Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

ingin bergabung dengan elrakyat.tk klik pendaftaran. jika anda sudah pernah mendaftar silakan login. jangan lupa ajak kawan-kawanmu ke mari , dan jadilah top poster di forum kita

Join the forum, it's quick and easy

Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

ingin bergabung dengan elrakyat.tk klik pendaftaran. jika anda sudah pernah mendaftar silakan login. jangan lupa ajak kawan-kawanmu ke mari , dan jadilah top poster di forum kita

Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

salah satu forum terbesar tempat kita bernostalgia

Login

Lupa password?

Our traffic

info rakyat

Sun Oct 31, 2010 9:05 pm by admin

---------------
PEMBERITAHUAN....

SF ZONA RELIGI SEKARANG KAMI PINDAH KE [You must be registered and logged in to see this link.] ANDA BISA BERPARTISIPASI DAN MENJADI MODERATOR SESUAI PERMINTAAN ANDA DENGAN REQUEST VIA SMS NO ADMIN 081945520865


Sekilas Info

Sun Jun 27, 2010 2:44 pm by admin

kabar gembira, forum lentera-rakyat mulai hari ini juga bisa diakses melalui [You must be registered and logged in to see this link.]


    menghadapi laten pemurtadan

    admin
    admin
    Admin
    Admin


    Zodiac : Virgo Jumlah posting : 688
    Join date : 19.03.10
    Age : 36
    Lokasi : Malang-Indonesia

    menghadapi laten pemurtadan Empty menghadapi laten pemurtadan

    Post by admin Thu Dec 16, 2010 3:54 pm

    Pendeta Nurdin menulis belasan buku Kristen yang di bungkus dengan ayat-ayat Al-Qur‘an, yang isinya banyak melecehkan Islam. Bagaimana penilaian Ustadz?

    Apa yang dilakukan oleh Pendeta Nurdin ini semakin menyakinkan kita bahwa segala bentuk kebohongan, manipulasi menjungkirbalikkan kebenaran, itulah yang selalu dilakukan oleh kalangan yang ingin merusak akidah Islam. Cara-cara yang tidak terhormat seperti itu dibiarkan dan ditolelir oleh gereja-gereja yang melindunginya.

    Jadi yang dilakukan oleh Pendeta Nurdin ini semakin meyakinkan kita bahwa segala tipu daya dan tipu muslihat itu sudah menjadi metodologi dari kalangan mereka itu. Itulah sebabnya kita menginginkan adanya aturan main, termasuk kode etik penyiaran agama.

    Berdasarkan hal-hal tadi, sudah sangat mendesak perlunya aturan main yang mengatur tatacara penyebaran agama. Karena masyarakat kita ini majemuk.

    Kenapa Nasrani bersikap menolak aturan main penyebaran agama?

    Ada 3 hal yang menjadi sebab: pertama, mereka menolak campur tangan negara berkenaan dengan agama dan institusi-institusi agama. Kedua, Mereka menolak segala bentuk pengaturan hukum dan undang-undang berkenaan dengan agama dan institusi-institusi. Ketiga, mereka menolak asas proporsionalitas.

    Nah, ketiga hal ini adalah sikap yang licik. Bagi Indonesia yang sangat luas, berbagai agama dan kultur masyarakat dengan jumlah penduduk yang lebih besar, kalau negara tidak boleh mengatur dalam hal-hal yang menyangkut agama di wilayahnya, maka akan menimbulkan masalah.

    Mereka sebenarnya terpaksa menerima aturan, tapi pada dasarnya mereka menolak. Maka sejarah mencatat. Baru satu hari umur republik ini, pada tanggal 18 Agustus 1945 mereka meminta agar 7 kata dalam piagam Jakarta dicoret.

    Sepanjang sejarah kita perhatikan, mereka selalu menolak campur tangan negara dalam agama dan institusi agama. Mulai dari RUU Peradilan Agama, RUU Sisdiknas, RUU Perkawinan, dll.

    Jadi pengaturan penyiaran agama ini semakin sulit?

    Sayangya, tidak ada apresiasi dari pemerintah terhadap umat Islam. Betapa umat Islam sebagai umat yang mayoritas terhadap kokoh-tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebaliknya, jika ada hal-hal yang buruk selalu ditimpakan kepada umat Islam.

    Bagaimana tindakan umat Islam menghadapi gerakan Pendeta Nurdin dan yang semisalnya?

    Kita wajib mempertahankan akidah. Kita mulai dari diri sendiri, lalu rumah tangga, kemudian masyarakat, komunitas, dan seterusnya. Kemudian jangan melakukan tindakan-tindakan anarkhis yang justru melahirkan sikap ketidaksimpatian orang terhadap Islam. Kita Kita harus menjaga kekompakan sesama ormas Islam.

    Tindakan konkret terhadap Pendeta Nurdin, menurut pendapat saya, tempuh jalur hukum saja. Pendeta Nurdin harus diproses hukum, dan buku-bukunya harus ditarik dari peredaran. Makanya kita memerlukan pendalaman secara hukum terhadap kasus-kasus seperti itu.



    Drs. Abu Deedat MH, Ketua Umum Tim FAKTA: “Itulah Misi Musang Berbulu Ayam”




    Bagaimana pandangan Ustadz terhadap buku-buku Pendeta Nurdin?

    Memang Pendeta menyebarkan misi melalui pendekatan-pendekatan seperti yang dilakukan oleh Paulus. Karena ini sasarannya untuk kalangan Islam, maka dia masuk dengan pendekatan-pendekatan Islam.

    Dalam buku ini Nurdin menggiring pembaca kepada ajaran Nabi Muhammad dulu, seolah olah Nurdin mengakui dan membenarkan Nabi Muhammad. Tapi ujung-ujungnya dia mengatakan bahwa Nabi Muhammad menikah dengan cara Kristen dan diberi kado berupa Alkitab perjanjian baru dan lama. Jadi, judul islami dalam buku-buku Pendeta Nurdin itu untuk mengelabui saja. Cara-cara inilah yang disebut dengan musang berbulu ayam.

    Bagaimana cara kita untuk menghadapi metode Pemurtadan Pendeta Nurdin?

    Pertama, kita perlu meluruskan berbagai kekeliruan dlam tulisan-tulisannya. Kedua, harus diungkap kebohongan-kebohongan yang dia lakukan, karena dia itu mengaku Islam tapi membaca Al-Qur‘an saja tidak bisa. Saya dan Pak Abujamin Roham sudah pernah bertemu muka dengan dia dalam forum dialog agama di Rawamangun, Jakarta Timur beberapa tahun silam. Ketika saya test dia untuk membaca Al-Qur’an, ternyata dia tidak bisa membaca. Ketika saya tanya di mana tertulis sejarah bahwa Nabi Muhammad menikah dapat kado Bibel? Pendeta Nurdin pun tidak bisa menunjukkan. Jadi, tulisan Pendeta Nurdin itu hanya akal-akalan saja.

    Ketiga, kita harus melaporkan kepada pihak yang berwajib supaya dia ditindak secara hukum, karena dia telah menyalahi aturan-aturan penyebaran agama, dan cara yang dilakukan tidak fair.

    Kalau dia beralasan untuk kalangan sendiri?

    Lha nyatanya dijual secara umum. Dalam buku Ayat-ayat Penting dalam Al-Qur’an halaman 10 Nurdin menulis bahwa buku-buku itu ditujukan untuk semua umat Islam. Bohong, jika dia bilang untuk kalangan sendiri. Dia mengatakan memberi judul bukunya seperti itu agar bisa dibaca oleh umat Islam.

    Dari segi apa Pendeta Nurdin dilaporkan kepada pihak yang berwajib?

    Penipuan judul-judul bukunya yang seperti Islami tapi isinya memanipulasi sejarah, misalnya tuduhan bahwa Nabi menikah secara Kristen, Nabi sebagai pencetus Pantekosta, dll. Ini termasuk pelecehan, penyimpangan dan itu bisa dituntut.



    KH. Khalil Ridwan, Ketua MUI Pusat: “Pendeta Nurdin Harus Dilaporkan ke Polisi”




    Pendeta Nurdin menerbitkan buku-buku berkedok Islam yang isinya menghina Nabi SAW. Bagaimana komentar Pak Kyai?

    Ya, sebenarnya itu dulu pernah dilakukan oleh Pendeta Suradi. Dia sudah difatwakan hukuman mati oleh Kyai Athian Ali Dai dari Bandung. Kemudian Suradi kabur dan ngumpet. Nurdin pun harus digituin, karena ia telah melakukan penipuan terhadap umat. Manipulasi ini sebuah kejahatan pemurtadan. Dia juga bisa dijerat dengan delik telah menodai ayat suci Al-Qur‘an. Jadi harus ada tindakan dari kita yang melaporkan ke polisi, bahwa ini adalah pelecehan terhadap Al-Qur‘an yang meresahkan umat. Ini yang dikhawatirkan akan menimbulkan suatu tindakan anarkhis sepihak dari umat Islam.

    Pendeta Nurdin juga menulis bahwa Rasulullah menikahi Khadijah yang beragama Kristen dengan tatacara Kristien.

    Ya, itu ada delik hukumnya.

    Bagaimana MUI menyikapi hal ini?

    Buku-buku seperti itu harus dikirim ke pengurus harian Komisi Pengkajian dan Penelitian. Setelah dikaji, nanti buku itu bisa direkomendasikan dan diusulkan ke pemerintah untuk melarang peredarannya.

    Jadi, buku ini pantas untuk dituntut kepada pihak yang berwajib?

    Iya, jelas! Itu termasuk penodaan agama, penipuan umat dan gerakan pemurtadan. Jelas pelanggaran terhadap SKB.


      Similar topics

      -

      Waktu sekarang Mon Apr 29, 2024 10:25 pm