Nikah sirri merupakan alternatif dari kebuntuan para pasangan yang
keinginan menikahnya sudah membuncah dan memenuhi ruang batin, tapi
tidak mampu melangsungkan pernikahan karena adanya hambatan dan
ketidaksiapan psikologis, sosioiogis, dan ekonomi.
Meskipun secara Islam nikah sirri adalah sah, karena sesuai dengan
syarat rukun pernikahan dalam Islam, namun ia membawa implikasi negatif
bagi perempuan dan anak yang dihasilkan dari pernikahan tersebut, baik
secara hukum maupun sosial.
Secara hukum, istri tidak dianggap sebagai istri yang sah; tidak berhak
atas nafkah dan warisan suami jika meninggal dunia; dan tidak berhak
mendapatkan harta gono-gini apabila terjadi perceraian. Secara sosial,
istri sulit bersosialisasi dengan masyarakat sekitar karena perempuan
yang melakukan nikah sirri sering dianggap telah tinggal satu rumah
dengan laki-Iaki tanpa ikatan perkawinan (samen leven) atau dianggap
menjadi istri slmpanan.
Status anak yang dilahirkan pun dianggap tidak sah (anak di luar
nikah), dan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga
ibu, serta tidak berhak atas nafkah dan warisan orangtuanya. Ironisnya,
nikah model ini justru banyak dipraktikkan oleh mahasiswa Muslim
Yogyakarta, komunitas intelektual yang banyak tahu akan hukum.
Dalam buku ini, penulis mengurai fenomena nikah sirri di kalangan
mahasiswa Muslim Yogyakarta dengan menggunakan pisau analisis
sosiologi, sekaligus menelusuri sebab, motivasi, dan tujuan normatif,
psikologis, biologis, dan sosial-ekonomi mereka sehingga memilih
menikah secara sirri.
Penulis : Dadi Nurhaedi
[You must be registered and logged in to see this link.]
keinginan menikahnya sudah membuncah dan memenuhi ruang batin, tapi
tidak mampu melangsungkan pernikahan karena adanya hambatan dan
ketidaksiapan psikologis, sosioiogis, dan ekonomi.
Meskipun secara Islam nikah sirri adalah sah, karena sesuai dengan
syarat rukun pernikahan dalam Islam, namun ia membawa implikasi negatif
bagi perempuan dan anak yang dihasilkan dari pernikahan tersebut, baik
secara hukum maupun sosial.
Secara hukum, istri tidak dianggap sebagai istri yang sah; tidak berhak
atas nafkah dan warisan suami jika meninggal dunia; dan tidak berhak
mendapatkan harta gono-gini apabila terjadi perceraian. Secara sosial,
istri sulit bersosialisasi dengan masyarakat sekitar karena perempuan
yang melakukan nikah sirri sering dianggap telah tinggal satu rumah
dengan laki-Iaki tanpa ikatan perkawinan (samen leven) atau dianggap
menjadi istri slmpanan.
Status anak yang dilahirkan pun dianggap tidak sah (anak di luar
nikah), dan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga
ibu, serta tidak berhak atas nafkah dan warisan orangtuanya. Ironisnya,
nikah model ini justru banyak dipraktikkan oleh mahasiswa Muslim
Yogyakarta, komunitas intelektual yang banyak tahu akan hukum.
Dalam buku ini, penulis mengurai fenomena nikah sirri di kalangan
mahasiswa Muslim Yogyakarta dengan menggunakan pisau analisis
sosiologi, sekaligus menelusuri sebab, motivasi, dan tujuan normatif,
psikologis, biologis, dan sosial-ekonomi mereka sehingga memilih
menikah secara sirri.
Penulis : Dadi Nurhaedi
[You must be registered and logged in to see this link.]
Tue Aug 01, 2023 9:56 pm by wisatasemarang
» Portable STATA 18 Crack Full Version
Thu May 11, 2023 5:24 pm by wisatasemarang
» NVivo 12 Crack Full version
Mon Jan 30, 2023 11:16 am by wisatasemarang
» Tutorial Difference In difference (DID (Diff-in-Diff) With Eviews 13
Thu Nov 03, 2022 6:24 am by wisatasemarang
» Online Workshop Smart PLS Minggu, 01 Oktober 2022
Sat Sep 17, 2022 11:35 am by wisatasemarang
» kumpulan ebook tentang robot
Fri Jan 02, 2015 10:04 pm by kyuru
» MANTRA PELET
Wed May 16, 2012 3:31 am by orlandojack
» book love of spell
Sat Mar 24, 2012 8:08 pm by rifqi as
» attraction Formula
Sat Mar 24, 2012 7:09 pm by rifqi as