Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

ingin bergabung dengan elrakyat.tk klik pendaftaran. jika anda sudah pernah mendaftar silakan login. jangan lupa ajak kawan-kawanmu ke mari , dan jadilah top poster di forum kita

Join the forum, it's quick and easy

Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

ingin bergabung dengan elrakyat.tk klik pendaftaran. jika anda sudah pernah mendaftar silakan login. jangan lupa ajak kawan-kawanmu ke mari , dan jadilah top poster di forum kita

Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

salah satu forum terbesar tempat kita bernostalgia

Login

Lupa password?

Our traffic

info rakyat

Sun Oct 31, 2010 9:05 pm by admin

---------------
PEMBERITAHUAN....

SF ZONA RELIGI SEKARANG KAMI PINDAH KE [You must be registered and logged in to see this link.] ANDA BISA BERPARTISIPASI DAN MENJADI MODERATOR SESUAI PERMINTAAN ANDA DENGAN REQUEST VIA SMS NO ADMIN 081945520865


Sekilas Info

Sun Jun 27, 2010 2:44 pm by admin

kabar gembira, forum lentera-rakyat mulai hari ini juga bisa diakses melalui [You must be registered and logged in to see this link.]


    sujud syahwi

    kutubuku
    kutubuku
    Mega Ultimate Member


    Zodiac : Virgo Jumlah posting : 297
    Join date : 18.06.10
    Age : 37
    Lokasi : rahasia

    sujud syahwi Empty sujud syahwi

    Post by kutubuku Thu Jun 24, 2010 5:41 pm




    Lupa atau Kurang Dalam Sholat ..??

    SUJUD SAHWI










    Pertanyaan.


    Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya :
    "Kapan wajibnya sujud



    sahwi, sebelum atau sesudah salam
    ..?"






    Jawaban:


    Sujud sahwi adalah dua kali sujud yang
    dilakukan orang shalat untuk menambal



    kekurangsempurnaan shalatnya lantaran
    kena lupa. Sebab kelupaan ada tiga ;



    kelebihan, kekurangan dan keraguan.





    Kelebihan
    (tambah) : Jika yang shalat sengaja menambahkan berdiri, duduk,



    ruku'
    atau sujud, batallah shalatnya.






    Jika ia lupa akan kelebihannya dan baru
    sadar ketika sudah selesai, maka ia



    wajib sujud sahwi. Jika sadarnya itu
    terjadi di tengah-tengah shalat,



    hendaklah ia kembali ke shalatnya lalu
    sujud sahwi. Contohnya, jika ia lupa



    shalat Zuhur lima raka'at dan baru ingat sedang tasyahud,
    hendaklah ia sujud



    sahwi dan salam. Jika ingatnya itu di
    tengah-tengah raka'at kelima,



    hendaklah langsung duduk tasyahud dan
    salam. setelah itu sujud sahwi dan



    salam.





    Cara di atas bersumber kepada hadits
    dari Abdullah bin Mas'ud yang



    menerangkan bahwa Nabi Shallallahu
    'alaihi wa sallam telah shalat Zhuhur



    lima
    rakaat. Lalu ditanyakan apakah ia menambahkan raka'at shalat .? Maka



    setelah para sahabat menjelaskan bahwa
    beliau shalat lima
    raka'at, beliau



    langsung bersujud dua kali setelah salam
    (shalat). Riwayat lain menjelaskan



    bahwa ketika itu beliau berdiri
    membelahkan kedua kakinya sambil menghadap



    kiblat lalu sujud dua kali dan salam.





    Sujud sahwi terkadang dilakukan sebelum
    salam dalam dua tempat :






    Pertama.


    Jika seseorang kekurangan dalam
    shalatnya, berdasarkan hadits Abdullah bin



    Buhainah Radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi
    Shallallahu 'alaihi wa sallam sujud



    sahwi sebelum salam ketika lupa tasyahud
    awal.






    Kedua.


    Ketika yang shalat ragu-ragu atas dua
    hal dan tak mampu mengambil yang lebih



    diyakininya, seperti yang dijelaskan
    oleh hadits Abi Sa'id al-Khudri



    Radhiyallahu 'anhu tentang orang yang
    ragu-ragu dalam shalatnya, apakah tiga



    atau empat raka'at. Ketika itu, orang
    tersebut disuruh Nabi Shallallahu



    'alaihi wa sallam agar sujud dua kali
    sebelum salam. Hadits-hadits yang



    barusan telah dikemukakan lafaznya dalam
    bahasan sebelumnya.






    Sedangkan
    sujud sahwi sesudah salam, dilakukan dalam dua hal :






    Pertama.


    Ketika kelebihan sesuatu dalam shalat
    sebagaimana yang terdapat dalam hadits



    Abdullah bin Mas'ud tentang shalat Zuhur
    lima raka'at
    yang dialami Nabi



    Shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau
    sujud sahwi dua kali ketika sudah



    diberitahu oleh para sahabat. Ketika itu
    beliau tidak menjelaskan bahwa



    sujud sahwinya dilakukan setelah salam
    (selesai) karena beliau tidak tahu



    kelebihan. Maka hal ini menunjukkan
    bahwa sujud sahwi karena kelebihan dalam



    shalat dilaksanakan setelah salam
    shalat, baik kelebihannya itu diketahui



    sebelum atau sesudah salam.





    Contoh lain, jika
    orang lupa membaca salam padahal shalatnya belum sempurna,



    lalu ia sadar dan menyempurnakannya,
    berarti ia telah menambahkan salam di



    tengah-tengah shalatnya. Karena itu, ia
    wajib sujud sahwi setelah salam



    berdasarkan hadits Abu Hurairah yang
    menerangkan bahwa Nabi Shallallahu



    'alaihi wa sallam pernah shalat Zuhur
    atau Ashar sebanyak dua raka'at. Maka



    setelah diberitahukan, beliau
    menyempurnakan shalatnya dan salam. Dan



    setelah itu sujud sahwi dan salam.





    Kedua.


    Jika ragu-ragu atas dua hal namun salah
    satunya diyakini. Hal ini telah



    dicontohkan dalam hadits Ibnu Mas'ud
    sebelumnya.






    Jika terjadi dua kelupaan, yang satu
    terjadi sebelum salam dan yang kedua



    sesudah salam, maka menurut ulama yang
    terjadi sebelum salamlah yang



    diperhatikan lalu sujud sahwi sebelum
    salam.






    Contohnya,
    umpamanya seseorang shalat Zuhur lalu berdiri menuju raka'at



    ketiga tanpa tasyahud awal. Kemudian
    pada raka'at ketiga itu ia duduk



    tasyahud karena dikiranya raka'at kedua
    dan ketika itu ia baru ingat bahwa



    ia berada pada raka'at ketiga, maka
    hendaklah ia bediri menambah satu rakaat



    lagi, lalu sujud sahwi serta salam.





    Yakni dari contoh di atas diketahui
    bahwa lelaki tersebut telah tertinggal



    tasyahud awal dan sujud sebelum salam.
    Ia-pun kelebihan duduk pada raka'at



    ketiga dan hendaknya sujud (sahwi)
    sesudah salam. Oleh sebab itu, apa yang



    terjadi sebelum salam diunggulkan. Wallahu
    'alam















    [257
    Tanya Jawab, Fatwa-Fatwa Al-'Ustaimin, hal 146-148 Gema Risalah Press]




      Waktu sekarang Thu Nov 21, 2024 5:34 pm