Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

ingin bergabung dengan elrakyat.tk klik pendaftaran. jika anda sudah pernah mendaftar silakan login. jangan lupa ajak kawan-kawanmu ke mari , dan jadilah top poster di forum kita

Join the forum, it's quick and easy

Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

ingin bergabung dengan elrakyat.tk klik pendaftaran. jika anda sudah pernah mendaftar silakan login. jangan lupa ajak kawan-kawanmu ke mari , dan jadilah top poster di forum kita

Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Forum Komunitas pecinta koleksi jadul

salah satu forum terbesar tempat kita bernostalgia

Login

Lupa password?

Our traffic

info rakyat

Sun Oct 31, 2010 9:05 pm by admin

---------------
PEMBERITAHUAN....

SF ZONA RELIGI SEKARANG KAMI PINDAH KE [You must be registered and logged in to see this link.] ANDA BISA BERPARTISIPASI DAN MENJADI MODERATOR SESUAI PERMINTAAN ANDA DENGAN REQUEST VIA SMS NO ADMIN 081945520865


Sekilas Info

Sun Jun 27, 2010 2:44 pm by admin

kabar gembira, forum lentera-rakyat mulai hari ini juga bisa diakses melalui [You must be registered and logged in to see this link.]


    pembagian hadist secara umum

    admin
    admin
    Admin
    Admin


    Zodiac : Virgo Jumlah posting : 688
    Join date : 19.03.10
    Age : 36
    Lokasi : Malang-Indonesia

    pembagian hadist secara umum Empty pembagian hadist secara umum

    Post by admin Thu Jun 24, 2010 2:51 pm




    Pembagian Hadits Secara Umum


    (Bagian.1)





    DARI SEGI
    KUALITAS SANAD DAN MATAN HADIS



    Penentuan tinggi rendahnya tingkatan suatu hadis
    bergantung kepada tiga hal, yaitu jumlah rawi, keadaan (kualitas) rawi, dan
    keadaan matan. Ketiga hal tersebut menetukan tinggi-rendahnya suatu hadis. Bila
    dua buah hadis menentukan keadaan rawi dan keadaan matan yang sama, maka hadis
    yang diriwayatkan oleh dua orang rawi lebih tinggi tingkatannya dari hadis yang
    diriwayatkan oleh satu orang rawi; dan hadis yang diriwayatkan oleh tiga orang
    rawi lebih tinggi tingkatannya daripada hadis yang diriwayatkan oleh dua orang
    rawi.
    Jika dua buah hadis memiliki keadaan matan jumlah rawi (sanad) yang sama, maka hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang kuat
    ingatannya, lebih tinggi tingkatannya daripada hadis yang diriwayatkan oleh
    rawi yang lemah tingkatannya, dan hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang jujur
    lebih tinggi tingkatannya daripada hadis yang diriwayatkan oleh rawi pendusta.


    pembagian hadist secara umum Clip_image001


    "Dan Musa
    memilih tujuh puluh orang dari kaumnya untuk (memohon tobat kepada kami) pada
    waktu yang telah kami tentukan."



    Pendapat
    lain membatasi jumlah mereka empat pulu orang, bahkan ada yang membatasi cukup
    dengan empat orang pertimbangan bahwa saksi zina itu ada empat orang.


    pembagian hadist secara umum Clip_image002


    Kata-kata (dari sejumlah rawi yng semisal dan
    seterusnya sampai akhir sanad) mengecualikan hadis ahad yang pada sebagian
    tingkatannya terkadang diriwayatkan oleh sejumlah rawi mutawatir.


    Contoh hadis :


    pembagian hadist secara umum Clip_image003


    Artinya :
    "Sesungguhnya amal-amal itu
    tergantung niatnya."



    Awal
    hadis tersebut adalah ahad, namun pada pertengahan sanadnya menjadi mutawatir.
    Maka hadis yang demikian bukan termsuk hadis mutawatir.


    pembagian hadist secara umum Clip_image004


    Kata-kata (dan sandaran mereka adalah pancaindera)
    seperti sikap dan perkataan beliau yang dapat dilihat atau didengar sabdanya.
    Misalnya para sahabat menyatakan; "kami melihat Nabi SAW berbuat
    begini". Dengan demikian mengecualikan masalah-masalah keyakinan yang
    disandarkan pada akal, seperti pernyataan tentang keesaan firman Allah dan
    mengecualikan pernyataan-pernyataan rasional murni, seperti pernyataan bahwa
    satu itu separuhnya dua. Hal ini dikarenakan bahwa yang menjadi pertimbangan
    adalah akal bukan berita.


    Bila dua hadis memiliki rawi yang sama keadaan dan
    jumlahnya, maka hadis yang matannya seiring atau tidak bertentangan dengan
    ayat-ayat Al-Quran, lebih tinggi tingkatannya dari hadis yang matannya buruk
    atau bertentangan dengan ayat-ayat Al-quran. Tingkatan{martabat) hadis ialah
    taraf kepastian atau taraf dugaan tentang benar atau palsunya hadis berasal
    dari Rasulullah.


    Hadis yang tinggi tingkatannya berarti hadis yang
    tinggi taraf kepastiannya atau tinggi taraf dugaan tentang benarnya hadis itu
    berasal Rasulullah SAW. Hadis yang rendah tingkatannya berarti hadis yang
    rehdah taraf kepastiannya atau taraf dugaan tentang benarnya ia berasal dari
    Rasulullah SAW. Tinggi rendahnya tingkatan suatu hadis menentukan tinggi
    rendahnya kedudukan hadis sebagai sumber hukum atau sumber Islam.


    Para ulama membagi hadis ahad dalam tiga tingkatan,
    yaitu hadis sahih, hadis hasan, dan hadis daif. Pada umumnya para ulama tidak
    mengemukakan, jumlah rawi, keadaan rawi, dan keadaan matan dalam menentukan pembagian
    hadis-hadis tersebut menjadi hadis sahih, hasan, dan daif.





    1.
    Hadis Sahih


    Hadis sahih menurut bahasa berarti hadis yng bersih
    dari cacat, hadis yng benar berasal dari Rasulullah SAW. Batasan hadis sahih,
    yang diberikan oleh ulama, antara lain :


    pembagian hadist secara umum Clip_image005


    Artinya :
    "Hadis sahih adalah hadis yng
    susunan lafadnya tidak cacat dan maknanya tidak menyalahi ayat (al-Quran), hdis
    mutawatir, atau ijimak serta para rawinya adil dan dabit."



    Keterangan lebih luas mengenai hadis sahih diuraikan
    pada bab tersendiri.





    2. Hadis Hasan


    Menurut bahasa, hasan berarti bagus atau baik.
    Menurut Imam Turmuzi hasis hasan adalah :


    pembagian hadist secara umum Clip_image006


    Artinya :
    "yang kami sebut hadis hasan dalam
    kitab kami adalah hadis yng sannadnya baik menurut kami, yaitu setiap hadis
    yang diriwayatkan melalui sanad di dalamnya tidak terdapat rawi yang dicurigai
    berdusta, matan hadisnya, tidak janggal diriwayatkan melalui sanad yang lain
    pula yang sederajat. Hadis yang demikian kami sebut hadis hasan."






    3. Hadis Daif


    Hadis daif menurut bahasa berarti hadis yang lemah,
    yakni para ulama memiliki dugaan yang lemah (keci atau rendah) tentang benarnya
    hadis itu berasal dari Rasulullah SAW.


    Para ulama memberi batasan bagi hadis daif :


    pembagian hadist secara umum Clip_image007


    Artinya :
    "Hadis daif adalah hadis yang tidak
    menghimpun sifat-sifat hadis sahih, dan juga tidak menghimpun sifat-sifat hadis
    hasan."



    Jadi hadis daif itu bukan saja tidak memenuhi
    syarat-syarat hadis sahih, melainkan juga tidak memenuhi syarat-syarat hadis
    hasan. Pada hadis daif itu terdapat hal-hal yang menyebabkan lebih besarnya
    dugaan untuk menetapkan hadis tersebut bukan berasal dari Rasulullah SAW.





    C. DARI SEGI
    KEDUDUKAN DALAM HUJJAH



    Sebagaimana telah dijelaskan bahwa suatu hadis perlu
    dilakukan pemeriksaan, penyelidikan dan pemhahasan yang seksama khususnya hadis
    ahad, karena hadis tersebut tidak mencapai derajat mutawatir. Memang berbeda
    dengan hadis mutawatir yang memfaedahkan ilmu
    darury
    , yaitu suatu keharusan menerima secara bulat. Sehubungan dengan hal
    tersebut di atas, hadis ahad ahad ditinjau dari segi dapat diterima atau tidaknya
    terbagi menjadi 2 (dua) macam yaitu hadis
    maqbul
    dan hadis mardud.





    a.
    Hadis Maqbul


    Maqbul menurut bahasa berarti yang
    diambil, yang diterima, yang dibenarkan. Sedangkan menurut urf Muhaditsin hadis Maqbul ialah:


    pembagian hadist secara umum Clip_image008


    Artinya:
    "Hadis yang menunjuki suatu
    keterangan bahwa Nabi Muhammad SAW menyabdakannya."



    Jumhur ulama berpendapat bahwa hadis maqbul ini wajib diterima. Sedangkan yang temasuk dalam
    kategori hadis maqbul adalah:


    * Hadis sahih,
    baik yang lizatihu maupun yang ligairihi.
    * Hadis hasan baik yang lizatihi maupun yang ligairihi.


    Kedua macam hadis tersebut di atas adalah
    hadis-hadis maqbul yang wajib diterima, namun demikian para muhaddisin dan juga ulama
    yang lain sependapat bahwa tidak semua hadis yang maqbul itu harus diamalkan,
    mengingat dalam kenyataan terdapat hadis-hadis yang telah dihapuskan hukumnya
    disebabkan datangnya hukum atau ketentuan barn yangjugaditetapkan oleh hadis
    Rasulullah SAW.


    Adapun hadis maqbul yang datang kemudian (yang
    menghapuskan)disebut dengan hadis nasikh,
    sedangkan yang datang terdahulu (yang dihapus) disebut dengan hadis mansukh. Disamping itu, terdapat
    pula hadis-hadis maqbul yang maknanya berlawanan antara satu dengan yang
    lainnya yang lebih rajih (lebih kuat periwayatannya). Dalam hal ini hadis yang
    kuat disebut dengan hadis rajih,
    sedangkan yang lemah disebut dengan hadis
    marjuh.



    Apabila ditinjau dari segi kemakmurannya, maka hadis
    maqbul dapat dibagi menjadi 2 (dua) yakni hadis maqbulun bihi dan hadis gairu
    ma'mulin bihi.






    1.
    Hadis maqmulun bihi


    Hadis maqmulun bihi adalah hadis yang dapat
    diamalkan apabila yang termasuk hadis ini ialah:
    a. Hadis muhkam, yaitu hadis yang tidak mempunyai perlawanan
    b. Hadis mukhtalif, yaitu dua hadis yang pada lahimya saling berlawanan yang
    mungkin dikompromikan dengan mudah


    c. Hadis nasih


    a. Hadis rajih.





    2.
    Hadis gairo makmulinbihi


    Hadis gairu makmulinbihi
    ialah hadis maqbul yang tidak dapat diamalkan. Di antara hadis-hadis maqbul
    yang tidak dapat diamalkan ialah:
    a. Hadis mutawaqaf, yaitu hadis muthalif yang tidak dapat dikompromikan, tidak
    dapat ditansihkan dan tidak pula dapat ditarjihkan


    b. Hadis mansuh


    c. Hadis marjuh.





    B. Hadis
    Mardud



    Mardud menurut bahasa berarti yang ditolak; yang tidak diterima. Sedangkan menurut urf Muhaddisin, hadis mardud ialah :


    pembagian hadist secara umum Clip_image009


    Artinya:
    "Hadis yang tidak menunjuki
    keterangan yang kuat akan adanya dan tidak menunjuki keterangan yang kuat atas
    ketidakadaannya, tetapi adanya dengan ketidakadaannya bersamaan."



    Ada juga yang menarifkan hadis mardud adalah:


    pembagian hadist secara umum Clip_image010


    Artinya:
    "Hadis yang tidak terdapat di
    dalamnya sifat hadis Maqbun."



    Sebagaimana telah diterangkan di atas bahwa jumhur
    ulama mewajibkan untuk menerima hadis-hadis maqbul, maka sebaliknya setiap
    hadis yang mardud tidak boleh diterima dan tidak boleh diamalkan (harus
    ditolak).


    Jadi, hadis mardud adalah semua hadis yang telah
    dihukumi daif.





    D. DARI SEGI
    PERKEMBANGAN SANADNYA






    1. Hadis
    Muttasil



    Hadis muttasil disebutjuga Hadis Mausul.


    pembagian hadist secara umum Clip_image011


    Artinya:
    "Hadis muttasil adalah hadis yang
    didengar oleh masing-masing rawinya dari rawi yang di atasnya sampai kepada
    ujung sanadnya, baik hadis marfu' maupun hadis mauquf."



    Kata-kata "hadis yang didengar olehnya"
    mencakup pula hadis-hadis yang diriwayatkan melalui cara lain yang telah
    diakui, seperti Al-Arz, Al-Mukatabah,
    dan Al-Ijasah, Al-Sahihah. Dalam
    definisi di atas digunakan kata-kata "yang didengar" karena cara
    penerimaan demikian ialah cara periwayatan yang paling banyak ditempuh. Mereka
    menjelaskan, sehubungan dengan hadis Mu 'an 'an, bahwa para ulama Mutaakhirin
    menggunakan kata 'an dalam menyampaikan hadis yang diterima melalui Al-Ijasah
    dan yang demikian tidaklah menafikan hadis yang bersangkutan dari batas Hadis Muttasil.


    Contoh Hadis Muttasil Marfu' adalah hadis yang diriwayatkan oleh Malik; dari Nafi' dari
    Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda:


    pembagian hadist secara umum Clip_image012


    Artinya: "Orang
    yang tidak mengerjakan shalat Asar seakan-akan menimpakan bencana kepada
    keluarga dan hartanya"



    Contoh
    hadis mutasil maukuf adalah hadis yang diriwayatkan oleh Malik dari Nafi' bahwa
    ia mendengar Abdullah bin Umar berkata:


    pembagian hadist secara umum Clip_image013


    Artinya:
    "Barang siapa yang mengutangi orang
    lain maka tidak boleh menentukan syarat lain kecuali keharusan
    membayarnya."



    Masing-masing hadis di atas adalah muttasil atau mausul, karena masing-masing rawinya mendengarnya dari periwayat di
    atasnya, dari awal sampai akhir.


    Adapun hadis Maqtu
    yakni hadis yang disandarkan kepada tabi'in, bila sanadnya bersambung. Tidak
    diperselisihkan bahwa hadis maqtu termasuk jenis Hadis muttasil; tetapi jumhur mudaddisin berkata, "Hadis maqtu tidak
    dapat disebut hadis mausul atau muttasil secara mutlak, melainkan hendaknya
    disertai kata-kata yang membedakannya dengan Hadis mausul sebelumnya. Oleh karena itu, mestinya dikatakan "Hadis
    ini bersambung sampai kepada Sayid bin Al-Musayyab dan sebagainya ".
    Sebagian ulama membolehkan penyebutan hadis maqtu
    sebagai hadis mausul atau muttasil secara mutlak tanpa batasan,
    diikutkan kepada kedua hadis mausul
    di atas. Seakan-akan pendapat yang dikemukakan jumhur, yaitu hadis yang
    berpangkal pada tabi'in dinamai hadis maqtu.
    Secara etimologis hadis maqtu' adalah
    lawan Hadis mausul. Oleh karena itu,
    mereka membedakannya dengan menyadarkannya kepada tabi'in.





    2. Hadis Munqati'


    Kata Al-Inqita'
    (terputus) berasal dari kata Al-Qat
    (pemotongan) yang menurut bahasa berarti memisahkan sesuatu dari yang lain. Dan
    kata inqita' merupakan akibatnya,
    yakni terputus. Kata inqita' adalah
    lawan kata ittisal (bersambung) dan Al-Wasl. Yang dimaksud di sini adalah
    gugurnya sebagaian rawi pada rangkaian sanad. Para ulama berbeda pendapat dalam
    memahami istilah ini dengan perbedaan yang tajam. Menurut kami, hal ini
    dikarenakan berkembangnya pemakaian istilah tersebut dari masa ulama
    mutaqaddimin sampai masa ulama mutaakhirin.


    Definisi Munqati'
    yang paling utama adalah definisi yang dikemukakan oleh Al-Hafizh Ibnu Abdil
    Barr, yakni:


    pembagian hadist secara umum Clip_image014


    Artinya:
    "Hadis Munqati adalah setiap hadis
    yang tidak bersambung sanadnya, baik yang disandarkan kepada Nabi SAW, maupun
    disandarkan kepada yang lain."



    Hadis yang tidak bersambung sanadnya adalah hadis
    yang pada sanadnya gugur seorang atau beberapa orang rawi pada tingkatan
    (tabaqat) mana pun. Sehubungan dengan itu, penyusun Al-Manzhumah Al-Baiquniyyah
    mengatakan:


    pembagian hadist secara umum Clip_image015


    Artinya:
    Setiap hadis yang tidak bersambung
    sanadnya bagaimanapun keadannya adalah termasuk Hadis Munqati' (terputus)
    persambungannya."



    Demikianlah para ulama Mutaqaddimin
    mengklasifikasikan hadis, An-Nawawi berkata, "Klasifikasi tersebut adalah
    sahih dan dipilih oleh para fuqaha, Al-Khatib, Ibnu Abdil Barr, dan Muhaddis
    lainnya". Dengan demikian, hadis munqati' merupakan suatu judul yang umum
    yangmencakup segala macam hadis yang terputus sanadnya.


    Adapun ahli hadis Mutaakhirin menjadikan istilah
    tersebut sebagai berikut:


    pembagian hadist secara umum Clip_image016


    Artinya:
    "Hadis Munqati adalah hadis yang
    gugur salah seorang rawinya sebelum sahabat di satu tempat atau beberapa tempat,
    dengan catatan bahwa rawi yang gugur pada setiap tempat tidak lebih dari
    seorang dan tidak terjadi pada awal sanad."



    Definisi ini menjadikan hadis munqati' berbeda dengan hadis-hadis yang terputus sanadnya yang
    lain. Dengan ketentuan "Salah seorang rawinya" defnisi ini tidak
    mencakup hadis mu'dal; dengan
    kata-kata, "Sebelum sahabat" definisi ini tidak mencakup hadis
    mursal; dan dengan penjelasan kata-kata "Tidak pada awal sanad"
    definisi ini tidak mencakup hadis muallaq.





    Sumber : Pesantren On Line (Ilmu
    Islam).






      Waktu sekarang Sun May 19, 2024 8:51 pm