Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

ingin bergabung dengan elrakyat.tk klik pendaftaran. jika anda sudah pernah mendaftar silakan login. jangan lupa ajak kawan-kawanmu ke mari , dan jadilah top poster di forum kita

Join the forum, it's quick and easy

Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

ingin bergabung dengan elrakyat.tk klik pendaftaran. jika anda sudah pernah mendaftar silakan login. jangan lupa ajak kawan-kawanmu ke mari , dan jadilah top poster di forum kita

Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

salah satu forum terbesar tempat kita bernostalgia

Login

Lupa password?

Our traffic

info rakyat

Sun Oct 31, 2010 9:05 pm by admin

---------------
PEMBERITAHUAN....

SF ZONA RELIGI SEKARANG KAMI PINDAH KE [You must be registered and logged in to see this link.] ANDA BISA BERPARTISIPASI DAN MENJADI MODERATOR SESUAI PERMINTAAN ANDA DENGAN REQUEST VIA SMS NO ADMIN 081945520865


Sekilas Info

Sun Jun 27, 2010 2:44 pm by admin

kabar gembira, forum lentera-rakyat mulai hari ini juga bisa diakses melalui [You must be registered and logged in to see this link.]


    khitbah : solusi mencari jodoh

    ratri
    ratri
    Mega Ultimate Member


    Zodiac : Virgo Jumlah posting : 281
    Join date : 01.04.10
    Age : 36
    Lokasi : di hati si admin

    khitbah : solusi mencari jodoh Empty khitbah : solusi mencari jodoh

    Post by ratri Sun May 30, 2010 5:56 pm

    KHITBAH

    Khitbah atau dalam bahasa Indonesianya berarti lamaran/pinangan merupakan
    permintaan dan janji untuk mengadakan suatu pernikahan. Hal ini telah
    disyariatkan Allah SWT sebelum aqad nikah dilaksanakan. Tujuannya adalah
    agar masing-masing pihak mengetahui karakter, sifat dan tingkah laku dari
    pasangan yang akan menjadi pendamping hidupnya. Jadi arti penting masa
    khitbah adalah sebagai sebagai tenggang waktu yang baik untuk penyesuaian
    diri, kecocokan dan keharmonisan antara kedua belah pihak. Tentu saja hal
    ini berbeda dengan pacaran yang menganut prinsip kebebasan dan tidak
    memperhatikan norma-norma agama, serta tidak selalu bertujuan untuk menikah.
    Dalam melakukan khitbah ini perlu diperhatikan adab-adabnya, antara lain :

    1. Tidak boleh meminang pinangan orang lain. Umar bin Khatab berkata
    dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim : Nabi SAW melarang
    sebagian kamu menawarkan atas penawaran sebagaian yang lain, dan tidak
    boleh seseorang meminang pinangan saudaranya hingga peminang sebelumnya
    meninggalkannya atau mengizinkannya
    2. Memperlakukan si peminang sebagai laki-laki asing (bukan mahrom).
    Karena khitbah ini bukanlah aqad nikah, maka statusnya masih sebagai orang
    asing (bukan mahram), dan tidak diperkenankan untuk berkhalwat. Hal ini
    perlu ditekankan, untuk menghindari perbuatan yang tidak dibenarkan Islam,
    disamping ini kemungkinan batalnya khitbah bisa saja terjadi.
    3. Dianjurkan menemui dan memberi hadiah. Pertemuan yang sopan bagi
    laki-laki yang meminang dan wanita yang dipinang ialah dengan kehadiran
    mahram wanita, karena hal tersebut akan menambah kemudahan untuk saling
    mengenal. Dengan pemberian hadiah dari peminang kepada wanita yang dipinang
    diharapkan akan mempererat lagi tali silaturrahim diantara mereka. Hadiah
    diberikan sesuai dengan kemampuan bagi yang bersangkutan, tidak
    diperkenankan berlebih-lebihan, apalagi dengan niat pamer, atau memaksakan
    diri dengan berhutang hanya untuk memberikan hadiah kepada pihak wanita
    yang akan dipinang.

    Proses khitbah ini tidak perlu disiarkan kepada semua pihak, hanya kepada
    orang-orang tertentu saja seperti saudara dekat dan kerabat dekat lainnya.
    Hal ini untuk meminimalisir keadaan yang tidak diinginkan jika khitbah
    tersebut menjadi batal. Apabila khitbah terpaksa batal disebabkan oleh
    beberapa hal, maka adab yang perlu diperhatikan oleh masing-masing pihak
    adalah tetap menjaga hubungan baik, merahasiakan informasi yang berkaitan
    dengan calon pasangan sebab Allah memerintahkan kita untuk menutup aib
    saudara sesama muslim. Berkaitan dengan hadiah yang telah diberikan maka
    menurut ulama Maliki, apabila pembatalan dilakukan oleh pihak laki-laki,
    maka ia tidak berhak meminta hadiah yang telah diberikan, sedangkan apabila
    pembatalan dilakukan oleh pihak perempuan itu sendiri, maka hadiah yang
    telah diberikan harus dikembalikan. Setelah menyelesaikan khitbah,
    dianjurkan menyegerakan pernikahan. Dan tidak ada patokan waktu antara
    lamanya masa khitbah dengan pernikahan, semakin cepat tentu semakin baik,
    dan hal ini merupakan "isti'jal" (tergesa-gesa) yang diperkenankan agama

      Waktu sekarang Thu May 09, 2024 8:33 pm