Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

ingin bergabung dengan elrakyat.tk klik pendaftaran. jika anda sudah pernah mendaftar silakan login. jangan lupa ajak kawan-kawanmu ke mari , dan jadilah top poster di forum kita

Join the forum, it's quick and easy

Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

ingin bergabung dengan elrakyat.tk klik pendaftaran. jika anda sudah pernah mendaftar silakan login. jangan lupa ajak kawan-kawanmu ke mari , dan jadilah top poster di forum kita

Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

salah satu forum terbesar tempat kita bernostalgia

Login

Lupa password?

Our traffic

info rakyat

Sun Oct 31, 2010 9:05 pm by admin

---------------
PEMBERITAHUAN....

SF ZONA RELIGI SEKARANG KAMI PINDAH KE [You must be registered and logged in to see this link.] ANDA BISA BERPARTISIPASI DAN MENJADI MODERATOR SESUAI PERMINTAAN ANDA DENGAN REQUEST VIA SMS NO ADMIN 081945520865


Sekilas Info

Sun Jun 27, 2010 2:44 pm by admin

kabar gembira, forum lentera-rakyat mulai hari ini juga bisa diakses melalui [You must be registered and logged in to see this link.]


    perempuan sebagai imam sholat

    admin
    admin
    Admin
    Admin


    Zodiac : Virgo Jumlah posting : 688
    Join date : 19.03.10
    Age : 36
    Lokasi : Malang-Indonesia

    perempuan sebagai imam sholat Empty perempuan sebagai imam sholat

    Post by admin Thu Dec 16, 2010 8:03 pm

    Perempuan Menjadi Imam Shalat
    Oleh : HJ. Burmasari Siregar

    Pejalanan sejarah hidup perempuan memang senantiasa menarik, tak habis-habisnya un¬tuk di¬te¬liti dan dibicarakan tentang ke¬du¬du¬kan¬¬nya dalam beberapa masalah, ter¬utama me¬nyang¬kut hukum fikih (iba¬dah) khususnya menyangkut masalah perempuan menjadi imam shalat. Dalam pem¬bahasan ini ada hadits yang mem¬bicarakan tentang hal ter¬sebut. Namun jumhur ulama berbeda pendapat, seba¬gian mereka membolehkan dan sebagian tidak. Dengan berdasarkan hadits, “Bela¬kang mereka itu perempuan se¬bagai¬¬mana membelakangkan mereka itu oleh Allah”.1
    ¬Penulis ingin mencoba mengungkap pen¬dapat-pendapat jumhur ulama tentang “Hukum perempuan menjadi Imam Sha¬lat”. Sebelum membicarakan tentang hu¬kum bolehnya (sah) perempuan men¬ja¬di imam shalat atau tidak, kiranya perlu lebih dahulu diketahui apa arti “Imam atau Imamah. Imam secara lu¬ghawi bermakna pemimpin, ikutan, ke¬tua, jalan.2
    Imam atau imamah juga disebut da¬lam Al-Qur'an surat As-Sajadah ayat 24. “Dan kami jadikan mereka pemimpin-pe¬mimpin yang memberi petunjuk dengan perintah kami ketika mereka sabar,”.
    Dalam kitab (Fathu al-Bari jilid II) dije¬laskan tentang masalah imam seba¬gai¬mana hadits di bawah ini yang diri-wa¬yatkan oleh Aisyah Ummul Muk¬minin RA. “Nabi Mu¬hammad SAW shalat di rumahnya dalam ke¬adaan sakit, beliau shalat dalam keadaan duduk dan shalat di belakangnya sekelompok kaum atau jamaah, maka beliau memberi isyarat kepada mereka itu supaya duduk. Setelah beliau ber¬paling beliau berkata, ‘sesung¬guh¬nya dijadikan imam untuk diikuti, apabila imam ruku•’ maka ruku’lah ka¬mu. Apabila dia naik, naiklah kamu. Apabila imam shalat duduk, maka duduk¬lah shalat kamu’,”.3
    Imam dapat juga diartikan kepala, me¬nun¬juki, memimpin, menenangkan seba¬gai¬mana disebut dalam (Tafsir AI-Maraghi juz 19 hal 118).
    ¬Imam shalat terdiri dari dua suku kata yaitu, imam dan shalat. Adapun arti im¬am telah dijelaskan di atas, se-dangkan pe¬nger¬tian shalat menurut baha¬sa ialah doa atau menentramkan jiwa. AI Qur'an surat At Taubah ayat 103 menyatakan, “Berd¬oalah untuk mereka sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka”.
    ¬Shalat ialah sesuatu ibadah tersusun¬ da¬ri beberapa perkataan dan beberapa per¬buatan yang tertentu, dimulai dengan takbir, disu¬dahi dengan salam.4 Maka makna imam shalat ialah memimpin shalat yang berdiri di depan yang jama¬ahnya berdiri dibe¬lakang¬nya.

    A. Hukum Perempuan Menjadi Imam Shalat.
    M¬enurut ulama Jumhur, perempuan ti¬dak boleh menjadi imam shalat bagi laki-laki, baik shalat fardhu dan shalat sunat. Perempuan hanya bisa menjadi imam sha¬lat untuk sesama perempuan, baik shalat far¬dhu atau shalat sunat.
    Berdasarkan hadits yang diri¬wa¬yat¬kan oleh Aisyah RA dari Ummu Sala¬mah dari Atha Rasulullah Saw bersabda, “Se¬sung¬guh¬nya perempuan boleh meng¬ima¬mi sesama pe¬rempuan”.5 Diperjelas lagi dengan hadits yang lain riwayat Darul Qutni dari ummu Waraqah yang berbunyi, “Sesungguhnya Nabi Muham¬mad Saw memberi izin kepada perem¬puan untuk menjadi imam di ru¬mah¬nya”.6
    Imam Syafi’i berpendapat bahwa pe¬rem¬pu¬an disunatkan shalat berjamaah di ru¬mah. Imam Ahmad ada dua pendapat yai¬tu pendapat pertama sunat dan pen¬da¬pat ke¬dua tidak sunat, (lihat AI-Mugni 1 /202 Kasysyaf al-Qanna’ I / 564). Ulama Hanafiah berpendapat mak¬ruh tahrim pe¬rem¬puan berjamaah sesa¬ma perempuan tan¬pa bersama-sama kaum laki-laki, seka¬li¬pun da¬lam shalat sunat tarawih, tetapi shalat jenazah tidak makruh, karena shalat jenazah adalah hukumnya fardhu yang tidak di¬ulang-ulang melakukannya.7
    Ulama Jumhur sepakat mengatakan bah¬wa perempuan tidak boleh menjadi imam laki-laki. Alasannya ialah bahwa hadits “Belakangkan mereka itu perem¬puan seba¬gai¬mana Allah membelakang¬kan mereka”, membicarakan tentang perempuan shalat dibelakang laki-laki.
    Dari hadits ini dapat juga dipahami bah¬wa perempuan tidak boleh berada di de¬pan laki-laki saat waktu shalat.8 Sekal¬ipun hadits ini mengatakan perempuan di¬be¬lakang laki-laki karena Allah me¬nyu¬ruh pe¬rem¬puan membelakangkan¬nya, sebagian ula¬ma fiqih berpendapat perempuan boleh menjadi imam shalat sesama perempuan karena sama kedu¬du¬kannya berdasarkan ha¬dits riwayat oleh Abu Daud dari Hadits Ummu Wa¬ra¬qah yang menyatakan bahwa Ra¬su¬lullah Saw berkunjung ke rumah Wara¬qah, Nabi Mulhammad Saw menja¬di¬kannya atau menyuruhnya menjadi imam pada semua penghuni rumah.
    ¬Imam Malik melarang perempuan men¬jadi imam shalat sekalipun sesama pe¬rem¬puan. Menurut beliau, tidak sah perempuan dan Khunsa menjadi imam shalat, baik un¬tuk laki-laki atau sesama perempuan baik shalat fardhu atau sha¬lat sunat.9 Abu Tsaur atau at-Thabari membolehkan perempuan menjadi imam shalat sesama perempuan.
    Ulama Syafi’iyah dan Hambaliyah, ke¬dua¬nya sepakat membolehkan perem¬puan sesama perempuan atau Khunsa sesama Khunsa menjadi imam dalam shalat.10 Pendapat para ulama di atas sudah berlaku lebih kurang empat belas abad. Posisi mak¬mum laki-laki berdiri dibelakang Imam, dan posisi makmum perempuan berdiri dibelakang makmum laki-laki, demikian umat Islam menjalan¬kan agamanya dengan tenang, tenteram tanpa ada masalah/gon-cangan.
    Tiba-tiba pada hari Jumat tanggal 18 M¬aret 2005 seorang wanita menjadi imam shalat Jumat sekaligus khatib di sebuah Gereja Katedral di New York Amerika Serikat, tepatnya di Sundram Tagore Gallery 139 Greene Street. Wa-nita tersebut adalah Amina Wadud Asis¬ten Profesor Studi Islam di Virginia Cornmenweath University. Se¬be¬lum khut¬bah, azan dikumandangkan seorang wanita yang tanpa memakai ke¬rudung. Sedangkan jamaahnya berjumlah 100 orang.
    ¬Terjadi protes yang sangat keras dari umat Islam mendengar peristiwa ter¬sebut. Pro¬tes yang sangat keras datang dari Mufti Besar Saudi Arabia, Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh. Gulf Daily News melansir per¬nya¬ta¬an mufti ini bah¬wa Amina Wadud adalah musuh Islam karena menentang hukum Allah SWT.11
    ¬Apabila kita amati apa yang dila¬kukan oleh Amina Wadud, bukan masa¬lah fikih/aga¬ma, tetapi ingin mendob¬rak fikih diniliai oleh Amina bias gen¬der karena ulamanya terdiri dari kaum laki-laki. Karena itu, kita melihat gerak¬an Amina Wadud itu lebih kental nuan¬sa gendernya ketimbang nuansa fikihnya (hukum Islam).
    ¬Pola pikir Amina Wadud tersebut mung¬kin dipengaruhi oleh seorang aktor inte¬lektual Asra Q Normani keturunan India, dia mendirikan sebuah lembaga swa¬daya masyarakat di Amerika dengan nama “Muslim Woman's Freedom Tour” untuk memperjuangkan kebe¬bas¬an perempuan Mus¬lim melalui lembaga ini.
    Ada rancangan 10 hak Muslimah di masjid yang akan diperjuangkannya. Wa¬¬¬nita Muslimah memiliki hak Islam untuk:
    1. Masuk Masjid.
    2. Masuk M¬asjid dari pintu depan (uta¬ma)
    3. Punya akses Visual (dapat dilihat) dan akses auditorial (dapat di¬de¬ngar¬kan suaranya di ruang utama shalat).
    4. Tanpa tabir, tirai dan berhak shalat di s¬haf depan saat shalat jamaah bersama laki-laki.
    5. B¬ersalaman dengan seluruh anggota jamaah.
    6. Di¬jadikan pemimpin, termasuk jadi imam shalat serta anggota dan di¬rek¬¬tur pengelola masjid.
    7. Partisipasi penuh dalam semua ke¬giat¬¬an masjid.
    8. Memimpin dan berpartisipasi dalam pertemuan-pertemuan dan ke¬giat¬an lain anpa dibatasi tirai.
    9. Disapa dan disalami.¬
    10. Diperlakukan seca¬ra hormat dan di¬hin¬dar¬kan dari segala gosip dan fitnah12

    Sementara dalam rancangan 10 hak Mus¬limah di tempat tidur, muslim wo¬mens Freedom Tour Amerika Serikat men¬ya¬takan:
    1. Mendapatkan perlakuan yang anggun dan menyenangkan.
    2. Membuat keputusan tentang tubuh¬nya termasuk menolak berhubungan seks.
    3. mentalak suami dan menolak suami¬nya menikah lagi.
    4. B¬ebas memilih suami.
    5. Mem¬ilih alat kontrasepsi dan rep¬ro¬duksi.
    6. Diberi perlindungan terhadap pele¬ce¬han ¬fisik, seksual dan emosional.
    7. Men¬¬dpatkan privasi seksual.
    8. Beb¬as dari hukuman bila melakukan hub¬ungan seksual suka sama suka.
    9. Dib¬ebaskan dari gosip dan fitnah
    10. Men¬gikuti pendidikan seksual, pe¬me¬li¬haraan serta pengobatan seksual.
    Itulah rancangan hak-hak wanita mus¬¬lima¬h bailk di Masjid, tempat tidur, dan di tempat lainnya.13
    Apabila kita baca butir-butir hak-hak perempuan muslimah di atas sangat me¬nge¬rikan, terutama nomer 8, itulah yang diperjuangkan Asra Q Normani. Bu¬kan¬kah ini fr¬ee seks? baik yang gadis mau¬pun janda, baik yang lajang ataupun ber¬sua¬mi. Pantaskah gerakan ini disebut Muslim Woman's Freedom Tour Ame¬rika Serikat, jangan-jangan ada aktor di belakang Asra Q Normani. Nampaknya Amina Wadud dengan Asra Q Normani hampir sama gerakannya, mungkin ada dalang-dalang yang tertentu di Amerika untuk memainkan keduanya, karena gerakan keduanya tidak bernuansa fikih, tapi mengusung perspektif kesetaraan gender.
    Boleh jadi Asra berobsesi seperti itu dipengaruhi oleh kaum perempuan Ame¬¬¬rika bebas melakukan hubungan seksual tan¬pa ada hukuman, sementara dalam Islam perilaku seperti itu diha¬ram¬kan. De¬mi¬kian juga Amina Wadud dikabarkan meng¬alami te¬kanan batin yang berlapis-lapis akibat diskriminasi karena dirinya berdarah Afro Amerika ras Negro dan juga seorang janda.
    D¬emikian uraian singkat di atas se¬mo¬¬ga bermanfaat.

    Penutup
    Hukum yang dapat disimpulkan dari pem¬bahasan di atas ialah
    1. J¬umhur ulama sepakat mengatakan bah¬wa perempuan tidak boleh men¬jadi imam shalat bagi laki-laki baik shalat fardhu maupun shalat sunat.
    2. Pere¬mpuan sah (boleh) menjadi imam shalat sesama perempuan, baik shalat fardu atau shalat sunat¬ ber¬da¬sar¬kan dalil yang sharih (jelas).
    3. Ulama Hanafiah¬ mengatakan mak¬ruh takhrim¬ perempuan menjadi imam shalat sekalipun sesama pe¬rempuan, tanpa bersa¬ma kaum laki-laki, baik da¬lam shalat sunat ta¬rawih, selain shalat jenazah karena shalat tersebut fardhu yang tidak diulang-ulang dalam me¬lakukannya.
    4. Ulama shalaf membolehkan perem¬puan¬ menjadi imam shalat untuk sesa¬ma perempuan.
    5. Ulama Malikiah melarang perem¬pu¬an ¬menjadi imam shalat sekalipun sesama perempuan.
    6. Fatwa Majells Ulama Indonesia ta¬hu¬n 2005, wanita menjadi Imam shalat ber¬jamaah yang di antara mak¬mum¬nya ter¬dapat orang laki-laki hu¬kum¬nya haram dan tidak sah.

    Catatan Kaki
    1 Ibnu Rusyd, Bidayatul al Mujtahid Jilid I,Dat al Fiqr (tt), h.105
    2 Fillughati Wak Alam, AI Munjid, Dar ar Masyrig, Beirut, hal, 17
    3 Ibnu Hajar AI A'syqalany, Fathu AI Bari, filid 11, Dar AI Fig, 773-852, hal.173
    4 Sabig Sayyid, Fiqhu AI Sunnah, Dar AI Fig, 1403-h/1983
    5 Ibid, hal. 176
    6 Officit, hal. 175
    7 Wahbah AI Zuhaili AI Fiqhu AI Is¬lami waadillatubu Darul Figi Dansuli tt hal. 175 - 176
    8 Ibid, hal. 105 Ibn Rusyd
    9 Abdurrahman AI Jazily, Fiqhu Ma¬zahibi A] Arbaah,, jilid 1, Dar A] Fiqr, (tt) hal. 52
    10 Ibid, hal. 52
    11 Prof.KB. Ali Musthafa Yaqub, NIA ImamPerempuan pustaka Firdaus Ja¬karta 125 10 hat. 1 cek kedua 2006.
    12 Ibid 15.
    13 Iid 16.



      Waktu sekarang Thu May 09, 2024 3:22 pm