Perempuan Menjadi Imam Shalat
Oleh : HJ. Burmasari Siregar
Pejalanan sejarah hidup perempuan memang senantiasa menarik, tak habis-habisnya un¬tuk di¬te¬liti dan dibicarakan tentang ke¬du¬du¬kan¬¬nya dalam beberapa masalah, ter¬utama me¬nyang¬kut hukum fikih (iba¬dah) khususnya menyangkut masalah perempuan menjadi imam shalat. Dalam pem¬bahasan ini ada hadits yang mem¬bicarakan tentang hal ter¬sebut. Namun jumhur ulama berbeda pendapat, seba¬gian mereka membolehkan dan sebagian tidak. Dengan berdasarkan hadits, “Bela¬kang mereka itu perempuan se¬bagai¬¬mana membelakangkan mereka itu oleh Allah”.1
¬Penulis ingin mencoba mengungkap pen¬dapat-pendapat jumhur ulama tentang “Hukum perempuan menjadi Imam Sha¬lat”. Sebelum membicarakan tentang hu¬kum bolehnya (sah) perempuan men¬ja¬di imam shalat atau tidak, kiranya perlu lebih dahulu diketahui apa arti “Imam atau Imamah. Imam secara lu¬ghawi bermakna pemimpin, ikutan, ke¬tua, jalan.2
Imam atau imamah juga disebut da¬lam Al-Qur'an surat As-Sajadah ayat 24. “Dan kami jadikan mereka pemimpin-pe¬mimpin yang memberi petunjuk dengan perintah kami ketika mereka sabar,”.
Dalam kitab (Fathu al-Bari jilid II) dije¬laskan tentang masalah imam seba¬gai¬mana hadits di bawah ini yang diri-wa¬yatkan oleh Aisyah Ummul Muk¬minin RA. “Nabi Mu¬hammad SAW shalat di rumahnya dalam ke¬adaan sakit, beliau shalat dalam keadaan duduk dan shalat di belakangnya sekelompok kaum atau jamaah, maka beliau memberi isyarat kepada mereka itu supaya duduk. Setelah beliau ber¬paling beliau berkata, ‘sesung¬guh¬nya dijadikan imam untuk diikuti, apabila imam ruku•’ maka ruku’lah ka¬mu. Apabila dia naik, naiklah kamu. Apabila imam shalat duduk, maka duduk¬lah shalat kamu’,”.3
Imam dapat juga diartikan kepala, me¬nun¬juki, memimpin, menenangkan seba¬gai¬mana disebut dalam (Tafsir AI-Maraghi juz 19 hal 118).
¬Imam shalat terdiri dari dua suku kata yaitu, imam dan shalat. Adapun arti im¬am telah dijelaskan di atas, se-dangkan pe¬nger¬tian shalat menurut baha¬sa ialah doa atau menentramkan jiwa. AI Qur'an surat At Taubah ayat 103 menyatakan, “Berd¬oalah untuk mereka sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka”.
¬Shalat ialah sesuatu ibadah tersusun¬ da¬ri beberapa perkataan dan beberapa per¬buatan yang tertentu, dimulai dengan takbir, disu¬dahi dengan salam.4 Maka makna imam shalat ialah memimpin shalat yang berdiri di depan yang jama¬ahnya berdiri dibe¬lakang¬nya.
A. Hukum Perempuan Menjadi Imam Shalat.
M¬enurut ulama Jumhur, perempuan ti¬dak boleh menjadi imam shalat bagi laki-laki, baik shalat fardhu dan shalat sunat. Perempuan hanya bisa menjadi imam sha¬lat untuk sesama perempuan, baik shalat far¬dhu atau shalat sunat.
Berdasarkan hadits yang diri¬wa¬yat¬kan oleh Aisyah RA dari Ummu Sala¬mah dari Atha Rasulullah Saw bersabda, “Se¬sung¬guh¬nya perempuan boleh meng¬ima¬mi sesama pe¬rempuan”.5 Diperjelas lagi dengan hadits yang lain riwayat Darul Qutni dari ummu Waraqah yang berbunyi, “Sesungguhnya Nabi Muham¬mad Saw memberi izin kepada perem¬puan untuk menjadi imam di ru¬mah¬nya”.6
Imam Syafi’i berpendapat bahwa pe¬rem¬pu¬an disunatkan shalat berjamaah di ru¬mah. Imam Ahmad ada dua pendapat yai¬tu pendapat pertama sunat dan pen¬da¬pat ke¬dua tidak sunat, (lihat AI-Mugni 1 /202 Kasysyaf al-Qanna’ I / 564). Ulama Hanafiah berpendapat mak¬ruh tahrim pe¬rem¬puan berjamaah sesa¬ma perempuan tan¬pa bersama-sama kaum laki-laki, seka¬li¬pun da¬lam shalat sunat tarawih, tetapi shalat jenazah tidak makruh, karena shalat jenazah adalah hukumnya fardhu yang tidak di¬ulang-ulang melakukannya.7
Ulama Jumhur sepakat mengatakan bah¬wa perempuan tidak boleh menjadi imam laki-laki. Alasannya ialah bahwa hadits “Belakangkan mereka itu perem¬puan seba¬gai¬mana Allah membelakang¬kan mereka”, membicarakan tentang perempuan shalat dibelakang laki-laki.
Dari hadits ini dapat juga dipahami bah¬wa perempuan tidak boleh berada di de¬pan laki-laki saat waktu shalat.8 Sekal¬ipun hadits ini mengatakan perempuan di¬be¬lakang laki-laki karena Allah me¬nyu¬ruh pe¬rem¬puan membelakangkan¬nya, sebagian ula¬ma fiqih berpendapat perempuan boleh menjadi imam shalat sesama perempuan karena sama kedu¬du¬kannya berdasarkan ha¬dits riwayat oleh Abu Daud dari Hadits Ummu Wa¬ra¬qah yang menyatakan bahwa Ra¬su¬lullah Saw berkunjung ke rumah Wara¬qah, Nabi Mulhammad Saw menja¬di¬kannya atau menyuruhnya menjadi imam pada semua penghuni rumah.
¬Imam Malik melarang perempuan men¬jadi imam shalat sekalipun sesama pe¬rem¬puan. Menurut beliau, tidak sah perempuan dan Khunsa menjadi imam shalat, baik un¬tuk laki-laki atau sesama perempuan baik shalat fardhu atau sha¬lat sunat.9 Abu Tsaur atau at-Thabari membolehkan perempuan menjadi imam shalat sesama perempuan.
Ulama Syafi’iyah dan Hambaliyah, ke¬dua¬nya sepakat membolehkan perem¬puan sesama perempuan atau Khunsa sesama Khunsa menjadi imam dalam shalat.10 Pendapat para ulama di atas sudah berlaku lebih kurang empat belas abad. Posisi mak¬mum laki-laki berdiri dibelakang Imam, dan posisi makmum perempuan berdiri dibelakang makmum laki-laki, demikian umat Islam menjalan¬kan agamanya dengan tenang, tenteram tanpa ada masalah/gon-cangan.
Tiba-tiba pada hari Jumat tanggal 18 M¬aret 2005 seorang wanita menjadi imam shalat Jumat sekaligus khatib di sebuah Gereja Katedral di New York Amerika Serikat, tepatnya di Sundram Tagore Gallery 139 Greene Street. Wa-nita tersebut adalah Amina Wadud Asis¬ten Profesor Studi Islam di Virginia Cornmenweath University. Se¬be¬lum khut¬bah, azan dikumandangkan seorang wanita yang tanpa memakai ke¬rudung. Sedangkan jamaahnya berjumlah 100 orang.
¬Terjadi protes yang sangat keras dari umat Islam mendengar peristiwa ter¬sebut. Pro¬tes yang sangat keras datang dari Mufti Besar Saudi Arabia, Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh. Gulf Daily News melansir per¬nya¬ta¬an mufti ini bah¬wa Amina Wadud adalah musuh Islam karena menentang hukum Allah SWT.11
¬Apabila kita amati apa yang dila¬kukan oleh Amina Wadud, bukan masa¬lah fikih/aga¬ma, tetapi ingin mendob¬rak fikih diniliai oleh Amina bias gen¬der karena ulamanya terdiri dari kaum laki-laki. Karena itu, kita melihat gerak¬an Amina Wadud itu lebih kental nuan¬sa gendernya ketimbang nuansa fikihnya (hukum Islam).
¬Pola pikir Amina Wadud tersebut mung¬kin dipengaruhi oleh seorang aktor inte¬lektual Asra Q Normani keturunan India, dia mendirikan sebuah lembaga swa¬daya masyarakat di Amerika dengan nama “Muslim Woman's Freedom Tour” untuk memperjuangkan kebe¬bas¬an perempuan Mus¬lim melalui lembaga ini.
Ada rancangan 10 hak Muslimah di masjid yang akan diperjuangkannya. Wa¬¬¬nita Muslimah memiliki hak Islam untuk:
1. Masuk Masjid.
2. Masuk M¬asjid dari pintu depan (uta¬ma)
3. Punya akses Visual (dapat dilihat) dan akses auditorial (dapat di¬de¬ngar¬kan suaranya di ruang utama shalat).
4. Tanpa tabir, tirai dan berhak shalat di s¬haf depan saat shalat jamaah bersama laki-laki.
5. B¬ersalaman dengan seluruh anggota jamaah.
6. Di¬jadikan pemimpin, termasuk jadi imam shalat serta anggota dan di¬rek¬¬tur pengelola masjid.
7. Partisipasi penuh dalam semua ke¬giat¬¬an masjid.
8. Memimpin dan berpartisipasi dalam pertemuan-pertemuan dan ke¬giat¬an lain anpa dibatasi tirai.
9. Disapa dan disalami.¬
10. Diperlakukan seca¬ra hormat dan di¬hin¬dar¬kan dari segala gosip dan fitnah12
Sementara dalam rancangan 10 hak Mus¬limah di tempat tidur, muslim wo¬mens Freedom Tour Amerika Serikat men¬ya¬takan:
1. Mendapatkan perlakuan yang anggun dan menyenangkan.
2. Membuat keputusan tentang tubuh¬nya termasuk menolak berhubungan seks.
3. mentalak suami dan menolak suami¬nya menikah lagi.
4. B¬ebas memilih suami.
5. Mem¬ilih alat kontrasepsi dan rep¬ro¬duksi.
6. Diberi perlindungan terhadap pele¬ce¬han ¬fisik, seksual dan emosional.
7. Men¬¬dpatkan privasi seksual.
8. Beb¬as dari hukuman bila melakukan hub¬ungan seksual suka sama suka.
9. Dib¬ebaskan dari gosip dan fitnah
10. Men¬gikuti pendidikan seksual, pe¬me¬li¬haraan serta pengobatan seksual.
Itulah rancangan hak-hak wanita mus¬¬lima¬h bailk di Masjid, tempat tidur, dan di tempat lainnya.13
Apabila kita baca butir-butir hak-hak perempuan muslimah di atas sangat me¬nge¬rikan, terutama nomer 8, itulah yang diperjuangkan Asra Q Normani. Bu¬kan¬kah ini fr¬ee seks? baik yang gadis mau¬pun janda, baik yang lajang ataupun ber¬sua¬mi. Pantaskah gerakan ini disebut Muslim Woman's Freedom Tour Ame¬rika Serikat, jangan-jangan ada aktor di belakang Asra Q Normani. Nampaknya Amina Wadud dengan Asra Q Normani hampir sama gerakannya, mungkin ada dalang-dalang yang tertentu di Amerika untuk memainkan keduanya, karena gerakan keduanya tidak bernuansa fikih, tapi mengusung perspektif kesetaraan gender.
Boleh jadi Asra berobsesi seperti itu dipengaruhi oleh kaum perempuan Ame¬¬¬rika bebas melakukan hubungan seksual tan¬pa ada hukuman, sementara dalam Islam perilaku seperti itu diha¬ram¬kan. De¬mi¬kian juga Amina Wadud dikabarkan meng¬alami te¬kanan batin yang berlapis-lapis akibat diskriminasi karena dirinya berdarah Afro Amerika ras Negro dan juga seorang janda.
D¬emikian uraian singkat di atas se¬mo¬¬ga bermanfaat.
Penutup
Hukum yang dapat disimpulkan dari pem¬bahasan di atas ialah
1. J¬umhur ulama sepakat mengatakan bah¬wa perempuan tidak boleh men¬jadi imam shalat bagi laki-laki baik shalat fardhu maupun shalat sunat.
2. Pere¬mpuan sah (boleh) menjadi imam shalat sesama perempuan, baik shalat fardu atau shalat sunat¬ ber¬da¬sar¬kan dalil yang sharih (jelas).
3. Ulama Hanafiah¬ mengatakan mak¬ruh takhrim¬ perempuan menjadi imam shalat sekalipun sesama pe¬rempuan, tanpa bersa¬ma kaum laki-laki, baik da¬lam shalat sunat ta¬rawih, selain shalat jenazah karena shalat tersebut fardhu yang tidak diulang-ulang dalam me¬lakukannya.
4. Ulama shalaf membolehkan perem¬puan¬ menjadi imam shalat untuk sesa¬ma perempuan.
5. Ulama Malikiah melarang perem¬pu¬an ¬menjadi imam shalat sekalipun sesama perempuan.
6. Fatwa Majells Ulama Indonesia ta¬hu¬n 2005, wanita menjadi Imam shalat ber¬jamaah yang di antara mak¬mum¬nya ter¬dapat orang laki-laki hu¬kum¬nya haram dan tidak sah.
Catatan Kaki
1 Ibnu Rusyd, Bidayatul al Mujtahid Jilid I,Dat al Fiqr (tt), h.105
2 Fillughati Wak Alam, AI Munjid, Dar ar Masyrig, Beirut, hal, 17
3 Ibnu Hajar AI A'syqalany, Fathu AI Bari, filid 11, Dar AI Fig, 773-852, hal.173
4 Sabig Sayyid, Fiqhu AI Sunnah, Dar AI Fig, 1403-h/1983
5 Ibid, hal. 176
6 Officit, hal. 175
7 Wahbah AI Zuhaili AI Fiqhu AI Is¬lami waadillatubu Darul Figi Dansuli tt hal. 175 - 176
8 Ibid, hal. 105 Ibn Rusyd
9 Abdurrahman AI Jazily, Fiqhu Ma¬zahibi A] Arbaah,, jilid 1, Dar A] Fiqr, (tt) hal. 52
10 Ibid, hal. 52
11 Prof.KB. Ali Musthafa Yaqub, NIA ImamPerempuan pustaka Firdaus Ja¬karta 125 10 hat. 1 cek kedua 2006.
12 Ibid 15.
13 Iid 16.
Oleh : HJ. Burmasari Siregar
Pejalanan sejarah hidup perempuan memang senantiasa menarik, tak habis-habisnya un¬tuk di¬te¬liti dan dibicarakan tentang ke¬du¬du¬kan¬¬nya dalam beberapa masalah, ter¬utama me¬nyang¬kut hukum fikih (iba¬dah) khususnya menyangkut masalah perempuan menjadi imam shalat. Dalam pem¬bahasan ini ada hadits yang mem¬bicarakan tentang hal ter¬sebut. Namun jumhur ulama berbeda pendapat, seba¬gian mereka membolehkan dan sebagian tidak. Dengan berdasarkan hadits, “Bela¬kang mereka itu perempuan se¬bagai¬¬mana membelakangkan mereka itu oleh Allah”.1
¬Penulis ingin mencoba mengungkap pen¬dapat-pendapat jumhur ulama tentang “Hukum perempuan menjadi Imam Sha¬lat”. Sebelum membicarakan tentang hu¬kum bolehnya (sah) perempuan men¬ja¬di imam shalat atau tidak, kiranya perlu lebih dahulu diketahui apa arti “Imam atau Imamah. Imam secara lu¬ghawi bermakna pemimpin, ikutan, ke¬tua, jalan.2
Imam atau imamah juga disebut da¬lam Al-Qur'an surat As-Sajadah ayat 24. “Dan kami jadikan mereka pemimpin-pe¬mimpin yang memberi petunjuk dengan perintah kami ketika mereka sabar,”.
Dalam kitab (Fathu al-Bari jilid II) dije¬laskan tentang masalah imam seba¬gai¬mana hadits di bawah ini yang diri-wa¬yatkan oleh Aisyah Ummul Muk¬minin RA. “Nabi Mu¬hammad SAW shalat di rumahnya dalam ke¬adaan sakit, beliau shalat dalam keadaan duduk dan shalat di belakangnya sekelompok kaum atau jamaah, maka beliau memberi isyarat kepada mereka itu supaya duduk. Setelah beliau ber¬paling beliau berkata, ‘sesung¬guh¬nya dijadikan imam untuk diikuti, apabila imam ruku•’ maka ruku’lah ka¬mu. Apabila dia naik, naiklah kamu. Apabila imam shalat duduk, maka duduk¬lah shalat kamu’,”.3
Imam dapat juga diartikan kepala, me¬nun¬juki, memimpin, menenangkan seba¬gai¬mana disebut dalam (Tafsir AI-Maraghi juz 19 hal 118).
¬Imam shalat terdiri dari dua suku kata yaitu, imam dan shalat. Adapun arti im¬am telah dijelaskan di atas, se-dangkan pe¬nger¬tian shalat menurut baha¬sa ialah doa atau menentramkan jiwa. AI Qur'an surat At Taubah ayat 103 menyatakan, “Berd¬oalah untuk mereka sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka”.
¬Shalat ialah sesuatu ibadah tersusun¬ da¬ri beberapa perkataan dan beberapa per¬buatan yang tertentu, dimulai dengan takbir, disu¬dahi dengan salam.4 Maka makna imam shalat ialah memimpin shalat yang berdiri di depan yang jama¬ahnya berdiri dibe¬lakang¬nya.
A. Hukum Perempuan Menjadi Imam Shalat.
M¬enurut ulama Jumhur, perempuan ti¬dak boleh menjadi imam shalat bagi laki-laki, baik shalat fardhu dan shalat sunat. Perempuan hanya bisa menjadi imam sha¬lat untuk sesama perempuan, baik shalat far¬dhu atau shalat sunat.
Berdasarkan hadits yang diri¬wa¬yat¬kan oleh Aisyah RA dari Ummu Sala¬mah dari Atha Rasulullah Saw bersabda, “Se¬sung¬guh¬nya perempuan boleh meng¬ima¬mi sesama pe¬rempuan”.5 Diperjelas lagi dengan hadits yang lain riwayat Darul Qutni dari ummu Waraqah yang berbunyi, “Sesungguhnya Nabi Muham¬mad Saw memberi izin kepada perem¬puan untuk menjadi imam di ru¬mah¬nya”.6
Imam Syafi’i berpendapat bahwa pe¬rem¬pu¬an disunatkan shalat berjamaah di ru¬mah. Imam Ahmad ada dua pendapat yai¬tu pendapat pertama sunat dan pen¬da¬pat ke¬dua tidak sunat, (lihat AI-Mugni 1 /202 Kasysyaf al-Qanna’ I / 564). Ulama Hanafiah berpendapat mak¬ruh tahrim pe¬rem¬puan berjamaah sesa¬ma perempuan tan¬pa bersama-sama kaum laki-laki, seka¬li¬pun da¬lam shalat sunat tarawih, tetapi shalat jenazah tidak makruh, karena shalat jenazah adalah hukumnya fardhu yang tidak di¬ulang-ulang melakukannya.7
Ulama Jumhur sepakat mengatakan bah¬wa perempuan tidak boleh menjadi imam laki-laki. Alasannya ialah bahwa hadits “Belakangkan mereka itu perem¬puan seba¬gai¬mana Allah membelakang¬kan mereka”, membicarakan tentang perempuan shalat dibelakang laki-laki.
Dari hadits ini dapat juga dipahami bah¬wa perempuan tidak boleh berada di de¬pan laki-laki saat waktu shalat.8 Sekal¬ipun hadits ini mengatakan perempuan di¬be¬lakang laki-laki karena Allah me¬nyu¬ruh pe¬rem¬puan membelakangkan¬nya, sebagian ula¬ma fiqih berpendapat perempuan boleh menjadi imam shalat sesama perempuan karena sama kedu¬du¬kannya berdasarkan ha¬dits riwayat oleh Abu Daud dari Hadits Ummu Wa¬ra¬qah yang menyatakan bahwa Ra¬su¬lullah Saw berkunjung ke rumah Wara¬qah, Nabi Mulhammad Saw menja¬di¬kannya atau menyuruhnya menjadi imam pada semua penghuni rumah.
¬Imam Malik melarang perempuan men¬jadi imam shalat sekalipun sesama pe¬rem¬puan. Menurut beliau, tidak sah perempuan dan Khunsa menjadi imam shalat, baik un¬tuk laki-laki atau sesama perempuan baik shalat fardhu atau sha¬lat sunat.9 Abu Tsaur atau at-Thabari membolehkan perempuan menjadi imam shalat sesama perempuan.
Ulama Syafi’iyah dan Hambaliyah, ke¬dua¬nya sepakat membolehkan perem¬puan sesama perempuan atau Khunsa sesama Khunsa menjadi imam dalam shalat.10 Pendapat para ulama di atas sudah berlaku lebih kurang empat belas abad. Posisi mak¬mum laki-laki berdiri dibelakang Imam, dan posisi makmum perempuan berdiri dibelakang makmum laki-laki, demikian umat Islam menjalan¬kan agamanya dengan tenang, tenteram tanpa ada masalah/gon-cangan.
Tiba-tiba pada hari Jumat tanggal 18 M¬aret 2005 seorang wanita menjadi imam shalat Jumat sekaligus khatib di sebuah Gereja Katedral di New York Amerika Serikat, tepatnya di Sundram Tagore Gallery 139 Greene Street. Wa-nita tersebut adalah Amina Wadud Asis¬ten Profesor Studi Islam di Virginia Cornmenweath University. Se¬be¬lum khut¬bah, azan dikumandangkan seorang wanita yang tanpa memakai ke¬rudung. Sedangkan jamaahnya berjumlah 100 orang.
¬Terjadi protes yang sangat keras dari umat Islam mendengar peristiwa ter¬sebut. Pro¬tes yang sangat keras datang dari Mufti Besar Saudi Arabia, Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh. Gulf Daily News melansir per¬nya¬ta¬an mufti ini bah¬wa Amina Wadud adalah musuh Islam karena menentang hukum Allah SWT.11
¬Apabila kita amati apa yang dila¬kukan oleh Amina Wadud, bukan masa¬lah fikih/aga¬ma, tetapi ingin mendob¬rak fikih diniliai oleh Amina bias gen¬der karena ulamanya terdiri dari kaum laki-laki. Karena itu, kita melihat gerak¬an Amina Wadud itu lebih kental nuan¬sa gendernya ketimbang nuansa fikihnya (hukum Islam).
¬Pola pikir Amina Wadud tersebut mung¬kin dipengaruhi oleh seorang aktor inte¬lektual Asra Q Normani keturunan India, dia mendirikan sebuah lembaga swa¬daya masyarakat di Amerika dengan nama “Muslim Woman's Freedom Tour” untuk memperjuangkan kebe¬bas¬an perempuan Mus¬lim melalui lembaga ini.
Ada rancangan 10 hak Muslimah di masjid yang akan diperjuangkannya. Wa¬¬¬nita Muslimah memiliki hak Islam untuk:
1. Masuk Masjid.
2. Masuk M¬asjid dari pintu depan (uta¬ma)
3. Punya akses Visual (dapat dilihat) dan akses auditorial (dapat di¬de¬ngar¬kan suaranya di ruang utama shalat).
4. Tanpa tabir, tirai dan berhak shalat di s¬haf depan saat shalat jamaah bersama laki-laki.
5. B¬ersalaman dengan seluruh anggota jamaah.
6. Di¬jadikan pemimpin, termasuk jadi imam shalat serta anggota dan di¬rek¬¬tur pengelola masjid.
7. Partisipasi penuh dalam semua ke¬giat¬¬an masjid.
8. Memimpin dan berpartisipasi dalam pertemuan-pertemuan dan ke¬giat¬an lain anpa dibatasi tirai.
9. Disapa dan disalami.¬
10. Diperlakukan seca¬ra hormat dan di¬hin¬dar¬kan dari segala gosip dan fitnah12
Sementara dalam rancangan 10 hak Mus¬limah di tempat tidur, muslim wo¬mens Freedom Tour Amerika Serikat men¬ya¬takan:
1. Mendapatkan perlakuan yang anggun dan menyenangkan.
2. Membuat keputusan tentang tubuh¬nya termasuk menolak berhubungan seks.
3. mentalak suami dan menolak suami¬nya menikah lagi.
4. B¬ebas memilih suami.
5. Mem¬ilih alat kontrasepsi dan rep¬ro¬duksi.
6. Diberi perlindungan terhadap pele¬ce¬han ¬fisik, seksual dan emosional.
7. Men¬¬dpatkan privasi seksual.
8. Beb¬as dari hukuman bila melakukan hub¬ungan seksual suka sama suka.
9. Dib¬ebaskan dari gosip dan fitnah
10. Men¬gikuti pendidikan seksual, pe¬me¬li¬haraan serta pengobatan seksual.
Itulah rancangan hak-hak wanita mus¬¬lima¬h bailk di Masjid, tempat tidur, dan di tempat lainnya.13
Apabila kita baca butir-butir hak-hak perempuan muslimah di atas sangat me¬nge¬rikan, terutama nomer 8, itulah yang diperjuangkan Asra Q Normani. Bu¬kan¬kah ini fr¬ee seks? baik yang gadis mau¬pun janda, baik yang lajang ataupun ber¬sua¬mi. Pantaskah gerakan ini disebut Muslim Woman's Freedom Tour Ame¬rika Serikat, jangan-jangan ada aktor di belakang Asra Q Normani. Nampaknya Amina Wadud dengan Asra Q Normani hampir sama gerakannya, mungkin ada dalang-dalang yang tertentu di Amerika untuk memainkan keduanya, karena gerakan keduanya tidak bernuansa fikih, tapi mengusung perspektif kesetaraan gender.
Boleh jadi Asra berobsesi seperti itu dipengaruhi oleh kaum perempuan Ame¬¬¬rika bebas melakukan hubungan seksual tan¬pa ada hukuman, sementara dalam Islam perilaku seperti itu diha¬ram¬kan. De¬mi¬kian juga Amina Wadud dikabarkan meng¬alami te¬kanan batin yang berlapis-lapis akibat diskriminasi karena dirinya berdarah Afro Amerika ras Negro dan juga seorang janda.
D¬emikian uraian singkat di atas se¬mo¬¬ga bermanfaat.
Penutup
Hukum yang dapat disimpulkan dari pem¬bahasan di atas ialah
1. J¬umhur ulama sepakat mengatakan bah¬wa perempuan tidak boleh men¬jadi imam shalat bagi laki-laki baik shalat fardhu maupun shalat sunat.
2. Pere¬mpuan sah (boleh) menjadi imam shalat sesama perempuan, baik shalat fardu atau shalat sunat¬ ber¬da¬sar¬kan dalil yang sharih (jelas).
3. Ulama Hanafiah¬ mengatakan mak¬ruh takhrim¬ perempuan menjadi imam shalat sekalipun sesama pe¬rempuan, tanpa bersa¬ma kaum laki-laki, baik da¬lam shalat sunat ta¬rawih, selain shalat jenazah karena shalat tersebut fardhu yang tidak diulang-ulang dalam me¬lakukannya.
4. Ulama shalaf membolehkan perem¬puan¬ menjadi imam shalat untuk sesa¬ma perempuan.
5. Ulama Malikiah melarang perem¬pu¬an ¬menjadi imam shalat sekalipun sesama perempuan.
6. Fatwa Majells Ulama Indonesia ta¬hu¬n 2005, wanita menjadi Imam shalat ber¬jamaah yang di antara mak¬mum¬nya ter¬dapat orang laki-laki hu¬kum¬nya haram dan tidak sah.
Catatan Kaki
1 Ibnu Rusyd, Bidayatul al Mujtahid Jilid I,Dat al Fiqr (tt), h.105
2 Fillughati Wak Alam, AI Munjid, Dar ar Masyrig, Beirut, hal, 17
3 Ibnu Hajar AI A'syqalany, Fathu AI Bari, filid 11, Dar AI Fig, 773-852, hal.173
4 Sabig Sayyid, Fiqhu AI Sunnah, Dar AI Fig, 1403-h/1983
5 Ibid, hal. 176
6 Officit, hal. 175
7 Wahbah AI Zuhaili AI Fiqhu AI Is¬lami waadillatubu Darul Figi Dansuli tt hal. 175 - 176
8 Ibid, hal. 105 Ibn Rusyd
9 Abdurrahman AI Jazily, Fiqhu Ma¬zahibi A] Arbaah,, jilid 1, Dar A] Fiqr, (tt) hal. 52
10 Ibid, hal. 52
11 Prof.KB. Ali Musthafa Yaqub, NIA ImamPerempuan pustaka Firdaus Ja¬karta 125 10 hat. 1 cek kedua 2006.
12 Ibid 15.
13 Iid 16.
Tue Aug 01, 2023 9:56 pm by wisatasemarang
» Portable STATA 18 Crack Full Version
Thu May 11, 2023 5:24 pm by wisatasemarang
» NVivo 12 Crack Full version
Mon Jan 30, 2023 11:16 am by wisatasemarang
» Tutorial Difference In difference (DID (Diff-in-Diff) With Eviews 13
Thu Nov 03, 2022 6:24 am by wisatasemarang
» Online Workshop Smart PLS Minggu, 01 Oktober 2022
Sat Sep 17, 2022 11:35 am by wisatasemarang
» kumpulan ebook tentang robot
Fri Jan 02, 2015 10:04 pm by kyuru
» MANTRA PELET
Wed May 16, 2012 3:31 am by orlandojack
» book love of spell
Sat Mar 24, 2012 8:08 pm by rifqi as
» attraction Formula
Sat Mar 24, 2012 7:09 pm by rifqi as