Lupa atau Kurang Dalam Sholat ..??
SUJUD SAHWI
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya :
"Kapan wajibnya sujud
sahwi, sebelum atau sesudah salam
..?"
Jawaban:
Sujud sahwi adalah dua kali sujud yang
dilakukan orang shalat untuk menambal
kekurangsempurnaan shalatnya lantaran
kena lupa. Sebab kelupaan ada tiga ;
kelebihan, kekurangan dan keraguan.
Kelebihan
(tambah) : Jika yang shalat sengaja menambahkan berdiri, duduk,
ruku'
atau sujud, batallah shalatnya.
Jika ia lupa akan kelebihannya dan baru
sadar ketika sudah selesai, maka ia
wajib sujud sahwi. Jika sadarnya itu
terjadi di tengah-tengah shalat,
hendaklah ia kembali ke shalatnya lalu
sujud sahwi. Contohnya, jika ia lupa
shalat Zuhur lima raka'at dan baru ingat sedang tasyahud,
hendaklah ia sujud
sahwi dan salam. Jika ingatnya itu di
tengah-tengah raka'at kelima,
hendaklah langsung duduk tasyahud dan
salam. setelah itu sujud sahwi dan
salam.
Cara di atas bersumber kepada hadits
dari Abdullah bin Mas'ud yang
menerangkan bahwa Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam telah shalat Zhuhur
lima
rakaat. Lalu ditanyakan apakah ia menambahkan raka'at shalat .? Maka
setelah para sahabat menjelaskan bahwa
beliau shalat lima
raka'at, beliau
langsung bersujud dua kali setelah salam
(shalat). Riwayat lain menjelaskan
bahwa ketika itu beliau berdiri
membelahkan kedua kakinya sambil menghadap
kiblat lalu sujud dua kali dan salam.
Sujud sahwi terkadang dilakukan sebelum
salam dalam dua tempat :
Pertama.
Jika seseorang kekurangan dalam
shalatnya, berdasarkan hadits Abdullah bin
Buhainah Radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam sujud
sahwi sebelum salam ketika lupa tasyahud
awal.
Kedua.
Ketika yang shalat ragu-ragu atas dua
hal dan tak mampu mengambil yang lebih
diyakininya, seperti yang dijelaskan
oleh hadits Abi Sa'id al-Khudri
Radhiyallahu 'anhu tentang orang yang
ragu-ragu dalam shalatnya, apakah tiga
atau empat raka'at. Ketika itu, orang
tersebut disuruh Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam agar sujud dua kali
sebelum salam. Hadits-hadits yang
barusan telah dikemukakan lafaznya dalam
bahasan sebelumnya.
Sedangkan
sujud sahwi sesudah salam, dilakukan dalam dua hal :
Pertama.
Ketika kelebihan sesuatu dalam shalat
sebagaimana yang terdapat dalam hadits
Abdullah bin Mas'ud tentang shalat Zuhur
lima raka'at
yang dialami Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau
sujud sahwi dua kali ketika sudah
diberitahu oleh para sahabat. Ketika itu
beliau tidak menjelaskan bahwa
sujud sahwinya dilakukan setelah salam
(selesai) karena beliau tidak tahu
kelebihan. Maka hal ini menunjukkan
bahwa sujud sahwi karena kelebihan dalam
shalat dilaksanakan setelah salam
shalat, baik kelebihannya itu diketahui
sebelum atau sesudah salam.
Contoh lain, jika
orang lupa membaca salam padahal shalatnya belum sempurna,
lalu ia sadar dan menyempurnakannya,
berarti ia telah menambahkan salam di
tengah-tengah shalatnya. Karena itu, ia
wajib sujud sahwi setelah salam
berdasarkan hadits Abu Hurairah yang
menerangkan bahwa Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam pernah shalat Zuhur
atau Ashar sebanyak dua raka'at. Maka
setelah diberitahukan, beliau
menyempurnakan shalatnya dan salam. Dan
setelah itu sujud sahwi dan salam.
Kedua.
Jika ragu-ragu atas dua hal namun salah
satunya diyakini. Hal ini telah
dicontohkan dalam hadits Ibnu Mas'ud
sebelumnya.
Jika terjadi dua kelupaan, yang satu
terjadi sebelum salam dan yang kedua
sesudah salam, maka menurut ulama yang
terjadi sebelum salamlah yang
diperhatikan lalu sujud sahwi sebelum
salam.
Contohnya,
umpamanya seseorang shalat Zuhur lalu berdiri menuju raka'at
ketiga tanpa tasyahud awal. Kemudian
pada raka'at ketiga itu ia duduk
tasyahud karena dikiranya raka'at kedua
dan ketika itu ia baru ingat bahwa
ia berada pada raka'at ketiga, maka
hendaklah ia bediri menambah satu rakaat
lagi, lalu sujud sahwi serta salam.
Yakni dari contoh di atas diketahui
bahwa lelaki tersebut telah tertinggal
tasyahud awal dan sujud sebelum salam.
Ia-pun kelebihan duduk pada raka'at
ketiga dan hendaknya sujud (sahwi)
sesudah salam. Oleh sebab itu, apa yang
terjadi sebelum salam diunggulkan. Wallahu
'alam
[257
Tanya Jawab, Fatwa-Fatwa Al-'Ustaimin, hal 146-148 Gema Risalah Press]
Tue Aug 01, 2023 9:56 pm by wisatasemarang
» Portable STATA 18 Crack Full Version
Thu May 11, 2023 5:24 pm by wisatasemarang
» NVivo 12 Crack Full version
Mon Jan 30, 2023 11:16 am by wisatasemarang
» Tutorial Difference In difference (DID (Diff-in-Diff) With Eviews 13
Thu Nov 03, 2022 6:24 am by wisatasemarang
» Online Workshop Smart PLS Minggu, 01 Oktober 2022
Sat Sep 17, 2022 11:35 am by wisatasemarang
» kumpulan ebook tentang robot
Fri Jan 02, 2015 10:04 pm by kyuru
» MANTRA PELET
Wed May 16, 2012 3:31 am by orlandojack
» book love of spell
Sat Mar 24, 2012 8:08 pm by rifqi as
» attraction Formula
Sat Mar 24, 2012 7:09 pm by rifqi as