Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

ingin bergabung dengan elrakyat.tk klik pendaftaran. jika anda sudah pernah mendaftar silakan login. jangan lupa ajak kawan-kawanmu ke mari , dan jadilah top poster di forum kita

Join the forum, it's quick and easy

Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

ingin bergabung dengan elrakyat.tk klik pendaftaran. jika anda sudah pernah mendaftar silakan login. jangan lupa ajak kawan-kawanmu ke mari , dan jadilah top poster di forum kita

Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

salah satu forum terbesar tempat kita bernostalgia

Login

Lupa password?

Our traffic

info rakyat

Sun Oct 31, 2010 9:05 pm by admin

---------------
PEMBERITAHUAN....

SF ZONA RELIGI SEKARANG KAMI PINDAH KE [You must be registered and logged in to see this link.] ANDA BISA BERPARTISIPASI DAN MENJADI MODERATOR SESUAI PERMINTAAN ANDA DENGAN REQUEST VIA SMS NO ADMIN 081945520865


Sekilas Info

Sun Jun 27, 2010 2:44 pm by admin

kabar gembira, forum lentera-rakyat mulai hari ini juga bisa diakses melalui [You must be registered and logged in to see this link.]


    delik pers

    sumanto
    sumanto
    Mega Ultimate Member


    Zodiac : Libra Jumlah posting : 123
    Join date : 03.07.10
    Age : 58
    Lokasi : di belakangmu

    delik pers Empty delik pers

    Post by sumanto Wed Jul 07, 2010 3:40 pm

    PERAN
    KODE ETIK JURNALISTIK DALAM BERITA TENTANG HUKUM

    PENDAHULUAN







    Suatu media masa atau media
    elektronik harus memperhatikan kode etik jurnalistik dalam menulis berita
    tentang hukum karena dalam suatu pemberitaan yang dibaca seluruh lapisan
    masyarakat berita yang tidak benar dapat merugikan masyarakat itu sendiri,
    untuk itu diperlukan kode etik mengenai penulisan berita tentang hukum.


    Penulisan berita tentang hukum yang
    sekarang ini sedang berkembang misalnya mengenai hilangnya 13 aktivis muslim
    yang ternyata ditangkap oleh pihak kepolisian, berita mengenai tindak pidana
    pembunuhan, penganiayaan, pencurian dan berita lainnya yang semuanya mengacu
    pada berita tentang hukum yang intinya memberikan suatu berita kepada
    masyarakat tentang apa yang sedang terjadi akhir-akhir ini mengenai
    perkembangan mengenai hukum. Suatu berita harus memenuhi syara-syarat seperti :
    fakta, actual, menarik, ada unsure 5W + H. Dalam menulis berita tentang hukum
    syarat fakta sangat penting sekali seorang jurnalis dilarang menambah-nambahi
    berita sehingga berita tersebut menjadi rancu dan tidak memenuhi unsure fakta
    walaupun kelihatannya berita tersebut sangat menarik. Syarat-syarat tersebut
    harus ada dan saling terkait antara yang satu dengan yang lainnya.


    Bagaimanakah menulis berita
    yang memenuhi syarat-syarat dalam penulisan berita khususnya berita tentang
    hukum?, dan apakah ada kode etik dalam penulisan berita tentang hukum dan
    bagaimanakah perannya dalam berita tentang hukum Seorang wartawan dalam menulis
    berita tentang hukum harus memperhatikan kode dalam penulisan beritanya yaitu
    seorang wartawan menempuh jalan jujur dalam memperoleh bahan berita, meneliti
    kebenaran berita sebelum disiarkan.


    Pemberitaan jalannya pemeriksaan pengadilan bersifat informasi dan
    penerapan asas praduga tak bersalah terhadap seorang tersangka atau
    terdakwa Setiap berita yang tidak benar
    dapat membahayakan negara merugikan kepentingan umum atau golongan dan
    perorangan harus dapat dicabut atau diralat. Pihak yang dirugikan diberi
    kesempatan menjawab atau memperbaiki pemberitaan.


    Sumber berita
    harus menghargai dan melindungi kedudukan sumber berita (tidak disebut
    namanya).





    PEDOMAN
    PENULISAN TENTANG HUKUM


    Hasil karya
    wartawan ke XII yang diselenggarakan oleh PWI dengan LBH Jakarta di
    Cibulan-Bogor, tanggal 24-30 Juli 1977.


    • seseorang yang disangka tersangkut perkara
      hendaknya ditulis degnaan menjunjung tinggi asas praduga taak bersalah dan
      kejahatan, khususnya pemberitaan jalannya pemeriksaan pengadilan bersifat
      information. Dan berkaitan dengan seseorang yang belum dinyatakan bersalah
      oleh pengadilan, dilakukan dengan penuh kebijaksanaan terutama menyangkut hama dan indentitas
      yang bersangkutan
    • nama lengkap tersangka dapat ditulis lengkap demi
      kepentingan umum dengan memperhatikan prinsip adil dan fairness,
      memberitakan de pihak (over Both sides)
    • nama identitas dan potret gafis/wanita sebagai
      korban perkosaan dan para remaja yang tersangkut perkara pidana, terutama
      susila dan korban narkotika hendaknya tidak dimuat lengkap dan jelas
    • anggota keluargha yang tidak ada sangkut pautnya
      dengan perbuatan yang dituduhkan dari salah seorang tersangka atau
      terhukum tidak ikut disebut dalam pemberitaan
    • pers seyogyanya mencari dan menyiarkan keterangan
      dari luar persidangan, bila terdapat sesuatu yang tidak beres dalam
      keseluruhan jalnnya acara.
    • menghindarkan trial by press



    pers hendaknya memperhatikan sikao terhadapa hakim, tersangka posisi
    tersangka berhadapan dengan Penuntut umum jangan sampai dirugikan


    • menghindarkan TRIAL BY THE PRESS nada dan gaya tulisan atau
      berita jangan sampai ikut menuduh, membayangkan bahwa tersangka adalah
      orang jahat, jangan menggunakan kata yang bersifat opini
    • tidak berorientasi “polisi/jaksa centred” tetapi
      memberi yang seimbang kepada polisi, jaksa, hakim, pembela dan tersangka
      (cover All sides)
    • berita harus proposional, konsisten dan ada
      kelanjutan penyelesaiannya
    • berita mengenai suatu perkara memberikan gambaran
      yang jelas mengenai kasus posisi dan pihak-pihak dalam hubungan dengan
      hukum yang berlaku.

      Waktu sekarang Mon Apr 29, 2024 9:03 pm