksud dengan orang-orang yang aneh
tersebut?”. Lalu Rasulullah SAW menjawab: “Orang yang melakukan kebaikan-kebaikan
disaat orang-orang melakukan kerusakan.” (HR. Muslim).
Risalah Nikah | wonkito.com 4SUSUNAN KEPANITIAAN
Khutbah Nikah : Ust.
Ketua Pelaksana : 1 Org. (cowok)
Pj. Keputrian : 1 Org. (cewek)
Seksi-seksi
Acara (MC) : 1 Org. (cowok)
Tilawah : 1 Org. (cowok)
Saritilawah : 1 Org. (cowok)
Penerima Tamu : 2 Org (cowok & cewek)
Among Tamu : 2 Org (cowok & cewek)
Perlengkapan : 1 Org. (cowok)
Dekorasi : 1 Org. (cewek)
Konsumsi : 1 Org. (cewek)
Dokumentasi : 2 Org (cowok & cewek)
Transportasi : 1 Org. (cowok)
Keamanan : 1 Org. (cowok)
Risalah Nikah | wonkito.com 5
Tue Aug 01, 2023 9:56 pm by wisatasemarang
» Portable STATA 18 Crack Full Version
Thu May 11, 2023 5:24 pm by wisatasemarang
» NVivo 12 Crack Full version
Mon Jan 30, 2023 11:16 am by wisatasemarang
» Tutorial Difference In difference (DID (Diff-in-Diff) With Eviews 13
Thu Nov 03, 2022 6:24 am by wisatasemarang
» Online Workshop Smart PLS Minggu, 01 Oktober 2022
Sat Sep 17, 2022 11:35 am by wisatasemarang
» kumpulan ebook tentang robot
Fri Jan 02, 2015 10:04 pm by kyuru
» MANTRA PELET
Wed May 16, 2012 3:31 am by orlandojack
» book love of spell
Sat Mar 24, 2012 8:08 pm by rifqi as
» attraction Formula
Sat Mar 24, 2012 7:09 pm by rifqi as